INTEGRASI SISTEM TRANSPORTASI UMUM JABODETABEK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
“JAKARTA YANG NYAMAN DAN SEJAHTERA UNTUK SEMUA”
RANCANGAN PEMBENTUKAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DAERAH
KEBIJAKAN DIREKTORAT PEMBINAAN SMP
TURUNAN/ DIFERENSIAL.
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
Oleh YUNUS HUSEIN Jakarta,  MEWUJUDKAN OJK YANG INDEPENDEN, SOLID DAN EFEKTIF DI DALAM MENGATUR AN MENGAWASI INDUSTRI JASA KEUANGAN DAN MELINDUNGI.
Strategi Nasional Literasi Keuangan
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
NORMA STANDAR PEDOMAN MANUAL
Bulan maret 2012, nilai pewarnaan :
ISU, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI TRANSPORTASI PERKOTAAN DI JABODETABEK
Tinjauan Kinerja Pelayanan Angkutan Massal
PENJELASAN CAPAIAN PAMSIMAS SAMPAI TAHUN 2013
Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
Menempatkan Pointer Q 6.3 & 7.3 NESTED LOOP.
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
NOKAB / KOTANOMENKLATURDASAR HUKUM NO / TANGGAL 1KAB JAYAPURABADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN KB PERDA NO: 18 THN TGL
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
TABEL INPUT OUTPUT REGIONAL.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
STRUKTUR BELANJA DAERAH
Hak atas Kebebasan Pribadi
Rapat Pansus III Dewan Sumber Daya Air Nasional
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Penyusunan Neraca Awal Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.

: : Sisa Waktu.
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Luas Daerah ( Integral ).
Pertahanan dan Keamanan Negara
Is Fatimah. 28/03/ Sudahkan memahami SKEMA PENDANAAN (RD, RT, KP, DF) Insentif SINas ?
SUNSET POLICY.
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
Bulan FEBRUARI 2012, nilai pewarnaan :
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
KINERJA SAMPAI DENGAN BULAN AGUSTUS 2013
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
KOTA SEHAT BERAWAL DARI LINGKUNGAN YANG SEHAT
22 September 2014 Bappeda Jabar
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
BIAYA, TARIF ANGKUTAN DAN PEMBENTUKAN HARGA
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PENGANTAR SISTEM INFORMASI NURUL AINA MSP A.
USAHA DAN ENERGI ENTER Klik ENTER untuk mulai...
BEDAH KISI-KISI IPA UN SD/MI TAHUN 2013 GURU KELAS VI SD/MI KECAMATAN
JamSenin 2 Des Selasa 3 Des Rabu 4 Des Kamis 5 Des Jumat 6 Des R R S S.
WISNU HENDRO MARTONO,M.Sc
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Pengantar sistem informasi Rahma dhania salamah msp.
FGD Menko Perekonomian 25 Mei 2015 di Hotel Aryaduta – Jakarta
Transit Oriented Development (TOD)
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
Transcript presentasi:

INTEGRASI SISTEM TRANSPORTASI UMUM JABODETABEK KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT DIREKTORAT BINA SISTEM TRANSPORTASI PERKOTAAN INTEGRASI SISTEM TRANSPORTASI UMUM JABODETABEK Disampaikan oleh : Dr. Ir. DJOKO SASONO, M.Sc DIREKTUR BINA SISTEM TRANSPORTASI PERKOTAAN Pada : Seminar “Pengembangan Monorel Sebagai Bagian Dari Sistem Transportasi Publik Jakarta” Fakultas Tehnik Universitas TARUMANEGARA, 2 April 2013

OUTLINE LANDASAN HUKUM KETERPADUAN SISTEM TRANSPORTASI; KONSEP INTEGRASI ANGKUTAN UMUM; POLA DAN KEBUTUHAN PERJALANAN DI JABODETABEK; RENCANA INTEGRASI ANGKUTAN UMUM MASSAL JABODETABEK; CONTOH TIPIKAL DISAIN FASILITAS PERPINDAHAN MODA.

