e-performance ENTRY NILAI Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Nilai Apa Saja Yang DiEntry? Sasaran Kerja Pegawai Bagi PNS yang sedang melaksanakan Tugas Belajar Nilai SKP di ganti dengan Nilai Prestasi Akademik PNS yang dibebaskan dari Jabatan Organiknya TIDAK membuat SKP . Nilai Perilaku Kerja Nilai Kreativitas (apabila ada)
Bagaimana dengan PNS yang Mutasi di Tahun 2014 ? SKP Yang di Entry dan dinilai dengan menggunakan sistem e- performance adalah SKP pada Jabatan/Unit kerja yang baru di tahun 2014 ini.
Bagaimana dengan SKP di jabatan /unit kerja lama ? Di Entry dengan menggunakan sistem aplikasi yang sudah ada (file EXCEL) Dan HASIL PENILAIAN SKP tersebut DICETAK dan DISERAHKAN Ke BKD untuk diEntry ke dalam e-performance
LOGIN sebagai Admin SKPD
Menu ADMIN SKPD SKP-Saya : Data SKP dari PNS yang sedang Login Rekapitulasi : Data rekaman PNS dan Informasi Jumlah SKP yang dientry Masuk Sistem Sebagai Siapa : SWITCH LOGIN dari ADMIN Admin MENJADI SALAH SATU PNS di Unit Kerja tanpa harus memasukkan NIP dan Password dari PNS tersebut.
Contoh Menu Admin Login Sebagai Siapa ?
HAK AKSES PNS
Hak Akses Persetujuan Kewenangan Pejabat Penilai untuk “Setuju” atau “Tidak Setuju” dengan SKP yang dientry oleh PNS bawahannya.
“CONTRENG” = SETUJU
Mengentry Nilai SKP/Nilai Akademik, Perilaku Kerja PNS Hak Akses PENILAIAN Mengentry Nilai SKP/Nilai Akademik, Perilaku Kerja PNS Nilai Kreativitas
Proses Entry Nilai SKP Pilih Menu Penilaian Pilih PNS yang akan Dinilai Klik Tombol Penilaian SKP/Akademik Muncul Daftar SKP Pilih Unsur yang akan dinilai Klik Tombol “Beri nilai”
Hak Akses Cetak Dokumen Untuk mencetak dokumen penilaian dan dokumen Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS (Istilah sebelumnya mencetak DP3)
Dokumen Penilaian Prestasi Kerja Seperti Dokumen DP3, setiap PNS terdiri dari 4 (empat halaman) : Halaman pertama : Data PNS, Pejabat Penilai, dan Atasan Pejabat Penilai Halaman kedua : Unsur Yang Dinilai Halaman ketiga : Keberatan PNS, Tanggapan Pejabat Penilai Atas Keberatan, Keputusan Atasan Pejabat Penilai Atas Keberatan Halaman keempat : Rekomendasi, dan tanda tangan PNS, Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai
Terimakasih