5
4
3
SEKILAS KARANG TARUNA KABUPATEN SIDOARJO Pendirian dan pengorganisasian Karang Taruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
Hasil Temu Karya Daerah Karang Taruna Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/30/404.1.3.2/2012 Tentang Pengurus Karang Taruna Kabupaten Sidoarjo Masa Bhakti 2011-2016
Karang Taruna sejak pertumbuhannya dari tahun 1960 telah semakin nampak, dimulai dengan kegiatan rekreatif dan pelatihan sampai saat ini telah mengarah ke kegiatan produktif serta kegiatan usaha kesejahteraan sosial lainnya Anggota Karang Taruna adalah pemuda/i berusia 17 sampai dengan 45 tahun
Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan
Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, advokasi, keagamaan dan kesenian
DASAR HUKUM Undang-undang no 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kepemudaan. Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang no 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Peraturan Pemerintah no 38 tahun 2007 tentang Pembagian Wewenang Urusan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota. Peraturan Menteri Sosial RI no 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial RI. Peraturan Menteri Sosial RI no 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
KEANGGOTAAN KARANG TARUNA Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna. Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus yaitu: Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945. Dapat membaca dan menulis. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap Berumur 17 tahun sampai 45 tahun.
TUGAS POKOK KARANG TARUNA Keberadan Karang Taruna adalah sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam tata kelola penyelenggara kesejahteraan sosial serta dapat menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama generasi muda
FUNGSI KARANG TARUNA Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
MEKANISME KERJA KARANG TARUNA Pendataan Potensi Sumber dan permasalahan kesejahteraan sosial. Perencanaan program. Sosialisasi program-program yang direncanakan. Pelaksanaan program. Pemantauan dan evaluasi. Pencatatan dan pelaporan.
Temu Karya Karang Taruna merupakan Forum Tertinggi yang dilaksanakan Untuk Memilih/Menetapkan Pengurus, Menetapkan Program Kerja. Temu Karya Daerah Karang Taruna terdiri dari : Temu Karya Karang Taruna Desa/Kelurahan. Temu Karya Karang Taruna Tingkat Kecamatan. Temu Karya Karang Taruna Tingkat Kabupaten/Kota. Temu Karya Karang Taruna Tingkat Provinsi. Temu Karya Karang Taruna Tingkat Nasional.
IDENTITAS KARANG TARUNA Dalam Rangka Membina Rasa Persatuan Dan Kesatuan Serta Kesetiakawanan Sosial Karang Taruna Diseluruh Indonesia, Maka Karang Taruna Memiliki Identitas Sesuai Dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 65/HUK/KEP/XII/1982 Tentang Lambang Karang Taruna
Lambang karang taruna
Karang Taruna memiliki identitas berupa lambang, bendera, panji, lagu, yang merupakan identitas resmi Karang Taruna. Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna
Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial). Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti : karang adalah tempat/pekarangan sedangkan taruna mempunyai arti remaja.
Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti : ADITYA : cerdas, penuh pengalaman KARYA : pekerjaan MAHATVA : terhormat, berbudi luhur YODHA : pejuang, patriot Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila. Arti warna : - Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda - Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur - Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti