DIAN PRAMITA SARI, 3450406559 Peran Lembaga Bantuan Hukum Semarang dalam Perjuangan Penegakan Hukum (Studi Kasus atas Pencurian Kapuk Randu di Kabupaten.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
YUNIATI, Pembinaan Petugas Pungut Pajak Hotel dan Restoran Guna Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang.
Advertisements

IMAM CANDRA YUSTISIANTO, Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api dan PT. KAI dalam Kecelakaan Kereta Api (Studi tentang Kecelakaan.
DEDHI KUSMANTO, Penolakan Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik dan Akibat Hukumnya (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati)
INDRIANI KURNIA PUTRI, POLA PENGASUHAN ANAK PADA KELUARGA NELAYAN PANDHIGA (Studi Kasus tentang Peran Orangtua dalam mengasuh Anak di Desa Bajomulyo.
PUJIATI, PENGARUH KONDISI SOSIAL DAN EKONOMI ORANG TUA TERHADAP MOTIVASI MELANJUTKAN PENDIDIKAN KE PERGURUAN TINGGI PADA SISWA KELAS XI SMA.
ADHITA ANGGUN SISTYO PUTRI, Pemeliharaan Anak (Hadlonah) Akibat Perceraian dan Penyelesaiannya pada Pengadilan Agama Kota Semarang.
YUNITA DWI ARYANI, Pelaksanaan Tugas Kepolisian dalam Penanganan Unjuk Rasa di Wilayah Hukum Polres Kudus.
ROFIN MAWAN PURBA, Perlindungan Motif Hiou Batak Simalungun (Suatu Kajian terhadap Kerajinan Hiou di Kabupaten Simalungun)
MUHAMMAD FACHRUDIN, Analisis Yuridis Perubahan Status Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten.
ZAENAL ARIFIN, PERTANGGUNG JAWABAN POS EXPRESS CABANG SEMARANG TERHADAP GUGATAN KONSUMEN PENGGUNA JASA POS EXPRESS DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG.
SITI FAIZAH, BENTUK KERJASAMA GURU BIMBINGAN DAN KONSELING DENGAN GURU MATA PELAJARAN DALAM MEMBANTU MENGATASI KESULITAN BELAJAR SISWA (STUDI.
INDAH SETIYORINI, Peran Keluarga Dalam Pendidikan Anak (Studi Kasus Pada Keluarga Miskin di Desa Kangkung Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak)
TANGGUH WICAKSONO, Penerapan Media Peraga Berbasis Programmed fuel Injection (Supra 125 PGM-FI) sebagai Upaya untuk Meningkatkan Hasil Belajar.
ROHMAD KARTIKO, Analisis Kriminologi Terhadap Faktor-faktor yang Mendorong Kekerasan Terhadap Perempuan (Studi terhadap Kejahatan yang Disertai.
META INDAH ROSANTI, Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pelaksanaan Pengupahan dan Kesejahteraan.
EKO RISMAWAN, Faktor Penyebab Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengendara Sepeda Motor di Kota Semarang.
YUDHA AGUS PRATAMA, Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Psikotropika di Kabupaten Brebes.
ARI WIBOWO, Hak Asasi Manusia (HAM) Terpidana dalam Sistem Peradilan Pidana: Kajian terhadap Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia.
HERRY TATZUKO, Kajian Yuridis Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam upaya Peningkatan Pendapatan Asli.
DIAH AYUNANI, Implikasi Hukum Pertanggungjawaban Publik Kepala Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan.
HEIGO PEBRIANTO, Legalitas Sumpah Advokat Untuk Beracara di Pengadilan Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasca Putusan.
MARDALLI SIMAMORA, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Proses Peradilan : Studi Kasus tentang Putusan Pengadilan Militer atas Perkosaan Anak.
M U K S A N, Efektifitas Pengelolaan Arsip Di Kantor Kecamatan Gunungpati, Semarang.
