PEMBERIAN PERTOLONGAN PERTAMA PADA CEDERA AKIBAT LISTRIK MUSAFAK (TP 1637) ( Kepala Bagian Engineering Project )
Electrical Hazards Apakah anda pernah kesetrum ?
BAHAYA LISTRIK TERHADAP MANUSIA SEBAB-SEBAB : Aliran arus listrik pengaruh medan magnit Kesalahan mekanik perlengkapan listrik Bunga api kombinasi
Faktor Yang Mempengaruhi Keparahan Pada Cedera Akibat Listrik Voltage/Kekuatan listrik (beda potensial) Amper (Arus Listrik) Type Arus/jenis aliran (searah/bolak-balik) Lama Kontak == banyaknya energi yang terserap Daerah / bagian tubuh yang kontak (Tahanan) Jalan Arus Banyaknya Jaringan Resistance Kandungan Air Dalam Jaringan Kondisi phisik dan kejiwaan (perubahan tahanan)
Jaringan Penghantar Listrik Jaringan konduktor Pembuluh darah Otot Jaringan tidak konduktor Tulang Kulit kering Syaraf tepi
Akibat Sengatan listrik Arus searah dan Bolak-balik Akibat arus searah : Perubahan elektrolit. Akibat Arus bolak-balik Kejang otot Berkeringat Kerusakan jaringan Vertrikel fibrilasi sampai henti jantung, otak kurang O2 dan meninggal. Voltage dan freq. 100 v & 60 Hz menyebabkan ventrical fibrilation
Akibat Sengatan Listrik 0,5 ma Dirasakan Lebih dari 3 ma painful shock Lebih dari 10 ma Kontraksi otot “no-let-go” danger, 0,1 dtk tdk tjd gangguan, 0,5 dtk kelumpuhan sementara, pernafasan, pingsan, 1 dtk ventricel fibrilasi. Lebih dari 30 ma lung paralysis- usually temporary Lebih dari 50 ma possible ventricular fib. (heart dysfunction, usually fatal) 100 ma sampai 4 amps certain ventricular fibrillation, fatal Lebih 4 amps heart paralysis; severe burns. Usually caused by >600 volts
Peraturan Perundangan Yang Terkait Dengan K3 1. Undang-undang No. 1 tahun 1970 Pasal 3 dan Pasal 9 ayat 3 2. Permennakertrans No.Per.03/Men/1982 Pasal 2 3. Undang-undang No. 3 Tahun 1969 Pasal 19 4. Peraturan Khusus AA (Sudah Tidak Berlaku)
Peraturan Perundangan Yang Terkait Undang-undang No. 1 tahun 1970 Pasal 3: syarat-syarat Keselamatan Kerja untuk memberikan P3K Pasal 9 ayat (3): kewajiban membina tenaga kerja dalam pemberian P3K Permennakertrans No.Per.03/Men/1982 Pasal 2: Tugas pokok P3K; Pelaksanaan P3K Pendidikan petugas P3K
Peraturan Perundangan Yang Terkait Undang-undang No. 3 Tahun 1969 Pasal 19 : Setiap badan , lembaga atau dinas pemberi jasa, atau bagiannya yang tunduk kepada konvensi ini, dengan memperhatikan besarnya dan kemungkinan bahaya harus : Menyediakan Apotik atau pos P3K sendiri atau Memelihara apotik atau pos P3K bersama-sama dengan badan, lembaga atau kantor pemberi jasa atau bagiannya. Mempunyai satu atau lebih lemari, kotak atau perlengkapan P3K Peraturan Khusus AA (Sudah Tidak Berlaku) Alat pengangkut penderita (brankar/Bale-bale) Peti P3K/Peti khusus dokter Petugas P3K yang sudah dilatih
Ps 2. Kewajiban pengurus/pengusaha : 5. Permenakertrans No. Per.15/Men/VIII/2008 tentang P3K Di Tempat Kerja Ps 2. Kewajiban pengurus/pengusaha : Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja. Pengurus wajib melaksanakan P3K di tempat kerja. 11
Permenakertrans No. Per.15/Men/VIII/2008 ttg P3K Di Tempat Kerja Ps.3 Syarat Petugas P3K Di Tempat Kerja : Harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari instansi ketenagakerjaan. Syarat-syarat pemberian lisensi petugas P3K Di Tempat Kerja : Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan; Sehat jasmani dan rohani; Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja memiliki sertifikat pelatihan P3K di Tempat Kerja. 12
