Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Nomor : 168/PMK.05/2015 Tentang BANTUAN PEMERINTAH yang Salah satunya BELANJA OPERASIONAL (BOS)

2 Petunjuk Teknis Berdasarkan PEDOMAN UMUM yang disusun oleh PA, KPA menyusun PETUNJUK TEKNIS penyaluran bantuan [Pasal 6 ayat (2)]

3 Penetapan Alokasi Penerima Bantuan
Diseleksi oleh PPK Ditetapkan oleh PPK dalam Surat Keputusan dan disahkan oleh KPA Komentar: Dalam peraturan, tidak dijelaskan berapa kali penetapan alokasinya. Itu memberikan asumsi bahwa penetapan alokasinya cukup 1 kali, tidak seperti yang dilakukan saat ini yaitu penetapan alokasi tiap semester (2 kali dalam 1 tahun) [Pasal 8 ayat (1) dan (2)]

4 Perjanjian Kerjasama Ditandatangani PPK dan penerima bantuan
Komentar: Dalam Juknis BOS, ada format Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB), namun sebaiknya klausul-klausulnya diperjelas lagi sesuai dengan PMK 168/2015 [Pasal 16 ayat (1) dan (2)]

5 BPP Khusus Bantuan Tidak diatur Kepala Satker dapat menunjuk BPP
[Pasal 22 ayat (1)]

6 Tahapan Pencairan Sesuai permintaan pimpinan lembaga penerima bantuan
1 tahap sekaligus; atau 4 tahap : Tahap 1 sebesar 25% Tahap 2 sebesar 25% dengan syarat laporan penggunaan dananya minimal 80% dari tahap 1 Tahap 3 sebesar 25% dengan syarat laporan penggunaan dananya minimal 80% dari tahap 1&2 Tahap 4 sebesar 25% dengan syarat laporan penggunaan dananya minimal 80% dari tahap 1-3 [Pasal 18 ayat (3)] Sesuai permintaan pimpinan lembaga penerima bantuan [Pasal 22 ayat (2) huruf d]

7 Lampiran permohonan pencairan dengan LS
Pencairan Tahap 1 atau Pencairan 1 tahap sekaligus (tanpa tahapan) Rencana Pengeluaran Dana Komentar: Dalam hal ini adalah RAPBM, RKAM, dan DPA) Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani penerima bantuan Kuitansi bukti penerimaan uang SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Pencairan Tahap 2-4 LPJ penggunaan dana SPTB (Surat Pernyataan Tanggun Jawab Belanja) [Pasal 19 ayat (1)

8 Dengan UP Rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran
Rincian kebutuhan dana Batas waktu pertanggungjawaban penggunaan dana Komentar: Selama ini, madrasah sudah membuatnya dengan format SPBy [Pasal 22 ayat (2) huruf d]

9 Teknis Pencairan LS PPK melakukan pengujian terhadap dokumen permohonan pencairan Jika tidak sesuai dengan petunjuk teknis, PPK menyampaikan kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaikinya PPK menandatangani perjanjian kerjasama PPK mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang PPK menerbitkan SPP SPP disampaikan kepada PP-SPM beserta lampiran permohonan pencairan [Pasal 20]

10 Teknis Pencairan UP PPK melakukan pengujian terhadap dokumen permohonan pencairan PPK menerbitkan SPBy kepada BP/BPP BP/BPP mentransfer dana bantuan kepada rekening lembaga penerima bantuan Penerima bantuan segera menggunakan dana bantuan sesuai dengan kesepakatan yang telah diajukan sebelumnya, dengan mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa dan perpajakan Seluruh bukti-bukti pengeluaran atas penggunaan dana tersebut beserta faktur pajak dan SSP disampaikan kepada BP/BPP untuk revolving [Pasal 22 ayat (2) huruf e - j]

11 Permohonan Dispensasi LS
Tidak diatur

12 Permohonan Dispensasi UP
KPA mengajukan dispensasi UP/TUP kepada: Dirjen Perbendaharaan  untuk pembayaran penggunaan bantuan operasional kepada 1 penyedia barang/jasa melebihi 50 juta rupiah yang tidak dapat di-LS Kakanwil DJPB untuk penyesuaian UP jika melampaui besaran UP yang telah ditentukan KaKPPN untuk pertanggungjawaban TUP melebihi 1 bulan [Pasal 22 ayat (3)]

13 LPJ LS Disampaikan setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran Lampiran LPJ: Daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana Surat Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti telah disimpan Bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara [Pasal 21

14 LPJ UP Tidak diatur

15 Monitoring dan Evaluasi
Dalam pelaksanaan dan penyaluran bantuan, KPA bertanggung jawab atas: Pencapaian target kinerja Transparansi Akuntabilitas Pengawasan dilakukan terhadap kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran bantuan dengan petunjuk teknis dan ketentuan lainnya KPA mengambil langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran bantuan pemerintah [Pasal 43 & 44]

16 Bank/Pos Penyalur Dapat dilakukan jika penerima bantuan (dalam 1 DIPA) melebihi 100 penerima Pembukaan Rekening Penyalur sesuai dengan peraturan yang berlaku Komentar: KPA mengajukan persetujuan pembukaan Rekening Lainnya kepada Kuasa BUN di Daerah (dalam hal ini adalah KPPN) [PMK Nomor: 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik K/L/Satker] PPK melakukan pemilihan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah Bank/Pos Penyalur yang dipilih haruslah yang telah melakukan kerjasama pengelolaan rekening milik K/L dengan DJPB Dalam MoU, tidak diperkenankan mencantumkan klausul pemotongan/pungutan terhadap penerima dana [Pasal 45 & 46]


Download ppt "PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google