PELAKSANAAN PROYEK KONSTRUKSI Drajat Uji Wakhyono DPUK Purbalingga 28 September 2011
Key Words Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi Penyedia Jasa Pengguna Jasa Jasa Konsultansi Serah Terima Pertama Serah Terima Kedua
Proyek vs Kegiatan Tersebut dalam APBD Kabupaten Tahun Berjalan (murni, perubahan) Didetailkan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau di Perubahan (DPA atau DPPA) Rekening Belanja Langsung Belanja Aparat vs Belanja Publik Lewat Proses Pengadaan Barang dan Jasa (lelang, tender)
Kontrak Pengadaan Jasa menghasilkan kontrak/ikatan konsultansi/keahlian/tenaga kerja E.g.: Pengadaan Konsultan DED, Supervisi Pengadaan Barang melalui Panitia menghasilkan kontrak kerja berupa pengadaan material maupun konstruksi Dikenal dengan Proyek Fisik
Kontrak Rangkaian Pengadaan Barang dan Jasa diakhiri dengan penentuan pemenang Pemenang pengadaan melaksanakan kontrak dengan pengguna jasa Penandatanganan kontrak diiringi dengan serah terima lapangan dan perintah mulai kerja Penyedia jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan (% nilai proyek) kepada penyedia Jasa
Kontrak Kontrak adalah Perikatan Antara Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa Penyedia Jasa=Pihak Swasta/Kontraktor Pengguna Jasa=Pihak Pemerintah Kontrak Konstruksi= Pihak Penyedia terikat untuk menyelesaikan pekerjaan fisik dalam jangka waktu tertentu Kontrak Lain?
Isi Kontrak Naskah Perjanjian Syarat-syarat Umum Kontrak Syarat-syarat Khusus Spesifikasi Gambar Disain Rencana Anggaran Biaya
Pelaksanaan Kegiatan Kontrak/Legal Pengukuran Ulang Rapat Pra Pelaksanaan Perintah Perubahan Pemeriksaaan Pekerjaan Serah Terima Pekerjaan Pertama Masa Pemeliharaan Serah Terima Kedua
KONSULTAN DAN PENGAWAS Struktur Organisasi PPTK PPKom KONSULTAN DAN PENGAWAS KONTRAKTOR
Dokumentasi Administrasi BA Ukur Ulang BA Rapat Pra Pelaksanaan BA Perubahan/Addendum Gambar Pra Pelaksanaan Laporan-laporan (harian, mingguan, bulanan) Gambar Purna Laksana Back Up Perhitungan Foto-foto pelaksanaan
Masa Pelaksanaan Dimulai dari tanggal terakhir yang ditandatangani dua pihak Sifat Kontrak Konstruksi= Penyedia Jasa menyelesaikan pek sesuai aturan main Disebutkan dalam spesifikasi ataupun dalam analis pekerjaan (material, tenaga kerja, cara kerja mengikuti aturan) Diawasi oleh konsultan supervisi dan pengawas teknis lapangan dari PU Diakhiri dengan serah terima pertama (PHO=Provisional Hand Over)
Masa Pemeliharaan Dimulai saat serah terima pertama Penyedia Jasa menyediakan jaminan pemeliharaan ( biasa 5%) Penyedia Jasa menjaga dan memelihara bangunan fisik seperti saat serah terima pertama Diakhiri dengan serah terima kedua (final hand over) Proyek/kegiatan menjadi milik Pengguna jasa beserta resikonya
Aspek Teknis Kontrak Lingkup Pekerjaan (gambar jelas, didukung spesifikasi teknis) Waktu Pelaksanaan (hari kalender, mulai kontrak) Metode Pelaksanaan (diminta saat penawaran pekerjaan, ada lahan yg belum bebas, saat hujan) Jadwal Pelaksanaan (network planning, critical path method) Cara Pengukuran
Kata kata Wise man talk because they have something to say, and fools because they have to say something 50% something is better than 100% nothing Baik buruk perbuatan dilihat dari hasil akhir akibat dari perbuatan tsb
TERIMA KASIH