1. LANDASAN HUKUM KETERPADUAN SISTEM TRANSPORTASI

LANDASAN HUKUM UU No. 33 Tahun 2004 Tentang JALAN; UU No. 23 Tahun 2008 Tentang PERKERETAAPIAN; UU No. 1 Tahun 2009 Tentang PENERBANGAN; UU No. 17 Tahun 2009 Tentang PELAYARAN; UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

UU NO. 34 TAHUN 2006 TENTANG JALAN Pasal 3 ayat (2) : Penyelenggaraan jalan umum diarahkan untuk pembangunan jaringan jalan dalam rangka memperkokoh kesatuan wilayah nasional sehingga menjangkau daerah terpencil. Pasal 4 ayat (4) : Dalam usaha mewujudkan pelayanan jasa distribusi yang seimbang, penyelenggara jalan umum wajib memperhatikan bahwa jalan merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan. Pasal 6 ayat (2) : Sistem jaringan jalan disusun dengan mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan dengan memperhatikan keterhubungan antarkawasan dan/atau dalam kawasan perkotaan, dan kawasan perdesaan.

UU NO. 23 TAHUN 2007 TENTANG PERKERETAAPIAN Pasal 2 : Perkeretaapian sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan : Asas manfaat; Asas keadilan; Asas keseimbangan; Asas kepentingan umum; Asas keterpaduan; Asas kemandirian; Asas transparansi; Asas akuntabilitas; dan Asas berkelanjutan.

UU NO. 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN Pasal 2 : Pelayaran diselenggarakan berdasarkan: a. asas manfaat; b. asas usaha bersama dan kekeluargaan; c. asas persaingan sehat; d. asas adil dan merata tanpa diskriminasi; e. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; f. asas kepentingan umum; g. asas keterpaduan; h. asas tegaknya hukum; i. asas kemandirian; j. asas berwawasan lingkungan hidup; k. asas kedaulatan negara; dan l. asas kebangsaan. Pasal 5 ayat (6) huruf b : Pembinaan pelayaran dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat dan diarahkan untuk : meningkatkan penyelenggaraan kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim sebagai bagian dari keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

UU NO. 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN Pasal 2 : Penerbangan diselenggarakan berdasarkan asas: a. manfaat; b. usaha bersama dan kekeluargaan; c. adil dan merata; d. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; e. kepentingan umum; f. keterpaduan; g. tegaknya hukum; h. kemandirian; i. keterbukaan dan anti monopoli; j. berwawasan lingkungan hidup; k. kedaulatan negara; l. kebangsaan; dan m. kenusantaraan. Pasal 10 ayat (6) huruf b : Pembinaan Penerbangan dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat dan diarahkan untuk: meningkatkan penyelenggaraan kegiatan angkutan udara, kebandarudaraan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan sebagai bagian dari keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

UU NO 22/2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Pasal 2 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan memperhatikan: a. asas transparan; b. asas akuntabel; c. asas berkelanjutan; d. asas partisipatif; e. asas bermanfaat; f. asas efisien dan efektif; g. asas seimbang; h. asas terpadu; dan i. asas mandiri. Pasal 3 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan: a. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa; b. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

UU NO 22/2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Pasal 14 Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan semua wilayah di daratan. (2) Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan kebutuhan. Pasal 144 Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun berdasarkan: a. tata ruang wilayah; b. tingkat permintaan jasa angkutan; c. kemampuan penyediaan jasa angkutan; d. ketersediaan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; e. kesesuaian dengan kelas jalan; f. keterpaduan intramoda angkutan; dan g. keterpaduan antarmoda angkutan.

