Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERAN PENGELOLA KEUANGAN DALAM MENINGKATKAN KINERJA SATKER LINGKUP BBP2TP Workshop Konsolidasi Akuntabilitas Manajemen Keuangan dan Tata Kelola BMN dalam.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERAN PENGELOLA KEUANGAN DALAM MENINGKATKAN KINERJA SATKER LINGKUP BBP2TP Workshop Konsolidasi Akuntabilitas Manajemen Keuangan dan Tata Kelola BMN dalam."— Transcript presentasi:

1 PERAN PENGELOLA KEUANGAN DALAM MENINGKATKAN KINERJA SATKER LINGKUP BBP2TP
Workshop Konsolidasi Akuntabilitas Manajemen Keuangan dan Tata Kelola BMN dalam Mendukung Peningkatan Kinerja Balai Besar Pengkajian Solo, 12 – 14 Mei 2016

2 STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA KEUANGAN NEGARA
CHIEF FINANCIAL OFFICER (CFO) PENYELENGGARA KEWENANGAN KEBENDAHARAAN PRESIDEN CHIEF OPERATIONAL OFFICER (COO) PENYELENGGARA KEWENANGAN ADMINISTRASI BUN PA Menteri delegatif delegatif ex officio KUASA BUN Kepala Satker KUASA PA penugasan Delegatif (pelimpahan) merupakan bentuk penyerahan wewenang dimana pemberi wewenang telah lepas dari tanggungjawab hukum atau dari tuntutan pihak ketiga jika dalam penggunaan wewenang tersebut menimbulkan pelanggaran atau kerugian pada pihak lain. Pihak penerima pelimpahan wewenang akan melaksakan wewenang yang dilimpahkan itu sebagai wewenangnya sendiri. Mandat (penugasan) merupakan bentuk penugasan yang hanya bersifat hubungan internal sehingga tidak terjadi perubahan wewenang dan sehingga secara yuridis wewenang dan tanggungjawab tetap berada pada pemberi mandat Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara Fungsional BENDAHARA PPSPM PPK

3 KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Struktur Organisasi Pengelola Keuangan Negara (UU. No. 1 Tahun 2004 : Keuangan Negara) KEMENTERIAN/LEMBAGA PENGGUNA ANGGARAN Psl 4 ayat 1 SATKER KUASA PENGGUNA ANGGARAN Psl 4 ayat 2 b PEMBUAT KOMITMEN BENDAHARA PENGUJI & PENERBIT SPM UNIT AKUNTANSI INSTANSI PENGAWAS PELAKSANAAN ANGGARAN Psl 4 ayat 2 e Psl 10 ayat 2 Psl 4 ayat 2 f Psl 4 ayat 2 j Psl 4 ayat 2 i

4 Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/ daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/ menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/ daerah. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang pendapatan negara/ daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/ APBD pada kantor/ satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/ daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/ satuan kerja kementerian negara/ lembaga/ pemerintah daerah

5 Mempertanggungjawabkan
5M Tugas Bendahara UP/TUP Lainnya Menerima Bank Brankas Menyimpan Belanja Membayar/ Menyetorkan Menatausahakan PEMBUKUAN Mempertanggungjawabkan LPJ

6 PAKET UNDANG-UNDANG Keuangan Negara
UU NO. 17 TAHUN 2003 : KEUANGAN NEGARA 2. UU NO. 1 TAHUN : PERBENDAHARAAN NEGARA 3. UU NO. 15 TAHUN : PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA Pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan atau Petunjuk Teknis lainnya sesuai paket yang ditetapkan.

7 √ √ √ √ Kinerja Pelaksanaan Anggaran
Pengukuran Kinerja Pelaksanaan Anggaran didasarkan pada aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan, kepatuhan terhadap regulasi (compliance) dan efektivitas pelaksanaan kegiatan Pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran dilakukan dengan menggunakan vaiabel-variabel yang terkait dengan pelaksanaan anggaran sebagai indikatornya Ukuran kinerja pelaksanaan anggaran didasarkan pada penyerapan anggaran tidak menggambar kan kinerja yang sesungguhnya. 1. Penyerapan Anggaran 7. Revisi DIPA 2. Pengelolaan UP 8. Pengembalian/ Kesalahan SPM 3. Penyelesaian Tagihan 9. Retur SP2D 4. Deviasi Hal III DIPA 10. Dispensasi SPM 5. Data Kontrak 11. Deviasi Renkas/RPD Harian 6. LPJ Bendahara 12. Pagu Minus PENILAIAN INDIKATOR KINERJA DILAKUKAN TIAP SEMESTER