ELIZA CHANDRADEWI ARIUS, Pelaksanaan Perjanjian Antara Pedagang Besar Farmasi PT. Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan Apotek di Ambarawa.
DIYAH SETIYANI, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Pelaksanaan Perjanjian antara Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang dengan Pelanggan.
KARTIKA CANDRA DEWI, IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN IPS TERPADU BERDASARKAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DI SMP NEGERI SE- KECAMATAN TAYU.
SISKA FAJRI SUSIANA, FAKTOR-FAKTOR PENYEBABNYA RENDAHNYA KESADARAN MELANJUTKAN PENDIDIKAN KE PERGURUAN TINGGI PADA MASYARAKAT SEKARAN.
NIA KURNIAWATI, Budaya Politik Suku Baduy Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
JOKO LEGOWO, Peran Balai Latihan Kerja Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Pelaksanaan Peningkatan.
YUNI UMARYATI, PENERAPAN MODEL PEMBELAJARAN INDEX CARD MATCH (MENCARI PASANGAN) UNTUK MENINGKATKAN PRESTASI BELAJAR SISWA KELAS VIII E SMP N.
KHANNATUL FITRIYANI, ANALISIS KESALAHAN DALAM MENGERJAKAN SOAL MATEMATIKA BENTUK URAIAN PADA POKOK BAHASAN PERSAMAAN DAN PERTIDAKSAMAAN KUADRAT.
CAHYOSO ILHAMI, TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KASUS SENGKETA TANAH SETELAH PELAKSANAAN PUTUSAN.
AGUS BUDI LEKSONO, MODEL PEMBELAJARAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR MATA PELAJARAN SOSIOLOGI KELAS X.
DWI PRASETYO NUGROHO, Fungsi Internal Hubungan Masyarakat Pada Perusahaan Umum Bulog Divisi Regional Jawa Tengah.
YOHANES HERCULES PANGGABEAN, Prosedur Pembukaan Rahasia Bank Berdasarkan Permintaan Ahli Waris yang Sah dari Nasabah Penyimpan yang Telah Meninggal.
MUHAMAD ABDUL MUTOHAR, Pelaksanaan Pemeriksaan Perkara Cepat Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan Negeri Pekalongan.
BAYU IRMA KURNIA, Eksekusi Pengosongan Rumah Berdasarkan Putusan Hakim Nomor 01/Pdt.G/2007/PN PBG dalam Perkara Perdata (Studi Kasus di Pengadilan.
AVITA ISTARIHANA, KESIAPAN KONSELOR UNTUK MELAKSANAKAN LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING SESUAI KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) DI.
RADITYA HAPSARI, FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI PENCAPAIAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) HASIL BELAJAR SISWA PADA MATA PELAJARAN SOSIOLOGI.
DEDY BAGOS ARDIYANTO, SURVEI MOTIVASI SISWA MENGIKUTI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER BOLA VOLI DI SMP NEGERI DAN SEDERAJAT SE- KECAMATAN KARANGAWEN.
RIZQI IRFANI, Kemampuan Daya Tampung Sekolah Terhadap Kesempatan Bersekolah Masyarakat ( Studi Kasus Pada Satuan Pendidikan menengah Di Kabupaten.
DHITA YULIA NAWATI, LINGKUNGAN PENDIDIKAN DAN AKTIVITAS BELAJAR YANG MENDUKUNG PRESTASI BELAJAR SISWA (Studi di SMA Negeri 1 Bawang Banjarnegara)
BHAYU BILLIANDRI, SURVEI KENDALA-KENDALA BELAJAR RENANG GAYA BEBAS PADA SISWA KELAS IV SD NEGERI NGARGOGONDO KECAMATAN BOROBUDUR KABUPATEN MAGELANG.
LAZUARDI FAJAR NURRAKHMANSYAH, UPAYA MEWUJUDKAN NILAI-NILAI KEJUJURAN SISWA MELALUI KANTIN KEJUJURAN DI SMP NEGERI 7 SEMARANG.
NAFSUL MUTMAINAH, PENERAPAN STRATEGI PEMBELAJARAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) PADA MATA PELAJARAN SOSIOLOGI KELAS X SMA MUHAMMADIYAH.