KETERPADUAN SISTEM TRANSPORTASI UU NO.33/2004 TENTANG JALAN UU NO.22/2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN UU NO.23/2008 PERKERETAAPIAN UU NO.17/2009 TENTANG PELAYARAN UU NO.1/2009 TENTANG PENERBANGAN TATARAN TRANSPORTASI NASIONAL (TATRANAS) TATARAN TRANSPORTASI WILAYAH (TATRAWIL) TATARAN TRANSPORTASI LOKAL (TATRALOK) BLUE PRINT TRANSPORTASI: JALAN; PERKERETAAPIAN; PELAYARAN; PENERBANGAN. UNDANG-UNDANG TRANSPORTASI TATARAN TRANSPORTASI MODA TRANSPORTASI KELEMBAGAAN TERPADU

2. KONSEP INTEGRASI ANGKUTAN UMUM

SEMUA YANG MENGUDARA PASTI MENDARAT SEMUA YANG MELAUT PASTI BERLABUH

PELAYANAN ANGKUTAN

INTEGRASI ANGKUTAN UMUM PERKOTAAN INTEGRASI FISIK INTEGRASI PEMBAYARAN INTEGRASI JADWAL KEBIJAKAN INTEGRASI

INTEGRASI ANGKUTAN UMUM PERKOTAAN Integrasi fisik, yang memungkinkan penumpang berpindah intra dan /atau antar moda transportasi lainnya secara mudah; Integrasi jadwal, berupa kesuaian jadwal kedatangan dan keberangkatan angkutan umum yang terinformasi dengan baik, serta memungkinkan berkurangnya waktu tunggu penumpang pada saat berpindah intra dan/ atau antar moda transportasi; Integrasi pembayaran, yaitu pembayaran dengan menggunakan smartcard, yang memungkinkan satu kartu untuk beberapa jenis layanan.

3. POLA DAN KEBUTUHAN PERJALANAN DI JABODETABEK

TOTAL KEBUTUHAN PERJALANAN PERHARI DI WILAYAH JABODETABEK TAHUN 2010 Jenis Moda Total Perjalanan Antar Zona (Kab./Kota) Internal Zona (Kab. /Kota) Perjalanan Orang Dengan Sepeda Motor 28,123,863 9,411,513 18,712,350 Perjalanan Orang Dengan Kendaraan Pribadi 10,501,094 3,063,945 7,437,150 Perjalanan Orang Dengan Angkutan Umum 14,426,818 5,177,538 9,249,280 Total Perjalanan Seluruh Moda 53,051,776 17,652,996 35,398,780 (Sumber : JAPTRAPIS, 2012)

POLA PERJALANAN HARIAN DI WILAYAH JABODETABEK (DENGAN SEMUA MODA TRANSPORTASI) (Sumber : JAPTRAPIS, 2012) 2,521 2,195 2,246 113 634 Total Perjalanan Lintas Provinsi: 7,709 Juta Trip 18,775 7,139 8,862 9,964

KEBUTUHAN PERJALANAN DI JABODETABEK Kebutuhan perjalanan di wilayah Jabodetabek: 53 juta perjalanan pada tahun 2010; 64 juta perjalanan pada tahun 2020. Jika tidak ada pengembangan jaringan dan pelayanan transportasi perkotaan hingga pada tahun 2020: modal share untuk angkutan umum akan berkurang dan kondisi lalu lintas akan semakin parah.

4. RENCANA INTEGRASI ANGKUTAN UMUM MASSAL JABODETABEK

ANGKUTAN UMUM MASSAL JABODETABEK RENCANA PENGEMBANGAN SAUM DKI JAKARTA RENCANA PENGEMBANGAN SAUM PROVINSI BANTEN RENCANA PENGEMBANGAN SAUM PROVINSI JAWA BARAT RENCANA PENGEMBANGAN SAUM JABODETABEK RENCANA PENGEMBANGAN SAUM JABODEBEK RENCANA PENGEMBANGAN SAUM JATA RENCANA PENGEMBANGAN SAUM BODETABEK

