Hubungan Keuangan Pusat – Daerah Oleh: Dr. Roy V. Salomo, M.Soc.Sc.
Sistem/Struktur Pemerintahan Pembagian Fungsi/Kewenangan antar Tingkatan Pemerintahan (Pusat dan Daerah) Pembagian kewenangan Keuangan (Hubungan Keuangan Pusat-Daerah)
Sistem/Struktur Pemerintahan Tingkatan Pemerintahan yang ada Azas Pemerintahan yang dianut
Pembagian Fungsi Pemerintahan Sistem Penyerahan urusan Kriteria Pembagian urusan/Fungsi Pemerintahan Pembagian Fungsi Pemerintahan
Sistem Penyerahan Urusan/Kewenangan General Competence: Sistem penetapan urusan atau kewenangan pemerintah daerah tanpa penetapan secara spesifik terhadap luas kewenangannya. Ultra Vires: Penetapan urusan/kewenangan secara rinci dalam peraturan perundangan.
Pembagian Fungsi Pusat-Daerah Kriteria: 1. Ruang Lingkup Services: apakah bersifat nasional atau kedaerahan (economic of scope) 2. Skala ekonomi: memadai (econimic of scale) 3. Consumer Preferences/Responiveness: apa yg menjadi kebutuhan konsumen & cepat vs lambat
4. Cost/Benefit spill-over 5. Budgetary choices on composition of spending
1. Fungsi Pemerintah Pusat 2. Fungsi Pemerintah Propinsi 3. Fungsi Pemerintah Kabupaten/Kota
Keuangan Pusat-Daerah Prinsip Pembagian Sumber- Sumber Keuangan: Money follow Functions atau Expenditure Assignment precede Tax Assignment Yang harus tercermin dalam UU ttg Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah
Pendapatan Asli Daerah Penyerahan Sumber-Sumber Pendapatan Daerah Bagi Hasil Pendapatan Pajak Alokasi Pusat kepada Daerah
Pendapatan Asli Daerah Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil BUMD Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah
Penyerahan/Penetapan PAD Penyerahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dilakukan berulangkali. Sebelum yang terakhir (tahun 2000), telah ditetapkan UU No.18 tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bagi Hasil Pajak/Pendapatan Penyerahan sebagian atau seluruh pendapatan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Contoh: Pajak Bumi dan Bangunan
Alokasi Pusat Daerah Tujuannya: Untuk memperbaiki Vertical imbalances Untuk memperbaiki horizontal imbalances Untuk menjaga standard pelayan publik pada setiap daerah Penyeimbang bagi spill-over effects Pembangunan ekonomi Mendorong pelaksanaan otonomi daerah
Kriteria Alokasi Pusat-Daerah Guarantee local revenue adequacy Maintain local tax effort Equity: alokasi harus berbeda antara satu daerah dengan lainnya, sesuai kondisi daerah masing2 Transparancy dan stability: formula harus diumumkan/diketahui oleh daerah, dan setiap daerah harus mampu memprediksi berapa besar yang akan diterima
Jenis-jenis Alokasi Pusat 1. Grant (subsidi) a. Block Grant (DAU) b. Specific Grant (DAK) c. Matching Grant 2. Pinjaman Pusat pada Daerah a. Langsung dari Pemerintah Pusat b. Two-step loan 3. Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) 4. Hibah, Sumbangan 5. Bagi hasil pendapatan Pusat kepada Daerah
Bagi hasil (revenue sharing) Berdasarkan formula (by formula) advantages vs disadvantages Berdasarkan asal daerah (by origin)
Dana Alokasi Umum (DAU): Kriteria Desain Transfer Pusat ke Daerah Otonomi Revenue Adequacy Equity Transparant & Stabil Simplicity Insentif
Fiscal Gap as Transfer Basis Fiscal Gap adalah selisih antara kebutuhan fiskal (fiscal needs) dengan kapasitas fiskal (fiscal capacity) Fiscal Needs adalah kebutuhan daerah untuk membiayai seluruh pengeluaran- nya dalam rangka menjalankan fungsi /kewenangan daerah menyediakan layanan publik (expenditure needs)
Deskripsi Dana Alokasi Umum Terdiri dari 3 komponen umum: Faktor Penyeimbang (Balancing Factor) Formula Lumpsum DAU = BF + Formula + Lumpsum
Faktor Penyeimbang Merupakan mekanisme untuk mencegah terjadinya penurunan jumlah anggaran secara tajam agar pemerintah daerah tetap dapat membiayai angaran rutinnya, terutama yang berkaitan dengan gaji pegawai sehubungan dengan terjadinya penambahan kewenangan dan adanya pegawai pusat yang dialihkan ke daerah.
Dengan adanya faktor penyeimbang terutama pada tahun2 pertama DAU dilaksanakan maka diharapkan Daerah Kabupaten dan Kota dapat menerima minimum sama dengan jumlah SDO dan total jumlah Subsidi dalam bentuk Inpres yang selama ini di terima oleh Kabupaten/Kota yang bersangkutan
Untuk menjaga kemampuan daerah membiayai penambahan kewenanngan dan penambahan pegawai maka pada tahun-tahun pertama Faktor penyeimbang jumlahnya adalah sbb: BF=1.3 SDO + 1.1 Inpres
Formula Menetapkan jumlah melalui formula adalah sbb: Menetapkan Fiscal Gap (FG) FG = Expenditure Needs (EN) – Fiscal Capacity (FC). EN = APBD Exp . {Pend.Luas.Miskin.Cost Index} n 4 FC = PAD + PBB + BPHTB . {PDRBSDA+PDRBnonSDA+Ang.Kerja} n 3
Jumlah Perhitungan dgn Formula Pada tahun pertama penerapan DAU total jumlah BF mencapai 80% dari total DAU sehingga siasanya dgn formula hanya sebesar 20% yaitu Rp10.058 trilyun dari total Rp54.465 trilyun. Dengan demikian pada tahun-tahun pertama penerapan DAU, formula blm memainkan peran yang signifikan.
DAU di masa YAD BF harus semakin kecil, bahkan suatu saat tidak perlu menjadi faktor penentu DAU Fiscal Capacity tidak lagi mengandalkan data realisasi PAD tetapi haruslah mengacu pada potensi pajak yg sesungguhnya.