Permenakertrans No. Per.15/Men/VIII/2008 ttg P3K Di Tempat Kerja Pemberian lisensi dan buku kegiatan P3K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya. Pedoman tentang pelatihan dan pemberian lisensi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Permenakertrans No. Per.15/Men/VIII/2008 ttg P3K Di Tempat Kerja Ps. 4 Petugas P3K dalam melaksanakan tugasnya dapat meninggalkan pekerjaan utamanya untuk memberikan pertolongan bagi pekerja/buruh dan/atau orang lain yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja Ps. 5 Petugas P3K di tempat kerja ditentukan berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja (dengan rasio sebagaimana Lampiran I Peraturan ini. 14
RASIO JUMLAH PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA DENGAN JUMLAH PEKERJA BERDASARKAN KLASIFIKASI TEMPAT KERJA Tempat kerja dengan potensi bahaya rendah 25 – 150 org 1 org >150 1 orang untuk setiap 150 orang atau kurang Tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi ≤100 1 orang >100 1 orang untuk setiap 100 orang atau kurang 15
Permenakertrans No. Per.15/Men/VIII/2008 ttg P3K Di Tempat Kerja Pengurus wajib mengatur tersedianya Petugas P3K pada : tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja; tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja; tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja. 16
Fasilitas P3K di Tempat Kerja Ps. 8 : Fasilitas P3K di Tempat Kerja meliputi: Ruang P3K; Kotak P3K dan isi; Alat evakuasi dan alat transportasi; dan Fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus. Alat pelindung diri khusus : peralatan yang disesuaikan dengan potensi bahaya yang ada di tempat kerja yang digunakan dalam keadaan darurat. Peralatan khusus : alat untuk pembasahan tubuh cepat (shower) dan pembilasan/pencucian mata. 17
Fasilitas P3K di Tempat Kerja Ps 9 : Pengusaha wajib menyediakan ruang P3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dalam hal : mempekerjakan pekerja/buruh 100 orang atau lebih; mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi . 18
Persyaratan ruang P3K (lanjutan) : Diberi tanda yang jelas dengan papan nama yang jelas dan mudah dilihat; Sekurang-kurangnya dilengkapi dengan : wastafel dengan air mengalir; Kertas tisue/lap; Usungan/tandu; Bidai/spalk; Kotak P3K dan isi; Tempat tidur dengan bantal dan selimut; Tempat untuk menyimpan alat-alat, seperti : tandu dan/atau kursi roda; Sabun dan sikat; Pakaian bersih untuk penolong; Tempat sampah; dan Kursi tunggu bila diperlukan. 19
REKOMENDASI MINIMUM ISI KOTAK P3K BENTUK II
JUMLAH DAN TIPE KOTAK P3K
Kotak P3K di tempat Kerja Apabila tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah tenaga kerja. Apabila tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah tenaga kerja. 1 kotak B setara dengan 2 kotak A. 1 kotak C setara dengan 2 kotak B
Peraturan Perundangan Yang Terkait Kepdirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP. 53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pedoman Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas P3K di tempat Kerja mekanisme pelatihan petugas P3K Mekanisme penerbitan sertifikat Lisensi Petugas P3K di Tempat Kerja
( Kepala Seksi Teknik Produksi ) ( Kepala Urusan Maintenance ) ggggggggggg K3 Listrik Pelatihan & Sertifikasi Teknisi K3 Listrik Hotel Menara Peninnsula-Jakarta Tanggal 12 ~ 15 Oktober 2010 MUSAFAK (TP 1637) ( Kepala Seksi Teknik Produksi ) 2. Wahyudi (MTC 2016) ( Kepala Urusan Maintenance )
- Tenaga kerja dan orang lain - Asset perusahaan & Dasar hukum Undang-undang No 1 Th 1970 Obyektif K-3 Melindungi : - Tenaga kerja dan orang lain - Asset perusahaan & - Lingkungan tempat kerja
