PERAN POKJANAL POSANDU DALAM PENGINTEGRASIAN BPM ACEH PERAN POKJANAL POSANDU DALAM PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POSYANDU DISAMPAIKAN PADA : RAPAT KOORDINASI POKJANAL POSYANDU KOTA BANDA ACEH TAHUN 2014
LANDASAN HUKUM PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA OPERASIONAL PEMBINAAN POS PELAYANAN TERPADU; PERMENDAGRI NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU; PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU.
PENGERTIAN POSYANDU : SALAH SATU BENTUK UKBM YANG DIKELOLA DAN DISELENGGARAKAN DARI, OLEH, UNTUK DAN BERSAMA MASY DLM PEMBANGUNAN KESEHATAN GUNA MEMBERDAYAKAN MASY DAN MEMBERIKAN KEMUDAHAN KEPADA MASY DALAM MEMPEROLEH PELAYANAN KESEHATAN DASAR UTK MEMPERCEPAT PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI MELALUI 5 KEGIATAN ATAU PELAYANAN MINIMAL PADA POSYANDU. POSYANDU PLUS : POSYANDU YG SELAIN MELAKSANAKAN KEGIATAN 5 MEJA, JUGA MENJALANKAN ROGRAM-PROGRAM LAYANAN SOSIAL DASAR LAINNYA SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM PERMENDAGRI NOMOR 19 THN 2011. DENGAN KATA LAIN, POSYANDU PLUS ADALAH POS PELAYANAN TERPADU TERINTEGRASI, BKB, POS PAUD, TPA DAN LAYANAN SOSIAL DASAR LAINNYA MERUPAKAN SALAH SATU BENTUK UKBM YG DIKELOLA DAN DISELENGGARAKAN DARI, OLEH DAN UNTUK MASY.
PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU
RUANG LINGKUP LAYANAN DLM PERGUB 60 THN 2012 Meliputi : Pembinaan Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak ; Bina Keluarga Balita (BKB); Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/Pos PAUD); Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA); Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan; Perilaku Hidup Bersih, Sehat dan Berwawasan Kependudukan; Kesehatan Lanjut Usia; Bina Keluarga Remaja; Kesehatan Reproduksi Remaja; Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan; Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; Akte Kelahiran Anak; Deteksi Dini Kekerasan terhadap Anak; dan Peningkatan Ekonomi Keluarga.
STRUKTUR PERGUB NO. 60 TAHUN 2012 BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN BAB III PELAKSANAAN BAB IV PENGAWASAN BAB V PEMBIAYAAN BAB VI KETENTUAN PERALIHAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN JUKLAK PENGINTEGRASIAN POSYANDU (1) DIMAKSUDKAN SEBAGAI PETUNJUK PELAKSANAAN DALAM PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POSYANDU. (2) BERTUJUAN AGAR PENYELENGGARAAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POSYANDU TERLAKSANA DGN OPTIMAL. (3) SASARANNYA ADALAH PEMBINA, PENYELENGGARA ATAU PENGELOLA, APARAT LINTAS SEKTOR, LSM DAN MASYARAKAT.
BAB III PELAKSANAAN (1) PELAKSANAAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POSYANDU DILAKSANAKAN BERPEDOMAN PADA JUKLAK DAN PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN MENGACU PADA STANDAR PELAKSANAAN OPERASIOANAL YANG DITERBITKAN OLEH MASING-MASING SEKTOR. (2) POSYANDU YANG MELAKSANAKAN PENGINTEGRASIAN PROGRAM DENGAN KEGIATAN LAYANAN SOSIAL DASAR LAINNYA DISEBUT POSYANDU PLUS.
Lanjutan ………. POSYANDU PLUS PALING SEDIKIT MELAKSANAKAN 4 PROGRAM KEGIATAN TERINTEGRASI, YAITU : POSYANDU; POS PAUD/PAUD; BKB DAN TPA. SKPA/SKPK DAN INSTANSI TEKNIS TERKAIT DALAM MELAKSANAKAN PROGRAM KEGIATAN PD TINGKAT GAMPONG MELAKUKAN PENGINTEGRASIAN PROGRAM KEGIATAN MASING2 PD POSYANDU SEBAGAI WADAH UTAMA. JUKLAK PENGINTEGRASIAN POSYANDU MERUPAKAN LAMPIRAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PERGUB INI.
