Hubungan Keuangan Pusat – Daerah Oleh: Dr. Roy V. Salomo, M.Soc.Sc.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
Advertisements

UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
PENERIMAAN NEGARA 1.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
“Desentralisasi Fiskal” di Indonesia 24 Juli 2012.
DANA PERIMBANGAN DANA ALOKASI DANA ALOKASI UMUM/DAU KHUSUS/DAK
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Otonomi Daerah.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
ANALISIS KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Chapter 07 STANDAR AKUNTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN DAERAH
FUNDAMENTAL EKONOMI LOKAL
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PETA FISKAL DAERAH SECARA NASIONAL TAHUN DAN KEBIJAKAN DESENTRALISASI FISKAL DALAM RAPBN 2008 DISAMPAIKAN PADA RAPAT KERJA DENGAN PAH IV DEWAN.
SUB DIREKTORAT STATISTIK KEUANGAN PADA DIREKTORAT STATISTIK KEUANGAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PARIWISATA.
Manajemen Penerimaan Daerah
STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
Dana Alokasi Umum (DAU) didiksusetyo didiksusetyo.
DESENTRALISASI FISKAL Politik dan Perubahan Kebijakan
DANA PERIMBANGAN DANA ALOKASI DANA ALOKASI UMUM/DAU KHUSUS/DAK
FORMAT HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH (HKPD)
AKUNTANSI TRANSFER.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
Desentralisasi dan Hubungan
ASAS OTONOMI DAERAH – KEUANGAN PUSAT & DAERAH
DISUSUN OLEH SITI SOPIAH
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
RENCANA PEMBIAYAAN.
Otonomi Daerah.
APBN DAN APBD Oleh : ALAN NUR’ALIM XI IPS 4 Editor:
Oleh: ERISKA NOVITASARI
Nama : Wiwik Wiji Astuti Nim : A FKIP.Akuntansi
APBN APBD &.
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
OTONOMI DAERAH.
SUMBER-SUMBER PENGELUARAN DAN PENERIMAAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
KEUANGAN DAERAH Keuangan daerah berperan penting dalam mengukur kemampuan daerah secara nyata dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung.
RUANG LINGKUP PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (Pertemuan ke 3)
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DINAR GIRINDIAWATI SMA N 1 UNGARAN.
Oleh: Tim FITRA JAWA TENGAH
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Pengantar Pendapatan Daerah
Forum Gabungan SKPD Tahun 2016
KEUANGAN PUBLIK & KEBIJAKAN FISKAL
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
HUBUNGAN PUSAT-DAERAH BIDANG KEUANGAN
APBN DAN APBD Untuk SMA KELAS XI Semester 1 Ricky Cahyo Pamungkas
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1.
MEKANISME PENYEIMBANGAN KETIMPANGAN KEMAMPUAN FISKAL
Selvia Nurindah Sari JP081280
PERTEMUAN 6.
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Teori dan Konsep Keuangan Daerah
Konsepsi Dasar APBD Dr. H. DIDIK SUSTYO, SE. MSi.
Pengantar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
START TO PRESENTATION.
SUMBER PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN WILAYAH
ANALISIS DAN PREDIKSI PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN TAHUN 2020
APBN dan APBD Nama Kelompok:  Adetiya  Amanda Yuni Sulistyani  Dhea Aliyah Nafa Irentsha  Daffa Bayu Raditya  Fajar Rivazio  Ina Kurnia Sari  Jodi.
Transcript presentasi:

Hubungan Keuangan Pusat – Daerah Oleh: Dr. Roy V. Salomo, M.Soc.Sc.

Sistem/Struktur Pemerintahan Pembagian Fungsi/Kewenangan antar Tingkatan Pemerintahan (Pusat dan Daerah) Pembagian kewenangan Keuangan (Hubungan Keuangan Pusat-Daerah)

Sistem/Struktur Pemerintahan Tingkatan Pemerintahan yang ada Azas Pemerintahan yang dianut

Pembagian Fungsi Pemerintahan Sistem Penyerahan urusan Kriteria Pembagian urusan/Fungsi Pemerintahan Pembagian Fungsi Pemerintahan

Sistem Penyerahan Urusan/Kewenangan General Competence: Sistem penetapan urusan atau kewenangan pemerintah daerah tanpa penetapan secara spesifik terhadap luas kewenangannya. Ultra Vires: Penetapan urusan/kewenangan secara rinci dalam peraturan perundangan.