8 PENILAIAN KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN
No. Indikator Bobot 1 Penyerapan Anggaran 25 2 Pengelolaan Uang Persediaan 15 3 Penyelesaian Tagihan 13 4 Deviasi Halaman III DIPA 11 5 Penyampaian Data Kontrak 6 Penyampaian LPJ Bendahara 7 Revisi DIPA 8 Pengembalian/ Kesalahan SPM 9 Dispensasi SPM 10 Renkas/RPD Harian Retur SP2D 12 Pagu Minus

9 1. Penyerapan Anggaran Tingkat penyerapan anggaran yang cenderung rendah pada awal tahun anggaran. Tingkat penyerapan anggaran yang tidak merata sepanjang tahun. Adanya kendala – kendala dalam pelaksanaan anggaran.

10 Sinergi perencanaan dan penganggaran
Peningkatan Kinerja Sinergi perencanaan dan penganggaran Melaksanakan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan kaidah/ peraturan perundang-undangan yang berlaku Peningkatan SDM Pengelola Keuangan Mitra pengendalian dan pengawasan

11 2. Pengelolaan UP Bendahara Pengeluaran melakukan penggantian (revolving) UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA. Penggantian UP dapat dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen). Rencana Penarikan Dana selalu di update Tambahkan persentase masing-masing

12 Sebanyak 74 SPM GUP atau 43% pengajuan GUP-nya dibawah 75%.
Tambahkan persentase masing-masing Dari data pengawasan UP/GUP sampai dengan Triwulan I TA 2016, tingkat penggantian UP Balitbang Pertanian sudah cukup baik, namun kebanakan Satker masih menunggu dana UP dibelanjakan di atas 75% baru diajukan revolving-nya, yaitu sebanyak 97 SPM GUP atau 57% Sebanyak 74 SPM GUP atau 43% pengajuan GUP-nya dibawah 75%. Dari sisi waktu, pertanggungjawaban UP juga sudah sangat baik, yaitu 142 SPM GUP atau 83% dari jumlah total SPM GUP sebanyak 171 SPM yang diajukan tepat waktu, dibawah 30 Hari Kalender.

13 JANGKA WAKTU PENYELESAIAN TAGIHAN BERDASARKAN PMK-190/PMK.05/2012
NO PIC URAIAN PEKERJAAN JENIS SPP/SPM/SP2D UP TUP GUP GUP NIHIL PTUP LS 1 Penerima Hak Pengajuan tagihan - 5 HK Bend. Pengeluaran Permintaan UP 2 HK 2 PPK Pengujian tagihan s.d. penerbitan SPP 3 PPSPM Pengujian SPP s.d. penerbitan SPM 4 HK 3 HK 4 PENGEMBALIAN Penolakan atas tagihan oleh PPK ; atau Penolakan SPP oleh PPSPM 5 PENYAMPAIAN SPM Pengiriman SPM ke KPPN 6 KPPN Penerbitan SP2D 1 JAM JUMLAH TOTAL 10 HK 8 HK 13 HK 12 HK 19 HK

14 Penyelesaian Tagihan Melalui Mekanisme Pembayaran LS No Uraian
Penyedia Barang/Jasa PPK PPSPM 1 Mengajukan tagihan atas penyelesaian Pekerjaan, disertai dengan bukti pendukung 2 PPK melakukan pengujian dan penelitian materil dan formal tagihan. 3 Dalam hal tagihan memenuhi syarat, PPK menerbitkan SPP 4 PPSPM melakukan pengujian SPP dan bukti pendukung 5 Dalam hal SPP dan bukti Pendukuing memenuhi syarat, PPK menerbitkan SPM Kontrak/Bukti Pendukung Uji SPP/Bukti Pendukung Uji SPM

