SOSIALISASI Pemberian Tunjangan: Khusus, Subsidi Tunjangan Fungsional, Bantuan Dana Peningkatan Kualifikasi & Profesi Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Advertisements

Bismillahirrohmaanirrohiem
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Implementasinya terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas DRAFT.
Pengaturan BOS 2012 dalam PMK Kementerian Keuangan R.I. Disampaikan oleh: Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian.
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kab
MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2012
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
JADWAL PENERBITAN SKTP 2014 Berbasis Data Dapodik
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
BMPS PROVINSI JAWA BARAT
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU RA/MADRASAH BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STF-GBPNS) TAHUN 2013.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2014
Dapodik 2013 Implementasinya terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas By : Asyarudin Andhin, MT.
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIR GURU (PTK DIKDAS)
PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
SEPUTAR ANEKA TUNJANGAN
Permasalahan Pra SK Permasalahan Pasca SK
SYARAT-SYARAT USULAN KEPEGAWAIAN
SOSIALISASI JUKNIS TUNJANGAN GURU TK TAHUN 2015
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Tunjangan Khusus, Subsidi Tunjangan Fungsional, & Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-IV Tahun 2015.
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
KESIMPULAN HASIL REKON TERKAIT DENGAN KERJASAMA PENYALURAN TUNJANGAN MELALUI VA BERSAMA BRI INFORMASI TERKAIT DENGAN TUNJANGAN AKAN DIINFORMASIKAN MELALUI.
SISTEM REKRUTMEN DAN MATRIKULASI
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
DIREKTORAT PEMBINAAN PTK DIKDAS DIREKTORAT JENDERAL DIKDAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN.
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
TAHUN PEMBAYARANPembayaran melalui dana Dekonsentrasi Provinsi Pembayaran melalui DIPA Direktorat P2TK PEMBERKASANMANUAL  DIGITAL/DAPODIK.
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
TEKNIS PEMBERIAN IBEL & TUBEL SERTA PERMASALAHANNYA
P2TK Dikdas  Penghentian Tunjangan Fungsional. Disebabkan oleh : 1.JJM Tidak lagi terpenuhi menurut data Dapodik 2.Ternyata sudah sertifikasi 3.Tidak.
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
BAGI GURU RA/MADRASAH DI LINGKUNGAN KANKEMENAG KAB. PAMEKASAN
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Pemanfaatan Data Dapodik untuk Penerbitan SK Tunjangan Oleh : Tim Pengelola SK Tunjangan P2TK Dikdas Kemdikbud April 2013.
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
FASILITASI PENYUSUNAN DOKUMEN RPP BAGI GTT/GTY)/ PAMONG PAUD DAN LAPORAN PELAKSANAAN KERJA BAGI PTT/PTY DI LINGKUNGAN KABUPATEN SLEMAN.
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Mekanisme Verval Calon Peserta PLPG 2017 Non Reguler Jalur S2 Mandiri
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Transcript presentasi:

SOSIALISASI Pemberian Tunjangan: Khusus, Subsidi Tunjangan Fungsional, Bantuan Dana Peningkatan Kualifikasi & Profesi Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudaayan

Tunjangan Khusus, Subsidi Tunjangan Fungsional, & Bantuan Dana Peningkatan Kualifikasi

Sasaran (Jenjang Pendidikan Dasar) Tunjangan Khusus STF P.Kualifikasi Guru PNS & BPNS BPNS GTT & GTY Kuota Nasional 50.038 207.946 104.339 Provinsi ........................

MATRIX PENERIMA TUNJANGAN TP STF Khusus Kualifikasi x v

Keterangan: Guru yang menerima TP, tidak berhak menerima STF Guru yang menerima TP, masih berhak menerima Tunjangan Khusus jika syarat terpenuhi Guru yang menerima TP, masih berhak menerima bantuan kualifikasi jika guru tsb belum S-1, berusia di atas 50 th, masa kerja lebih dr 20 th, dan gol. IV/a ke atas. Guru yang menerima STF, masih berhak menerima tunjangan khusus

Lanjutan Guru yang menerima STF, masih berhak menerima bantuan kualifikasi Guru yang menerima tunjangan khusus, masih berhak menerima bantuan kualifikasi Guru yang menerima bantuan kualifikasi, masih berhak menerima STF dan tunjangan khusus (jika memungkinkan)

Kriteria Guru Penerima Tunjangan STF Khusus Kualifikasi Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). v 2. Memenuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 24 jam tatap muka yang dibuktikan dengan SK/Surat Penugasan dari kepala sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 3. Memiliki Nomor Rekening Tabungan 4. Guru penerima sesuai dengan data penerima th 2011 yg msh memenuhi kriteria yg ditetapkan 5. Guru yang ditugaskan pada SD, SDLB, SMP, dan SMPLB di daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau kecil terluar oleh Pemerintah, Pemda, dan masyarakat yang mendapat persetujuan Pemda.

