Training Human Resources Management Overtime Work Calculation Ringkasan Kepmen 102/Men/VI/2003 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Lembur Ditandatangani tanggal 25 Juni 2004
Overview UU 13/2003 Pasal 78 Perlu mengatur mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur. Lembur bukan hak karyawan. Lembur mahal harus ditekan serendahnya. Tidak boleh adanya lembur wajib, yang otomatis mengikuti proses produksi.
Waktu kerja lembur Melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau Melebihi 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja, atau Kerja pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi.
Upah Dinyatakan dalam bentuk uang Termasuk tunjangan
Pasal 2 – Pengaturan Waktu Kerja Berlaku untuk semua perusahaan kecuali untuk perusahaan pada sektor usaha tertentu (diatur menurut Keputusan Menteri).
Pasal 3 Lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam seminggu. Tidak termasuk lembur pada hari libur (istirahat mingguan atau hari libur resmi).
Pasal 4 Wajib membayar upah lembur. Jabatan tertentu tidak berhak mendapat upah lembur, gaji lebih tinggi. Pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan. Waktu kerja tidak dapat dibatasi.
Pasal 5 Perhitungan upah lembur berlaku bagi semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor tertentu.
Pasal 6 Harus ada perintah tertulis pengusaha dan persetujuan tertulis karyawan. Dapat dibuat daftar yang kerja lembur dengan tandatangan ybs. Daftar pelaksanaan kerja lembur harus dibuat.
Pasal 7 Kewajiban perusahaan dalam kerja lembur : Membayar upah lembur Memberi istirahat secukupnya Memberi makan dan minum sekurangnya 1.400 kalori setiap 3 jam kerja lembur.
Pasal 8 Upah lembur berdasarkan upah bulanan. Upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Pasal 9 Upah buruh harian : upah sebulan dikali 25 upah sehari bagi pekerja yang kerja 6 hari seminggu. Dikalikan 21 bagi yang kerja 5 hari seminggu. Pekerja borongan, upah sebulan adalah upah rata-rata 12 bulan terakhir. Kalau kurang 12 bulan, maka dihitung upah rata-rata selama bekerja.
Pasal 10 Kalau upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100% dari total upah. Apabila upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% maka dasar perhitungan upah lembur 75% dari keseluruhan upah.
Pasal 11 Cara perhitungan upah lembur : Lembur pada hari kerja : Lembur jam pertama 1,5 kali Lembur selanjutnya 2 kali Lembur pada hari istirahat mingguan atau libur resmi, 6 hari kerja : 7 jam pertama 2 kali, jam kedelapan 3 kali, jam ke 9 dan ke 10 - 4 kali. Hari pendek : 5 jam pertama 2 kali, jam keenam - 3 kali, jam ke 7 & 8 - 4 kali Lembur pada hari istirahat mingguan atau libur resmi kerja 5 hari, 8 jam pertama 2 kali, jam ke 9 3 kali dan ke 10 & 11 - 4 kali.
Pasal 12 Peraturan perusahaan lebih baik, tetap berlaku.
Contoh Hitungan Gaji Rp.850.000,- per bulan. Tunjangan perumahan Rp.150.000,- Kerja 8 jam sehari, 5 hari seminggu. Lembur sebagaimana terdapat pada time sheet. Hitunglah upah lemburnya dan berapa total penerimaan karyawan ybs. gross sebelum dihitung pajak PPh.
Time Sheet Karyawan A
Overtime Calculation - Karyawan A
Salary slip of Employee A
Thank you and good luck.