BAB IV PENGAWASAN (1) SKPA/SKPK MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN POSYANDU PLUS SECARA BERSAMA/BERKALA DIBAWAH KOORDINASI SKPA/SKPK YANG MEMBIDANGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI ACEH. (2) PENGAWASAN DILAKUKAN SECARA BERJENJANG PADA TINGKAT PROVINSI, KAB/KOTA KECAMATAN DAN GAMPONG. (3) HASIL PENGAWASAN DISAMPAIKAN KEPADA ATASAN SECARA BERJENJANG.
BAB V PEMBIAYAAN (1) PEMBIAYAAN PELAKSANAAN KEGIATAN POSYANDU PLUS BERSUMBER DARI DANA APBN, APBA DAN APBK SERTA SUMBER LAIN YANG SAH DAN TIDAK MENGIKAT. (2) PEMBIAYAAN PELAKSANAAN POSYANDU DIALOKASIKAN MELALUI SKPA/SKPK/INSTANSI TEKNIS TERKAIT. (3) PEMBIAYAAN KEGIATAN POKJANAL POSYANDU/POKJA DIBEBANKAN PADA APBA DAN APBK MELALUI SKPA/SKPK YANG MEMBIDANGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI ACEH.
KOORDINASI PENYELENGGARAAN KOORDINASI DALAM PELAKSANAAN DAN PENGEMBANGAN POSYANDU PLUS DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH ACEH DAN PEMERINTAH KAB/KOTA MELALUI SKPA/SKPK YANG MEMBIDANGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI POKJANAL POSYANDU. UNTUK MEMBANTU PELAKSANAAN TUGAS POKJANAL POSYANDU SKPA/SKPK YANG MEMBIDANGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, CAMAT DAN KEUCHIK MEMBENTUK SEKRETARIAT TETAP.
FASILITASI PEMERINTAH ACEH /PEMERINTAH KAB/KOTA MELALUI SKPA/SKPK DAN INSTANSI TEKNIS TERKAIT MEMFASILITASI POSYANDU PLUS DI GAMPONG. PEMBERIAN FASILITASI DAPAT DILAKUKAN OLEH ORANG PERORANGAN, LEMBAGA NON PEMERINTAH, BADAN DUNIA DAN DUNIA USAHA. PEMBERIAN FASILITAS DAPAT BERBENTUK PENGADAAN PRASARANA DAN SARANA, DUKUNGAN TERHADAP OPERASIONAL, PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PROGRAM KEGIATAN.
KADER DAN KADERISASI PENGANGKATAN KADER DILAKUKAN SESUAI KEBUTUHAN POSYANDU PLUS. PEMERINTAH ACEH DAN PEMERINTAH KAB/KOTA MENYEDIAKAN INSENTIF SETIAP BULAN KEPADA KADER SESUAI KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH. PEMERINTAH ACEH DAN PEMERINTAH KAB/KOTA MELALUI SKPA/SKPK MELAKSANAKAN PENGUATAN SECARA BERKALA TERHADAP PENINGKATAN KAPASITAS KADER.
TENAGA PENDAMPING (1) POKJANAL/POKJA DAPAT MEREKRUT TENAGA PENDAMPING YG MEMILIKI KEAHLIAN KHUSUS SESUAI DGN KEBUTUHAN PROGRAM KEGIATAN YG DILAKSANAKAN DI POSYANDU PLUS. (2) INSENTIF, TUGAS DAN FUNGSI TENAGA PENDAMPING DITETAPKAN OLEH POKJA.
PEMBINAAN GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA,CAMAT DAN KEUCHIK MELALUI POKJANAL POSYANDU DAN POKJA MELAKUKAN PEMBINAAN POSYANDU PLUS SECARA BERJENJANG. PEMBINAAN MENCAKUP : a. MELAKUKAN BIMBINGAN, ADVOKASI, PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN PROGRAM DAN KEGIATAN POSYANDU PLUS SECARA RUTIN DAN TERJADWAL. b. MEMFASILITASI PERGERAKAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGEMBANGAN POSYANDU PLUS.
(2) SKPA/SKPK DAN INSTANSI TEKNIS TERKAIT, MELAKUKAN PEMBINAAN SECARA TEKNIS SESUAI PROGRAM YANG DILAKSANAKAN DI POSYANDU PLUS. PEMBINAAN SECARA TEKNIS MENCAKUP : a. MELAKUKAN BIMBINGAN TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN SESUAI PROSEDUR YG TELAH DITETAPKAN. b. MEMBERIKAN PELATIHAN BAGI KADER ATAU PENYELENGGARA LAYANAN.
