Hubungan Kerja by : Eko W.
Pengertian Umum Hubungan kerja (Soepomo, 1987 : 1) ialah : Suatu hubungan antara seorang buruh dan seorang majikan, dimana hubungan kerja itu sendiri terjadi setelah adanya perjanjian kerja antara kedua belah pihak. Mereka terkait dalam suatu perjanjian, di satu pihak pekerja/buruh bersedia bekerja dengan menerima upah dan pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah. Husni dalam Asikin (1993:51) berpendapat bahwa hubungan kerja ialah : Hubungan antara buruh dan majikan setelah adanya perjanjian kerja, yaitu suatu perjanjian di mana pihak buruh mengikatkan dirinya pada pihak majikan untuk bekerja dengan mendapatkan upah dan majikan menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan si buruh dengan membayar upah.
Unsur Hubungan Kerja di dalam perjanjian kerja yang menjadi dasar hubungan kerja adalah 3 (tiga) unsur penting, yaitu : Adanya pekerjaan (Pasal 1601 a KUH Perdata dan Pasal 341 KUH Dagang) Adanya perintah orang lain (Pasal 1603 b KUH Perdata) Adanya upah (Pasal 1603 p KUH Perdata)
Pengertian Yuridis Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dgn pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yg mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah (pasal 1 angka 15 UU No.13 / 2003)
Unsur perjanjian kerja yg mendasari hubungan kerja : Adanya pekerjaan (arbeid) Di bawah perintah Adanya upah Dalam waktu yg ditentukan (dpt tanpa batas maupun waktu tertentu)
Adanya pekerjaan Pekerjaan yg dimaksud adalah bebas sesuai kesepakatan b/p dgn pengusaha, asal tdk bertentangan dgn perundang- undangan & ketertiban umum
Di bawah perintah Di dalam hubungan kerja, kedudukan pengusaha adalah pemberi kerja, sehingga ia berhak dan sekaligus berkewajiban untuk memberikan perintah-perintah yg berkaitan dgn pekerjaannya. Kedudukan b/p sebagai pihak yg menerima perintah untuk melaksanakan pekerjaan. Hubungan antara pengusaha & b/p adalah hubungan antara atasan dan bawahan, sehingga bersifat subordinasi (hubungan yg bersifat vertikal, yaitu atas & bawah)
Adanya upah Upah tertentu yg menjadi imbalan atas pekerjaan yg telah dilakukan oleh b/p. Upah adalah hak p/b yg diterima dan dinyatakan dlm bentuk uang sebagai imbalan dr pengusaha atau pemberi kerja kepada p/b yg dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang- undangan termasuk tunjangan bagi p/b dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yg telah atau akan dilakukan.
Waktu yg ditentukan p/b bekerja untuk waktu yg ditentukan atau waktu yg tidak ditentukan/selama-lamanya Waktu kerja p/b dalam satu minggu adalah 40 jam/minggu.
Subyek dlm hubungan kerja Pengusaha P/B Perluasannya : Perkumpulan pengusaha/organisasi pengusaha Perkumpulan b/organisasi p
Pengertian P/B P/B adalah setiap orang yg bekerja dgn menerima upah atau imbalan dlm bentuk lain (pasal 1 angka 3 UU No.13 /2003)
Pengertian pengusaha Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yg menjalankan suatu perusahaan milik sendiri Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yg secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yg berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dlm huruf a dan b yg berkedudukan di luar wil. Indonesia (pasal 1 angka 5 UU No.13 /2003)
pemberi kerja Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha,badan hukum atau badan-badan lainnya yg mempekerjakan tenaga kerja dgn membayar upah atau imbalan dlm bentuk lain (pasal 1 angka 4 UU No. 13/2003)
Pengertian Perusahaan Setiap bentuk usaha yg berbadan hukum atau tdk, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yg mempekerjakan p/b dgn membayar upah atau imbalan dlm bentuk lain Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yg mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dgn membayar upah atau imbalan dlm bentuk lain (pasal 1 angka 6 UU No.13 /2003)
Kewajiban Para Pihak Dalam Hubungan Kerja Pada dasarnya hubungan kerja merupakan hubungan yang mengatur/memuat hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. hak dan kewajiban masing-masing pihak haruslah seimbang. Oleh sebab itu, hakikat “hak pekerja/buruh merupakan kewajiban pengusaha”, dan sebaliknya “hak pengusaha merupakan kewajiban pekerja/buruh”
Kewajiban pekerja/buruh : Melaksanakan tugas/pekerjaan sesuai yang diperjanjikan dengan sebaik-baiknya (Pasal 1603 KUH Perdata) Melaksanakan pekerjaannya sendiri, tidak dapat digantikan oleh orang lain tanpa izin dari pengusaha (Pasal 1603 a KUH Perdata) Menaati peraturan dalam melaksanakan pekerjaan (Pasal 1603 b KUH Perdata) Menaati peraturan tata tertib dan tata cara yang berlaku di rumah/tempat majikan bila pekerja tinggal di sana (Pasal 1603 c KUH Perdata) Melaksanakan tugas dan segala kewajibannya secara layak (Pasal 1603 d KUH Perdata) Membayar ganti rugi atau denda (Pasal 1601 w KUH Perdata)
Kewajiban pengusaha : Membayar upah kepada pekerja (Pasal 1602 KUH Perdata) Mengatur pekerjaan dan tempat kerja (Pasal 1602 u, v, w, dan y KUH Perdata) Memberikan cuti/libur (Pasal 1602 v KUH Perdata) Mengurus perawatan / pengobatan pekerja (Pasal 1602 x KUH Perdata) Memberikan surat keterangan (Pasal 1602 z KUH Perdata)