Politik Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Nasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
Otonomi Daerah.
Pertahanan dan Keamanan Negara
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Hakikat Bangsa dan Negara
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDAHULUAN.
Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Wawasan nusantara (Lecture 6 & 7)
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
INSTRUMEN HAM INDONESIA
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
Disampaikan Dalam Sosialisasi Kebijakan Politik
Presented By: Lailatul Hikmah
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
Teori konstitusi.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
Nilai persatuan dalam bermasyarakat dan bernegara
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
RKUHP MENGUTAMAKAN “PENJARA” ?
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
Transcript presentasi:

Politik Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Nasional Bambang Widjojanto

FAKTA SOSIOLOGIS INDONESIA De facto, Indonesia adalah adalah suatu negara yang memiliki keragaman penduduk dengan beragam latarbelakang sosial dan budaya. Keragaman dimaksud juga telah diikat dan diangkat dengan sebuah motto ”Bhinneka Tunggal Ika”. Keragaman itu secara politik diikat menjadi satu oleh satunya bangsa, tanah air dan bahasa, yaitu Indonesia; Secara de jure, keragaman sosial budaya juga disertai dengan keragaman hukum adat dan kebiasaan dimana disebagian masyarakat Indonesia hukum adat dan kebiasaan tersebut masih hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat, seperti di: Papua, Dayak, Samin, Badui dan lain sebagainya;

Indonesia adalah negara dengan penduduknya mayoritas beragama Islam tetapi Indonesia bukanlah Negara Islam. Kendati Hukum Islam tidak menjadi sendi dan dasar hukum untuk tata kehidupan masyarakat secara keseluruhan tetapi dalam soal hukum tertentu digunakan hukum Islam, yaitu antara lain mengenai: perkawinan dan waris; Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa ”negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia...”.

Pada aras politik, karakter kekuasaan berkembang melalui gagasan desentralisasi, dimana pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk mengembangkan kebijakan daerah kecuali kebijakan yang menyangkut hal-hal antara lain: keamanan, keuangan, luar negeri; Politik Ekonomi dan pengelolaan kekayaan alam berkembang kearah liberalisasi sedangkan konstitusi meletakannya dalam faham sosialisme

BENTUK & TUJUAN NEGARA Negara Hukum yang Demokratis “…Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur…” “…memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…” {Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 38I ayat (5) dan Pembukaan UUD}

dalam bidang hukum pidana yang bersumber dari nilai-nilai POLITIK HUKUM ? Kebijakan dasar dalam bidang hukum pidana yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan

POLITIK HUKUM Konfigurasi politik sebagai variabel bebas dapat mempengaruhi karakter produk hukum sebagai variabel terpengaruh; pembentukan hukum  konfigurasi kekuatan politik yang ada di parlemen dan/atau kelompok ”vested interest” akan berpengaruh dan mempengaruhi karakter produk hukum yang dihasilkan parlemen tersebut; Contoh  Pembuatan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi.

Nilai yang Berkembang di dalam Masyarakat Adanya kebutuhan Transitional Justice yang melindungi kepentingan korban; Adanya “pergulatan” antara Kantianisme vs Utilitarianisme; Adanya “pergulatan” antara sistem civil law dan common law; Adanya nilai “masyarakat adat” vs masyarakat digital; Adanya pemahaman yg bersifat Sekulerisme vs Religiusitas

“DILEMA” DALAM POLITIK HUKUM Legalitas vs “Living Law” Pasal 1 ayat (3) RUU KUHP  menegaskan keberpihakan pada “living Law” nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat; Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan/atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.

Kantianisme vs Utilitarianisme Sebagian studi  rakyat menginginkan hukum mati tetap diberlakukan “tanpa syarat” u/ kejahatan tertentu; Putusan Mahkamah Konstitusi masih “menjustifikasi” adanya hukuman mati; Sebagian kalangan  hukuman mati sudah “kurang relevan”; dan dalam pergaulan u/ kerjasama internasional u/ kejahatan transnasional

TRANSITIONAL JUSTICE? Di dalam RUU KUHP Justice yg berpihak pada korban kejahatan Ada “perubahan” dari teori absolut menuju relativisme; Ada Pergerakan dari Punishers menuju ke Reducers; Pemidanaan belum sepenuhnya dapat menimbulkan Efek Deterent; dan belum dieefektifkan sebagai akat untuk mencegah suatu kejahatan.

(1) Pemidanaan bertujuan: Pasal 54 (RUU KUHP) (1) Pemidanaan bertujuan: a. mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat; b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna; c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat; d. membebaskan rasa bersalah pada terpidana; dan e. memaafkan terpidana. (2) Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia.

(1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan : a. kesalahan pembuat tindak pidana; b. motif dan tujuan melakukan tindak pidana; c. sikap batin pembuat tindak pidana; d. apakah tindak pidana dilakukan dengan berencana; e. cara melakukan tindak pidana; f. sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana; g. riwayat hidup dan keadaan sosial dan ekonomi pembuat tindak pidana; h. pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat tindak pidana; i. pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban; j. pemaafan dari korban dan/atau keluarganya; dan/atau k. pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan. (2) Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian, dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Pasal 60 RUU KUHP (1) Jika suatu tindak pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, maka penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan apabila hal itu dipandang telah sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan pemidanaan. (2) Jika pidana penjara dan pidana denda diancamkan secara alternatif, maka untuk tercapainya tujuan pemidanaan, kedua jenis pidana pokok tersebut dapat dijatuhkan secara kumulatif, dengan ketentuan tidak melampaui separuh batas maksimum kedua jenis pidana pokok yang diancamkan tersebut.

Peraturan Perundangan yang Dapat Menetapkan Politik Hukum?. MPR berwenang menetapkan dan merubah Undang Undang Dasar (sesuai Pasal 3 ayat {1} UUD 1945); DPR bersama Presiden berwenang mengajukan Rancangan Undang Undang, membahasnya untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPR dan Presdien, serta selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi Undang Undang (Pasal 5 ayat {1} juncto Pasal 20 ayat {1} {2} {3} {4} UUD 1945); Presiden berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Peraturan Pemerintah (PP), serta Peraturan Presiden (Perpres) seperti diatur di dalam Pasal 22 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 UUD 1945; Peraturan Daerah