BAGI TENAGA HONORER KATEGORI II YANG DINYATAKAN LULUS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PARA PELAMAR YANG LULUS SELEKSI CPNS FORMASI UMUM TAHUN 2013
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PENGAWALAN DAN PENGAWASAN REKRUTMEN PEGAWAI ASN
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pemerintah Kota Surabaya Badan Kepegawaian dan Diklat
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA c. Penyusunan Berkas Administrasi Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta sertifikasi guru melalui.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
Pendataan Tenaga Honorer Kategori II yang tidak lulus
PENGADAAN PEGAWAI Endah Setyowati.
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
Kebijakan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2015
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
RAPAT TEKNIS KEPEGAWAIAN
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JF -1
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LAPORAN KEGIATAN TAHUN 2016
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
KEPALA KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
SELEKSI ADMINISTRATIF KEGIATAN PILOTING PPCKS 2012
Perekrutan dan Seleksi
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
SOSIALISASI PERATURAN BUPATI LUWU TENTANG KEPEGAWAIAN
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
Ruang Sidang Kepegawaian Universitas Sebelas Maret,
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
Transcript presentasi:

PEMBEKALAN BUPATI BANYUMAS DAN PENJELASAN TEKNIS PEMBERKASAN USULAN PENETAPAN NIP CPNS BAGI TENAGA HONORER KATEGORI II YANG DINYATAKAN LULUS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS Purwokerto, 15 Februari 2014

DASAR KEGIATAN

DASAR KEGIATAN Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang perubahan Kedua Atas PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil; Surat Menteri PAN dan RB Nomor B/789/M.PAN/2/2014 9 Februari 2014 perihal Pengumuman Kelulusan peserta seleksi CPNS Tahun 2013 dari Tenaga Honorer Kategori II.

DATA TENAGA HONORER KATEGORI II YANG MENGIKUTI UJIAN TERTULIS SESUAI FORMASI DAN PENDIDIKAN PENGANGKATAN NO FORMASI SD/SMP SMA/D-III D-IV/SI TOTAL 1 Tenaga Guru 2 550 74 626 Tenaga Kesehatan 67 69 3 Tenaga Teknis/ Administrasi 161 268 17 446 JUMLAH 165 885 91 1.141

Bahwa Listing kelulusan telah diumumkan di Website Menpan pada tanggal 10 Februari 2014 dengan jumlah tenaga Honorer kategori II yang Lulus untuk Kabupaten Banyumas sebanyak 526 peserta dari 1.141 peserta (46 %) sebagai berikut :

DATA TENAGA HONORER KATEGORI II YANG DINYATAKAN LULUS SESUAI FORMASI DAN PENDIDIKAN PENGANGKATAN SD/SMP SMA/D-III D-IV/SI TOTAL 1 Tenaga Guru 2 304 54 360 Tenaga Kesehatan 29 30 3 Tenaga Teknis/ Administrasi 45 81 10 136 JUMLAH 48 414 64 526

PEMERIKSAAN BERKAS USULAN PENETAPAN NIP TENAGA HONORER Untuk tertib administrasi, penerimaan berkas dilakukan oleh pimpinan unit kerja tenaga honorer yang selanjutnya disampaikan secara kolektif dengan surat pengantar; Bahwa Pelaksanaan pemeriksaan berkas tenaga honorer akan dilaksanakan oleh Sub Tim Seleksi Administrasi Pemeriksaan Berkas Usulan Penetapan NIP yang diketuai oleh Kepala BKD Kabupaten Banyumas dengan pengawasan dan pemantauan dari Sub Tim Pengawasan dan Pemantauan yang diketuai oleh Inspektur Kabupaten Banyumas

BERKAS PERSYARATAN SESUAI DENGAN PERKA BKN No 9 TAHUN 2012 Surat Lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh tenaga honorer dengan tinta hitam (format terlampir) Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Khusus bagi tenaga honorer guru dapat melampirkan ijasah S-1 ybs

ANAK LAMPIRAN I-a KEPUTUSAN KEPALA BADANKEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 11 TAHUN 2002 TANGGAL : 17 Juni 2002 PEJABAT YANG BERWENANGMENGESAHKAN FOTO COPY IJAZAH / STTB

Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/ U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan, harus melampirkan surat keterangan/ pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi. Surat keterangan/pernyataan tersebut menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan, dengan menyebutkan nomor dan tanggal Keputusannya. Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

3. Fotokopi keputusan/ bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II; 4. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk pengalaman kerja sebagai tenaga honorer;

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI (guna Persyaratan Pengangkatan menjadi CPNS); Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani); Surat keterangan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;

Lanjutan... Surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang : tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta; tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri; bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Lanjutan... Surat Pernyataan yang dibuat oleh atasan langsungnya serta disahkan kebenarannya oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah pejabat eselon II, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan: sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus; dan selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi yang baik serta integritas yang tinggi. (HALAMAN 49 PERKA BKN NO 9/2012)

PEJABAT YANG DITUNJUK UNTUK MENGESAHKAN PERNYATAAN ATASAN LANGSUNG Badan/Dinas Kecuali BPBD disahkan oleh Kepala Badan/Dinas Kecamatan/Kelurahan/ Kantor Pendidikan dan Pelatihan/ Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah/ Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik disahkan oleh Asisten Pemerintahan dan Administrasi Satuan Polisi Pamongpraja disahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. RSUD Banyumas disahkan oleh Direktur RSUD Banyumas BPBD/ RSUD Ajibarang disahkan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Inspektorat disahkan oleh Inspektur

Sampai Jumpa BKD KABUPATEN BANYUMAS Jl. Dr. Soeparno No. 32 Telp. (0281) 636079 PURWOKERTO