RENCANA JARINGAN 17 TRAYEK UTAMA RENCANA JARINGAN 10 TRAYEK PENGUMPAN NO. NO. TRAYEK RUTE TRAYEK KM 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 B.01 B.02 B.03 B.04 B.05 B.06 B.07 B.08 B.09 B.10 B.11 B.12 B.13 B.14 B.15 B.16 B.17 KOTA TENGERANG – ANCOL BSD – BANK INDONESIA CILEDUK – DUKUH ATAS CILEDUK RAYA – CELILITAN BSD – LEBAK BULUS CIPUTAT – DUKUH ATAS DEPOK – MANGGARAI DEPOK – DUKUH ATAS DEPOK – CAWANG BOGOR – CELILITAN CIBUBUR – DUKUH ATAS BEKASI – SETU BEKASI – KAMPUNG MELAYU PULOGADUNG – BEKASI PULOGADUNG – TELUK PUCUNG PULOGADUNG – HARAPAN INDAH 41 27.3 16.8 18.3 17.1 19.9 26.9 27.9 23.2 40.5 13.6 19.2 17.9 16.5 8.5 JARINGAN ANGKUTAN MASSAL 2020 RENCANA JARINGAN 10 TRAYEK PENGUMPAN NO. NO. TRAYEK RUTE TRAYEK KM 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 P.01 P.02 P.03 P.04 P.05 P.06 P.07 P.08 P.09 P.10 TELUK NAGA – PLUIT BSD – CIPUTAT PARUNG – CIPUTAT BLOK M – CINERE BLOK M – DEPOK BARU JATI ASIH – CIBUBUR JATI ASIH – CILEUNGSI PINANGRANTI – BEKASI BEKASI – MUSTIKASARI BEKASI – TELUKPUCUNG 15.9 12 12.3 22.4 15 16 18.2 5.5 Sumber : Kemenhub , 2013

RENCANA JARINGAN 17 TRAYEK UTAMA RENCANA JARINGAN 10 TRAYEK PENGUMPAN NO. NO. TRAYEK RUTE TRAYEK KM 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 B.01 B.02 B.03 B.04 B.05 B.06 B.07 B.08 B.09 B.10 B.11 B.12 B.13 B.14 B.15 B.16 B.17 KOTA TENGERANG – ANCOL BSD – BANK INDONESIA CILEDUK – DUKUH ATAS CILEDUK RAYA – CELILITAN BSD – LEBAK BULUS CIPUTAT – DUKUH ATAS DEPOK – MANGGARAI DEPOK – DUKUH ATAS DEPOK – CAWANG BOGOR – CELILITAN CIBUBUR – DUKUH ATAS BEKASI – SETU BEKASI – KAMPUNG MELAYU PULOGADUNG – BEKASI PULOGADUNG – TELUK PUCUNG PULOGADUNG – HARAPAN INDAH 41 27.3 16.8 18.3 17.1 19.9 26.9 27.9 23.2 40.5 13.6 19.2 17.9 16.5 8.5 FASILITAS INTEGRASI MODA 2020 RENCANA JARINGAN 10 TRAYEK PENGUMPAN NO. NO. TRAYEK RUTE TRAYEK KM 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 P.01 P.02 P.03 P.04 P.05 P.06 P.07 P.08 P.09 P.10 TELUK NAGA – PLUIT BSD – CIPUTAT PARUNG – CIPUTAT BLOK M – CINERE BLOK M – DEPOK BARU JATI ASIH – CIBUBUR JATI ASIH – CILEUNGSI PINANGRANTI – BEKASI BEKASI – MUSTIKASARI BEKASI – TELUKPUCUNG 15.9 12 12.3 22.4 15 16 18.2 5.5 Sumber : Kemenhub , 2013

