ASSALAMUALAIKUM WR.WB UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA MUNFARIDA DWI UTAMI A
KOPERASI MERUPAKAN BADAN USAHA YANG PALING SESUAI DENGAN JIWA DAN KEPRIBADIAN BANGSA INDONESIA.
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT UU NO.25 TAHUN 1992 PASAL 1 YANG MENYATAKAN BAHWA KOPERASI ADALAH BADAN USAHA YANG BERANGGOTAKAN ORANG SEORANG ATAU BADAN HUKUM KOPERASI DENGAN MELANDASKAN KEGIATANNYA BERDASARKAN PRINSIP KOPERASI SEKALIGUS SEBAGAI GERAKAN EKONOMI RAKYAT YANG BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN.
LANDASAN HUKUM KOPERASI 1.PANCASILA 2.UUD 1945 DAN KEKELUARGAAN
ASAS KOPERASI KEKELUARGAAN DEMOKRASI EKONOMI GOTONG ROYONG
PENGELOLAAN KOPERASI RAPAT ANGGOTA KOPERASI PENGURUS KOPERASI PENGAWAS KOPERASI
ANGGARAN DASAR KEBIJAKAN UMUM DI BIDANG ORGANISASI DAN USAHA KOPERASI PEMILIHAN,PENGANGKATAN,PEMBERHENTIAN PENGURUS DAN PENGAWAS RENCANA KERJA DAN RAPB KOPERASI SERTA PENGESAHAN LAPORAN KEUANGAN PENGESAHAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN FUNGSI PENGURUS PENGGABUNGAN,PELEBURAN,PEMBAGIAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI
DIPILIH DARI DAN OLEH ANGGOTA KOPERASI MELALUI RAPAT ANGGOTA MENGELOLA USAHA KOPERASI MEMUTUSKAN MENERIMA ATAU MENOLAK ANGGOTA BARU SERTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA
PENGAWASAN DIPILIH DARI DAN OLEH ANGGOTA KOPERASI DALAM RAPAT ANGGOTA MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN PENGELOLAAN KOPERASI MENELITI CATATAN YANG ADA PADA KOPERASI
KEHIDUPAN DAN USAHA PENGEMBANGAN KOPERASI FAKTOR –FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEHIDUPAN KOPERASI USAHA PENGEMBANGAN KOPERASI
CONTOH USAHA PENGEMBANGAN KOPERASI
SELESAI TERIMA KASIH WASSALAMUALAIKUM WR.WB