UNTUNG RUGI RATIFIKASI FCTC

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
Bismillahirrohmaanirrohiem
Oleh : Prof. Dr. Uswatun Hasanah Dr. Mutiara Hikmah
Dirangkum dari materi seminar Oleh : Dra. Yang Roswita, MSi
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Perkeretaapian Khusus Fase III Pendekatan yang diusulkan terhadap perubahan peraturan Jakarta 20 Mei 2011.
Pengakuan dan Pencatatan Pendapatan dan Biaya berbasis Akrual
Realitas Kebijakan dan Anggaran Publik Aceh
PPh Pasal 25.
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
SEKILAS GAMBARAN KINERJA
Reza Indragiri Amriel. 1. Mengkhawatirkan?
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
PENJELASAN CAPAIAN PAMSIMAS SAMPAI TAHUN 2013
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
RENCANA KERJA PEMERINTAH
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PRAKTEK BAIK DALAM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB V HAK ATAS TANAH.
Sosialisasi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) RAN/RAD - GRK
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
PERAN SENKOM DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
ICESCR: Kerja Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Hak atas Kebebasan Pribadi
1 DAMPAK PNPM, PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PADA PELUANG KERJA DAN PEMBERANTASAN KEMISKINAN Jakarta – April 12, 2007 Gustav F. Papanek Boston Institute.
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Green Recovery And Reconstruction: Training Toolkit For Humanitarian Aid Sebuah Pengantar: Berbagai Peluang untuk Pemulihan dan Rekonstruksi Hijau Panduan.
Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
Presented by Christine M.Int.Tax ©
MENTERI KESEHATAN KESIAPAN PEMERINTAH UNTUK IMPLEMENTASI PP NO. 109 TAHUN 2012 (KEMENKES) Assalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh Selamat pagi.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Universitas Gadjah Mada
Kebijakan Perdagangan - 1
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
SUNSET POLICY.
Konsep Dasar Entitas PERTEMUAN: 1 bab 1
KELEMBAGAAN PROTOKOL KYOTO-CDM
CDM DAN CARBON TRADE Protokol Kyoto adalah suatu instrumen hukum (legal instrument) yg dirancang untuk mengimplementasikan Konvensi Perubahan Iklim (KPI)
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Arbitration (Commercial Arbitration)
Dialog Publik dengan Komisi Informasi Pusat Bogor, 1 Mei 2012 IMPLEMENTASI UU NO 14/2008 TENTANG KIP DI KEMENKO KESRA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN.
B. Kombaitan dan Ridwan Sutriadi
AUSTRALIA INDONESIA PARTNERSHIP FOR EMERGING INFECTIOUS DISEASES KEMENTERIAN PERTANIAN DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN DIREKTORAT KESEHATAN.
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Penilaian Persediaan: Pendekatan Berbasis Kos
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
Capt. Dr. Anthon Sihombing (Anggota DPR RI Fraksi Golkar)
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Pertanyaan Sesi 4.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PERMASALAHAN ROKOK DI INDONESIA DAN SOLUSINYA
Framework Convention on Tobacco Control (FCTC
Pemerintah Biarkan Iklan Rokok
Transcript presentasi:

UNTUNG RUGI RATIFIKASI FCTC Dr. Hakim Sorimuda Pohan, SpOG Tobacco Control Support Center (TCSC) Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Seminar Sosialisasi PP 109/2012 oleh Kaukus Kesehatan DPR RI 7 February 2012

PERJALANAN KONFERENSI GLOBAL PROMOSI KESEHATAN NO TEMPAT NEGARA WAKTU KETERANGAN 1 Ottawa Canada 17-21 Nov 1986 Menghasilkan Program Ottawa 2 Adelaide Australia 05-09 Apr 1988 Menghasilkan Rekomendasi Adelaide 3 Sundsvall Swedia 09-15 Jun 1991 Menghasilkan Pernyataan Sundsvall 4 Jakarta Indonesia 21-25 Jul 1997 Menghasilkan Deklarasi Jakarta 5 Mexico 05-09 Jun 2000 Menghasilkan Pernyataan Kementerian mengenai Promosi untuk Kesehatan 6 Bangkok Thailand 07-11 Aug 2005 Menghasilkan Piagam Bangkok untuk Promosi Kesehatan di Dunia yang Mengglobal 7 Nairobi Kenya 26-30 Oct 2009 Menghasilkan Kesepakatan Nairobi untuk Strategi Promosi Kesehatan

