SERASI 2013 OLEH : BIRO PERENCANAAN
SERASI 2013 Sistem Perencanaan dan Evaluasi : Modul database pendukung perencanaan dan evaluasi kegiatan BAPETEN yang bekerja pada jaringan intranet. Sistem ini merupakan proses yang saling berkaitan pada setiap tahapannya,meliputi perencanaan kegiatan (Triwulan), pelaksanaan Kegiatan, monitoring dan evaluasi (proses pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan kegiatan).
Tujuan dibangunnya SERASI 2013 : Tersedianya informasi Rekap RKAKL sebagai acuan Unit kerja Tersedianya informasi Perencanaan Anggaran harian, mingguan, bulanan dan triwulan Tersedianya informasi Perencanaan Kegiatan dan Anggaran, meliputi kegiatan, alokasi anggaran dan perencanaan per triwulan, Tersedianya informasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran, meliputi tempat, personil, agenda, notulen kegiatan dan administrasi pertanggngjawaban anggaran
Tujuan dibangunnya Serasi 2013 (Lanjutan) : Tersedianya informasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran, meliputi tempat, personil, agenda, notulen kegiatan dan administrasi pertanggngjawaban anggaran Tersedianya informasi Realisasi Kegiatan Unit kerja Tersedianya Informasi Status Permohonan Unit Kerja, dimulai dari Rencana Kegiatan, Permohonan Dana ke PPK, Verifikasi hingga Realisasi Anggaran. Tersedianya Informasi Pelaporan Kegiatan.
Dasar Perubahan SERASI 2013 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA Tugas dan Wewenang PPK antara lain : Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA Melaksanakan kegiatan swakelola. Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fitur Umum SERASI: Menyelaraskan Kegiatan BAPETEN dengan Sub Komponen, Komponen, Sub Output, Output, Kegiatan dan Program Nasional sesuai RKAKL. Mengoptimalkan penggunaan sumber daya (anggaran, waktu dan fasilitas) dalam pelaksanaan kegiatan. Membantu proses perencanaan kegiatan dan usulan kegiatan Memberikan data kemajuan permohonan kegiatan tiap unit kerja Memberikan data realisasi anggaran kegiatan.
User Leveling SERASI 2013: Admin : Biro Perencanaan (Bag. Program) yang bertugas menginput seluruh data RKAKL dan Revisi RKAKL. Pelaksana : Administrator Unit Kerja yang bertugas menginput seluruh kegiatan di Unit Kerja terkait. Verifikator : Verifikator SPP, bertugas memverifikasi realisasi/ rincian anggaran unit kerja sesuai pertanggungjawaban kwitansi (edit SPP). PPK/Staf PPK : Verifikator Pagu yang bertugas memverifikasi pagu permohonan anggaran Unit Kerja dan menginput SPP/SPTB dan SPM/SP2D Unit Kerja sesuai Pertanggungjawaban yang telah diverifkasi Oleh Verifikator. Pimpinan : View khusus untuk Pimpinan (Es.1 dan 2), dan KPA User : View Unit kerja sendiri.
Konsep Dasar Proses SERASI 2013 : Biro Perencanaan : Melakukan penyusunan dan Input RKAKL ke dalam Serasi 2011 serta Revisi RKAKL. Unit Kerja : Melakukan Input Rencana Triwulan, Input Permohonan Dana, Input Laporan Kegiatan dan Input Kinerja TW. PPK/Staf PPK : Melakukan verifikasi pagu sesuai Permohonan Dana Unit Kerja dan menginput SPP,SPTB,SPM dan SP2D berdasarkan printout dari Bendahara yang telah diverifikasi oleh Verifikator. Verifikator : Verifikasi/Edit SPP sesuai pertanggung jawaban/kwitansi dari Unit Kerja dan sesuai printout dari Bendahara
PERBEDAAN DENGAN PELAKSANA SERASI 2012 BIRO PERENCANAAN (BAG.PROGRAM) PELAKSANA KEGIATAN (UNIT KERJA) VERIFIKATOR BENDAHARA Penyusunan RKAKL Input RKAKL Revisi RKAKL Input Blokir Anggaran RKAKL Input Rencana Kegiatan Revisi Rencana Kegiatan Input dan Cetak Permohonan Dana Revisi Permohonan Dana Input dan Cetak Laporan Kegiatan Input dan Cetak Laporan Kinerja Triwulan Verifikasi Pagu Verifikasi/Edit SPP/SPTB Realisasi Anggaran Input dan Cetak SPP/SPTB Revisi SPP/SPTB Input SPM Revisi SPM Input SP2D Realisasi Akhir Anggaran Flowchart
