Hukum dalam perspektif antropologi I NYOMAN NURJAYA Hukum dalam perspektif antropologi
ILMU HUKUM (1) ILMU HUKUM NORMATIF (NORMWISSENSCHAF) MEMPELAJARI HUKUM SEBAGAI NORMA (LAW AS IT IS WRITTEN IN THE BOOK) (2) ILMU HUKUM EMPIRIK (TATSACHENWESSIENSCHAF) ILMU KENYATAAN HUKUM MEMPELAJARI HUKUM DALAM KENYATAANNYA DI MASYARAKAT (LAW AS IT IS PERFORMED IN HUMAN ACTION)
ILMU HUKUM EMPIRIK SOSIOLOGI HUKUM ANTROPOLOGI HUKUM PSIKOLOGI HUKUM KRIMINOLOGI VIKTIMOLOGI PENOLOGI
ANTROPOLOGI HUKUM ANTROPOLOGI DAN HUKUM HUKUM DAN ANTROPOLOGI ANTROPOLOGI DENGAN OBYEK KAJIAN HUKUM (MATA KULIAH DI JURUSAN ANTROPOLOGI FISIP) HUKUM DAN ANTROPOLOGI HUKUM SEBAGAI PRODUK KEBUDAYAAN HUKUM DENGAN PENDEKATAN ANTROPOLOGI (MATA KULIAH DI FAKULTAS HUKUM)
KEBUDAYAAN UNIVERSAL (CULTURAL UNIVERSAL) ILMU PENGETAHUAN PERALATAN HIDUP - TEKNOLOGI MATA PENCARIAN HIDUP – EKONOMI ORGANISASI SOSIAL KESENIAN BAHASA RELIGI
WUJUD KEBUDAYAAN IDIIL – IDE- GAGASAN-TRADISI-ADAT ISTIADAT – NORMA-ETIKA-MORAL-HUKUM PERILAKU BERPOLA – PERILAKU AJEG – PERILAKU YANG TERATUR MONUMEN – FISIK - BENDA KARYA MANUSIA
SISTEM SOSIAL PENGELOPOKAN SOSIAL – ORGANISASI SOSIAL (SOCIAL ALIGNMENT) STANDAR SOSIAL – ETIKA - SOPAN SANTUN (SOCIAL STANDARD) MEDIA SOSIAL – ALAT KOMUNIKASI – BAHASA (SOCIAL MEDIA) KONTROL SOSIAL – INSTRUMEN UNTUK MENJAGA KETERATURAN – KETERTIBAN - PENGAWASAN SOSIAL – NORMA HUKUM (SOCIAL CONTROL)
ANTROPOLOGI HUKUM LEGAL ANTHROPOLOGY ANTHROPOLOGY OF LAW ANTHROPOLOGICAL STUDY OF LAW
LAW AS IT IS PERFORMED IN HUMAN ACTION ANTROPOLOGI HUKUM ILMU HUKUM EMPIRIK (TATSACHENWISSENSCHAF) MEMPELAJARI HUKUM DALAM KENYATAANNYA DI MASYARAKAT – PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM SEBAGAI PRODUK KEBUDAYAAN – KEBUDAYAAN IDIIL WUJUD HUKUM BUKAN NORMA TETAPI PERILAKU HUKUM - MENCERMINKAN KEBUDAYAAN MASYARAKAT LAW AS IT IS PERFORMED IN HUMAN ACTION
ANTROPOLOGI HUKUM MEMPELAJARI HUBUNGAN TIMBAL-BALIK ANTARA HUKUM DENGAN FENOMENA SOSIAL- BUDAYA SECARA EMPIRIK DALAM KEHIDUPAN BERSAMA – MASYARAKAT BAGAIMANA HUKUM BEKERJA DAN BERFUNGSI SEBAGAI ALAT PENGENDALIAN – PENGAWASAN SOSIAL (SOCIAL CONTROL) – MENJAGA KETERATURAN SOSIAL (SOCIAL ORDER) – KETERTIBAN HUKUM (LEGAL ORDER)
ANTROPOLOGI HUKUM MEMPELAJARI SEGI KEBUDAYAAN MANUSIA YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SEBAGAI INSTRUMEN UNTUK MENJAGA KETERATURAN SOSIAL – PENGENDALIAN SOSIAL – KETERTIBAN SOSIAL DALAM MASYARAKAT MEMPELAJARI PROSES SOSIAL – INTERAKSI SOSIAL - DI MANA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA MASYARAKAT DICIPTAKAN, DILAKSANAKAN, DITEGAKKAN, ATAU DIMANIPULASI OLEH WARGA MASYARAKAT
