Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah Oleh: Kelompok 2 Agatha Sherly X MIA 1/3 Aristya Julianto X MIA 1/5 Calista Pranoto X MIA 1/8 Daniel Sumarga X MIA 1/14 Helvyra R.W. X MIA 1/22 Justin Limoris X MIA 1/26
HAL- HAL YANG AKAN DIBAHAS: Apa itu Hubungan Struktural? Apa itu Hubungan Fungsional? Bagan Pemerintahan Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia Sentralisasi Desentralisasi Macam-Macam Otonomi Otonomi Materiil Otonomi Formal Otonomi Riil Tugas Pembantuan Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Berbagai Bidang Bidang Keuangan Bidang Pengawasan Cara-cara pengawasan
Apa itu Hubungan Struktural? Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004, secara struktural Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingat nasional sedangkan kepala daerah (provinsi atau kabupaten/kota) merupakan penyelenggara pemerintahan di wilayah daerah masing-masing, sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.
Apa itu Hubungan Fungsional? Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintahan pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik (goog governance). pembagian tugas dan wewenang baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2004.
Berikut adalah bagan pemerintahan indonesia:
PenyelenggaraanPemerintahan di Indonesia SENTRALISASI TUGAS PEMBANTUAN DESENTRALISASI
Sentralisasi Sentralisasi merupakan pengaturan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Contoh Sentralisasi: pembuatan kebijakan fiskal & moneter penyelenggaraan politik luar negeri
Desentralisasi Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. MAKA OTONOMI ADALAH SUATU BAGIAN DARI DESENTRALISASI YANG BERARTI kebebasan atau kemandirian
Macam-Macam Otonomi: OTONOMI RIIL OTONOMI FORMAL OTONOMI MATERIIL
Otonomi Materiil Otonomi materiil adalah urusan yang diserahkan menjadi urusan rumah tangga diperinci secara tegas, pasti dan diberi batas-batas (limitative), dan dalam praktiknya penyerahan ini dilakukan dalam UU Pembentukan Daerah yang bersangkutan.
Otonomi Formal Otonomi formal adalah urusan yang diserahkan tidak dibatasi . Batasnya ialah, bahwa Daerah tidak boleh mengatur urusan yang telah diatur oleh undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Selain itu , pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
Otonomi Riil Otonomi riil adalah kombinasi atau campuran otonomi materiil dan otonomi formal pemerintah pusat menentukan urusan-urusan yang dijadikan pangkal untuk mengatur dan mengurus rumah tangga Daerah. Setiap waktu Daerah dapat meminta tambahan urusan kepada Pemerintah Pusat untuk dijadikan urusan rumah tangganya sesuai dengan kesanggupan dan kemampuan Daerah. Penambahan urusan pemerintahan kepada daerah dilakukan dengan UU penyerahan masing-masing urusan.
Tugas Pembantuan Adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melakukan tugas tertentu. Tetapi dua bentuk terakhir ini dapat disebut sebagai suatu pemencaran penyelenggaraan negara dan pemerintahan karena tidak diikuti dengan pembagian kekuasaan atau wewenang. masing-masing tetap secara penuh menjalankan kekuasaan sebagai negara.
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Berbagai Bidang Bidang Kelembagaan Bidang Keuangan Bidang Pengawasan
Bidang Keuangan Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah harus mempunyai sumber-sumber keuangan yang memadai untuk membiayai penyelenggaraan otonominya. Kapasitas keuangan pemerintah daerah akan menentukan kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi-fungsinya seperti melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat (public service function), melaksanakan fungsi pembangunan (development function) dan perlindungan masyarakat (protective function Bidang Keuangan Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi terdiri atas Pendapatan Daerah dan Pembiayaan. Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah; Dana Perimbangan; dan Lain-lain Pendapatan.
Bidang Kelembagaan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 mempertimbangkan faktor keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan prasarana penunjang tugas terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Bidang Kelembagaan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Bidang Pengawasan Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah meliputi : Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Pengawasan ini dilaksanakan oleh aparat pengawas intern pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah Cara Cara Pengawasan Pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah terhadap rancangan peraturan daerah yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD,dan rencana umum tata ruang dievaluasi oleh menteri dalam negeri untuk rancangan peraturan daerah provinsi dan oleh gubernur terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota.
untuk kabupaten/kota untuk memperoleh klarifikasi. Setiap peraturan daerah disampaikan kepada menteri dalam negeri untuk provinsi dan gubernur untuk kabupaten/kota untuk memperoleh klarifikasi. dapat dibatalkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.