PENJELASAN PELAKSANA SERASI 2013 BIRO PERENCANAAN (BAG.PROGRAM) PELAKSANA KEGIATAN (UNIT KERJA) PPK/STAF PPK VERIFIKATOR Input RKAKL Revisi RKAKL Input Blokir Anggaran RKAKL Input Rencana Kegiatan Revisi Rencana Kegiatan Input dan Cetak Permohonan Dana Revisi Permohonan Dana Input dan Cetak Laporan Kegiatan Input dan Cetak Laporan Kinerja Triwulan Verifikasi Pagu Input SPP/SPTB/ SPM/SP2D Realisasi Anggaran Verifikasi/Validasi/ Edit SPP/SPTB Realisasi Akhir Anggaran Flowchart
Penjelasan Proses Untuk Pelaksana Kegiatan Proses Input Rencana Triwulan Pilih nama Suboutput Input Judul kegiatan Input Jenis Kegiatan Input Tanggal Kegiatan Input Rencana Anggaran Proses Permohonan Dana Pilih Suboutput Pilih Detail Kegiatan Input Item Subkomponen Pilih Jenis Pembayaran (UP/LS) Input Volume Anggaran Input Harga Satuan Input Personil Input Surat Permohonan Dana
Penjelasan Proses Untuk Pelaksana Kegiatan (lanjutan) Proses Laporan Kegiatan Pilih Suboutput Pilih Detail Kegiatan Input Status Kegiatan, Tgl.Pelaksanaan, Tgl.Laporan,Lokasi Pelaksanaan Input Agenda Kegiatan dan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Upload Dokmen / Notulen Hasil Kegiatan Proses Kinerja TW Input Uraian Output dan Outcome Input Target
Aturan yang Berlaku : Revisi RKAKL : Perubahan RAB/Anggaran yang dilakukan oleh unit kerja. Dilakukan oleh : Biro Perencanaan Revisi/Perubahan Rencana TW : Apabila Anggaran yang diajukan pada permohonan dana lebih besar dari Rencana Triwulan, maka Rencana Triwulan harus diubah sesuai dengan anggaran Permohonan Dana yang diajukan. Apabila Rencana Kegiatan yang telah dibuat tidak jadi dilaksanakan, maka Rencana tersebut harus dihapus dari Daftar Rencana Triwulan. Dilakukan oleh : Unit Kerja. Revisi Permohonan Dana : Apabila terdapat koreksi pada saat verifikasi Pagu. Proses Permohonan Dana : Apabila Surat permohonan dana sudah dikirim ke PPK dan proses permohonan dana sudah sampai di Staf PPK untuk di verifikasi Pagu.
Aturan yang Berlaku (lanjutan) : Proses Pencairan Anggaran : Apabila Surat permohonan dana sudah sampai di Bendahara dan Proses permohonan dana unit kerja sudah melewati proses verifikasi pagu oleh Staf PPK. Dilakukan oleh : Staf PPK Realisasi Anggaran : Apabila SPP/SPTB yang telah diinput Staf PPK sudah di validasi pada proses Verifikasi SPP. Dan secara otomatis akan tampil pada Laporan tiap Kegiatan Unit Kerja. Dilakukan oleh : Verifikator (BU)
~Terima kasih~
Flowchart SERASI 2011 Biro Perencanaan Unit Kerja Bendahara K P A Penyusunan RKAKL Input Rencana TW Tidak disetujui Input SPM Verifikasi PAGU? Input Permohonan Dana Revisi Input RKA-KL Disetujui SPM Surat Permohonan Dana Revisi RKA-KL Input SPP Input Laporan Kegiatan Input SP2D Input Kinerja TW Output Realisasi Anggaran Kegiatan SPP SP2D Laporan Kinerja TW *RKA-KL *Surat Permohonan dana Keterangan : Laporan Realisasi Anggaran - SPP : Surat Perintah Pembayaran Laporan Kegiatan - SPM : Surat Perintah Membayar - SP2D : Surat Perintah Pencairan Dana
Flowchart SERASI 2013 Biro Perencanaan Unit Kerja Staf PPK Bendahara Verifikator Tidak disetujui Penyusunan RKAKL Input Rencana TW Permohonan Anggaran Verifikasi PAGU? Input Permohonan Dana Revisi Disetujui Input SPP, SPTB,SPM Pada Aplikasi KPPN Input RKA-KL Surat Permohonan Dana Verifikasi SPP? disetujui Revisi RKA-KL Input Laporan Kegiatan Tidak disetujui Input SPP,SPTB, SPM, SP2D Input Kinerja TW Laporan Kinerja TW SPP, SPTB, SPM Realisasi Anggaran Kegiatan *Surat Permohonan dana *RKA-KL Laporan Kegiatan Keterangan : - SPP : Surat Perintah Pembayaran - SPM : Surat Perintah Membayar - SP2D : Surat Perintah Pencairan Dana