Lanjutan KRITERIA STF Khusus Kualifikasi 6. Penugasan guru di daerah khusus sebagaimana dimaksud didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. v 7. Guru yg bertugas di SILN (kriteria tersendiri) 8. Guru PNS/bukan PNS yang mengajar pd satuan pendidikan binaan Kemdikbud 9. Terdaftar & aktif mengikuti kuliah yg relevan dgn mapel yg diampu pd program studi pd program studi yg terakreditasi dr BAN-PT dg dibuktikan SK dr PT & dilampiri KHS terakhir

Lanjutan KRITERIA STF Khusus Kualifikasi 10. Guru yg diterima sbg peserta S-1 Kependidikan bagi guru dlm jabatan melalui PPKHB v 11. Belum memiliki ijazah S-1/D-IV. 12. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 13. Belum memiliki ijazah S-1/D-IV. 14. Tidak sedang menjalani hukuman, baik hukuman disiplin pegawai maupun hukuman pidana/perdata.

Lanjutan KRITERIA STF Khusus Kualifikasi 15. Guru bukan PNS baik GTY maupun GTT yang bertugas di sekolah negeri maupun di sekolah swasta jenjang SD, SMP,dan SLB, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan. v 16. Guru yang belum tersertifikasi 17. Melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka perminggu atau ekuivalensinya

Mekanisme Pemberian Tunjangan (Umum) Dinas Provinsi mengusulkan pencairan Tunjangan Menerbitkan Kepmendikbud penerima tunjangan oleh Direktur P2TK Dikdas Koordinasi dan sosialisasi Mengusulkan kepada Dirjen Dikdas untuk menetapkan guru penerima tunjangan Mendata guru yang memenuhi kriteria KPPN Mengusulkan guru calon penerima tunjangan sesuai kuota yang ditetapkan Verifikasi dan validasi data guru calon penerima tunjangan Pengesahan oleh kepala Dinas tentang penetapan guru calon penerima tunjangan Guru Penerima Tunjangan

Besaran, Pelaksanaan Pembayaran & Pelaporan Tunjangan Khusus STF Kualifikasi Besaran 1x gaji pokok atau Rp.1.500.000 bg guru Non PNS yg blm inpassing (dikenakan PPh) Rp 300.000,- per bulan (dikenakan PPh) Rp 3.500.000,- per tahun Alokasi Dekonsentrasi Pembayaran Per Tri wulan: -April -Juli -September -Desember 2 x (Penerima Kel.1 pd April & Penerima Kel.2 paling lambat September) : 2 x (Penerima Kel.1 pd April & Penerima Kel. 2 pd Juli) : Pelaporan Daya serap: Per bulan Realisasi: April, Juli, September & Desember Daya serap: perbulan Realisasi: September Paling lambat Agustus

Penetapan & Pendistribusian Kuota Kuota provinsi dan kabupaten/kota ditentukan secara proporsional

Mekanisme Penetapan Penerima PEMERINTAH PROVINSI PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA Kuota Terpenuhi ? Sosialisasi Ke Provinsi Ya Tidak Sosialisasi Ke Kabupaten Penyesuaian Data Calon PenerimaTingkat Provinsi Penentuan Kuota & Calon Penerima Data penerima TA 2011 Pembayaran Tunjangan Penerbitan SK Usulan Calon Penerima Realokasi Data Calon Penerima Tingkat Nasional Kelengkapan Data Calon Penerima Data Valid Usulan Baru Calon Penerima

PENJELASAN Pemerintah menetapkan kuota & calon penerima berdasarkan data penerima th anggaran 2011yg sesuai kriteria yg ditetapkan dlm petunjuk teknis Data tsb diberikan ke Dinas Pend. Provinsi utk selanjutnya disosialisasikan ke kab./kota Data tsb divalidasi & diverifikasi sesuai dgn kuota & kriteria Data yg telah divalidasi & diverifikasi dikirimkan kembali ke Direktorat P2TK paling lambat minggu ke 2 Maret

