KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Kenapa Otonomi Perguruan Tinggi Diperlukan Paparan Dewan Pendidikan Tinggi.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
2.1 Tata Pamong Sistem Tata Pamong
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
Penyelenggara perguruan Tinggi Swasta Dalam Sistim Pendidikan Nasional
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Badan Layanan Umum (BLU)
STANDAR 2.
STANDAR 6.
KEBIJAKAN UMUM PENGEMBANGAN PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2014
BIDANG ADMINISTRASI UMUM
Penyerahan RKAT 2013 Universitas Pendidikan Indonesia
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
Oleh : Tim Persiapan Otonomi Pengelolaan Unair Sebagai Badan Hukum Milik Negara OTONOMI PENGELOLAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA.
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
Matriks BHMN, BLU, PTN.
KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI DAN STANDAR AKADEMIK DI BIDANG PEMBELAJARAN (Standar Perencanaan Proses Pembelajaran/PP, Standar Penilaian Hasil PP, Standar.
HASIL KAJIAN SK MWA ISI SK MWA NO SK PASAL/AYAT TERKAIT (PP. 66/2010)
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENJAMINAN MUTU UNS
MWA UI 2014.
Laporan Kemajuan Persiapan Unpad menuju PTN BH
STATUTA PERGURUAN TINGGI
RAPAT KOORDINASI LPMPSDM dengan GUGUS dan UNIT PENJAMIN MUTU
Penyusunan STATUTA PTS Jakarta, 4 – 5 November 2015
Implementasi Pengelolaan Keuangan PTN BH
Sistem Penjaminan Mutu
DOKUMEN MUTU UM PALANGKARAYA 2014
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
PERAN DEWAS PENGAWAS PTN BLU ; KONFLIK DAN PERMASALAHAN
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
Universitas Padjadjaran
Laporan Perkembangan Unpad menjadi PTN BH
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
Sistem Penjaminan Mutu
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
UNIVERSITAS AIRLANGGA
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
KEGIATAN SENAT AKADEMIK FAKULTAS teknik UI
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Standar Nasional Pendidikan (UU No. 20/2003 dan PP No. 19/2005)
BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA
SUMBER PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTN-BH)
LATT-82/D203/2/2017 Tgl 20 JULI 2017 Laporan Kompilasi Nasional Hasil Audit atas Pengelolaan Dana BOPTN dan BPPTN BH Tahun 2016 DISAJIKAN OLEH BPKP Senin,
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
Pokok-pokok Kebijakan dan Pengalokasian Anggaran 2019
RAPAT KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA TAHUN 2019
PENYUSUNAN STANDAR SPMI perguruan tinggi
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
Biro Hukum dan Organisasi
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Akreditasi institusi.
Akreditasi Institusi.
Audit Mutu Internal dan Rencana Kegiatan & Anggaran
Transcript presentasi:

KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM

LANDASAN HUKUM PTN BH Pasal 53 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi PP No. 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN BH

PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI Oleh Pemerintah : Dengan mendirikan PTN; Oleh Masyarakat : Dengan Mendirikan PTS.

PTN dengan pengelolaan keuangan pada umumnya (Satker); POLA PENGELOLAAN PTN PTN dengan pengelolaan keuangan pada umumnya (Satker); PTN dengan PPK BLU PTN Badan Hukum

PENETAPAN DAN STATUTA PTN BH Ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Statuta dimuat dalam Peraturan Pemerintah

HAKIKAT PTN BH Merupakan entitas hukum yang mandiri, namun masih didalam lingkup Kemendikbud, yang memiliki otonomi didalam tata kelola organisasi dan pola pengelolaan keuangan serta memiliki kewenangan mandiri baik akademik maupun non akademik serta memiliki kekayaan tersendiri yang dipisahkan dari kekayaan negara kecuali tanah

UNSUR HAKIKAT PTN BH Entitas Hukum yang mandiri Masih dalam lingkup Kemendikbud Otonomi akademik dan non akademik Memiliki kayaan sendiri yang dipisahkan dari negara, kecuali tanah

ORGANISASI PTN BH Majelis Wali Amanat (MWA) Rektor Senat Akademik Ditambah Komite Audit

MWA Adalah organ PTN BH yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum Universitas/Institut

