KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
LANDASAN HUKUM PTN BH Pasal 53 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi PP No. 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN BH
PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI Oleh Pemerintah : Dengan mendirikan PTN; Oleh Masyarakat : Dengan Mendirikan PTS.
PTN dengan pengelolaan keuangan pada umumnya (Satker); POLA PENGELOLAAN PTN PTN dengan pengelolaan keuangan pada umumnya (Satker); PTN dengan PPK BLU PTN Badan Hukum
PENETAPAN DAN STATUTA PTN BH Ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Statuta dimuat dalam Peraturan Pemerintah
HAKIKAT PTN BH Merupakan entitas hukum yang mandiri, namun masih didalam lingkup Kemendikbud, yang memiliki otonomi didalam tata kelola organisasi dan pola pengelolaan keuangan serta memiliki kewenangan mandiri baik akademik maupun non akademik serta memiliki kekayaan tersendiri yang dipisahkan dari kekayaan negara kecuali tanah
UNSUR HAKIKAT PTN BH Entitas Hukum yang mandiri Masih dalam lingkup Kemendikbud Otonomi akademik dan non akademik Memiliki kayaan sendiri yang dipisahkan dari negara, kecuali tanah
ORGANISASI PTN BH Majelis Wali Amanat (MWA) Rektor Senat Akademik Ditambah Komite Audit
MWA Adalah organ PTN BH yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum Universitas/Institut
KEANGGOTAAN MWA Terdiri dari Unsur : a. unsur Pemerintah; b. unsur dosen; c. unsur masyarakat; dan d. unsur lain
KEWENANGAN MWA menetapkan kebijakan umum atas penyelenggaraan Universitas; memilih, mengangkat, dan memberhentikan Rektor; Mengevaluasi Kinerja Rektor
Dipilih, Dilantik dan Diberhentikan oleh MWA Bisa dari yang bukan PNS REKTOR Dipilih, Dilantik dan Diberhentikan oleh MWA Bisa dari yang bukan PNS
WEWENANG REKTOR memimpin pelaksanaan pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi mendirikan, mengubah nama, menggabungkan, dan membubarkan Fakultas setelah mendapat pertimbangan SA dan persetujuan MWA mendirikan, mengubah nama, menggabungkan, dan membubarkan Program Studi setelah mendapat persetujuan SA mengangkat dan memberhentikan pimpinan unsur pelaksana akademik, pimpinan unsur penunjang akademik, pimpinan unsur pelaksana administrasi, dan pimpinan unsur organisasi lain menjalin hubungan kemitraan dengan Pemerintah, dunia usaha, alumni, dan masyarakat pada umumnya menetapkan peraturan tentang organisasi dan tata laksana mendayagunakan aset yang merupakan kekayaan negara yang belum dipisahkan di luar kegiatan Tridharma perguruan tinggi
SENAT AKADEMIK organ Universitas yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
KOMPOSISI KEANGGOTAAN SA Rektor/Wakil Rektor Dekan/Perwakilan Dekan Perwakilan Gurubesar Perwakilan Dosen bukan guru besar
Pimpinan SA terdiri dari Ketua dan Sekretaris Ketua tidak boleh dijabat oleh Rektor
KOMITE AUDIT (KA) perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Universitas untuk dan atas nama MWA
KEANGGOTAAN KA Terdiri dari orang yang menguasai : a. pencatatan dan pelaporan keuangan; b. tata kelola Perguruan Tinggi; c. peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan Tinggi; dan d. pengelolaan barang milik negara.
KEWENANGAN BIDANG AKADEMIK penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas: a) persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima; b) pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi; c) kurikulum Program Studi; d) proses Pembelajaran; e) penilaian hasil belajar; f) persyaratan kelulusan; dan g) wisuda; penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
KEWENANGAN BIDANG NON AKADEMIK 1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas: a) rencana strategis dan operasional; b) struktur organisasi dan tata kerja; c) sistem pengendalian dan pengawasan internal; dan d) sistem penjaminan mutu internal; 2. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas: a) perencanaan dan pengelolaan anggaran jangka pendek dan jangka panjang; b) tarif setiap jenis layanan pendidikan; c) penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan uang; d) melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang; e) membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi; f) memiliki utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang; dan g) sistem pencatatan dan pelaporan keuangan;
KEWENANGAN BIDANG NON AKADEMIK 3. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas: a) kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler; b) organisasi kemahasiswaan; dan c) pembinaan bakat dan minat mahasiswa; 4. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas: a) persyaratan dan prosedur penerimaan sumber daya manusia; b) penugasan, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia; c) penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia; dan d) pemberhentian sumber daya manusia; dan 5. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan sarana dan prasarana terdiri atas: a) pemilikan sarana dan prasarana; b) penggunaan sarana dan prasarana; c) pemanfaatan sarana dan prasarana; dan d) pemeliharaan sarana dan prasarana.
KEWENAGAN PTN BHH DIBIDANG KEUANGAN Memiliki kewenangan secara mandiri atas pengelolaan dana Menetapkan tarif Memberikan remunerasi Menarik dana masyarakat Mendirikan badan usaha
KEWENANGAN BIDANG KETENAGAAN Terdiri dari ASN (PNS+PPPK) dan Pegawai Universitas Dapat mengangkat Pegawai baik dosen maupun tenaga pendidikan Universitas Dapat memberikan remunerasi terhadap Pegawai
PTN-BH Basic Concept PTN-BH PTN-BLU PTN-SATKER Performance Affirmation Governance Autonomy PTN-BH PTN-BLU Performance Affirmation Governance Autonomy PTN-SATKER
KRITERIA KINERJA PTN-BH
Produktivitas Publikasi Internasional