Penyaji Materi : dr. Sinatra Gunawan, MK3, SpOk PENYAKIT AKIBAT KERJA Penyaji Materi : dr. Sinatra Gunawan, MK3, SpOk
RIWAYAT PEKERJAAN PENYAJI Kepala Instalasi K3 & Limbah RSUD AWS Samarinda Koordinator MK Kedokteran Okupasi (IKM) FK UNMUL Samarinda Staf Pengajar Jurusan KL-KK FKM UWIGAMA Samarinda Staf Pengajar AKPER YARSI / AKPER POLTEKKES / AKPER MUHAMMADIYAH Anggota IDKI/ AHKKI /PERDOKI Koordinator Klinik PT LHI
PENDAHULUAN KEBIJAKAN DAN ATURAN UU No. 1 Tahun 1970 (Keselamatan Kerja). UU No. 3 Th. 1992 (Jamsostek). Permenakertrans No. PER.01/MEN/1981 (Kewajiban Melapor PAK). Kepmenaker No. KEPTS. 333/MEN/1989 (Pelaporan Penyakit Akibat Kerja Merujuk Ketentuan Permen. Nakertrans No. PER.01/MEN/1981).
PENDAHULUAN KEBIJAKAN DAN ATURAN Keppres No. 22 Th. 1993 (Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja). Kepmen No. KEP. 79/MEN/2003 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja Perda Prop. Kaltim No. 5 Th. 2003 (Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prop. Kaltim).
PENDAHULUAN PAK ADALAH : “ PENYAKIT AKIBAT KERJA “ yaitu Penyakit yang disebabkan oleh : pekerjaan, alat kerja, bahan kerja, proses kerja dan lingkungan kerja. MAN MADE DISEASE (PENYAKIT INI ARTIFISIAL).
PENDAHULUAN Penyakit Akibat Kerja maupun Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja mempunyai pengertian yang sama yaitu penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Dengan kata lain, Penyakit Akibat Kerja sama dengan Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja Penyakit Akibat kerja adalah istilah yang dipakai dalam peraturan yang dibuat atas dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja merupakan istilah yang erat kaitannya dengan kompensasi (ganti rugi) kecelakaan kerja.
PENDAHULUAN PENYAKIT PARU KERJA PENYAKIT KULIT KERJA JENIS PENYAKIT AKIBAT KERJA PENYAKIT PARU KERJA PENYAKIT KULIT KERJA PENYAKIT MATA KERJA Dll.
PENDAHULUAN Daftar jenis penyakit akibat kerja serta perubahannya ditetapkan dengan keputusan presiden (Pasal 11, UU No. 3 Th. 1992 tentang Jamsostek). Keppres No. 22 Th. 1993 menetapkan 31 jenis penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja, diantaranya : Pneumokoniosis Bronkhopulmoner Asma akibat kerja Penyakit oleh Be, Co, Cr Penyakit oleh Mg, Pb, As, Hg Penyakit oleh Carbon Disulfida Penyakit oleh Benzene Bising, Vibrasi, Radiasi Dll.
PENDAHULUAN DIAGNOSIS PAK Diagnosis PAK merupakan penentu bagi dimiliki atau tidak dimilikinya hak atas manfaat jaminan PAK yang tercakup dalam program jaminan kecelakaan kerja. Hanya dokter yang kompeten dan berwenang saja yang dapat membuat diagnosis PAK dan menetapkan suatu Penyakit Akibat Kerja. Tegak tidaknya diagnosis penyakit akibat kerja sangat bergantung kepada sejauh mana Metodologi Diagnosis penyakit akibat kerja dilaksanakan oleh dokter yang bersangkutan.
PENDAHULUAN DIAGNOSIS PAK Anamnesis tentang riwayat penyakit dan riwayat pekerjaan. Pemeriksaan Klinis Pemeriksaan Laboratorium Pemeriksaan Rontgen Pemeriksaan Tempat dan Ruang Kerja.
PENDAHULUAN DIAGNOSIS PAK Penyakit Akibat Kerja dapat disebabkan oleh Faktor Fisik, Kimiawi, Biologis, Fisiologis, Ergonomis dan Mental-Psikologis.
Bersambung ke – P A K 2