PELAPORAN (1) POKJA BERKEWAJIBAN MEMBUAT LAPORAN SECARA BERKALA MENGACU PADA SISTIM INFORMASI TERPADU YANG TELAH DITETAPKAN DAN MEMYAMPAIKAN LAPORAN TERSEBUT SECARA BERJENJANG KEPADA SKPK/SKPA YANG MEMBIDANGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI ACEH. (2) KADER DAN TENAGA PENDAMPING BERKEWAJIBAN MEMBUAT LAPORAN KEGIATAN SESUAI DENGAN STANDAR OPERASIONAL YANG DITETAPKAN OLEH MASING2 SEKTOR DAN MENYAMPAIKAN LAPORAN TERSEBUT MASING2 KEPADA SKPK/SKPA DAN INSTANSI TEKNIS TERKAIT.
POKJANAL POSYANDU (Permendagri Nomor 54 Tahun 2007) PEMBINA POKJANAL POKJANAL – Pusat MENDAGRI POKJANAL – Provinsi GUBERNUR POKJANAL – Kabupaten/Kota BUPATI/WALIKOTA POKJANAL – Kecamatan CAMAT POKJA – Gampong KEUCHIK 51
KEDUDUKAN DAN KEANGGOTAAN Pokjanal Posyandu Provinsi Pokjanal Posyandu Provinsi Pembina Gubernur dan Wakil Gubernur Ketua Sekretaris Daerah Aceh Wakil Ketua I Kepala BAPPEDA Aceh Wakil Ketua II Ketua TP. PKK Aceh Sekretaris Kepala BPM Aceh Wakil Sekretaris Kepala Dinas Kesehatan Aceh Bendahara Bendahara Pengeluaran pada BPM Aceh Anggota Kepala SKPK terkait, Akademisi / Para Ahli, BUMN, BUMD, Swasta dan Tokoh Masyarakat Bidang - bidang Bidang Kelembagaan, Bidang Pelayanan Kesehatan Gizi dan KB, Bidang Komunikasi Informasi dan Edukasi, Bidang SIP, Bidang SDM, Bidang Bina Program, Bidang Pemb. Masy. dan Perekonomian Keluarga dan bidang-bidang lain yang disesuaikan dengan kearifan lokal setempat.
KEDUDUKAN DAN KEANGGOTAAN Pokjanal Posyandu Kabupaten/Kota Pembina Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota Ketua Sekretaris Daerah / Asisten Bidang Kesra Wakil Ketua I Kepala BAPPEDA Kabupaten / Kota Wakil Ketua II Ketua TP PKK Kabupaten / Kota Sekretaris Kepala BPM Kabupaten / Kota Wakil Sekretaris Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Bendahara Bendahara pada Badan yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat Anggota Kepala SKPKab/Kota terkait, Akademisi/ Para Ahli,BUMN, BUMD, Swasta dan Tokoh Masyarakat Bidang - bidang Bidang Kelembagaan, Bidang Pelayanan Kesehatan Gizi dan KB, Bidang Komunikasi Informasi dan Edukasi, Bidang SDM, Bidang Bina Program, Bidang Pemb. Masy. dan Perekonomian Keluarga dan bidang-bidang lain yang disesuaikan dengan kearifan lokal setempat.