WAHYU KARTIKA EKAWATI, Kenakalan Remaja di Tinjau dari Pola Asuh Orang Tua di Desa Kecitran Kecamatan Purworejo Klampok Kabupaten Banjarnegara.
IKHWAN FAUZI, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana di Persidangan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kudus)
FENNY AMBIYAH, Analisis Akta Kelahiran Anak Adopsi Ditinjau dari Perturan Perundang-undangan di Indonesia (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan.
OKY RIZA WIJAYANTO, PERANAN LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI BANJARNEGARA.
ANGGA KURNIA ANGGORO, DASAR PERTIMBANGAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PENGANDILAN.
INDRA PUSPITA SARI, Pembatalan Perkawinan dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang)
AHMAT SUHARI, Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi di Wilayah Hukum POLRES.
SITI MARHAMAH, Peran (BP4) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Mencegah Terjadinya Perceraian di Kabupaten Wonosobo.
SANDRA PUSPITA, HUBUNGAN ANTARA SARANA DAN PRASARANA MENJAHIT DENGAN EFISIENSI MENJAHIT PADA MATA PELAJARAN MENJAHIT II SISWA KELAS XI SMK NEGERI.
HABIB THOYEB, KENDALA GURU DALAM MENGAJARKAN MATERI SEJARAH PERGERAKAN NASIONAL INDONESIA PADA SMP N 1 BATANG.
GINA HANJARIANI, Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di Koperasi Karyawan Kendali Harta PT. Coca Cola Botling.
ERFA MEIYANI, Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah dengan Cara Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
DIAH PUTRIANA ARIFANI, Peranan BKM dalam Menumbuhkan Kemandirian Masyarakat di Bidang Pembangunan Fisik Melalui P2KP di Desa Sriwulan Kecamatan.
MUHAMMAD FAUZUNNAS, Penegakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Khusus Tenaga Pendidik di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten.
NOVI TANTIA, Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Hak Tanggungan di PD. BPR BKK Margadana Kota Tegal.
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
DONNY WAHYU TOBING, Penundaan Waktu Persidangan dalam Perspektif Proses Hukum yang Adil (Due Process of Law) Studi Pada Pengadilan Negeri Semarang.
OKTAVIA INDIRA HAPSARI, Perlindungan Hukum dan Pengawasan Terhadap Pekerja Perempuan yang Bekerja Malam Hari oleh Dinas Tenaga Kerja Sosial.
YOGA TRI SUTOMO, Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di Desa Sedayu Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten.
RISCHA AGUSTINA, PERSEPSI GURU IPS TENTANG KONSEP DAN PENERAPAN PEMBELAJARAN IPS TERPADU PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KECAMATAN MEJOBO KABUPATEN.
SISKA YUNI LARASATI, Peran Serta Komite Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan di SMA Ronggolawe Kabupaten Semarang.
GILANG RAHMA PUTRA, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Malam Hari Dalam Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Waroeng Batok Industry Kabupaten.
NANA MASYHURI SAIFUL, Pelaksanaan Pengajuan dan Penyelesaian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari.
WAHYU ALFI FAUZY, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Pada Sektor Formal di PT. Sumber Rejeki Garment Solo (Tinjauan Yuridis Terhadap Keputusan.
ARIF PUJIONO, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Pekerja dan Pengusaha di PT. Sai Apparel Industries Semarang.
Transcript presentasi:

