PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Berkelas.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Otonomi Daerah Pengantar
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
BAB 7 Otonomi Daerah.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Nur Azis Rahmanto Senja Refiana W Nurmaliza Utari Siwi Retnaning D
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Universitas Indo Global Mandiri
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
OTONOMI DAERAH.
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Mendukung Hubungan Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
OTONOMI DAERAH (OTODA)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Perkembangan Otonomi Daerah
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Otonomi Daerah.
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKATNYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN (Ps. 1 AYAT 5 DAN 6 UU No. 32 TH.2004).

APA ITU DAERAH OTONOM ? DAERAH OTONOM ADALAH KESATUAN MASYARAKAT HUKUM YANG MEMPUNYAI BATAS – BATAS WILAYAH YANG BERWEWENANG MENGATUR DAN MENGURUS URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT MENURUT PRAKARSA SENDIRI BERDASARKAN ASPIRASI MASYARAKAT DALAM SISTEM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

MENGAPA ADA OTONOMI DAERAH ? SEBAGAI WUJUD ADANYA PERUBAHAN PARADIGMA DALAM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DIINDONESIA YANG SELAMA INI (SEBELUM ERA REFORMASI) BERSIFAT SENTRALISTIK TELAH TIDAK SESUAI LAGI DENGAN TUNTUTAN KEHIDUPAN MASYARAKAT INDONESIA SAAT INI.

SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN UUD 1945 Ps. 18 (1) NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DIBAGI ATAS DAERAH – DAERAH PROVINSI DAN DAERAH PROVINSI DIBAGI ATAS KABUPATEN DAN KOTA, YANG TIAP – TIAP PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA ITU MEMPUNYAI PEMERINTAH DAERAH, YANG DIATUR DENGAN UNDANG – UNDANG. (2) PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, DAERAH KABUPATEN DAN KOTA MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN MENURUT ASAS OTONOMI DAN TUGAS PEMBANTUAN.

PEMERINTAH DAERAH DAPAT MENINGKATKAN PELAYANAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT, MENGEMBANGKAN KEHIDUPAN DEMOKRASI, KEADILAN DAN PEMERATAAN, SERTA MEMELIHARA HUBUNGAN YANG SERASI ANTARA PUSAT DAN DAERAH DALAM MENJAGA KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

TUJUAN PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH PENINGKATAN PELAYANAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT YANG SEMAKIN BAIK PENGEMBANGAN KEHIDUPAN DEMOKRASI, KEADILAN, DAN PEMERATAAN PEMELIHARAAN HUBUNGAN YANG SERASI ANTARA PUSAT DENGAN DAERAH DAN ANTAR DAERAH DALAM RANGKA MENJAGA KEUTUHAN NKRI MENDORONG UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT MENUMBUHKAN PRAKARSA DAN KREATIVITAS, MENINGKATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT, DAN MENGEMBANGKAN PERAN DAN FUNGSI DPRD

SASARAN YANG AKAN DICAPAI MELALUI KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH ? PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK, PENGEMBANGAN KREATIFITAS MASYARAKAT DAN APARATUR PEMERINTAH DAERAH. KESETARAAN HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM KEWENANGAN DAN KEUANGAN. PEMBERIAN JAMINAN UNTUK MENINGKATKAN RASA KEBANGSAAN, DEMOKRASI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI DAERAH. PENCIPTAAN RUANG YANG LEBIH LUAS BAGI KEMANDIRIAN DAERAH.

PEMERINTAHAN / KEKUASAAN SENTRALISTIK TIDAK SESUAI DENGAN TUNTUTAN MASYARAKAT SAAT INI ? DALAM SISTEM KEKUASAAN PEMERINTAHAN SENTRALISTIK KEKUASAAN SEPENUHNYA DIATUR OLEH PEMERINTAH PUSAT SEHINGGA PEMERINTAH DAERAH MENJADI SANGAT TERGANTUNG PADA PEMERINTAH PUSAT. WILAYAH INDONESIA SANGAT LUAS DAN PERMASALAHAN YANG DIHADAPI MASYARAKAT DI TIAP – TIAP DAERAH SANGAT HETEROGIN. KEBUTUHAN MASYARAKAT TIAP DAERAH BERBEDA – BEDA SESUAI DENGAN PERMASALAHAN MASING – MASING.

