Manusia Moralitas dan Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat
Advertisements

Topik : Struktur Sosial dan Hukum
LEMBAGA KEMASYARAKATAN (Lembaga sosial)
PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
9 September 2014Kuliah Perdana Mata Kuliah Tanggung Jawab Profesi 1 TANGGUNG JAWAB PROFESI Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H.,M.A.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
NORMA DALAM MASYARAKAT
NILAI,NORMA,MORAL DAN HUKUM
ETIKA PROFESI SESI 1 : BEBERAPA PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
MORALITAS A. KESADARAN MORAL
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
Assalamu’alaikum bismillah...
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
Pengertian & Kekhusuan Norma
ETIKA Otto Fajarianto IK-318.
TEORI HUKUM.
M HALIM NILAI, NORMA DAN HUKUM.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Topik X SETIA PADA KEBENARAN
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Tertib Sosial Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/ harmonis. MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB? Agar upaya kebutuhan hidup itu dapat.
Macam-Macam Norma Dalam Masyarakat
Konsep Dasar Nilai, Norma, dan Moral
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
BAB III MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU DAN SOSIAL
PRINSIP DISIPLIN JEPANG Prinsip Bushido Prinsip Kai Zen (tepat waktu) Kerja dan Istirahat terpisah Tidur di saat jam istirahat Disiplin dari hal-hal.
ETIKA PROFESI SESI 1 : BEBERAPA PENGERTIAN ETIKA PROFESI
MORALITAS A. KESADARAN MORAL
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
Di susun oleh : Sinta Nur Afifah Siwi A
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
SEJARAH TATA HUKUM INDONESIA
PRINSIP DISIPLIN JEPANG Prinsip Bushido Prinsip Kai Zen (tepat waktu) Kerja dan Istirahat terpisah Tidur di saat jam istirahat Disiplin dari hal-hal.
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KETERIKATAN TERHADAP NORMA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Etika Pancasila.
Masyarakat, Norma dan Hukum
Nama : Ratna Dhammena Santika NPM : Kelas : 4EA10
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Kelas X KD 1.2 Smester 1 Tahun 2013
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SUDARSONO, SH, MM Nomor ID
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
MEMPERSEMBAHKAN KELOMPOK 1 M. Reza Ansyari LubisMuammad Abduh Arya Syaputra Novika LubisWiwik HerawatiSiti Nuranis.
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
BAB 3 MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU & SOSIAL
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
Kaidah/Norma Sosial.
Etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. PENGERTIAN.
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil
Pengenalan Mata Kuliah
NORMA SOSIAL. PENGERTIAN NORMA SOSIAL Norma merupakan perwujudan atau aplikasi dari nilai- nilai yang dianut oleh suatu masyarakat Contoh : Dalam rumah.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
Transcript presentasi:

Manusia Moralitas dan Hukum KuliaH 11.

D, Tuntunan dan Sangsi Moral,Norma ,Hukum Dalam Masyarakat dan Negara Manusia sebagai makhluk sosial ,hal ini disebabkan karena adanya kebutuhan atau kepentingan yang berbeda satu sama lain. Dalam mengadakan hubungan perlu adanya petunjuk atau pedoman bertingkal laku dalam berintraksi . Pedoman /petunjuk itu disebut Norma sehingga manusia yang semula dapat berbuat sekehendak hati menjadi tidak bebas karena mereka terikat ketentuan norma.

Norma yang menjadi pedoman manusia didalam masyarakat ada bernacam macam antara lain : 1 Norma/Kaidah Agama ,\. 2. Norma/ Kaidah Kesusilaan . 3. Norma/kaidah kebiasaan . 4. Norma/Kaidah hukum .

1. Norma /kaidh agama : Adalah serangakain petunjuk yang berisi pedoman pedoman prilaku manusia yang datangnya dari Tuhan yang memuat tentang printah perintah larangan larangan dan anjuran . Norma ini mengatur hubungan anatara manusia dengan Tuhan ,manusia dengan manusia dan mansia dengan alam lingkungan .Pelanggaran dikenakan sangsi yang datangnya dari Tuhan .

2.Norma/kaidah susilaan : Adalah serangkaian petunjuk yang berisi pedoman perilaku manusia dalam masyarakat yang berasal dari bisikan kalbu atau hatinurani manusia yang diakui dan diinsyapi oleh setiap manusia sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Bisikan hati nurani itu akan mengatakan hal yang sebenarnya dan memuat unsur unsur yang idial .

Misalnya : Jangan menipu orang berbuatlaha yang jujur jangan mencuri, dan hormatilah sesama manusia . Pelanggaran terhadap norma susila ini adsa pelanggaran yaitu sangsi yang datang dari hati nurani manusia itu sendiri . Sangsi nrma kesusilaan ini kurang menjamin adanya ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat sebab tingkat kepekaan hati nurani manusia juga berfariasi .

3. Norma/kaidah kebiasaan 3. Norma/kaidah kebiasaan.: Merupakan serangakain petunjuk hidup yang berisi pedoman prilaku manusia yang berasal dari kebiasaan kebiasaan yang terjadi dalam masyarakat dan diterima oleh kesadaean hukum masyarakat tersebut .Norma ini bertumpu pada kenyataan kenyataan yang terjadi dalam masyrakat tanpa memperhatikan unsur idielnya .

4. Norma kaidah hukum. Norma ini terikat pada dunia idiel dan dunia kenyataan Norma hukum mulai nampak pada penciptaan hukum secara murni yaitu yang dibuat dengan sengaja oleh suatu badan perlengkapan dalam masyarakat yang khusus ditugaskan untuk membuat hukum itu . Norma hukum ini dibuat untuk menegakkan suatu jenis ketertiban tertentu dalam masyarakat .

Norma hukum tegas dan dapat dipaksakan oleh penguasa sehingga kaidah hukum ini diharapkan dapat menjamin terciptanya ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat .

E,Keadilan ketertiban masyarakat sebagai wujud masyarakat bermoral dan mentaati hukum Hukum dalam masyarakat merupakan tuntunan karena kta idak mungkin menggambarkan hidupnya manusia diluar masyarakat . Maka manusia masyarakat dan hukum merupakan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan . Keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari suatu masyarakat terutama menjaga integitas masyarakat tersebut .

Moktar Kusumatmaja menjelaskan : Ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum ,kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratut,ketertiban sebagai tujuan utama hukum merupakn fakta obyektif yang berlaku bagi segala masyarakat manusia dalam segala bentuknya .

Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut . Penggunaan hukum untuk melakukan perubahan perubahan dalam masyarakat berhubungan erat dengan konsep kehidupan sosial ekonomi dalam masyarakat .Peranan Hukum jadi penting untuk membangun masyarakat yang sejahtra .