Pembagian Fungsi Pusat-Daerah Kriteria: 1. Ruang Lingkup Services: apakah bersifat nasional atau kedaerahan (economic of scope) 2. Skala ekonomi: memadai (econimic of scale) 3. Consumer Preferences/Responiveness: apa yg menjadi kebutuhan konsumen & cepat vs lambat

4. Cost/Benefit spill-over 5. Budgetary choices on composition of spending

1. Fungsi Pemerintah Pusat 2. Fungsi Pemerintah Propinsi 3. Fungsi Pemerintah Kabupaten/Kota

Keuangan Pusat-Daerah Prinsip Pembagian Sumber- Sumber Keuangan: Money follow Functions atau Expenditure Assignment precede Tax Assignment Yang harus tercermin dalam UU ttg Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah

Pendapatan Asli Daerah Penyerahan Sumber-Sumber Pendapatan Daerah Bagi Hasil Pendapatan Pajak Alokasi Pusat kepada Daerah

Pendapatan Asli Daerah Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil BUMD Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah

Penyerahan/Penetapan PAD Penyerahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dilakukan berulangkali. Sebelum yang terakhir (tahun 2000), telah ditetapkan UU No.18 tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Bagi Hasil Pajak/Pendapatan Penyerahan sebagian atau seluruh pendapatan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Contoh: Pajak Bumi dan Bangunan

Alokasi Pusat Daerah Tujuannya: Untuk memperbaiki Vertical imbalances Untuk memperbaiki horizontal imbalances Untuk menjaga standard pelayan publik pada setiap daerah Penyeimbang bagi spill-over effects Pembangunan ekonomi Mendorong pelaksanaan otonomi daerah

Kriteria Alokasi Pusat-Daerah Guarantee local revenue adequacy Maintain local tax effort Equity: alokasi harus berbeda antara satu daerah dengan lainnya, sesuai kondisi daerah masing2 Transparancy dan stability: formula harus diumumkan/diketahui oleh daerah, dan setiap daerah harus mampu memprediksi berapa besar yang akan diterima

Jenis-jenis Alokasi Pusat 1. Grant (subsidi) a. Block Grant (DAU) b. Specific Grant (DAK) c. Matching Grant 2. Pinjaman Pusat pada Daerah a. Langsung dari Pemerintah Pusat b. Two-step loan 3. Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) 4. Hibah, Sumbangan 5. Bagi hasil pendapatan Pusat kepada Daerah

Bagi hasil (revenue sharing) Berdasarkan formula (by formula) advantages vs disadvantages Berdasarkan asal daerah (by origin)

Dana Alokasi Umum (DAU): Kriteria Desain Transfer Pusat ke Daerah Otonomi Revenue Adequacy Equity Transparant & Stabil Simplicity Insentif

Fiscal Gap as Transfer Basis Fiscal Gap adalah selisih antara kebutuhan fiskal (fiscal needs) dengan kapasitas fiskal (fiscal capacity) Fiscal Needs adalah kebutuhan daerah untuk membiayai seluruh pengeluaran- nya dalam rangka menjalankan fungsi /kewenangan daerah menyediakan layanan publik (expenditure needs)

Deskripsi Dana Alokasi Umum Terdiri dari 3 komponen umum: Faktor Penyeimbang (Balancing Factor) Formula Lumpsum DAU = BF + Formula + Lumpsum

Faktor Penyeimbang Merupakan mekanisme untuk mencegah terjadinya penurunan jumlah anggaran secara tajam agar pemerintah daerah tetap dapat membiayai angaran rutinnya, terutama yang berkaitan dengan gaji pegawai sehubungan dengan terjadinya penambahan kewenangan dan adanya pegawai pusat yang dialihkan ke daerah.

Dengan adanya faktor penyeimbang terutama pada tahun2 pertama DAU dilaksanakan maka diharapkan Daerah Kabupaten dan Kota dapat menerima minimum sama dengan jumlah SDO dan total jumlah Subsidi dalam bentuk Inpres yang selama ini di terima oleh Kabupaten/Kota yang bersangkutan

Untuk menjaga kemampuan daerah membiayai penambahan kewenanngan dan penambahan pegawai maka pada tahun-tahun pertama Faktor penyeimbang jumlahnya adalah sbb: BF=1.3 SDO + 1.1 Inpres

Formula Menetapkan jumlah melalui formula adalah sbb: Menetapkan Fiscal Gap (FG) FG = Expenditure Needs (EN) – Fiscal Capacity (FC). EN = APBD Exp . {Pend.Luas.Miskin.Cost Index} n 4 FC = PAD + PBB + BPHTB . {PDRBSDA+PDRBnonSDA+Ang.Kerja} n 3

Jumlah Perhitungan dgn Formula Pada tahun pertama penerapan DAU total jumlah BF mencapai 80% dari total DAU sehingga siasanya dgn formula hanya sebesar 20% yaitu Rp10.058 trilyun dari total Rp54.465 trilyun. Dengan demikian pada tahun-tahun pertama penerapan DAU, formula blm memainkan peran yang signifikan.

DAU di masa YAD BF harus semakin kecil, bahkan suatu saat tidak perlu menjadi faktor penentu DAU Fiscal Capacity tidak lagi mengandalkan data realisasi PAD tetapi haruslah mengacu pada potensi pajak yg sesungguhnya.