Accident Prevention UNDANG UNDANG NO 1 TH 1970 KESELAMATAN KERJA KETENAGALISTRIKAN Accident Prevention
ggggggggggg K3 Listrik N bahaya sentuhan langsung Tujuan K3 Listrik 1. Menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai tujuan penggunaannya. 2. Mencegah timbulnya bahaya akibat listrik N bahaya sentuhan langsung N bahaya sentuhan tidak langsung N bahaya kebakaran
ggggggggggg K3 Listrik Pasal 2 ayat (1) huruf q (Ruang lingkup) Dasar hukum : Pasal 2 ayat (1) huruf q (Ruang lingkup) Setiap tempat dimana listrik dibangkitkan, ditranmisikan, dibagi-bagikan, disalurkan dan digunakan Undang undang No 1 tahun 1970 Keselamatan Kerja
ggggggggggg K3 Listrik Pasal 3 ayat (1) huruf q (Objective) Dasar hukum : Pasal 3 ayat (1) huruf q (Objective) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk: q. mencegah terkena aliran listrik berbahaya Undang undang No 1 tahun 1970 Keselamatan Kerja
Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI Dasar hukum : Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No Kep 75/Men/2002 Pemberlakuan PUIL 2000 Undang undang No 1 tahun 1970 Keselamatan Kerja SNI 04-0225-2000 Terbaru PUIL 2000
AVE 1938 PUIL 1964 PUIL 1977 PUIL 1987 PUIL 2000 Terbaru STANDAR K3 LISTRIK DI INDONESIA Peraturan KHUSUS B AVE 1938 Peraturan Khusus B PUIL 1964 Peraturan 04/78 PUIL 1977 Peraturan 04/88 PUIL 1987 SNI 225 1987 SNI 04-0225-2000 Terbaru PUIL 2000
Persyaratan Umum Instalasi Listrik Peluncuran perdana 24-10-2001 SNI 04-0225-2000 Terbaru PUIL 2000 Ditetapkan Sebagai Standar Wajib Kep Menteri Energi & Sumber Daya Mineral No. : 2046 K/40/MEN/2001 Tanggal 28 Agustus 2001 Batas waktu penyesuaian 3 tahun
PENGERTIAN SNI 04-0225-2000 PUIL 2000 Instalasi listrik adalah instalasi mulai dari pembangkit tenaga sampai titik penggunaan akhir Peralatan listrik adalah setiap alat pemakai listrik Perlengkapan listrik adalah komponen-komponen yang diperlukan pada jaringan instalasi
Bahaya kejut listrik Langsung Tidak langsung N E (Volt) 90 100 110 125 140 200 I (mA) 180 200 250 280 330 400 t (detik) 1,0 0,8 0,6 0,4 0,3 0,2
Sentuhan tidak langsung Sentuhan langsung adalah bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal bertegangan Sentuhan tidak langsung adalah bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal tidak bertegangan, menjadi bertegangan karena terjadi kegagalan isolasi
SISTEM PROTEKSI UNTUK KESELAMATAN (BAB III) SNI 04-0225-2000 PUIL 2000 Proteksi dari kejut listrik Proteksi dari efek thermal Proteksi dari arus lebih Proteksi dari tegangan lebih akibat petir Proteksi dari tegangan kurang Pemisahan dan penyakelaran
Prinsip proteksi bahaya listrik Mencegah mengalirnya arus listrik melalui tubuh manusia ggggggggggg Membatasi nilai arus listrik dibawah arus kejut listrik Memutuskan suplai secara otomatik pada saat terjadi gangguan
PUIL 2000 SNI 04-0225-2000 Tegangan sentuh yang berbahaya: N > 50 V a.b. di ruang normal, N > 25 V a.b. di ruangan lembab SNI 04-0225-2000 PUIL 2000 SISTEM PROTEKSI UNTUK KESELAMATAN (BAB III) Proteksi dari kejut listrik Proteksi dari efek thermal Proteksi dari arus lebih Proteksi dari tegangan lebih akibat petir Proteksi dari tegangan kurang Pemisahan dan penyakelaran
Metoda : PROTEKSI BAHAYA SENTUHAN LANGSUNG PUIL 2000 SNI 04-0225-2000 1. Isolasi bagian aktif 2. Penghalang atau Selungkup 3. Rintangan; 4. Jarak aman atau diluar jangkauan 5. Gawai proteksi arus sisa 6. Isolasi lantai kerja.