PERAN MASING-MASING UNSUR DALAM PENGORGANISASIAN POKJANAL POSYANDU A. PERAN BUPATI / WALIKOTA : MELAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI TINGKAT KECAMATAN TERHADAP PELAKSANAAN LAYANAN KESEHATAN DASAR DAN LAYANAN SOSIAL DASAR LAINNYA DIPOSYANDU B. PERAN BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT : 1. MELAKUKAN FUNGSI KOORDINASI UNTUK PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAA 2. PENGGERAKAN PERAN SERTA MASYARAKA 3. PENGEMBANGAN JARINGAN KEMITRAAN 4. PENGEMBANGAN METODE PENDAMPINGAN MASYARAKAT, TEKNIS ADVOKASI, FASILITAS DAN PEMANTAUAN 4. …..LANJUTAN
Lanjutan ………. PERAN BUPATI / WALIKOTA : MELAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI TINGKAT KECAMATAN TERHADAP PELAKSANAAN LAYANAN KESEHATAN DASAR DAN LAYANAN SOSIAL DASAR LAINNYA DI POSYANDU PERAN BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT : MELAKUKAN FUNGSI KOORDINASI UNTUK PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAAN PENGGERAKAN PERAN SERTA MASYARAKAT PENGEMBANGAN JARINGAN KEMITRAAN PENGEMBANGAN METODE PENDAMPINGANMASYARAKAT, TEKNIS ADVOKASI, FASILITASI DAN PEMANTAUAN
• Penggerakan peran serta masyarakat melalui BKB dan BKL Lanjutan ………. Peran Dinas Kesehatan : • Membantu pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan (pengadaan alat Timbangan, distribusi Buku KIA atau KMS, obat-obatan,dan bitamin) • Melakukan bimbingan tenaga tekniskesehatan Peran SKPD KB : • Penyuluhan KB • Penggerakan peran serta masyarakat melalui BKB dan BKL Peran Camat : • Mengkoordinasikan hasil kegiatan dan tindak anjut kegiatan Posyandu • Memberikan dukungan dalam upayameningkatkan kinerja Posyandu • Melakukan pembinaan untukterselenggaranya kegiatan Posyandu secaraTeratur
• Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan KB di meja5 Lanjutan ………. Peran Puskesmas : • Membimbing kader dalam penyelenggaraan Posyandu • Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan KB di meja5 • Menyelenggarakan penyuluhan dan konseling kesehatan,KB dan gizi. • Menganalisa hasil kegiatan Posyandu, melaporkanhasilnya kepada Puskesmas serta menyusun rencanakerja dan melaksanakan upaya perbaikan sesuai kebutuhan Posyandu • Melakukan deteksi dini tanda bahaya umum terhadapibu hamil, bayi dan anak balita, serta melakukan rujukanke Puskesmas
Lanjutan ………. Peran Kades : • Memberikan dukungan kebijakan, sarana dan dana untuk penyelenggaraan Posyandu. • Mengkoordinasikan penggerakan masyarakat untukdapat hadir pada hari buka Posyandu. • Mengkoordinasikan peran kader Posyandu, pengurusPosyandu, dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Posyandu. • Menindaklanjuti hasil kegiatan Posyandu bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lainnya. • Melakukan pembinaan untuk terselenggaranyakegiatan Posyandu secara teratur.
Lanjutan ………. PERAN KADER : Di luar hari buka Posyandu: • Mengadakan pemutakhiran data sasaran Posyandu: ibu hamil, ibu nifas, dan ibu menyusui, serta bayi dan anak balita • Membuat diagram batang (balok) SKDN tentang jumlah Semua balita yang bertempat tinggal di wilayah kerja Posyandu, jumlah balita yang mempunyai Kartu Menuju Sehat (KMS) atau buku KIA, jumlah balita yang datang pada hari buka Posyandu, dan jumlah balita yang timbangan berat badannya naik. • Melakukan tindak lanjut terhadap: sasaran yang tidak datang, sasaran yang memerlukan penyuluhan lanjutan. • Memberitahukan kelompok sasaran agar berkunjung ke Posyandu saat hari buka • Melakukan kunjungan tatap muka ke tokoh masyarakat, dan menghadiri pertemuan rutin kelompok masyarakat atau organisasi keagamaan
Lanjutan ………. POKJANAL POSYANDU : Pembiayaan Pokjanal Posyandu bersumber dari APBN, APBD Propinsi, APBD Kab/Kota, dan sumber-sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat untuk: • Biaya operasional kesekretariatan/sekretariat tetap • Biaya operasional pembinaan, supervisi, bimbinganteknis • Biaya operasional penyelenggaraan Posyandu seperti pengadaan KMS, dacin, obat-obatan, vaksin, dsb • Dukungan biaya operasional kader • dll
