PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008 REKAM MEDIS PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
LATAR BELAKANG UU Nomor 29 Tahun 2004 ( Praktik Kedokteran ) Pasal 46 dan pasal 47 : Pengaturan tentang rekam medis PERMASALAHAN Dokter ( sarana pelayanan kesehatan / praktik perorangan ) tidak menyadari sepenuhnya manfaat dan kegunaan rekam medis . tidak lengkap, tidak jelas dan tidak tepat waktu.
POKOK BAHASAN Pengertian Rekam Medis Manfaat Rekam Medis Isi Rekam Medis Tata Cara Penyelenggaraan Rekam Medis Rekam Medis Kaitannya Dengan Manajemen Informasi Kesehatan
MANFAAT REKAM MEDIS Pengobatan Pasien Sebagai dasar dan petunjuk untuk merencanakan dan menganalisis penyakit serta merencanakan pengobatan, perawatan dan tindakan medis yang harus diberikan kepada pasien.
2. Peningkatan Kualitas Pelayanan meningkatkan kualitas pelayanan untuk melindungi tenaga medis dan untuk pencapaian kesehatan masyarakat yang optimal. 3. Pendidikan dan Penelitian merupakan informasi perkembangan kronologis penyakit, pelayanan medis, pengobatan dan tindakan medis bahan informasi bagi perkembangan pengajaran dan penelitian di bidang profesi kedokteran.
4. Pembiayaan dapat dijadikan petunjuk dan bahan untuk menetapkan pembiayaan dalam pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan. Dapat dipakai sebagai bukti pembiayaan kapada pasien. 5. Statistik Kesehatan dapat digunakan sebagai bahan statistik kesehatan, khususnya untuk mempelajari perkembangan kesehatan masyarakat dan untuk menentukan jumlah penderita pada penyakit-penyakit tertentu.
Merupakan alat bukti tertulis utama, sehingga 6. Pembuktian Masalah Hukum, Disiplin dan Etik Merupakan alat bukti tertulis utama, sehingga bermanfaat dalam penyelesaian masalah hukum, disiplin dan etik.
TERIMA KASIH