Kebakaran karena LISTRIK Pembebanan lebih Sambungan tidak sempurna Perlengkapan tidak standar Pembatas arus tidak sesuai Kebocoran isolasi Listrik statik Sambaran petir
SISTEM INSTALASI LISTRIK SATU FASE TIGA FASE
SISTEM PEMBUMIAN PENGAMAN L1 L2 L3 N SATU FASE TIGA FASE
SISTEM HANTARAN PENGAMAN
SISTEM HANTARAN NETRAL PENGAMAN
PROTEKSI BAHAYA PUIL 2000 SENTUHAN LANGSUNG SNI 04-0225-2000 Jarak aman atau diluar jangkauan Tegangan kV Jarak cm 1 50 12 60 20 75 70 100 150 125 220 160 500 300
INSTALASI LISTRIK SEDERHANA (Sistem pasa satu 3 kawat) PENGAMAN 1. PEMBATAS ARUS 2. PEMUTUS 3. GROUNDING 4. SEKERING 5. KOTAK KONTAK 6 TUSUK KONTAK 7. POLARITAS M 7 1 2 4 6 5 3
POLARITAS INSTALASI LISTRIK (Sistem pasa dua 2 kawat) AMAN TIDAK AMAN M SEKERING
ggggggggggg Sistem Proteksi Petir Instalasi penyalur petir yang tidak Ref 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per 02/Men/1989 tentang instalasi penyalur petir Berlaku untuk sistem proteksi eksternal / proteksi bahaya sambaran langsung 2. SNI 225 .2000 (PUIL 2000) Sebagai rujukan untuk sistem proteksi internal / proteksi bahaya sambaran tidak langsunglangsung Instalasi penyalur petir yang tidak memenuhi syarat dapat mengundang bahaya
KILAT PETIR PELEPASAN MUATAN LISTRIK - DARI AWAN KE AWAN - - - - - - - + + + + + + + + + + + - - - - - - - - - - - - - PELEPASAN MUATAN LISTRIK - DARI AWAN KE AWAN - DARI AWAN KE BUMI + + + + + + + + + + + - - - - - - - - - - - - -
PETIR AWAN KE AWAN AWAN KE BUMI Arus : 5.000 ~ 200.000 A Panas: 30.000 oC KERUSAKAN THERMIS, ELEKTRIS, MEKANIS, AWAN KE BUMI Sasaran OBYEK YANG TERTINGGI
Grounding tidak sempurna Instalasi penyalur petir yang tidak memenuhi syarat dapat mengundang bahaya Grounding tidak sempurna Berbahaya
++++++++ ++++++++ ++++++++ +++++++ +++++++++ +++++++ ------------ ------------- - - - - - - - - +++++++ +++++++ +++++ +++++++ +++++++++ +++++++ - - - - - - - - - - - - - - - - - - DARI AWAN KE AWAN DARI AWAN KE BUMI MENYAMBAR JARINGAN LISTRIK
ggggggggggg BAHAYA SAMBARAN PETIR SAMBARAN LANGSUNG SAMBARAN TIDAK KERUSAKAN PADA ALAT ELEKTRONIK SAMBARAN LANGSUNG
KONSEPSI PROTEKSI BAHAYA SAMBARAN PETIR PERLINDUNGAN SAMBARAN LANGSUNG Dengan memasang instalasi penyalur petir pada bangunan Jenis instalasi : - Sistem Franklin - Sistem Sangkar Faraday - Sistem Elektro statik PERLINDUNGAN SAMBARAN TIDAK LANGSUNG Dengan melengkapi peralatan penyama tegangan pada jaringan instalasi listrik (Arrester)
PERTIMBANGAN PEMASANGAN INSTALASI PENYALUR PETIR INDEK RESIKO BAHAYA SAMBARAN PETIR A : Peruntukan bangunan (-10 0 1 2 3 5 15) B : Struktur konstruksi ( 0 1 2 3 ) C : Tinggi bangunan ( 0 2 3 4 5 - 10) D : Lokasi bangunan ( 0 1 2) E : Hari guruh ( 0 1 2 3 4 - 7) R = A + B + C + D + E < 11 ABAIKAN = 11 KECIL = 12 SEDANG = 13 AGAK BESAR = 14 BESAR > 14 SANGAT BESAR
INSTALASI PENYALUR PETIR PERMENAKER PER-02 MEN/1989 SISTEM FRANKLIN BAGIAN BAGIAN PENTING PENERIMA (AIR TERMINAL) HANTARAN PENURUNAN (DOWN CONDUCTOR)
PROTEKSI PETIR SYSTEM INTERNAL ARRESTER Semua bagian konduktif dibonding Semua fasa jaringan RSTNG dipasang Arrester Bila terjadi sambaran petir pada jaringan instalasi listrik semua kawat RSTN tegangannya sama tidak ada beda potensial GROUNDING ARRESTER RSTN
Pengawasan K3 Instalasi Penyalur Petir +++++++ +++++++++ +++++++ - - - - - - - - - - - - - - - - - - PERMENAKER No. PER 02/MEN/1989 Tentang Instalasi Penyalur Petir Ruang lingkup : Sistem eksternal Jenis : konvensional & elektrostatik
