Hukum dalam perspektif antropologi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Beberapa Konsep dalam Antropologi Budaya
Advertisements

PANCASILA 3 PANCASILA YURIDIS KENEGARAAN
NORMA DALAM MASYARAKAT
MASALAH KEBUDAYAAN.
POLITIK HUKUM PENGERTIAN :
PROBLEMATIKA HUKUM.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SEJARAH, KEBUDAYAAN, IPTEK DAN MASALAH SOSIAL
Pendidikan Kewarganegaraan
PEMAHAMAN LINTAS BUDAYA
Geostrategi Indonesia
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
Kuliah ke-6 Kebudayaan.
Sosiologi Antropologi Pendidikan
Pertemuan Keempatbelas
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
ASPEK SOSIAL BUDAYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERILAKU KESEHATAN
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
MANUSIA, KERAGAMAN DAN KESETARAAN
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum FAKULTAS HUKUM UMA 2016
Sifat Keilmuan Antropologi Hukum tidak membatasi pandangan pada kebudayaan tertentu ( studi perbandingan ) Antroplogi Hukum , mempelajari masyarakat sebagai.
ANTROPOLGI HUKUM ABDUL MADJID.
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
CIRI-CIRI HUKUM MASYARAKAT SEDERHANA
Budaya Virtual (E-CULTURE)
PENELITIAN HK EMPIRIS (NON DOKTRINAL)
Nilai, Norma, Hukum, Pranata
Sebutkan beberapa sifat dan hakikat kebudayaan
Part 2 ETIKA, MORAL DAN TEKNOLOGI
KEBUDAYAAN Antarin Prasanthi.
POLITIK STRATEGI NASIONAL
Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Politik
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
Antropologi Hukum Pengertian, Sifat Keilmuan, dan Ruang Lingkup
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DAN PERADILAN NASIONAL
Sosiologi Hukum: Pengantar
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
NILAI DAN NORMA SOSIAL GURU MATA PELAJARAN SOSIOLOGI
Cross Culture Understanding
ANTROPOLOGI HUKUM: Pengantar
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
ETIKA BERBANGSA Menjelaskan Pemahaman landasan pendidikan Pancasila, demokrasi, hak Asasi manusia, geopolitik dan geostrategi, wawasan nusantara, ketahanan.
IDENTITAS NASIONAL MASYARAKAT MADANI
Masyarakat, Norma dan Hukum
pengantar KRIMINOLOGI : ruang lingkup-obyek-metode
KONSEP DASAR ANTROPOLOGI Konsep Dasar Antropologi
KEBIJAKAN PERENCANAAN KEISTIMEWAAN DIY
Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Politik
KOMUNIKASI SEBAGAI PROSES
POLITIK STRATEGI NASIONAL
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Kebudayaan.
BIDANG STUDI ILMU HUKUM
MANUSIA, KEBUDAYAAN, DAN PERADABAN
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT. Sosiologi Hukum ? Studi tentang hukum dalam kehidupan Bermasyarakat (Dirdjosisworo, 1983)
KAIDAH SOSIAL.
RULE OF LAW PENGERTIAN KEKUASAAN PUBLIK YG DIATUR SECARA LEGAL
Pengenalan Mata Kuliah
PLURALISME HUKUM KAJIAN PENGANTAR.
Sumber-sumber hukum dan Sistem hukum
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Transcript presentasi:

Hukum dalam perspektif antropologi I NYOMAN NURJAYA Hukum dalam perspektif antropologi

ILMU HUKUM (1) ILMU HUKUM NORMATIF (NORMWISSENSCHAF) MEMPELAJARI HUKUM SEBAGAI NORMA (LAW AS IT IS WRITTEN IN THE BOOK) (2) ILMU HUKUM EMPIRIK (TATSACHENWESSIENSCHAF) ILMU KENYATAAN HUKUM MEMPELAJARI HUKUM DALAM KENYATAANNYA DI MASYARAKAT (LAW AS IT IS PERFORMED IN HUMAN ACTION)