Lanjutan ………. Peran BAPPEDA : • Koordinasi perencanaan umum • Dukungan program dan anggaran • Evaluasi Peran Kantor Kementerian Agama : • Penyuluhan melalui jalur agama • Persiapan imunisasi bagi calon pengantin • Penyuluhan di lembaga pendidikan keagamaan • Mobilisasi dana-dana keagamaan
Lanjutan ………. Peran POKJA POSYANDU : • Mengelola berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Posyandu • Menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu • Melakukan analisa masalah pelaksanaan program berdasarkan alternatif pemecahan masalah sesusi dengan potensi dan kebutuhan desa/kelurahan • Melakukan bimbingan dan pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan kinerja kader Posyandu secara berkesinambungan • Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat • Mengembangkan kegiatan lain sesuai kebutuhan • Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Posyandu kepada Kepala Desa/Lurah dan Ketua Pokjanal Posyandu Kecamatan
Lanjutan ………. Peran TIM PENGGERAK PKK : • Berperan aktif dalam penyelenggaran Posyandu • Menggerakkan peran serta masyarakatdalamkegiatan Posyandu • Penyuluhan, baik di Posyandu maupun di luar Posyandu • Melengkapi data sesuai dengan Sistem Informasi Posyadu (SIP) atau Sistim Informasi Manajemen (SIM) Peran Tokoh Masyarakat/ForumPeduli Kesehatan Kecamatan • Menggali sumber daya untuk kelangsungan penyelenggaraan Posyandu • Menaungi dan membina kegiatan Posyandu • Menggerakkan masyarakat untuk dapat hadirdan berperan aktif dalam kegiatan Posyandu
Lanjutan ………. Peran Instansi lainnya : • Dinas Pertanian: pendayagunaan tenaga penyuluh lapangan • Dinas Perindustrian dan UKM, Dinas Perdagangan:penyuluhan gizi khususnya penggunaan garam beryodium • Dinas Pendidikan: menggerakan peran serta masyarakatseklolah dan pendidikan luar sekolah (mis: UKS, PAUD, dll) • Dinas Sosial: penyuluhan dan pendayagunaan KarangTaruna, Taman Anak Sejahtera (TAS), penyaluran berbagaibantuan sosial, dsb. • Lembaga Profesi (mis: IDI, IDAI, IBI, PERSAGI, HIMPAUDI):pelayanan kesehatan dan sosial
Lanjutan ………. Peran LSM/Organisasi Kemasyarakatan : • Bersama petugas Puskesmas berperan aktif dalam kegiatan Posyandu, pelayanan kesehatan masyarakat, penyuluhan, menggerakkan kader sesuai dengan minat dan misi organisasi • Memberikan dukungan sarana dan dana untuk pelaksanaan kegiatan Posyandu Peran Swasta/Dunia Usaha : • Memberikan dukungan sarana dan dana untuk pelaksanaan kegiatan Posyandu • Berperan aktif sebagai sukarelawan dalampelaksanaan kegiatan Posyandu
KOORDINASI PENYELENGGARAAN KOORDINASI DALAM PELAKSANAAN DAN PENGEMBANGAN POSYANDU PLUS DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH ACEH DAN PEMERINTAH KAB/KOTA MELALUI SKPA/SKPK YANG MEMBIDANGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI POKJANAL POSYANDU. UNTUK MEMBANTU PELAKSANAAN TUGAS POKJANAL POSYANDU SKPA/SKPK YANG MEMBIDANGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, CAMAT DAN KEUCHIK MEMBENTUK SEKRETARIAT TETAP.
FASILITASI (1) PEMERINTAH ACEH /PEMERINTAH KAB/KOTA MELALUI SKPA/SKPK DAN INSTANSI TEKNIS TERKAIT MEMFASILITASI POSYANDU PLUS DI GAMPONG. (2) PEMBERIAN FASILITASI DAPAT DILAKUKAN OLEH ORANG PERORANGAN, LEMBAGA NON PEMERINTAH, BADAN DUNIA DAN DUNIA USAHA. (3) PEMBERIAN FASILITAS DAPAT BERBENTUK PENGADAAN PRASARANA DAN SARANA, DUKUNGAN TERHADAP OPERASIONAL, PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PROGRAM KEGIATAN.
KADER DAN KADERISASI PENGANGKATAN KADER DILAKUKAN SESUAI KEBUTUHAN POSYANDU PLUS. PEMERINTAH ACEH DAN PEMERINTAH KAB/KOTA MENYEDIAKAN INSENTIF SETIAP BULAN KEPADA KADER SESUAI KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH. (3) PEMERINTAH ACEH DAN PEMERINTAH KAB/KOTA MELALUI SKPA/SKPK MELAKSANAKAN PENGUATAN SECARA BERKALA TERHADAP PENINGKATAN KAPASITAS KADER.
