Marina Malian,SE,Ak. Pengertian BPR BPR menurut UU No.10/1998 adalah Bank yang melakukan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
JENIS BANK.
Advertisements

SISTEM KEUANGAN INDONESIA
Evaluasi KD 7.2 START.
ADMINISTRASI BANK EKO TJIPTOJUWONO Pertemuan 1
1. Pengertian Bank 2. Fungsi Bank 3. Jenis dan Bentuk Bank
ASSALAMUALAIKUM WR.WB WACANA KEILMUAN DAN KEISLAMAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA.
BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan.
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
Gambaran umum perbankan
B. Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Fungsi Bank
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
Subdit Statistik Lembaga Keuangan Direktorat Statistik Keuangan
Membedakan peran bank umum dan bank sentral
RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK
SISTEM MONETER.
Bank dan lembaga keuangan bukan bank
ANALISIS SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PEMBERIAN KREDIT Krismadayanti
Marina Malian,SE,Ak.  Usaha Mikro adalah Usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro Marina.
ANALISIS RASIO PROFITABILITAS PADA PT. BANK PANIN Tbk Erwati,
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga Keuangan Bank.
Bank Komersial Desi Harsanti Pinuji Free Powerpoint Templates.
AKUNTANSI MODAL BANK 4/13/2017 LILI SYAFITRI D-7134.
BAB IX Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Padlah Riyadi., SE., Ak., CA., MM. Pengertian dan jenis2 bank serta fungsi pokok bank di Indonesia.
KELOMPOK 4 ANNISA RAHMADINIA DELA SEPTIANA HILMA MAYA ANGGITA TASYA NUCHLA REYHAN ALMER.
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
PENDAHULUAN.
MANAJEMEN BANK & LEMBAGA KEUANGAN
Sahabat Keluarga Indonesia
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
Lecture Note: Marina Malian,SE,Ak
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
PENGERTIAN PERBANKAN OLEH WISNU HENDRI YANTO S.H.
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
BLKL DIKA PERKASA.
Hukum Perbankan.
Bank Perkreditan Rakyat
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
Bank dan Lembaga Keuangan
MAIZA FIKRI, ST, M.M Sumber Dana Bank MAIZA FIKRI, ST, M.M
BANK PERKREDITAN RAKYAT
Bank Perkreditan Rakyat
Uang & Bank
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Kondisi Perbankan Indonesia
1 2 3.
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
Bank dan Lembaga Keuangan
Implementasi Produk Perbankan
Perbankan.
Cahyo Budi Santoso, SE MANAJEMEN PERBANKAN PENGERTIAN BANK 2 Cahyo Budi Santoso, SE
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ELIDA F.S. SIMANJORANG, S.SOS, MSP BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN.
BANK SITI SOPIAH.
Ruang Lingkup Akuntansi Bank
Ruang Lingkup Akuntansi Bank
PENGERTIAN Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-undang (UU) Perbankan No. 7 Tahun 1992, adalah: “Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan.
Dasar-dasar Ilmu Perbankan
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN By Luh Putu Hermawati UANG LEMBAGA KEUANGAN Sejarah Terjadinya Uang Sejarah Terjadinya Uang Pengertian dan Syarat Uang Pengertian.
Transcript presentasi:

Marina Malian,SE,Ak

Pengertian BPR BPR menurut UU No.10/1998 adalah Bank yang melakukan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran. BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro,kecil,dan menengah dengan lokasi yang pada umumnyadekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkannya.

Fungsi Kegiatan Usaha BPR  Fungsi dari BPR adalah menyalurkan kredit kepada pengusaha mikro,kecil,menengah tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat.  Kegiatan usaha yang dilakukan BPR: 1. Menghimpun dana dari masyarakat 2. Memberikan kredit 3. Menempatkan dananya pada bank lain.

Kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan BPR: 1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. 2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing 3. Melakukan penyertaan modal 4. Melakukan usaha perasuransian

Modal disetor untuk mendirikan BPR: 1. Rp 5 milyar untuk BPR yang didirikan diwilayah DKI Jakarta 2. Rp 2 milyar untuk BPR yang didirikan diwilayah ibukota provinsi di pulau jawa dan bali dan diwilayah kabupaten atau kotamadya 3. Rp 1 milyar untuk BPR yang didirikan di obukota provinsidiluar pulau jawa dan bali 4. Rp 500 juta untuk BPR yang didirikan diluar,wilayah jakarta,jawa,bali.

Kepemilikan BPR Yang menjadi pemilik BPR adalah pihak-pihak yang: 1. Tidak termasuk dalam daftar orang tercela dibidang perbankan. 2. Memiliki integritas,ahlak dan moral yang baik.