Lanjutan Dit. P2TK menerbitkan SK Penerima Paling lambat akhir Maret Provinsi membayar tunjangan kelompok penerima yang Sknya terbit bulan Maret paling lambat April Bila terjadi kelebihan atau kekurangan atau adanya penambahan data baru, maka dinas pend. Provinsi menyesuaikan data calon penerima utk kemudian diusulkan ke P2TK paling lambat minggu ke 4 April. Dit. P2TK merealokasi calon penerima (poin di atas) di Tk. Nasional sesuai dgn kuota yg ada dlm DIPA paling lambat minggu 1 Mei 2012.

Lanjutan Apabila kuota provinsi blm terpenuhi, dinas kab/kota mengusulkan calon baru ke dinas pend provinsi utk kemudian diusulkan ke Dit. P2TK (setelah diverifikasi & divalidasi) paling lambat minggu 1 Juni 2012 Usulan dr dinas pend kab/kota hrs melalui sosialisasi & koordinasi dgn satuan pendidikan dgn mekanisme sbb: Kepsek mengusulkan calon penerima ke Dinas Pend. Kab/kota dgn memperhatikan kriteria yg ada di Juknis Kepala Dinas Pend. Kab/kota mengusulkan calon penerima setelah divalidasi & diverifikasi

Dit. P2TK terkait menerbitkan SK Penerima pada bulan Juni Lanjutan Dit. P2TK terkait menerbitkan SK Penerima pada bulan Juni Provinsi membayar tunjangan penerima yg Sknya terbit bulan Juni paling lambat bulan Juli (bantuan kualifikasi), paling lambat bulan September (STF) Provinsi membayar tunjangan khusus triwulan1kepada penerima yg Sknya terbit bulan maret paling lambat April Provinsi membayar tunjangan khusus triwulan 2 kepada penerima yg Sknya terbit bulan maret paling lambat Juli

Lanjutan Provinsi membayar tunjangan khusus triwulan 1 & 2 kepada penerima yg Sknya terbit bulan Juni paling lambat Juli Provinsi membayar tunjangan khusus triwulan 3 kepada penerima yg Sknya terbit bulan Maret & Juni paling lambat September Provinsi membayar tunjangan khusus triwulan 4 kepada penerima yg Sknya terbit bulan Maret & Juni paling lambat Desember

PEMBATALAN Pembatalan STF Khusus Kuaifikasi 1. Guru meninggal dunia. v 2. Guru mencapai batas usia pensiun. 3. Guru mutasi ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain selain pengawas 4. Pengunduran diri sebagai guru atas permintaan sendiri. 5. Guru sakit jasmani dan/atau rohani setelah tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 6 (enam) bulan. 6. Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan. 7. Guru melanggar sumpah dan janji jabatan.

8. Guru melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. v Lanjutan Pembatalan STF Khusus Kuaifikasi 8. Guru melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. v 9. Guru yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. 10. Guru yang tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan. 11. Tidak memenuhi kriteria penerima STF 12. Guru yang bersangkutan telah mendapat sertifikat pendidik 13. Guru yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS 14. Tidak memenuhi kriteria penerima Tunjangan Khusus

15. tidak lagi bertugas di daerah khusus v Lanjutan Pembatalan STF Khusus Kuaifikasi 15. tidak lagi bertugas di daerah khusus v 16. Telah menyelesaikan studinya 17. Melampaui jangka waktu yang telah ditentukan dalam Tabel 18. Berhenti dari jabatan guru atau pindah tugas ke provinsi lain 19. Menggunakan dana bantuan bukan untuk kepentingan penyelesaian studi 20. Menerima hukuman disiplin dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota 21. Berhenti dari program atas kemauan sendiri

Jangka Waktu Pemberian Subsidi Ijasah Terakhir Semester yg diikuti saat menerima subsidi Maksimum lama menerima subsidi (tahun) SMA/SPG/SMK/ SGO atau sederajat 1 - 2 5 3 - 4 4 5 - 6 3 7 - 8 2 9 - 10 1 D1 D2/PGSLP atau sederajat D3/PGSLA atau sederajat

Terima Kasih