PENINGKATAN JUMLAH PEROKOK DI INDONESIA 2006 2007 2008 2009 2010 2011 Laki-laki Dewasa 44,599,800 46,767,000 48,752,800 50,001,300 51,249,600 52,494,000 Perempuan Dewasa 3,721,800 3,913,600 4,217,600 4,324,700 4,479,800 4,717,600 Total 48,321,600 50,680,600 52,970,400 54,326,000 55,729,300 57,211,500 Total jumlah perokok di Indonesia – 57 juta jiwa

KEMATIAN TERKAIT TEMBAKAU DI INDONESIA Total jumlah kematian terkait tembakau – 200.000 per tahun

Deklarasi Politik Kami, Kepala Negara dan Pemerintah dan perwakilan Negara dan       Pemerintah, berkumpul di PBB 19-20 September 2011, untuk mengatasi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular di seluruh dunia, dengan fokus khusus pada tantangan perkembangan dan lainnya serta dampak sosial dan ekonomi, terutama bagi negara-negara berkembang, 38.Kenali konflik kepentingan antara industri tembakau dan kesehatan masyarakat; 43.(c) Mempercepat implementasi oleh Negara pihak dari Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) WHO

Sebuah alat berbasis bukti untuk menyelamatkan nyawa Teks FCTC : Sebuah alat berbasis bukti untuk menyelamatkan nyawa Tujuan: “Untuk melindungi generasi sekarang dan masa depan dari kehancuran kesehatan, konsekuensi sosial, lingkungan dan ekonomi konsumsi tembakau dan paparan asap tembakau ... untuk mengurangi secara terus-menerus dan secara substansial prevalensi konsumsi tembakau dan paparan asap tembakau. " ( Pasal 3) 6 6

APAKAH FCTC MENGIKAT SECARA HUKUM? Perjanjian mengikat secara hukum pada negara- negara yang meratifikasinya Tanggung jawab akan berada di pemerintah untuk mengimplementasikan FCTC dan protokol terkait Conference of Parties (COP) – badan untuk memantau pelaksanaan & kepatuhan Diadopsi oleh WHA pada May 2003 Photo: FCA 6 INB sessions in Geneva Convention Secretariat in WHO

APA YANG DIKATAKAN OLEH FCTC Pembukaan - Pihak konvensi ini bertekad untuk memberikan prioritas kepada hak-hak masyarakat untuk melindungi kesehatan masyarakat 38 Pasal Tujuan, Prinsip-prinsip Pembimbingan, & Kewajiban Umum Langkah-langkah yang berkaitan dengan pengurangan permintaan untuk tembakau Langkah-langkah yang berkaitan dengan pengurangan pasokan tembakau Proteksi lingkungan Kewajiban Kerjasama teknis dan komunikasi informasi Pengaturan kelembagaan dan sumberdaya keuangan Penyelesaian sengketa http://www.who.int/tobacco/framework/en/index.html

NEGARA-NEGARA DENGAN INDUSTRI TEMBAKAU YANG BESAR No Negara Ratifikasi FCTC Produksi Tembakau (dalam ton) 2010 1 China 11 Okt 2005 3.005.753 (42,25%) 2 USA [Tandatangan Mei 2004] 326.080 (4,58%) 3 Russia 3 Juni 2008 Tidak ada data 4 Japan 08 Juni 2004 5 Indonesia - 135.678 (1,91%) 6 Germany 16 Desember 2004 7 Brazil 3 November 2005 780.942 (10,98%) For update on FCTC://www.fctcnow.org; http://www.who.int/tobacco/en/

INDONESIA BERPARTISIPASI DALAM SEMUA NEGOSIASI FCTC 2000 - 2003 Pemerintah Indonesia berpartisipasi penuh dalam SEMUA 6 pertemuan di Jenewa untuk merancang & menyetujui Teks FCTC Total perwakilan pemerintah dalam 6 pertemuan – 42 pejabat

