SEKILAS KARANG TARUNA KABUPATEN SIDOARJO Pendirian dan pengorganisasian Karang Taruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RANCANGAN PERMENDAGRI TENTANG PELANTIKAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMERINTAH DAERAH DR. Drs. A. Fatoni, M.Si. Disampaikan.
Advertisements

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Kasubdit Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal (P2SEDT) 2011
T E N T A N G ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA.
T E N T A N G ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA By GS.
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
“Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga”
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
TERTIB ADMINISTRASI DAN OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN RT/RW
KODE KEHORMATAN PRAMUKA
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 54. Penyelesai mempunyai hak,wewenang,dan kewajiban sebagai berikut: a.melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama”koperasi dalam penyelesaian”
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KELOMPOK UPPKS
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI EKONOMI MASYARAKAT
Pendidikan Karakter di SMP
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
Jl. Salemba Raya No. 28 Tlp Jakarta
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
KARAKTERISTIK SOSOK MANUSIA INDONESIA
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
PENDIDIKAN NON FORMAL DAN PENDIDIKAN INFORMAL.
PAPARAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN SOSIAL RI PADA KUNJUNGAN KERJA KOMISI “D” DPRD KABUPATEN PONOROGO “PELAYANAN MASYARAKAT MISKIN” TANGGAL ,
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
BELA NEGARA 14 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Disampaikan pada acara :
SELAMAT DATANG DI DUNIA PENGABDIAN
SISTEM PENDIDIKAN Di Indonesia
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PERANAN KARANG WERDA DALAM UPAYA PEMBINAAN LANSIA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
SEKRETARIS BPM KOTA BANDA ACEH
PERAN KADER DALAM MENINGKATKAN BKB
NILAI DAN PRINSIP Nilai-nilai 1945
NILAI DAN PRINSIP Nilai-nilai 1945
PRILAKU KELOMPOK.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Cikal bakal lahirnya organisasi PGRI `
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Paradigma Pembangunan
STRUKTUR, FUNGSI DAN TUGAS PENGURUS OSIS
Organisasi Siswa Intra Sekolah
Visi dan Misi PKN.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
S E L A M A T D A T A N G.
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
10 PROGRAM KERJA POKOK PKK Disajikan dalam BIMTEK TP.PKK Kab.Sarolangun 19 Desember 2017.
SOSIALISASI KARANG TARUNA Tahun 2016 Oleh: Wahyudi Tarmiji Su’ib, S.Sos. [Kabid UKS Karang Taruna Kab. Sambas]
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Pendidikan Kewarganegaraan
Selasa, 27 November 2018 DINAS SOSIAL DAN PMD KAB. KEPAHIANG.
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDUNG. JUMLAH PENDUDUK 237 JUTA JIWA (BPS 2010) DAN SEKARANG JUTA JIWA 700 BAHASA DAERAH 1128 SUKU BANGSA.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
Peran Orang Tua dalam Pembangunan Keluarga dan Bina Keluarga
PERAN KADER DALAM MENINGKATKAN BKB OLEH : Ns. I Gede Dedy Artho, S.Kep., M.Kes.
Transcript presentasi:

5

4

3

SEKILAS KARANG TARUNA KABUPATEN SIDOARJO Pendirian dan pengorganisasian Karang Taruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna

Hasil Temu Karya Daerah Karang Taruna Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/30/404.1.3.2/2012 Tentang Pengurus Karang Taruna Kabupaten Sidoarjo Masa Bhakti 2011-2016

Karang Taruna sejak pertumbuhannya dari tahun 1960 telah semakin nampak, dimulai dengan kegiatan rekreatif dan pelatihan sampai saat ini telah mengarah ke kegiatan produktif serta kegiatan usaha kesejahteraan sosial lainnya Anggota Karang Taruna adalah pemuda/i berusia 17 sampai dengan 45 tahun

Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan

Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional

Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, advokasi, keagamaan dan kesenian

DASAR HUKUM Undang-undang no 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kepemudaan. Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang no 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Peraturan Pemerintah no 38 tahun 2007 tentang Pembagian Wewenang Urusan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota. Peraturan Menteri Sosial RI no 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial RI. Peraturan Menteri Sosial RI no 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.

KEANGGOTAAN KARANG TARUNA Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna. Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus yaitu: Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945. Dapat membaca dan menulis. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap Berumur 17 tahun sampai 45 tahun.

TUGAS POKOK KARANG TARUNA Keberadan Karang Taruna adalah sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam tata kelola penyelenggara kesejahteraan sosial serta dapat menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama generasi muda

FUNGSI KARANG TARUNA Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

MEKANISME KERJA KARANG TARUNA Pendataan Potensi Sumber dan permasalahan kesejahteraan sosial. Perencanaan program. Sosialisasi program-program yang direncanakan. Pelaksanaan program. Pemantauan dan evaluasi. Pencatatan dan pelaporan.

Temu Karya Karang Taruna merupakan Forum Tertinggi yang dilaksanakan Untuk Memilih/Menetapkan Pengurus, Menetapkan Program Kerja. Temu Karya Daerah Karang Taruna terdiri dari : Temu Karya Karang Taruna Desa/Kelurahan. Temu Karya Karang Taruna Tingkat Kecamatan. Temu Karya Karang Taruna Tingkat Kabupaten/Kota. Temu Karya Karang Taruna Tingkat Provinsi. Temu Karya Karang Taruna Tingkat Nasional.

IDENTITAS KARANG TARUNA Dalam Rangka Membina Rasa Persatuan Dan Kesatuan Serta Kesetiakawanan Sosial Karang Taruna Diseluruh Indonesia, Maka Karang Taruna Memiliki Identitas Sesuai Dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 65/HUK/KEP/XII/1982 Tentang Lambang Karang Taruna

Lambang karang taruna

Karang Taruna memiliki identitas berupa lambang, bendera, panji, lagu, yang merupakan identitas resmi Karang Taruna. Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna

Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial). Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti : karang adalah tempat/pekarangan sedangkan taruna mempunyai arti remaja.

Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti : ADITYA : cerdas, penuh pengalaman KARYA : pekerjaan MAHATVA : terhormat, berbudi luhur YODHA : pejuang, patriot Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila. Arti warna : - Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda - Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur - Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti