SOSIALISASI Pemberian Tunjangan: Khusus, Subsidi Tunjangan Fungsional, Bantuan Dana Peningkatan Kualifikasi & Profesi Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudaayan
Tunjangan Khusus, Subsidi Tunjangan Fungsional, & Bantuan Dana Peningkatan Kualifikasi
Sasaran (Jenjang Pendidikan Dasar) Tunjangan Khusus STF P.Kualifikasi Guru PNS & BPNS BPNS GTT & GTY Kuota Nasional 50.038 207.946 104.339 Provinsi ........................
MATRIX PENERIMA TUNJANGAN TP STF Khusus Kualifikasi x v
Keterangan: Guru yang menerima TP, tidak berhak menerima STF Guru yang menerima TP, masih berhak menerima Tunjangan Khusus jika syarat terpenuhi Guru yang menerima TP, masih berhak menerima bantuan kualifikasi jika guru tsb belum S-1, berusia di atas 50 th, masa kerja lebih dr 20 th, dan gol. IV/a ke atas. Guru yang menerima STF, masih berhak menerima tunjangan khusus
Lanjutan Guru yang menerima STF, masih berhak menerima bantuan kualifikasi Guru yang menerima tunjangan khusus, masih berhak menerima bantuan kualifikasi Guru yang menerima bantuan kualifikasi, masih berhak menerima STF dan tunjangan khusus (jika memungkinkan)
Kriteria Guru Penerima Tunjangan STF Khusus Kualifikasi Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). v 2. Memenuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 24 jam tatap muka yang dibuktikan dengan SK/Surat Penugasan dari kepala sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 3. Memiliki Nomor Rekening Tabungan 4. Guru penerima sesuai dengan data penerima th 2011 yg msh memenuhi kriteria yg ditetapkan 5. Guru yang ditugaskan pada SD, SDLB, SMP, dan SMPLB di daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau kecil terluar oleh Pemerintah, Pemda, dan masyarakat yang mendapat persetujuan Pemda.
Lanjutan KRITERIA STF Khusus Kualifikasi 6. Penugasan guru di daerah khusus sebagaimana dimaksud didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. v 7. Guru yg bertugas di SILN (kriteria tersendiri) 8. Guru PNS/bukan PNS yang mengajar pd satuan pendidikan binaan Kemdikbud 9. Terdaftar & aktif mengikuti kuliah yg relevan dgn mapel yg diampu pd program studi pd program studi yg terakreditasi dr BAN-PT dg dibuktikan SK dr PT & dilampiri KHS terakhir
Lanjutan KRITERIA STF Khusus Kualifikasi 10. Guru yg diterima sbg peserta S-1 Kependidikan bagi guru dlm jabatan melalui PPKHB v 11. Belum memiliki ijazah S-1/D-IV. 12. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 13. Belum memiliki ijazah S-1/D-IV. 14. Tidak sedang menjalani hukuman, baik hukuman disiplin pegawai maupun hukuman pidana/perdata.
Lanjutan KRITERIA STF Khusus Kualifikasi 15. Guru bukan PNS baik GTY maupun GTT yang bertugas di sekolah negeri maupun di sekolah swasta jenjang SD, SMP,dan SLB, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan. v 16. Guru yang belum tersertifikasi 17. Melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka perminggu atau ekuivalensinya
Mekanisme Pemberian Tunjangan (Umum) Dinas Provinsi mengusulkan pencairan Tunjangan Menerbitkan Kepmendikbud penerima tunjangan oleh Direktur P2TK Dikdas Koordinasi dan sosialisasi Mengusulkan kepada Dirjen Dikdas untuk menetapkan guru penerima tunjangan Mendata guru yang memenuhi kriteria KPPN Mengusulkan guru calon penerima tunjangan sesuai kuota yang ditetapkan Verifikasi dan validasi data guru calon penerima tunjangan Pengesahan oleh kepala Dinas tentang penetapan guru calon penerima tunjangan Guru Penerima Tunjangan
Besaran, Pelaksanaan Pembayaran & Pelaporan Tunjangan Khusus STF Kualifikasi Besaran 1x gaji pokok atau Rp.1.500.000 bg guru Non PNS yg blm inpassing (dikenakan PPh) Rp 300.000,- per bulan (dikenakan PPh) Rp 3.500.000,- per tahun Alokasi Dekonsentrasi Pembayaran Per Tri wulan: -April -Juli -September -Desember 2 x (Penerima Kel.1 pd April & Penerima Kel.2 paling lambat September) : 2 x (Penerima Kel.1 pd April & Penerima Kel. 2 pd Juli) : Pelaporan Daya serap: Per bulan Realisasi: April, Juli, September & Desember Daya serap: perbulan Realisasi: September Paling lambat Agustus
Penetapan & Pendistribusian Kuota Kuota provinsi dan kabupaten/kota ditentukan secara proporsional
