Marina Malian,SE,Ak
Pengertian BPR BPR menurut UU No.10/1998 adalah Bank yang melakukan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran. BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro,kecil,dan menengah dengan lokasi yang pada umumnyadekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkannya.
Fungsi Kegiatan Usaha BPR Fungsi dari BPR adalah menyalurkan kredit kepada pengusaha mikro,kecil,menengah tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Kegiatan usaha yang dilakukan BPR: 1. Menghimpun dana dari masyarakat 2. Memberikan kredit 3. Menempatkan dananya pada bank lain.
Kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan BPR: 1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. 2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing 3. Melakukan penyertaan modal 4. Melakukan usaha perasuransian
Modal disetor untuk mendirikan BPR: 1. Rp 5 milyar untuk BPR yang didirikan diwilayah DKI Jakarta 2. Rp 2 milyar untuk BPR yang didirikan diwilayah ibukota provinsi di pulau jawa dan bali dan diwilayah kabupaten atau kotamadya 3. Rp 1 milyar untuk BPR yang didirikan di obukota provinsidiluar pulau jawa dan bali 4. Rp 500 juta untuk BPR yang didirikan diluar,wilayah jakarta,jawa,bali.
Kepemilikan BPR Yang menjadi pemilik BPR adalah pihak-pihak yang: 1. Tidak termasuk dalam daftar orang tercela dibidang perbankan. 2. Memiliki integritas,ahlak dan moral yang baik.