Penyaji Materi : dr. Sinatra Gunawan, MK3, SpOk

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oktos EL Asywal PT. Trakindo Utama
Advertisements

Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Dra. Hj. Rosdijati, SKM. MSi
KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA, DAN LINGKUNGAN HIDUP (K3LH)
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PENTINGNYA PEMERIKSAAN KESEHATAN SEBELUM KERJA
Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA ( P2K3 )
Hak dan kewajiban pasien
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA
Pembelajaran Prosedur Kesehatan,Keselamatan dan Keamanan Kerja (K3LH)
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PENGAWASAN KESEHATAN DAN LINGKUNGAN KERJA
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Assalamu’alaikum Wr Wb. Permasalahan Dalam Bisnis Asuransi Disusu oleh: 1.Mariya Susanti(A ) 2.Ika Sulistya W(A ) 3.Lilik Apriana (A )
TENAGA KESEHATAN.
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERUNDANG-UNDANGAN temu : 2 UU No 1 Tahun 1970,tentang Keselamatan Kerja * untuk mencapai kesejahteraan hidup,meningkatkan produksi dan produktivitas.
Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Health Monitoring and Surveillance
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Penyakit Akibat Kerja (PAK)
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Diagnosis dan Penilaian Kecacatan utk PAK
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA MATERI X V ( MINGGU XV ) LISENSI TENAGA KESEHATAN KERJA DAN PELAPORAN KECELAKAAN DAN P.A.K.
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
ILMU KEDOKTERAN KERJA.
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
SUMBER SUMBER HUKUM.
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Peraturan Perundangan K3
Keselamatan dan kesehatan kerja
KESEHATAN KERJA.
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
KESIMPULAN: 1. Sangat perlu dan penting mewujudkan kesepahaman
Pemeriksaan Kesehatan Khusus
Sistem rujukan pasien gangguan jiwa
Diagnosis dan Penilaian Kecacatan utk PAK
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 1Rumah sakit menentukan isi, jumlah dan jenis asesmen awal pada disiplin medis dan.
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
Uu k3.
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
{ LINGKUNGAN DAN MANUSIA TERHADAP KESELAMATAN PASIEN Yuhana Damantalm, S.Kep.,Ns. M.Erg.
Transcript presentasi:

Penyaji Materi : dr. Sinatra Gunawan, MK3, SpOk PENYAKIT AKIBAT KERJA Penyaji Materi : dr. Sinatra Gunawan, MK3, SpOk

RIWAYAT PEKERJAAN PENYAJI Kepala Instalasi K3 & Limbah RSUD AWS Samarinda Koordinator MK Kedokteran Okupasi (IKM) FK UNMUL Samarinda Staf Pengajar Jurusan KL-KK FKM UWIGAMA Samarinda Staf Pengajar AKPER YARSI / AKPER POLTEKKES / AKPER MUHAMMADIYAH Anggota IDKI/ AHKKI /PERDOKI Koordinator Klinik PT LHI

PENDAHULUAN KEBIJAKAN DAN ATURAN UU No. 1 Tahun 1970 (Keselamatan Kerja). UU No. 3 Th. 1992 (Jamsostek). Permenakertrans No. PER.01/MEN/1981 (Kewajiban Melapor PAK). Kepmenaker No. KEPTS. 333/MEN/1989 (Pelaporan Penyakit Akibat Kerja Merujuk Ketentuan Permen. Nakertrans No. PER.01/MEN/1981).

PENDAHULUAN KEBIJAKAN DAN ATURAN Keppres No. 22 Th. 1993 (Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja). Kepmen No. KEP. 79/MEN/2003 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja Perda Prop. Kaltim No. 5 Th. 2003 (Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prop. Kaltim).

PENDAHULUAN PAK ADALAH : “ PENYAKIT AKIBAT KERJA “ yaitu Penyakit yang disebabkan oleh : pekerjaan, alat kerja, bahan kerja, proses kerja dan lingkungan kerja. MAN MADE DISEASE (PENYAKIT INI ARTIFISIAL).

PENDAHULUAN Penyakit Akibat Kerja maupun Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja mempunyai pengertian yang sama yaitu penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Dengan kata lain, Penyakit Akibat Kerja sama dengan Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja Penyakit Akibat kerja adalah istilah yang dipakai dalam peraturan yang dibuat atas dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja merupakan istilah yang erat kaitannya dengan kompensasi (ganti rugi) kecelakaan kerja.

PENDAHULUAN PENYAKIT PARU KERJA PENYAKIT KULIT KERJA JENIS PENYAKIT AKIBAT KERJA PENYAKIT PARU KERJA PENYAKIT KULIT KERJA PENYAKIT MATA KERJA Dll.

PENDAHULUAN Daftar jenis penyakit akibat kerja serta perubahannya ditetapkan dengan keputusan presiden (Pasal 11, UU No. 3 Th. 1992 tentang Jamsostek). Keppres No. 22 Th. 1993 menetapkan 31 jenis penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja, diantaranya : Pneumokoniosis Bronkhopulmoner Asma akibat kerja Penyakit oleh Be, Co, Cr Penyakit oleh Mg, Pb, As, Hg Penyakit oleh Carbon Disulfida Penyakit oleh Benzene Bising, Vibrasi, Radiasi Dll.

PENDAHULUAN DIAGNOSIS PAK Diagnosis PAK merupakan penentu bagi dimiliki atau tidak dimilikinya hak atas manfaat jaminan PAK yang tercakup dalam program jaminan kecelakaan kerja. Hanya dokter yang kompeten dan berwenang saja yang dapat membuat diagnosis PAK dan menetapkan suatu Penyakit Akibat Kerja. Tegak tidaknya diagnosis penyakit akibat kerja sangat bergantung kepada sejauh mana Metodologi Diagnosis penyakit akibat kerja dilaksanakan oleh dokter yang bersangkutan.

PENDAHULUAN DIAGNOSIS PAK Anamnesis tentang riwayat penyakit dan riwayat pekerjaan. Pemeriksaan Klinis Pemeriksaan Laboratorium Pemeriksaan Rontgen Pemeriksaan Tempat dan Ruang Kerja.

PENDAHULUAN DIAGNOSIS PAK Penyakit Akibat Kerja dapat disebabkan oleh Faktor Fisik, Kimiawi, Biologis, Fisiologis, Ergonomis dan Mental-Psikologis.

Bersambung ke – P A K 2