Mekanisme Penetapan Penerima PEMERINTAH PROVINSI PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA Kuota Terpenuhi ? Sosialisasi Ke Provinsi Ya Tidak Sosialisasi Ke Kabupaten Penyesuaian Data Calon PenerimaTingkat Provinsi Penentuan Kuota & Calon Penerima Data penerima TA 2011 Pembayaran Tunjangan Penerbitan SK Usulan Calon Penerima Realokasi Data Calon Penerima Tingkat Nasional Kelengkapan Data Calon Penerima Data Valid Usulan Baru Calon Penerima
PENJELASAN Pemerintah menetapkan kuota & calon penerima berdasarkan data penerima th anggaran 2011yg sesuai kriteria yg ditetapkan dlm petunjuk teknis Data tsb diberikan ke Dinas Pend. Provinsi utk selanjutnya disosialisasikan ke kab./kota Data tsb divalidasi & diverifikasi sesuai dgn kuota & kriteria Data yg telah divalidasi & diverifikasi dikirimkan kembali ke Direktorat P2TK paling lambat minggu ke 2 Maret
Lanjutan Dit. P2TK menerbitkan SK Penerima Paling lambat akhir Maret Provinsi membayar tunjangan kelompok penerima yang Sknya terbit bulan Maret paling lambat April Bila terjadi kelebihan atau kekurangan atau adanya penambahan data baru, maka dinas pend. Provinsi menyesuaikan data calon penerima utk kemudian diusulkan ke P2TK paling lambat minggu ke 4 April. Dit. P2TK merealokasi calon penerima (poin di atas) di Tk. Nasional sesuai dgn kuota yg ada dlm DIPA paling lambat minggu 1 Mei 2012.
Lanjutan Apabila kuota provinsi blm terpenuhi, dinas kab/kota mengusulkan calon baru ke dinas pend provinsi utk kemudian diusulkan ke Dit. P2TK (setelah diverifikasi & divalidasi) paling lambat minggu 1 Juni 2012 Usulan dr dinas pend kab/kota hrs melalui sosialisasi & koordinasi dgn satuan pendidikan dgn mekanisme sbb: Kepsek mengusulkan calon penerima ke Dinas Pend. Kab/kota dgn memperhatikan kriteria yg ada di Juknis Kepala Dinas Pend. Kab/kota mengusulkan calon penerima setelah divalidasi & diverifikasi
Dit. P2TK terkait menerbitkan SK Penerima pada bulan Juni Lanjutan Dit. P2TK terkait menerbitkan SK Penerima pada bulan Juni Provinsi membayar tunjangan penerima yg Sknya terbit bulan Juni paling lambat bulan Juli (bantuan kualifikasi), paling lambat bulan September (STF) Provinsi membayar tunjangan khusus triwulan1kepada penerima yg Sknya terbit bulan maret paling lambat April Provinsi membayar tunjangan khusus triwulan 2 kepada penerima yg Sknya terbit bulan maret paling lambat Juli
Lanjutan Provinsi membayar tunjangan khusus triwulan 1 & 2 kepada penerima yg Sknya terbit bulan Juni paling lambat Juli Provinsi membayar tunjangan khusus triwulan 3 kepada penerima yg Sknya terbit bulan Maret & Juni paling lambat September Provinsi membayar tunjangan khusus triwulan 4 kepada penerima yg Sknya terbit bulan Maret & Juni paling lambat Desember
PEMBATALAN Pembatalan STF Khusus Kuaifikasi 1. Guru meninggal dunia. v 2. Guru mencapai batas usia pensiun. 3. Guru mutasi ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain selain pengawas 4. Pengunduran diri sebagai guru atas permintaan sendiri. 5. Guru sakit jasmani dan/atau rohani setelah tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 6 (enam) bulan. 6. Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan. 7. Guru melanggar sumpah dan janji jabatan.
8. Guru melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. v Lanjutan Pembatalan STF Khusus Kuaifikasi 8. Guru melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. v 9. Guru yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. 10. Guru yang tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan. 11. Tidak memenuhi kriteria penerima STF 12. Guru yang bersangkutan telah mendapat sertifikat pendidik 13. Guru yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS 14. Tidak memenuhi kriteria penerima Tunjangan Khusus
15. tidak lagi bertugas di daerah khusus v Lanjutan Pembatalan STF Khusus Kuaifikasi 15. tidak lagi bertugas di daerah khusus v 16. Telah menyelesaikan studinya 17. Melampaui jangka waktu yang telah ditentukan dalam Tabel 18. Berhenti dari jabatan guru atau pindah tugas ke provinsi lain 19. Menggunakan dana bantuan bukan untuk kepentingan penyelesaian studi 20. Menerima hukuman disiplin dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota 21. Berhenti dari program atas kemauan sendiri
Jangka Waktu Pemberian Subsidi Ijasah Terakhir Semester yg diikuti saat menerima subsidi Maksimum lama menerima subsidi (tahun) SMA/SPG/SMK/ SGO atau sederajat 1 - 2 5 3 - 4 4 5 - 6 3 7 - 8 2 9 - 10 1 D1 D2/PGSLP atau sederajat D3/PGSLA atau sederajat
Terima Kasih