ILMU HUKUM EMPIRIK SOSIOLOGI HUKUM ANTROPOLOGI HUKUM PSIKOLOGI HUKUM KRIMINOLOGI VIKTIMOLOGI PENOLOGI

ANTROPOLOGI HUKUM ANTROPOLOGI DAN HUKUM HUKUM DAN ANTROPOLOGI ANTROPOLOGI DENGAN OBYEK KAJIAN HUKUM (MATA KULIAH DI JURUSAN ANTROPOLOGI FISIP) HUKUM DAN ANTROPOLOGI HUKUM SEBAGAI PRODUK KEBUDAYAAN HUKUM DENGAN PENDEKATAN ANTROPOLOGI (MATA KULIAH DI FAKULTAS HUKUM)

KEBUDAYAAN UNIVERSAL (CULTURAL UNIVERSAL) ILMU PENGETAHUAN PERALATAN HIDUP - TEKNOLOGI MATA PENCARIAN HIDUP – EKONOMI ORGANISASI SOSIAL KESENIAN BAHASA RELIGI

WUJUD KEBUDAYAAN IDIIL – IDE- GAGASAN-TRADISI-ADAT ISTIADAT – NORMA-ETIKA-MORAL-HUKUM PERILAKU BERPOLA – PERILAKU AJEG – PERILAKU YANG TERATUR MONUMEN – FISIK - BENDA KARYA MANUSIA

SISTEM SOSIAL PENGELOPOKAN SOSIAL – ORGANISASI SOSIAL (SOCIAL ALIGNMENT) STANDAR SOSIAL – ETIKA - SOPAN SANTUN (SOCIAL STANDARD) MEDIA SOSIAL – ALAT KOMUNIKASI – BAHASA (SOCIAL MEDIA) KONTROL SOSIAL – INSTRUMEN UNTUK MENJAGA KETERATURAN – KETERTIBAN - PENGAWASAN SOSIAL – NORMA HUKUM (SOCIAL CONTROL)

ANTROPOLOGI HUKUM LEGAL ANTHROPOLOGY ANTHROPOLOGY OF LAW ANTHROPOLOGICAL STUDY OF LAW

LAW AS IT IS PERFORMED IN HUMAN ACTION ANTROPOLOGI HUKUM ILMU HUKUM EMPIRIK (TATSACHENWISSENSCHAF) MEMPELAJARI HUKUM DALAM KENYATAANNYA DI MASYARAKAT – PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM SEBAGAI PRODUK KEBUDAYAAN – KEBUDAYAAN IDIIL WUJUD HUKUM BUKAN NORMA TETAPI PERILAKU HUKUM - MENCERMINKAN KEBUDAYAAN MASYARAKAT LAW AS IT IS PERFORMED IN HUMAN ACTION

ANTROPOLOGI HUKUM MEMPELAJARI HUBUNGAN TIMBAL-BALIK ANTARA HUKUM DENGAN FENOMENA SOSIAL- BUDAYA SECARA EMPIRIK DALAM KEHIDUPAN BERSAMA – MASYARAKAT BAGAIMANA HUKUM BEKERJA DAN BERFUNGSI SEBAGAI ALAT PENGENDALIAN – PENGAWASAN SOSIAL (SOCIAL CONTROL) – MENJAGA KETERATURAN SOSIAL (SOCIAL ORDER) – KETERTIBAN HUKUM (LEGAL ORDER)

ANTROPOLOGI HUKUM MEMPELAJARI SEGI KEBUDAYAAN MANUSIA YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SEBAGAI INSTRUMEN UNTUK MENJAGA KETERATURAN SOSIAL – PENGENDALIAN SOSIAL – KETERTIBAN SOSIAL DALAM MASYARAKAT MEMPELAJARI PROSES SOSIAL – INTERAKSI SOSIAL - DI MANA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA MASYARAKAT DICIPTAKAN, DILAKSANAKAN, DITEGAKKAN, ATAU DIMANIPULASI OLEH WARGA MASYARAKAT