KEANGGOTAAN MWA Terdiri dari Unsur : a. unsur Pemerintah; b. unsur dosen; c. unsur masyarakat; dan d. unsur lain

KEWENANGAN MWA menetapkan kebijakan umum atas penyelenggaraan Universitas; memilih, mengangkat, dan memberhentikan Rektor; Mengevaluasi Kinerja Rektor

Dipilih, Dilantik dan Diberhentikan oleh MWA Bisa dari yang bukan PNS REKTOR Dipilih, Dilantik dan Diberhentikan oleh MWA Bisa dari yang bukan PNS

WEWENANG REKTOR memimpin pelaksanaan pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi mendirikan, mengubah nama, menggabungkan, dan membubarkan Fakultas setelah mendapat pertimbangan SA dan persetujuan MWA mendirikan, mengubah nama, menggabungkan, dan membubarkan Program Studi setelah mendapat persetujuan SA mengangkat dan memberhentikan pimpinan unsur pelaksana akademik, pimpinan unsur penunjang akademik, pimpinan unsur pelaksana administrasi, dan pimpinan unsur organisasi lain menjalin hubungan kemitraan dengan Pemerintah, dunia usaha, alumni, dan masyarakat pada umumnya menetapkan peraturan tentang organisasi dan tata laksana mendayagunakan aset yang merupakan kekayaan negara yang belum dipisahkan di luar kegiatan Tridharma perguruan tinggi

SENAT AKADEMIK organ Universitas yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

KOMPOSISI KEANGGOTAAN SA Rektor/Wakil Rektor Dekan/Perwakilan Dekan Perwakilan Gurubesar Perwakilan Dosen bukan guru besar

Pimpinan SA terdiri dari Ketua dan Sekretaris Ketua tidak boleh dijabat oleh Rektor

KOMITE AUDIT (KA) perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Universitas untuk dan atas nama MWA

KEANGGOTAAN KA Terdiri dari orang yang menguasai : a. pencatatan dan pelaporan keuangan; b. tata kelola Perguruan Tinggi; c. peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan Tinggi; dan d. pengelolaan barang milik negara.

KEWENANGAN BIDANG AKADEMIK penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas: a) persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima; b) pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi; c) kurikulum Program Studi; d) proses Pembelajaran; e) penilaian hasil belajar; f) persyaratan kelulusan; dan g) wisuda; penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

KEWENANGAN BIDANG NON AKADEMIK 1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas: a) rencana strategis dan operasional; b) struktur organisasi dan tata kerja; c) sistem pengendalian dan pengawasan internal; dan d) sistem penjaminan mutu internal; 2. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas: a) perencanaan dan pengelolaan anggaran jangka pendek dan jangka panjang; b) tarif setiap jenis layanan pendidikan; c) penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan uang; d) melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang; e) membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi; f) memiliki utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang; dan g) sistem pencatatan dan pelaporan keuangan;

KEWENANGAN BIDANG NON AKADEMIK 3. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas: a) kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler; b) organisasi kemahasiswaan; dan c) pembinaan bakat dan minat mahasiswa; 4. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas: a) persyaratan dan prosedur penerimaan sumber daya manusia; b) penugasan, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia; c) penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia; dan d) pemberhentian sumber daya manusia; dan 5. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan sarana dan prasarana terdiri atas: a) pemilikan sarana dan prasarana; b) penggunaan sarana dan prasarana; c) pemanfaatan sarana dan prasarana; dan d) pemeliharaan sarana dan prasarana.

KEWENAGAN PTN BHH DIBIDANG KEUANGAN Memiliki kewenangan secara mandiri atas pengelolaan dana Menetapkan tarif Memberikan remunerasi Menarik dana masyarakat Mendirikan badan usaha

KEWENANGAN BIDANG KETENAGAAN Terdiri dari ASN (PNS+PPPK) dan Pegawai Universitas Dapat mengangkat Pegawai baik dosen maupun tenaga pendidikan Universitas Dapat memberikan remunerasi terhadap Pegawai

PTN-BH Basic Concept PTN-BH PTN-BLU PTN-SATKER Performance Affirmation Governance Autonomy PTN-BH PTN-BLU Performance Affirmation Governance Autonomy PTN-SATKER

KRITERIA KINERJA PTN-BH

Produktivitas Publikasi Internasional