INDEK RESIKO BAHAYA SAMBARAN PETIR A : Peruntukan bangunan Rumah tinggal 1 Bangunan umum 2 Banyak orang 3 Instalasi gas,minyak, rumah sakit : 5 Gudang handak : 15 B : Struktur konstruksi Steel structure 0 Beton bertulang, kerangka baja atap logam 1 Beton bertulang, atap bukan logam 2 Kerangka kayu atap bukan logam 3 C : Tinggi bangunan
INDEK RESIKO BAHAYA SAMBARAN PETIR C : Tinggi bangunan s/d 6 m 0 12 m 2 17 m 3 25 m 4 35 m 5 50 m 6 70 m 7 100 m 8 140 m 9 200 m 10
D. Situasi Bangunan No. Letak Bangunan Indeks 1. Di tanah datar 2. Di kaki bukit setinggi 1000 (seribu) meter Diatas Permukaan Air Laut (DPAL) 1 3. Di puncak gunung atau pegunungan dengan ketinggian lebih dari 1000 (seribu) meter DPAL 2
E. Pengaruh Kilat No. Hari Guruh Per Tahun Indeks 1. 2 2. 4 1 3. 8 4. 16 3 5. 32 6. 64 5 7. 128 6 8. 256 7
PENERIMA (AIR TERMINAL) Dipasang pada tempat yang akan tersambar. Daerah terlindung Tinggi lebih dari 15 cm dari sekitar Jumlah dan jarak harus diatur (daerah perlindungan 112 derajat) Penerima dapat berupa : Logam bulat panjang yang terbuat dari tembaga hiasan,-hiasan pada atap, tiang-tiang, cerobong logam yang disambung dengan instalasi penyalur petir. Atap –atap dari logam yang disambung secara elekteris.
SYARAT-SYARAT PEMASANGAN PENGHANTAR PENURUNAN Dipasang sepanjang bubungan ke tanah. Diperhitungkan pemuaian dan penyusutan. Jarak antara alat pemegang penghantar maximal 1,5 meter. Dilarang memasang penghantar penurunan dibawah atap dalam bangunan. Jika ada, penurunan dipasang pada bagian yang terdekat pohon, menonjol. Memudahkan pemeriksaan. Jika digunakan pipa logam, pada kedua ujung harus disambung secara elektris. Dipasang minimal 2 penurunan. Jarak antar kaki penerima dan titik percabangan penghantar maximal 5 meter. 66
BAHAN PENGHANTAR PENURUNAN Kawat tembaga penampang min. 50 mm2 & Tebal minimal 2 mm. Bagian atap, pilar, dinding, tulang baja yang mempunyai massa logam yang baik. Khusus tulang beton harus memenuhi : Sudah direncanakan untuk itu Ujung-ujung tulang baja mencapai garis permukaan air dibawah tanah. Kolom beton yang digunakan sebagai penghantar adalah kolom beton bagian luar. Pipa penyalur air hujan + minimal dua pengantar penurusan khusus. Jarak antar penghantar Tinggi < 25 m max. 20 m Tinggi 25 – 50 m max (30 – (0,4 x tinggi bangunan) Tinggi > 50 m max 10 meter. 67 67
SYARAT PEMBUMIAN/TAHANAN PEMBUMIAN Dipasang sedemikian sehingga tahan pembumian terkecil. Sebagai elektroda bumi dapat digunakan Tulang baja dari lantai kamar, tiang pancang (direncanakan). Pipa logam yang dipasang dalam bumi secara tegak. Pipa atau penghantar lingkar yang dipasang dalam bumi secara mendatar. Pelat logam yang ditanam. Bahan yang diperuntukkan dari pabrikan (spesifikasi sesuai standar) Dipasang sampai mencapai permukaan air dalam bumi. Masing-masing penghantar dari suatu instalasi yang mempunyai beberapa penghantar harus disambungkan dengan elektroda kelompok. 68 68 68
e. Terdapat sambungan ukur. Jika keadaan alam tidak memungkinkan, Masing-masing penghantar penurunan harus disambung dengan penghantar lingkar yang ditanam dengan beberapa elektro tegak atau mendatar sehingga jumlah tahan pembumian bersama memenuhi syarat. Membuat suatu bahan lain (bahan kimia dan sebagainya) yang ditanam bersama dengan elektroda sehingga tahan pembumian memenuhi syarat. g. Elektroda bumi yang digunakan untuk pembumian instalasi listrik tidak boleh digunakan untuk pembumian instalasi penyalur petir. 69 69 69