ANTROPOLOGI HUKUM HUKUM DIPELAJARI SEBAGAI BAGIAN INTEGRAL DARI KEBUDAYAAN SECARA KESELURUHAN PENDEKATAN HOLISTIK – KOMPREHENSIF - INTEGRAL MEMPELAJARI KAITAN HUKUM DENGAN ASPEK KEBUDAYAAN YANG LAIN - SEPERTI POLITIK – EKONOMI –RELIGI – SISTEM SOSIAL – IDEOLOGI
LINGKUP KAJIAN APAKAH HUKUM ITU? APAKAH HUKUM HANYA PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN – STATE LAW? BAGAIMANA HUKUM BEKERJA - BERINTERAKSI DALAM MASYARAKAT? BAGAIMANA HUBUNGAN HUKUM DENGAN SEGI KEBUDAYAAN YANG LAIN PENYELESAIAN SENGKETA DALAM MASYARAKAT KEMAJEMUKAN HUKUM – PLURALISME HUKUM DALAM MASYARAKAT KEBIJAKAN PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL – HUKUM NASIONAL YANG MERESPONS KEMAJEMUKAN SISTEM HUKUM
HUKUM DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL HUKUM NEGARA (STATE LAW) – PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM RAKYAT (FOLK LAW) – HUKUM KEBIASAAN (CUSTOMARY LAW) – HUKUM ORANG ASLI (INDIGENOUS LAW) – HUKUM ADAT (ADAT LAW) HUKUM AGAMA (RELIGIOUS LAW) SELF REGULATION - INNER-ORDER MECHANISM
TOPIK PILIHAN PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT – DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMAJEMUKAN HUKUM DALAM MASYARAKAT PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SUMBER DAYA ALAM SENGKETA DAN PENYELESAIAN SENGKETA DALAM MASYARAKAT KEKUASAAN KEHAKIMAN – KEWAJIBAN HAKIM PENEGAKAN HUKUM HUKUM PERDATA – PERJANJIAN - PERKAWINAN – WARIS HUKUM PIDANA – SANKSI ADAT – BENDA SAKRAL HUKUM EKONOMI – EKONOMI SYARIAH
TOPIK PILIHAN PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA - ALTERNATIVE DISPUTE SETTLEMENT STRATEGI KEPOLISIAN – KEWENANGAN DISKRESI DAN DIVERSI - COMMUNITY POLICING KEKUASAAN KEHAKIMAN – DARI RETRIBUTIVE JUSTICE KE RESTORATIVE JUSTICE HAKIM PERDAMAIAN DI PENGADILAN PERDA TENTANG PENGAKUAN KELEMBAGAAN ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT RUU KITAB UU HUKUM PIDANA RUU TENTANG PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
SISTEM HUKUM NASIONAL TIDAK MEMPERTENTANGKAN EKSISTENSI HUKUM NEGARA - HUKUM ADAT – HUKUM AGAMA PENGAKUAN TERHADAP FAKTA KEMAJEMUKAN HUKUM PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT HUKUM ADAT DAN HUKUM AGAMA SEBAGAI LEGAL ENTITY – ENTITAS HUKUM YANG SAMA-SETARA DENGAN HUKUM NEGARA DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL
HUKUM NASIONAL MEMBINA KEHIDUPAN HUKUM SECARA BERDAMPINGAN - MENJAGA HAK HIDUP BERBAGAI SISTEM HUKUM SECARA CO- EXISTENCE – DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NEGARA – MENYERAP-MERESPONS-MENGAKOMODASI HUKUM ADAT DAN HUKUM AGAMA
TERIMA KASIH MATUR SEMBAH NUMUN MATUR SUKSEME HATUR NUHUN MATOR SAKLANGKONG THANK YOU