RENCANA JARINGAN 17 TRAYEK UTAMA RENCANA JARINGAN 10 TRAYEK PENGUMPAN INTEGRASI JARINGAN ANGKUTAN MASSAL DAN FASILITAS PERPINDAHAN MODA TAHUN 2020 (Sumber : Kemenhub, 2013) RENCANA JARINGAN 17 TRAYEK UTAMA NO. NO. TRAYEK RUTE TRAYEK KM 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 B.01 B.02 B.03 B.04 B.05 B.06 B.07 B.08 B.09 B.10 B.11 B.12 B.13 B.14 B.15 B.16 B.17 KOTA TENGERANG – ANCOL BSD – BANK INDONESIA CILEDUK – DUKUH ATAS CILEDUK RAYA – CELILITAN BSD – LEBAK BULUS CIPUTAT – DUKUH ATAS DEPOK – MANGGARAI DEPOK – DUKUH ATAS DEPOK – CAWANG BOGOR – CELILITAN CIBUBUR – DUKUH ATAS BEKASI – SETU BEKASI – KAMPUNG MELAYU PULOGADUNG – BEKASI PULOGADUNG – TELUK PUCUNG PULOGADUNG – HARAPAN INDAH 41 27.3 16.8 18.3 17.1 19.9 26.9 27.9 23.2 40.5 13.6 19.2 17.9 16.5 8.5 RENCANA JARINGAN 10 TRAYEK PENGUMPAN NO. NO. TRAYEK RUTE TRAYEK KM 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 P.01 P.02 P.03 P.04 P.05 P.06 P.07 P.08 P.09 P.10 TELUK NAGA – PLUIT BSD – CIPUTAT PARUNG – CIPUTAT BLOK M – CINERE BLOK M – DEPOK BARU JATI ASIH – CIBUBUR JATI ASIH – CILEUNGSI PINANGRANTI – BEKASI BEKASI – MUSTIKASARI BEKASI – TELUKPUCUNG 15.9 12 12.3 22.4 15 16 18.2 5.5

MASTERPLAN PERKERETAAPIAN JABODETABEK 2020 Sumber : Kemenhub , 2013 26

USULAN PELAKSANAAN MASTERPLAN KOMPONEN PERIODE PELAKSANAAN 2014-2020 INSTANSI PELAKSANA Pelayanan dan Jaringan Angkutan Umum a. Trayek Busway b. Trayek Bus Pengumpan c. Bus Gandeng untuk Busway d. Bus untuk Bus Pengumpan 17 Trayek 10 Trayek 738 Bus 169 Bus Pusat Infrastruktur a. Koridor Busway b. Fasilitas ‘Park & Ride’ c. Fasilitas Integrasi d. Fasilitas Pesepeda dan Pejalan Kaki 17 Koridor 9 lokasi 17 lokasi ------------- Pusat/ Pemda

Jumlah Penumpang yang Diangkut USULAN PELAKSANAAN MASTERPLAN Moda Angkutan Umum Jumlah Penumpang yang Diangkut (Juta) 2020 2014 Busway *) 2.3 (30 Trayek) 1.2 (15 Trayek) Bus Pengumpan *) 0.4 (15 Trayek) 0.2 (8 Trayek) KA Jabodetabek 1.2 1.0 MRT 0.9 - (sumber : JAPTRAPIS, 2012) *) : termasuk trayek busway dan pengumpan DKI Jakarta.

5. CONTOH TIPIKAL DISAIN FASILITAS PERPIDAHAN MODA

TIPIKAL DISAIN FASILITAS PERPINDAHAN INTRAMODA

TIPIKAL DISAIN FASILITAS PERPINDAHAN ANTAR MODA (KA-BRT)

FASILITAS-FASILITAS MINIMAL AREA PERPINDAHAN MODA

Ruang Tunggu Terpadu Ramp dan Hand Rail Penggunaan Ubin Bertekstur Petunjuk Arah Rambu Khusus

Fasilitas Troli dan Bagasi Akses Dalam Area Perpindahan Fasilitas Troli dan Bagasi Parkir Sepeda Akses Bagi Pesepeda Parkir Mobil dan Akses Pejalan Kaki Parkir Taksi

FASILITAS INFORMASI

TERIMA KASIH