BANGUNAN YANG MEMPUNYAI ANTENA Antena harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir dengan penyalur tegangan lebih, kecuali berada dalam daerah perlindungan. Jika antena sudah dibumikan, tidak perlu dipasang penyalur tegangan lebih. Jika antena dpasang pada bangunan yang tidak mempunyai instalasi petir, antena harus dihubungkan melalui penyalur tegangan lebih. Pemasangan penghantar antara antena dan penyalur petir sedemikian menghindari percikan bunga api. Jika suatu antena dipasang pada tiang logam, tiang tersebut harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir. Jika antena dipasang secara tersekat pada suatu tiang besi, tiang besi ini harus dihubungkan dengan bumi. 70 70 70 70
CEROBONG YANG LEBIH TINGGI DARI 10 M Instalasi penyalur petir yang terpasang dicerobong tidak boleh dianggap dapat melindung bangunan yang berada disekitarnya. Penerima harus dipasang menjulang min 50 cm di atas pinggir cerobong. Alat penangkap bunga api dan cincin penutup pinggir bagian puncak dapat digunakan sebagai penerima petir. Instalasi penyalur petir dari cerobong min harus mempunyai 2 penurunan dengan jarak yang sama satu sama lain. Tiap-tiap penurunan harus disambungkan langsung dengan penerima. 71 71 71 71 71
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN Setiap instalasi penyalur petir harus dipelihara agar selalu bekerja dengan tepat, aman dan memenuhi syarat. Instalasi penyalur petir petir harus diperiksa dan diuji : Sebelum penyerahan dari instalatir kepada pemakai. Setelah ada perubahan atau perbaikan (bangunan atau instalasi) Secara berkala setiap dua tahun sekali. Setelah ada kerusakan akibat sambaran petir. Dilakukan oleh pegawai pengawas, Ahli K3 atau PJK3 Inspeksi. Pengurus atau pemilik wajib membantu (penyedian alat) 72 72 72 72 72 72
Dalam pemeriksaan dan pengujian hal yang perlu diperhatikan : Elektroda bumi, terutama pada jenis tanah yang dapat menimbulkan karat. Kerusakan-kerusakan dan karat dari penerima, penghantar Sambungan-sambungan Tahanan pembumian dari masing-masing elektroda maupun elektorda kelompok. Setiap hasil pemeriksaan dicatat dan diperbaiki. Tahanan pembumian dari seluruh sistem pembumian tidak boleh lebih dari 5 ohm. Dilakukan pengukuran elektroda pembumian. 73 73 73 73 73 73 73
74 74 74 74 74 74 74
MACAM MACAM ALAT UKUR & FUNGSINYA 75 75 75 75 75 75 75
AMPERE METER 76 76 76 76 76 76 76
VOLT METER 77 77 77 77 77 77 77
COS METER 78 78 78 78 78 78 78
FREKUENSI METER 79 79 79 79 79 79 79
KW METER 80 80 80 80 80 80 80
WATT METER BEBAN V 2 4 1 3 A 81 81 81 81 81 81 81
KWH METER 82 82 82 82 82 82 82
MEGGER JTM 20 MEGGER 83 83 83 83 83 83 83
Phase Sequence 84 84 84 84 84 84 84
Earth Tester 85 85 85 85 85 85 85
Stop Watch. 86 86 86 86 86 86 86
Proses pengesahan gambar ins. listrik Dokumen perencanaan listrik 1. Peta lokasi 2 Gambar instalasi - Lay out perlengkapan dan peralatan listrik - Rangkaian peralatan dan pengendalinya 3. Diagram garis tunggal 4. Gambar rinci 5. Perhitungan beban 6. Tabel bahan 7. Ukuran teknis - Sepesifikasi & cara pasang - Cara menguji - Jadwal waktu Berkas perencanaan. Analisis: Berdasarkan SNI -225 2000 oleh pegawai pengawas Memenuhi syarat Ya PENGESAHAN GAMBAR Setuju dipasang. Tidak Commissioning. Rekomendasi.