KEHADIRAN INDONESIA DALAM NEGOSIASI FCTC (INB) 2000 – 2003, JENEWA Pertemuan Negosiasi FCTC di Jenewa Tanggal Delegasi Indonesia yang Hadir 1st INB 16-21 Oct 2000 Total – 6 delegasi 2nd INB 30 Apr – 5 May 2001 Total – 4 delegasi 3rd INB 22 - 28 Nov 2001 Total – 5 delegasi 4th INB 18-23 Mar 2002 Total – 8 delegasi 5th INB 14-25 Oct 2002 Total – 9 delegasi 6th INB 17-28 Feb 2003 Total – 10 delegasi

STATUS FCTC May 2003 FCTC diadopsi oleh WHA Jul 2012 FCTC mulai berlaku pada Feb 2005 Jul 2012 Sudah mencapai 176 negara yang meratifikasi http://www.who.int/fctc/en/index.html

COP1: JENEWA, 6 -17 FEB 2006 Menetapkan sistem pelaporan berdasarkan Konvensi Memulai pengembangan protokol tentang perdagangan ilegal produk tembakau dan Memulai perluasan pedoman Pasal 8 (perlindungan dari paparan asap tembakau) dan 9 (pengaturan isi produk tembakau) dari FCTC http://www.who.int/fctc/cop/sessions/first_session_cop/en/index.html

COP2: BANGKOK, 30 JUN-6 JUL 2007 Mengadopsi pedoman yang kuat tentang perlindungan masyarakat dari paparan asap tembakau. (Pasal 8) Didirikan badan negosiasi antar pemerintah (INB) untuk menyusun dan menegosiasikan protokol pada perdagangan gelap (Pasal 15) - 8 Februari INB1. Membentuk kelompok kerja untuk menguraikan pedoman pada kemasan dan pelabelan produk tembakau. (Pasal 11) Studi kelompok pada alternatif ekonomi yang berkelanjutan untuk penanaman tembakau untuk melanjutkan pekerjaannya dan melaporkan kepada COP3. (Pasal 17) Membentuk kelompok kerja untuk menguraikan pedoman pelaksanaan Pasal 5.3 (campur tangan industri tembakau) http://www.who.int/mediacentre/events/2007/fctc_bangkok/en/index.html http://www.fctc.org/x/iwg_cops/cop.php

COP3: DURBAN, NOV 2008 Hasil Utama: Pedoman Berikut Mengadopsi Pasal 5.3 Melindungi kebijakan kesehatan masyarakat dari campur tangan industri tembakau; Pasal 11: Kemasan dan pelabelan produk tembakau; (Terapkan peringatan kesehatan pada bungkus rokok) Pasal 13: Pelarangan iklan, promosi dan sponsorship tembakau Pasal 14: Penghentian Merokok Source: http://www.who.int/fctc/cop/convention_instruments/en/index.html

COP4: URUGUAY, 15-20 NOV 2010 1. Pedoman - Laporan Kemajuan & Adopsi: Artikel 9 & 10:Mengadopsi Pedoman parsial Pasal 12: Pedoman Pendidikan, pelatihan komunikasi, dan kesadaran publik Pasal 14: Pedoman ketergantungan dan penghentian konsumsi tembakau Pasal 17 & 18 : Laporan Kemajuan tentang alternatif untuk pertanian tembakau 2. Cara selanjutnya pada Protokol Perdagangan Ilegal – INB5 3. Laporan Teknis: Pasal 6 (Pajak Tembakau) 4. Pelaporan, penerapan & kerjasama internasional

COP5: SEOUL, 12-17 NOV 2012 1. Laporan Kemajuan dari Kelompok Kerja: Pasal 6: Pedoman Pajak Tembakau Pasal 17 & 18: Pedoman Alternatif untuk pertanian tembakau 2. Protokol Perdagangan Gelap Produk Tembakau diadopsi 3. Pelaporan, implementasi dan kerjasama internasional 4. Komite Ahli tentang Pasal 19 FCT WHO C: "Kewajiban" 5. Pengendalian dan pencegahan produk tembakau tanpa asap (smokeless) dan sistem nikotin elektronik Ref: http://apps.who.int/gb/fctc/PDF/cop5/FCTC_COP5_1-en.pdf

BUKAN PP! MUSUH PETANI TEMBAKAU Serangga Cuaca Buruk Tataniaga Pabrik Asing BUKAN PP!

REKOMENDASI Indonesia SEGERA AKSESI FCTC

TERIMA KASIH