BAGAIMANA OTONOMI DAERAH DILAKSANAKAN ? DASAR HUKUM: Ps. 18 UUD 1945, UU No. 32 TH. 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, DAN UU No. 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH Ps. 18 UUD 1945 NEGARA KESATUAN RI DIBAGI ATAS DAERAH – DAERAH PROVINSI DAN DAERAH PROVINSI DIBAGI ATAS KABUPATEN DAN KOTA, YANG TIAP – TIAP PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA ITU MEMPUNYAI PEMERINTAHAN DAERAH YANG DIATUR DENGAN UNDANG – UNDANG. PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA MENGATUR SENDIRI URUSAN PEMERINTAHANNYA MENURUT ASAS OTONOMI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, DAERAH KABUPATEN DAN KOTA MEMILIKI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH YANG ANGGOTA – ANGGOTANYA DIPILIH MELALUI PEMILIHAN UMUM GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MASING – MASING SEBAGAI KEPALA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA DIPILIH SECARA DEMOKRATIS PEMERINTAH DAERAH MENJALANKAN OTONOMI SELUAS – LUASNYA, KECUALI URUSAN PEMERINTAHAN YANG OLEH UNDANG – UNDANG DITENTUKAN SEBAGAI URUSAN PEMERINTAH PUSAT.

PEMERINTAH DAERAH BERHAK MENERAPKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN – PERATURAN LAIN UNTUK MELAKSANAKAN OTONOMI DAN TUGAS PEMBANTUAN. SUSUNAN DAN TATACARA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DIATUR DALAM UNDANG – UNDANG.

II. DAERAH OTONOM: DAERAH OTONOM DI INDONESIA DIBAGI ATAS DAERAH PROPINSI, DAERAH KABUPATEN DAN DAERAH KOTA (Ps. 3 AYAT 1 UU No. 32 TH 2004) PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM HARUS MEMENUHI SYARAT : ADMINISTRASI, TEKNIS DAN FISIK WILAYAH PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM HARUS MEMPERTIMBANGKAN FAKTOR – FAKTOR : POTENSI DAERAH, LUAS WILAYAH, KEPENDUDUKAN, SOSIAL POLITIK, SOSIAL BUDAYA, HANKAM DAN FAKTOR LAIN YANG MEMUNGKINKAN TERSELENGGARANYA OTONOMI DAERAH.

III. ASAS UMUM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN ASAS KEPASTIAN HUKUM ASAS KEPENTINGAN UMUM ASAS KETERBUKAAN ASAS PROPORSIONALITAS ASAS AKUNTABILITAS ASAS EFISIENSI ASAS EFEKTIVITAS

IV. ASAS – ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (PEMERINTAH PUSAT) ASAS DESENTRALISASI : YAITU PENYERAHAN WEWENANG PEMERINTAHAN OLEH PEMERINTAH PUSAT KAPADA DAERAH OTONOM UNTUK MENGURUS DAN MENGATUR URUSAN PEMERINTAHAN DALAM SISTEM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, SEHINGGA PADA AKHIRNYA MENJADI URUSAN PEMERINTAH DAERAH

ASAS DEKONSENTRASI : YAITU PELIMPAHAN WEWENANG PEMERINTAHAN OLEH PEMERINTAH PUSAT KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAHAN DAN KEPADA INSTANSI VERTIKAL WILAYAH TERTENTU. DAN PADA HAKEKATNYA HAL ITU TETAP MENJADI URUSAN PEMERINTAH PUSAT ASAS TUGAS PEMBANTUAN (MEDE BEWIND) : YAITU PENUGASAN DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DAN PEMERINTAH DESA, ATAU DARI PEMERINTAH PROVINSI KEPADA KABUPATEN / KOTA / DESA, ATAU DARI PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA KEPADA PEMERINTAH DESA

V. ASAS – ASAS PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH (PEMERINTAH DAERAH) OTONOMI LUAS : YAITU KEKUASAAN DAERAH UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN YANG MENCAKUP KEWENANGAN SEMUA BIDANG, KECUALI KEWENANGAN YANG OLEH UNDANG – UNDANG DITETAPKAN TIDAK MENJADI WEWENANG PEMERINTAH DAERAH

OTONOMI NYATA : YAITU KELELUASAAN DAERAH UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN DIBIDANG TERTENTU YANG SECARA NYATA ADA DAN DIPERLUKAN UNTUK TUMBUH DAN BERKEMBANG DI DAERAH OTONOMI YANG BERTANGGUNG JAWAB : YAITU PERWUJUDAN PERTANGGUNGJAWABAN SEBAGAI KONSEKWENSI PEMBERIAN HAK DAN KEWENANGAN KAPADA DAERAH SEBAGAI WUJUD TUGAS DAN KEWAJIBAN DAERAH DALAM MENCAPAI TUJUAN OTONOMI