15 Pembayaran Tagihan melalui UP
No Uraian Pihak Ketiga/ Penerima Uang Muka Kerja PPK Bendahara Pengeluaran/ BPP 1 a. Pihak ketiga mengajukan tagihan disertai bukti pendukung; atau Penerima Uang Muka Kerja mengajukan permintaan Uang Muka Kerja disertai bukti pendukung. 2 PPK menguji tagihan atas UP,apabila memenuhi syarat maka diterbitkan Surat Perintah Bayar (SPBy); 3 SPBy beserta bukti pendukung disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP; Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pengujian; 4 Setelah memenuhi syarat SPBy dibayar oleh Bendahara Tagihan Pihak Ketiga / Uang Muka Kerja Uji SPBy dan Bukti Pendukung Uji Bayar

16 Bendahara Pengeluaran/ BPP
Mekanisme GUP No Uraian PPSPM PPK Bendahara Pengeluaran/ BPP 1 Bendahara Pengeluaran menyampaikan bukti pengeluran kepada PPK 2 Atas dasar bukti pengeluaran tersebut, PPK melakukan pengujian apabila memenuhi syarat menerbitkan SPP-GUP. 3 SPP-GUP beserta bukti pendukung disampaikan kepada PPSPM PPSPM melakukan pengujian SPP-GUP dan bukti pendukung 4 Dalam hal SPP-GUP dan bukti Pendukuing memenuhi syarat, PPSPM menerbitkan SPM-GUP Bukti Pengeluaran Uji SPP-GUP dan Bukti Pendukung Uji SPM-GUP

17 PENYELESAIAN TAGIHAN SPM-LS NON BEL PEGAWAI TA 2016
Tambahkan persentase masing-masing Jumlah Penyelesaian tagihan s.d 17 hari = 84,55% dari total jumlah SPM-LS yang diajukan Jumlah Penyelesaian tagihan lebih dari 17 hari = 15,45% dari total jumlah SPM-LS yang diajukan Tagihan yang diselesaikan di atas 17 hari kerja  Lambatnya penyerapan pengadaan barang/jasa K/L

18 Pemberlakuan SILABI (S-2718/PB/2014)
3. Penyampaian LPJ Bendahara Pemberlakuan SILABI (S-2718/PB/2014) LPJ bulan JULI 2014 yang dilaporkan bulan Agustus 2014 harus sudah menggunakan SILABI

19 PENYAMPAIAN LPJ BEND PENGELUARAN TA 2016
Tambahkan persentase masing-masing Trend penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran semakin baik Jumlah keterlambatan penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran semakin diminimalisasi PMK 162/PMK.05/2013 ttg Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satker Pengelola APBN Penyampaian LPJ Bend Pengeluaran ke KPPN dilaksanakan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya Penyampaian LPJ Bendahara yang melampaui batas waktu, KPPN mengenakan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM UP/TUP/GUP maupun LS .

20 STRATEGI MENingkatkan KINERJA PENGELOLAAN KEUANGAN

21 TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS FUNGSI LAIN
Penganggaran terpadu Penganggaran berbasis kinerja PENGANGGARAN Efektif, efisien, dan ekonomis dan tertib Berorientasi pada hasil Pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan PELAKSANAAN ANGGARAN Sistem akuntansi sesuai SAP SPI yang kuat Laporan keuangan sesuai SAP PERTANGGUNG-JAWABAN Manajemen SDM Manajemen aset (BMN) TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS FUNGSI LAIN

22 ELEMEN YANG MEMPENGARUHI KINERJA KEUANGAN
Implementasi Reformasi Penganggaran Akuntabilitas Penggunaan Anggaran Akuntansi dan Pelaporan SDM yang kompeten Dukungan teknologi dan informasi SPI yang baik Pemeriksaan berkala Tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan

23 LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS TA 2016

24 LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS TA 2016
Surat Menteri Keuangan Nomor S-22/MK.05/2016 tanggal 20 Januari 2016 hal Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2016 I. Perencanaan Segera meneliti kembali DIPA yang telah diterima : Cek kesesuaian dengan Renja KL; Cek apakah terdapat kesalahan administratif (kantor bayar, kode lokasi, akun, dll) pada DIPA yang akan mempengaruhi proses pembayaran; Cek kegiatan yang ada dalam DIPA dengan perkembangan yang ada perlu penyesuaian atau tidak; Segera mengajukan usulan revisi DIPA dalam hal hasil penelitian yang dilakukan memerlukan penyesuaian/perbaikan dalam DIPA. Dalam hal masih terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA, segera mempersiapkan dokumen (TOR, RAB,dll) yang diperlukan untuk menyelesaikan catatan dalam DIPA tersebut;