TENAGA PENDAMPING POKJANAL/POKJA DAPAT MEREKRUT TENAGA PENDAMPING YG MEMILIKI KEAHLIAN KHUSUS SESUAI DENGAN KEBUTUHAN PROGRAM KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN DI POSYANDU PLUS. (2) INSENTIF, TUGAS DAN FUNGSI TENAGA PENDAMPING DITETAPKAN OLEH POKJA.
PEMBINAAN GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA, CAMAT DAN KEUCHIK MELALUI POKJANAL POSYANDU DAN POKJA MELAKUKAN PEMBINAAN POSYANDU PLUS SECARA BERJENJANG. PEMBINAAN MENCAKUP : a. MELAKUKAN BIMBINGAN, ADVOKASI, PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN PROGRAM DAN KEGIATAN POSYANDU PLUS SECARA RUTIN DAN TERJADWAL. b. MEMFASILITASI PERGERAKAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGEMBANGAN POSYANDU PLUS.
PEMBINAAN SECARA TEKNIS MENCAKUP : Lanjutan ………. SKPA/SKPK DAN INSTANSI TEKNIS TERKAIT, MELAKUKAN PEMBINAAN SECARA TEKNIS SESUAI PROGRAM YANG DILAKSANAKAN DI POSYANDU PLUS. PEMBINAAN SECARA TEKNIS MENCAKUP : a. MELAKUKAN BIMBINGAN TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN SESUAI PROSEDUR YG TELAH DITETAPKAN. b. MEMBERIKAN PELATIHAN BAGI KADER ATAU PENYELENGGARA LAYANAN.
PELAPORAN (1) POKJA BERKEWAJIBAN MEMBUAT LAPORAN SECARA BERKALA MENGACU PADA SISTIM INFORMASI TERPADU YANG TELAH DITETAPKAN DAN MEMYAMPAIKAN LAPORAN TERSEBUT SECARA BERJENJANG KEPADA SKPK/SKPA YANG MEMBIDANGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI ACEH. (2) KADER DAN TENAGA PENDAMPING BERKEWAJIBAN MEMBUAT LAPORAN KEGIATAN SESUAI DENGAN STANDAR OPERASIONAL YANG DITETAPKAN OLEH MASING2 SEKTOR DAN MENYAMPAIKAN LAPORAN TERSEBUT MASING2 KEPADA SKPK/SKPA DAN INSTANSI TEKNIS TERKAIT.
JENIS-JENIS KEGIATAN REVITALISASI POSYANDU DAN PAUD MELALUI : Lanjutan ………. JENIS-JENIS KEGIATAN REVITALISASI POSYANDU DAN PAUD MELALUI : Pengadaan Makanan Tambahan bagi balita dan anak sekolah; Pengadaan kelengkapan sarana penunjang Posyandu dan PAUD; Pengadaan baju Kader Posyandu; Honorarium Kader Posyandu dan PAUD; Pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE).
KESIMPULAN : 1. Posyandu adalah singkatan dari Pos Pelayanan Terpadu yang mengandung makna: suatu forum komunikasi, alih teknologi dan pelayanan kesehatan masyarakat oleh dan untuk masyarakat yang mempunyai nilai strategis untuk pengembangan sumber daya manusia sejak dini. 2. Tujuan Posyandu untuk menurunkan AKB/AKI, membudayakan NKKBS dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengembangkan kegiatan KB-Kes serta kegiatan pembangunan lainnya untuk mencapai keluarga sejahtera .
Lanjutan ………. 3. Kegiatan Pokok Posyandu mencakup Program KIA, KB, Imunisasi, Gizi dan Penanggulangan Diare. 4. SIP (Sistem Informasi Posyandu) adalah rangkaian kegiatan untuk menghasilkan informasi yang sesuai dengan kebutuhan secara tepat guna dan tepat waktu bagi pengelola Posyandu. 5. Posyandu mandiri merupakan Posyandu percontohan terbaik dengan ciri sebagai berikut : • Kegiatan secara teratur dan mantap. • Cakupan program/kegiatan baik. • Mempunyai program tambahan. • Memiliki dana sehat dan JPKM yang mantap.
Terima Kasih Wassalam BAPPEDA Provinsi Nanggoe Aceh Darussalam 2005