VI. HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAH MEMILIH PIMPINAN DAERAH MENGELOLA APARATUR DAERAH MEMUNGUT PAJAK DAERAH MENDAPATKAN BAGI HASIL DARI [ENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN SUMBER DAYA LAINNYA YANG ADA DI DAERAH MENDAPATKAN SUMBER – SUMBER PENDAPATAN LAIN YANG SAH MENDAPATKAN HAK LAINNYA YANG DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN (Ps. 21 UU No. 32 TH 2004)

KEWAJIBAN MELINDUNGI MASYARAKAT, MENJAGA PERSATUAN, KESATUAN DAN KERUKUNAN NASIONAL SERTA KEUTUHAN NKRI MENINGKATKAN KEHIDUPAN DEMOKRASI MENGEMBANGKAN KUALITAS KEHIDUPAN MASYARAKAT MEWUJUDKAN KEADILAN DAN PEMERATAAN MENINGKATKAN PELAYANAN DASAR PENDIDIKAN MENYEDIAKAN FASILITAS KESEHARAN DAN SEBAGAINYA (Ps. 22 UU No. 32 TH 2004)

VII. URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI URUSAN PEMERINTAH PUSAT: POLITIK LUAR NEGERI PERTAHANAN KEAMANAN YUSTISI MONETER DAN FISKAL NASIONAL AGAMA

PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI WEWENANG PEMERINTAH PUSAT ? PEMERINTAH MENYELENGGARAKAN SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN TERSEBUT MELIMPAHKAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH MENUGASKAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA PEMERINTAH DESA BERDASAR ATAS ASAS TUGAS PEMBANTUAN

VIII. PRINSIP – PRINSIP PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH MEMPERHATIKAN ASPEK DEMOKRASI, KEADILAN, PEMERATAAN, POTENSI, DAN KERAGAMAN DAERAH DIDASARKAN ATAS OTONOMI LUAS, OTONOMI NYATA, DAN BERTANGGUNG JAWAB OTONOMI LUAS DAN UTUH DILETAKKAN PADA KABUPATEN / KOTA, SEDANGKAN OTONOMI PROPINSI MERUPAKAN OTONOMI YANG TERBATAS

PELAKSANAAN OTONOMI HARUS SESUAI DENGAN KONSTITUSI NEGARA SEHINGGA TETAP TERJALIN HUBUNGAN PUSAT, DAERAH DAN ANTAR DAERAH HARUS MENINGKATKAN KEMANDIRIAN DAERAH OTONOM SERTA DI DALAM KABUPATEN DAN KOTA TIDAK ADA LAGI WILAYAH ADMINISTRATIF HARUS MENINGKATKAN PERANAN DAN FUNGSI LEGISLATIF DAERAH DAN FUNGSI ANGGARAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH ASAS DEKONSENTRASI DILETAKKAN PADA PROPINSI SEBAGAI WILAYAH ADMINSTRASI UNTUK MELAKSANAKAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN TERTENTU YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR

IX. SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH ADALAH PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD MENURUT ASAS OTONOMI DAN TUGAS PEMBANTUAN DENGAN PRINSIP OTONOMI SELUAS – LUASNYA DALAM SISTEM DAN PRINSIP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNSUR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH ADALAH DPRD DAN PEMERINTAH DAERAH

PEMERINTAH DAERAH TERDIRI ATAS KEPALA DAERAH DAN PERANGKAT DAERAH UNSUR PERANGKAT DAERAH: SEKRETARIAT DAERAH YANG DIPIMPIN OLEH SEKRETARIS DAERAH LEMBAGA DINAS DAERAH YANG DIPIMPIN OLEH KEPALA DINAS LEMBAGA TEKNIS DAERAH YANG DIPIMPIN OLEH KEPALA BADAN DAERAH KECAMATAN YANG DIPIMPIN OLEH CAMAT KELURAHAN YANG DIPIMPIN OLEH LURAH

PEMERINTAHAN DAERAH ADA DUA TINGKATAN YAITU PEMERINTAHAN DAERAH PROPINSI YANG DIPIMPIN ULEH GUBERNUR DAN PEMERINTAHAN KABUPATEN / KOTA YANG DIKEPALAI OLEH BUPATI / WALI KOTA YANG BERKEDUDUKAN SEBAGAI KEPALA DAERAH OTONOM DAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPRD GUBERNUR MEMILIKI PERAN ATAU KEDUDUKAN GANDA YAITU : SEBAGAI KEPALA DAERAH DAN SEKALIGUS WAKIL PEMERINTAH PUSAT DI DAERAH