DIAN PRAMITA SARI, Peran Lembaga Bantuan Hukum Semarang dalam Perjuangan Penegakan Hukum (Studi Kasus atas Pencurian Kapuk Randu di Kabupaten Batang)

Identitas Mahasiswa - NAMA : DIAN PRAMITA SARI - NIM : PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - dhey_an30 pada domain yahoo.co.id - PEMBIMBING 1 : Drs. Herry Subondo, M.Hum. - PEMBIMBING 2 : Anis Widyawati, S.H., M.H - TGL UJIAN :

Judul Peran Lembaga Bantuan Hukum Semarang dalam Perjuangan Penegakan Hukum (Studi Kasus atas Pencurian Kapuk Randu di Kabupaten Batang)

Abstrak Bantuan hukum merupakan suatu media yang dapat digunakan oleh semua orang dalam rangka menuntut haknya atas adanya perlakuan yang tidak sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku. Hal ini didasari oleh arti pentingnya perlindungan hukum bagi setiap insan manusia sebagai subyek hukum menjamin adanya penegakan hukum. Peran lembaga bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum terhadap orang yang tidak mampu dalam proses perkara pidana dinyatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dimana di dalamnya dijelaskan bagi mereka yang tidak mampu, yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana Peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dalam memperjuangkan antara kepastian hukum dan keadilan kepada terdakwa dalam kasus pencurian kapuk randu di Kabupaten Batang ? (2) Upaya-upaya apa yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dalam memperjuangkan terdakwa pasca putusan Pengadilan Negeri Batang ?. Tujuan Penelitian dalam penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dalam memperjuangkan antara kepastian hukum dan keadilan kepada terdakwa dalam kasus pencurian kapuk randu di Kabupaten Batang. (2) Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dalam memperjuangkan terdakwa pasca putusan Pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Lokasi penelitian di Lembaga Bantuan Hukum Semarang. Sumber data penelitian adalah salah satu Advokat di Lembaga Bantuan Hukum Semarang, arsip-arsip yang berhubungan dengan kasus pencurian kapuk randu di Kabupaten Batang. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara kepada salah satu Advokat di Lembaga Bantuan Hukum Semarang yaitu Asep Mufti, S.H, wawancara dengan mantan terdakwa Manisih, serta dokumentasi. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Peran Lembaga Bantuan Hukum Semarang dalam memperjuangkan antara kepastian hukum dan keadilan kepada terdakwa dalam kasus pencurian kapuk randu di Kabupaten Batang adalah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada para terdakwa dengan cara mendampingi para terdakwa mulai dari proses penuntutan di Kejaksaan sampai proses persidangan di Pengadilan. (2) Upaya-upaya yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dalam memperjuangkan terdakwa pasca putusan Pengadilan adalah meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat yang termaginalkan. Simpulan dan saran yang direkomendasikan penulis adalah : (1) Dalam kasus pencurian kapuk randu di Kabupaten Batang kepastian hukumnya sudah sesuai, terdakwa dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, namun keadilannya belum tercapai, tidak sesuai dengan harapan yang ingin diperjuangan oleh Lembaga Bantuan Hukum Semarang. Seharusnya dalam kasus ini para terdakwa diputus bebas murni, karena memang telah terbukti mengambil satu buah karung buah randu, namun demikian perbuatan para terdakwa bukanlah perbuatan melawan hukum. (2) Pasca putusan Pengadilan Negeri Batang sebenarnya Lembaga Bantuan Hukum Semarang ingin mengajukan upaya hukum banding. Lembaga Bantuan Hukum Semarang ingin mengajukan upaya hukum banding karena apa yang menjadi harapan Lembaga Bantuan Hukum Semarang agar para terdakwa mendapat putusan babas murni tidak tercapai. Tetapi sebelum upaya banding dilakukan, pihak keluarga para terdakwa menginginkan agar proses hukumnya hanya sampai pada putusan Pengadilan Negeri Batang saja, karena para terdakwa ingin segera hidup tenang dan biar tanpa ada persoalan hukum lainnya yang akan dihadapi lagi.

Kata Kunci Peran Lembaga Bantuan Hukum, Penegakan Hukum.

Referensi Amiruddin dan Zainal Asikin Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Arikunto, Suharsimi Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta. Ashshofa, Burhan Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. Engelbrecht Himpunan peraturan Perundang Undangan RI. Jakarta : PT Internusa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum. Semarang. Hadjon, Philippus M Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia Berlandaskan Pancasila. Jakarta: Bina Aksara Harahap, M. Yahya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid I dan II. Jakarta : Sinar Grafika Miles, Martew B dan A. Michael Huberman Analisis Data Kualitatif, Buku Sumber Tentang Metode – Metode Baru. Terjemahan Tjetjep Roehendi Rohidi. Jakarta: UI-Press Moleong, J. Lexy Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Nasution, Adnan Buyung Bantuan Hukum Di Indonesia. Jakarta : Pustaka LP3ES Nawawi Arief, Barda Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. ____________________ Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. Ngabiyanto, dkk Bunga Rampai Politik dan Hukum. Semarang: Rumah Indonesia. Nusantara, Abdul Hakim Garuda Pedoman Advokasi Perencanaan, Tindakan, dan Refleksi. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia Poerwodarminto, W.J.S Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka Rahardjo, Satjipto Ilmu Hukum. Semarang: Penerbit Alumni/Bandung Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing. Rohidi, Tjetjep Rahendi Analisis data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia Press. Sidharta Moralitas Profesi Hukum. Jakarta: PT. Refika Aditama Soekanto, Soerjono Bantuan Hukum : Suatu Tinjauan Sosio Yuridis. Jakarta: Ghalia Indonesia. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Soemitro, Hanitijo Roni Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia Sugiyono Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Alfabeta YLBHI dan PSHK Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia. Jakarta: YLBHI Peraturan Perundang-Undangan : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Internet :

Terima Kasih