OPERATIONAL HTI REVIEW RPP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT DAN DAMPAKNYA TERHADAP INVESTASI KEHUTANAN Ir. NANA SUPARNA Disampaikan dalam.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
Advertisements

Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
STATISTIK KEHUTANAN.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Di bagi ke dalam asas-asas fomal dan yang material.
Kegiatan Statistik Kehutanan
BAB 6 EKONOMI MIKRO DAN EKONOMI MAKRO.
Oleh Basuki Sumawinata Hotel Century Atlet, Jakarta 22 Juli 2014
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan.
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
ASAS DALAM MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INDIKATOR OUTCOME IMPLEMENTASI RZWP3K
Materi Ke-3: SEJARAH PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGEMBANGAN ROTAN INDONESIA MELALUI POLA SENTRA HHBK
PENATAAN RUANG DAN PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN
PERIKANAN DAN KEHUTANAN
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Resiko Korupsi dalam REDD+ Oleh: Team Expert. Kenapa Kita Bicara Korupsi dalam REDD? Hutan Dikelola Rusak Lestari Korupsi Good Governance REDD Lestari.
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
TATA KELOLA DATA & INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
OLEH KELOMPOK KAYU PUTIH
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL
BAB 6 EKONOMI MIKRO DAN EKONOMI MAKRO.
Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PERKEBUNAN DAN MASALAHNYA
DAMPAK LINGKUNGAN AKIBAT PENGERINGAN LAHAN GAMBUT
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
`KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERTANIAN` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
`KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERTANIAN` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Dr. Ir. Sri Wilarso Budi R. MSc.
Hutan Desa (HD).
Superfund Follies di Indonesia
Hak Kepemilikan Hutan Nama kelompok: Masruri ( )
`KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERTANIAN` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
NAMA KELOMPOK : DESI AYU ARUM S. ( 176 ) BAYU ADI SURYONO ( 193 )
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
AKSI MITIGASI PERUBAHAN IKLIM DAN PEP RAD-GRK DI BIDANG KEHUTANAN
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
Ir. M Awriya Ibrahim, M.Sc Direktur Bina Usaha Hutan Alam Ditjen BUK - Kemenhut Jumat, 01 November 2013 Reduced Impact Logging – Carbon (RIL-C)
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan.
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
Strategi Optimalisasi Lahan Gambut dengan Teknologi Biogas untuk Meningkatkan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit di Kab. Tanjung Jabung Timur, Jambi.
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

OPERATIONAL HTI REVIEW RPP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT DAN DAMPAKNYA TERHADAP INVESTASI KEHUTANAN Ir. NANA SUPARNA Disampaikan dalam : FGD PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT Jakarta, 22 Juli 2014 REVIEW RPP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT DAN DAMPAKNYA TERHADAP INVESTASI KEHUTANAN Ir. NANA SUPARNA Disampaikan dalam : FGD PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT Jakarta, 22 Juli 2014

MENGAPA HTI PENTING 1.Produksi/eksport produk kayu berbahan baku hutan alam terus menurun, dan belum ada tanda-tanda bisa pulih kembali : -Ekspor sawnwood sejak tahun 2004 dikalahkan oleh Thailand & Malaysia -Ekspor produk sekunder sejak tahun 2009 digeser oleh Vietnam & Malaysia -Ekspor Plywood sejak tahun 2004 dikalahkan oleh China & Malaysia. Ini membuktikan bahwa bisnis HPH terus menurun dan belum ada tanda-tanda bisa pulih kembali, sehingga keberhasilan bisnis HTI merupakan faktor penyelamat bisnis kehutanan saat ini. 2.Produk pulp/kertas memberikan harapan, volumenya terus meningkat, dan saat ini menempati urutan ke-9 untuk produk pulp dan ke-12 untuk kertas dunia. 3.Kayu merupakan green product, jika kebutuhan kayu tidak dapat dipenuhi, maka produk substitusi kayu (baja ringan, aluminium, plastik, kalsium silikat dll) yang tidak ramah lingkungan akan bertambah banyak 4.Pembangunan HTI membuka isolasi daerah tertinggal, penyerapan tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi regional dan nasional. 5.Berperan positif dalam mengelola hutan produksi yang terlantar, sehingga berkontribusi pada penyerapan CO 2 dan menurunkan emisi karbon

5,75 jt Ha sudah dilepas untuk kebun Htn Sekunder tdk dibebani Hak (terlantar) = 36,99 jt Ha (8,05 jt Ha Moratorium) Izin HTI & HTR = 10,2 jt Ha Izin HPH = 22,8 jt Ha PERKEMBANGAN LUAS HUTAN PRODUKSI DI INDONESIA Total Kawasan Hutan Produksi Juta Ha Sumber : APHI, diolah dari berbagai sumber PERKEMBANGAN LUAS HUTAN PRODUKSI DI INDONESIA

Persebaran HTI di Beberapa Propinsi Dengan Kawasan Bergambut Dominan Persebaran HTI di Beberapa Propinsi Dengan Kawasan Bergambut Dominan

LATAR BELAKANG 1. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan :  Bab XI Pasal 96 : Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan  Pasal 5 huruf (e) dan (g) dan Pasal 6 ayat (1) huruf (a), huruf (g) dan huruf (j), menyatakan bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi antara lain kedayagunaan dan kehasilgunaan dan keterbukaan. Materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas pengayoman, keadilan, keseimbangan, keserasian dan keselarasan. 2. APHI sebagai salah satu stakeholder penting yang akan menerima dampak atas diberlakukannya RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistim Gambut, kurang dilibatkan dalam pembahasan penyusunan RPP tersebut. 3. Pengelolaan lahan gambut di IUPHHK sangat bervariasi tergantung pada tipikal, ketebalan dan luas bentangannya.