25 LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS TA 2016
II. Pengadaan Barang/Jasa Segera menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : Menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan dan menyiapkan jadwal pengadaan barang dan jasa sesuai dengan rencana kegiatan. Menyelesaikan proses pengadaan barang/jasa (pelelangan) paling lambat bulan Maret 2016. Melaksanakan seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa melalui e-procurement. Mengidentifikasi pengadaan barang/jasa yang nilai paket pekerjaannya dibawah 200 juta pada seluruh Satker. Apabila memungkinkan, jajaran di Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa yang nilai paket pekerjannya dibawah 200 juta paling lambat triwulan I tahun 2016 dan membuat pengawasan khusus untuk pelaksanaannya. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara rutin dan menginventarisir permasalahan yang dihadapi dalam pengadaan barang/jasa. Meningkatkan koordinasi dengan para pihak terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

26 LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS TA 2016
III. Pelaksanaan Anggaran Segera menetapkan Pejabat Perbendaharaan, terutama untuk K/L baru dan K/L yang mengalami perubahan nomenklatur serta satker Tugas Pembantuan . Kementerian/Lembaga segera menetapkan target penyerapan dan pencapaian output untuk memenuhi kenerja yang telah ditetapkan. Segera menyusun Petunjuk Operasional Kegiatan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam DIPA. Meminta satker baru/lama untuk segera mengajukan permohonan izin pembukaan rekening bendahara pengeluaran kepada KPPN jika belum ada. K/L melakukan reviu atas Rencana Penarikan Dana (RPD) dan Rencana Penerimaan Dana yang telah tertuang dalam DIPA TA 2016 dan mulai melakukan penyesuaian dengan berpedoman pada PMK Nomor 277/PMK.05/2014 dalam rangka : memperbaiki informasi RPD dan Rencana Penerimaan Dana yang tercantum dalam DIPA; memperbaiki Rencana Pelaksanaan Kegiatan untuk mendukung pencapaian target kinerja; memberikan informasi bagi BUN/Kuasa BUN dalam rangka pengelolaan likuiditas; dan memberikan sumber informasi mengenai target penerimaan dan meningkatkan kepastian atas tercapainya target penerimaan tersebut.

27 LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS TA 2016
Mempercepat proses verifikasi dan tahapan penyaluran Bantuan Sosial atau Bantuan Pemerintah. Menginstruksikan agar Satker segera menyelesaikan dan tidak menunda proses pembayaran untuk pekerjaan yang telah selesai terminnya atau kegiatan yang telah selesai pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memastikan batas waktu penyelesaian tagihan terpenuhi sesuai dengan ketentuan antara lain memuat routing slip pada setiap tagihan. Segera melakukan revolving Uang Persediaan jika penggunaannya minimal telah mencapai 50%. Memastikan data suplier yang didaftarkan ke KPPN telah benar dengan mengacu pada data yang pernah dilakukan pembayaran untuk menghindari penolakan pembayaran oleh KPPN Selalu berkoordinasi dengan KPPN jika mengalami kendala dalam proses pembayaran. Kementerian/Lembaga agar memperhatikan capaian output dan tidak hanya fokus pada penyerapan anggaran. IV. Pengendalian dan Pengawasan Meningkatkan peran APIP dalam: Proses perencanaan anggaran; Proses pelaksanaan anggaran; Proses pertanggungjawaban anggaran. Menjadikan APIP sebagi mitra dalam proses pelaksanaan anggaran untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan anggaran sehingga tidak berdampak pada pertanggungjawaban.


Download ppt "PERAN PENGELOLA KEUANGAN DALAM MENINGKATKAN KINERJA SATKER LINGKUP BBP2TP Workshop Konsolidasi Akuntabilitas Manajemen Keuangan dan Tata Kelola BMN dalam."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google