ANTROPOLOGI HUKUM HUKUM DIPELAJARI SEBAGAI BAGIAN INTEGRAL DARI KEBUDAYAAN SECARA KESELURUHAN PENDEKATAN HOLISTIK – KOMPREHENSIF - INTEGRAL MEMPELAJARI KAITAN HUKUM DENGAN ASPEK KEBUDAYAAN YANG LAIN - SEPERTI POLITIK – EKONOMI –RELIGI – SISTEM SOSIAL – IDEOLOGI

LINGKUP KAJIAN APAKAH HUKUM ITU? APAKAH HUKUM HANYA PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN – STATE LAW? BAGAIMANA HUKUM BEKERJA - BERINTERAKSI DALAM MASYARAKAT? BAGAIMANA HUBUNGAN HUKUM DENGAN SEGI KEBUDAYAAN YANG LAIN PENYELESAIAN SENGKETA DALAM MASYARAKAT KEMAJEMUKAN HUKUM – PLURALISME HUKUM DALAM MASYARAKAT KEBIJAKAN PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL – HUKUM NASIONAL YANG MERESPONS KEMAJEMUKAN SISTEM HUKUM

HUKUM DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL HUKUM NEGARA (STATE LAW) – PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM RAKYAT (FOLK LAW) – HUKUM KEBIASAAN (CUSTOMARY LAW) – HUKUM ORANG ASLI (INDIGENOUS LAW) – HUKUM ADAT (ADAT LAW) HUKUM AGAMA (RELIGIOUS LAW) SELF REGULATION - INNER-ORDER MECHANISM

TOPIK PILIHAN PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT – DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMAJEMUKAN HUKUM DALAM MASYARAKAT PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SUMBER DAYA ALAM SENGKETA DAN PENYELESAIAN SENGKETA DALAM MASYARAKAT KEKUASAAN KEHAKIMAN – KEWAJIBAN HAKIM PENEGAKAN HUKUM HUKUM PERDATA – PERJANJIAN - PERKAWINAN – WARIS HUKUM PIDANA – SANKSI ADAT – BENDA SAKRAL HUKUM EKONOMI – EKONOMI SYARIAH

TOPIK PILIHAN PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA - ALTERNATIVE DISPUTE SETTLEMENT STRATEGI KEPOLISIAN – KEWENANGAN DISKRESI DAN DIVERSI - COMMUNITY POLICING KEKUASAAN KEHAKIMAN – DARI RETRIBUTIVE JUSTICE KE RESTORATIVE JUSTICE HAKIM PERDAMAIAN DI PENGADILAN PERDA TENTANG PENGAKUAN KELEMBAGAAN ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT RUU KITAB UU HUKUM PIDANA RUU TENTANG PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

SISTEM HUKUM NASIONAL TIDAK MEMPERTENTANGKAN EKSISTENSI HUKUM NEGARA - HUKUM ADAT – HUKUM AGAMA PENGAKUAN TERHADAP FAKTA KEMAJEMUKAN HUKUM PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT HUKUM ADAT DAN HUKUM AGAMA SEBAGAI LEGAL ENTITY – ENTITAS HUKUM YANG SAMA-SETARA DENGAN HUKUM NEGARA DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

HUKUM NASIONAL MEMBINA KEHIDUPAN HUKUM SECARA BERDAMPINGAN - MENJAGA HAK HIDUP BERBAGAI SISTEM HUKUM SECARA CO- EXISTENCE – DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NEGARA – MENYERAP-MERESPONS-MENGAKOMODASI HUKUM ADAT DAN HUKUM AGAMA

TERIMA KASIH MATUR SEMBAH NUMUN MATUR SUKSEME HATUR NUHUN MATOR SAKLANGKONG THANK YOU