SUBSTANSI & REVIEW RPP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN MASALAH 1.Pembatasan ketebalan gambut 3 m atau lebih (Pasal 9) Review : Pembatasan ketebalan gambut akan mengubah pola pengelolaan dan peruntukkan kaw. budi daya gambut yang sudah/sedang berjalan saat ini. Pembatasan ketebalan gambut 3 m atau lebih sebagai fungsi lindung ekosistim gambut tidak memiliki dasar kajian ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan Pembatasan ketebalan gambut tidak memiliki pengaruh yang berarti terhadap pengelolaan gambut yang menerapkan teknologi pengelolaan air (>2jt ha lahan gambut dengan ketebalan >3m telah diusahakan sebagai lahan budi daya).

SUBSTANSI & REVIEW RPP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN MASALAH Lahan gambut yang tidak diusahakan secara legal dan terlantar justru lebih banyak mengalami kerusakan, sebab tidak dikelola dengan menggunakan teknologi dan tidak ada pihak yang dapat diminta pertanggung jawabannya. 2. Penetapan fungsi lindung ekosistim gambut minimal 30% dari luas kesatuan hidrologis gambut pada puncak kubah gambut dan sekitarnya (Pasal 9 Ayat 3) Review : Penetapan hal tersebut merupakan hasil penelitian yang sifatnya spesifik lokasi (Dr. suwardi et all)

SUBSTANSI & REVIEW RPP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN MASALAH 3. Ekosistim gambut dengan fungsi budi daya dinyatakan rusak, apabila : (1) Muka air di drainase lebih dari 1 m di bawah permukaan gambut, dan/atau (2) Tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa dibawah lapisan gambut. (Pasal 23 ayat 3) Review : Kerusakan gambut berdasarkan muka air drainase tidak tepat digunakan, sebab : (1) permukaan gambut tidak rata, (2) pengukuran sulit dilakukan, ketinggian air tergantung musim, dan (3) tergantung jenis pohon yang ditanam Pirit yang muncul di permukaan dapat diatasi dengan menggunakan teknologi pengaturan air dan pemilihan komoditas yang tepat.

DAMPAK TERHADAP INVESTASI KEHUTANAN DAMPAK TERHADAP INVESTASI KEHUTANAN  Ketidak pastian jaminan berusaha pemegang IUPHHK-HTI yang konsesinya berada di lahan gambut.  Investor yang sedang melaksanakan pembangunan HTI terancam ketidakpastian hukum atas legalitas konsesi yang telah diberikan oleh pemerintah.  Ketidak pastian pasokan bahan baku industri yang bersumber dari IUPHHK-HTI.

USULAN APHI Berdasarkan best practise baik di Indonesia maupun negara lain, kawasan gambut dapat dimanfaatkan dengan memanfaatkan pengaturan air dan program yang baik. Oleh karena itu APHI mengusulkan :  Penetapan fungsi lindung ekosistem gambut agar diarahkan pada puncak kubah gambut dengan ketebalan 3 (tiga) meter atau lebih dan letaknya tidak sporadis. Gambut dengan ketebalan 3 (tiga) meter atau lebih di luar puncak kubah gambut, agar tidak menjadi kriteria penetapan fungsi lindung ekosistem gambut.  Penetapan fungsi lindung ekosistem gambut agar menggunakan pendekatan hasil penelitian spesifik berdasarkan lokasi, sehingga tidak ada penetapan secara kuantitatif yang berlaku secara umum.

USULAN APHI  Penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem gambut agar tidak diatur dalam RPP tetapi cukup dalam Peraturan Menteri sektor terkait, karena pengelolaan lahan gambut setiap sektor memiliki karakteristik tersendiri.  Penyusunan RPP agar didasarkan pada pendekatan sistem pengelolaan lahan gambut secara holistik yaitu memaksimalkan pemanfaatan/budidaya lahan gambut untuk kepentingan pembangunan nasional, dengan tetap meminimalkan dampak negatif dan kondisi-kondisi yang berpotensi merusak ekosistem gambut serta melakukan upaya-upaya perbaikannya melalui input metode, teknologi, manajemen dan pembelajaran dari pengelolaan gambut (best practices) di lapangan.

Pengelolaan Gambut di HTI

KAMI MENCARI SOLUSI, TIDAK SEKEDAR MEMPROVOKASI TERIMA KASIH