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK DI DAERAH ? KEBIJAKAN PUBLIK ADALAH PERATURAN PERUNDANGAN YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR TINDAKAN PEMERINTAH UNTUK MENGATUR DAN MELAYANI MASYARAKAT DALAM BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN SEHARI - HARI

MACAM KEBIJAKAN PUBLIK ? KEBIJAKAN DALAM PERATURAN – PERATURAN (TERTULIS): KEBIJAKAN PEMERINTAH PUSAT / NASIONAL : - UUD 1945 - UU / PERPU - PERATURAN PEMERINTAH - PERATURAN PRESIDEN - PERATURAN MENTERI, KEPUTUSAN MENTERI, DAN KEPUTUSAN DIREKTORAT.

KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH: - PERATURAN DAERAH - PERATURAN GUBERNUR - PERATURAN BUPATI / WALIKOTA - KEPUTUSAN KEPALA DINAS / INSTANSI DAERAH KEBIJAKAN DALAM PERATURAN YANG TIDAK TERTULIS (KONVENSI) CONTOHNYA : - PERATURAN TENTANG PEMBERIAN DANA BANTUAN KORBAN BENCANA ALAM - PERATURAN TENTANG PENGATURAN DAN PENERTIBAN KAWASAN KOTA - PERATURAN TENTANG UPAYA PEMBANGUNAN JALAN DAN SARANA UMUM DLL.

PROSES PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK ? 3.PENERAPAN KEBIJAKAN PUBLIK 1.ISU MASALAH PUBLIK 4. EVALUASI KEBIJAKAN PUBLIK

APA MANFAAT PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK ? MEMBENTUK PERILAKU / BUDAYA DEMOKRATIS YAITU KESADARAN MASYARAKAT UNTUK MENGGUNAKAN HAK POLITIKNYA, BERORGANISASI, BERKUMPUL DAN MENYATAKAN PENDAPAT MEMBENTUK MASYARAKAT HUKUM YAITU MASYARAKAT YANG PATUH PADA HUKUM YANG BERLAKU MEMBENTUK MASYARAKAT YANG BERETIKA / BERMORAL YAITU KONDISI MSYARAKAT YANG TERBIASA BERSIKAP BAIK DAN TUMBUH SUASANA KEKELUARGAAN, SALING MENGHORMATI, SALING MENGHARGAI HAK – HAK SEBAGAI SESAMA MANUSIA MEMBENTUK MASYARAKAT MADANI YAITU MASYARAKAT YANG TERDIRI DARI BERBAGAI KELOMPOK YANG BERBEDA DAN DAPAT HIDUP SECARA DAMAI

PENYEBAB MASYARAKAT TIDAK BERPERAN AKTIF DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK ? FAKTOR INTERNAL : MASYARAKAT TELAH TERBIASA DENGAN SISTEM LAMA BAHWA PEMBUATAN KEBIJAKAN PUBLIK ITU ADALAH URUSAN PEMERINTAH. MASYARAKAT TIDAK TAHU ADANYA KESEMPATAN UNTUK BERPERAN SERTA DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK MASYARAKAT TIDAK MENGERTI PROSEDUR / LANGKAH UNTUK BERPARTISIPASI MASYARAKAT TIDAK MAU TAHU / ACUH TAK ACUH

FAKTOR EKSTERNAL : TIDAK DIBUKANYA KEPADA WARGA UNTUK BERPARTISIPASI ADANYA KESEMPATAN UNTUK BERPARTISIPASI WARGA TETAPI BELUM BANYAK DIKETAHUI MASIH ADANYA POLA SENTRLALISTIK YANG TIDAK SESUAI DENGAN SEMANGAT OTONOMI ADANYA ANGGAPAN BAHWA BANYAK UNSUR YANG TELIBAT MAKA PERUMUSAN AKAN BERJALAN LAMBAN

AKIBAT APABILA MASYARAKAT TIDAK AKTIF DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK ? PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK TIDAK AKAN MEMENUHI HAK – HAK RAKYAT SECARA MENYELURUH KEBIJAKAN PUBLIK BISA JADI TIDAK SESUAI DENGAN KEBUTUHAN DAN KEINGINAN MASYARAKAT KEBIJAKAN PUBLIK TIDAK SEJALAN BAHKAN BERTENTANGAN DENGAN NILAI – NILAI BUDAYA MASYARAKAT