DISUSUN OLEH : EVI RETNO WULAN,SH.MHum HUKUM KOMUNIKASI DISUSUN OLEH : EVI RETNO WULAN,SH.MHum
PENDAHULUAN Untuk mengetahui dan memahami dengan jelas apa itu hokum komunikasi tentunya terlebih dahulu harus dipahami pengertian komunikasi dengan segala aspek-aspeknya ( bentuknya, komponennya, prosesnya, sifatnya, metodenya, tujuan , fungsi dari komunikasi )
II. HAL-HAL YANG TERKAIT DENGAN KOMUNIKASI PENGERTIAN KOMUNIKASI Komunikasi berasal dari bahasa latin “ communis “ yang berarti “sama”. Jika kita berkomunikasi berarti kita mengadakan “ kesamaan “. Dalam hal ini kesamaan pengertian atau makna .
Arti Komunikasi adalah sebuah proses interaksi untuk berhubungan dari satu pihak ke pihak lainnya, yang pada awalnya berlangsung sangat sederhana dimulai dengan sejumlah ide-ide yang abstrak atau pikiran dalam otak seseorang untuk mencari data atau menyampaikan informasi yang kemudian dikemas menjadi sebentuk pesan untuk kemudian disampaikan secara langsung ( non media ) maupun tidak langsung menggunakan bahasa berbentuk kode visual, kode suara, atau kode tulisan ( menggunakan media cetak dan atau technology elektomagnetik /telekomunikasi) .
B. LINGKUP ILMU KOMUNIKASI DITINJAU DARI BENTUKNYA, KOMPONENNYA, PROSESNYA, SIFATNYA, METODENYA, TUJUAN, FUNGSI .
Bentuk komunikasi Komunikasi personal (personal communication ) Komunikasi intrapersonal ( intrapersonal communication ) : proses komunikasi yang terjadi dalam diri seseorang ( seperti proses pemahaman, ingatan, dan interpretasi terhadap symbol-simbol yang ditangkap melalui panca indra . bb. Komunikasi antarpersonal (interpersonal communication ) : Komunikasi antar-perorangan dan bersifat pribadi baik secara langsung ( tanpa medium) maupun tidak lansung ( melalui medium ) . Contohnya kegiatan percakapan tatap muka, percakapan melalui telepon, surat menyurat pribadi .
2.Komunikasi kelompok ( group communication ) Interaksi diantara orang-orang dalam kelompok-kelompok kecil . Komunikasi kelompok juga melibatkan komunikasi antar pribadi . Bahasan teoritis meliputi dinamika kelompok, efisiensi dan efektivitas penyampaian informasi dalam kelompok, pola dan bentuk interaksi , serta pembuatan keputusan .
a. Komunikasi kelompok kecil ( small group communication - Ceramah ( lecture ) - Diskusi panel ( panel discus - Simposium ( symposium ) - Forum - Seminar - Curah saran ( brainstorming ) - dan lain-lain b.Komunikasi kelompok besar ( large group communication/ public speaking )
Komunikasi organisasi Pola dan bentuk komunikasi yang terjadi dalam jaringan organisasi . Komunikasi organisasi juga melibatkan komunikasi antar pribadi dan komunikasi kelompok . Pembahasannya meliputi struktur dan fungsi organisasi, hubungan antar manusia, komunikasi dan proses pengorganisasian, serta kebudayaan organisasi .
Komunikasi social Komunikasi terjadi secara langsung antara komunikator dan komunikan, sehingga komunikasi berlangsung dua arah dan lebih diarahkan kepada pencapaian situasi integrasi social, melalui kegiatan ini terjadilah aktualisasi dari berbagai masalah yang dibahas . Melalui komunikasi social masalah-masalah social dipecahkan melalui konsesnsus .
5. Komunikasi massa ( mass communication ) Komunikasi yang berlangsung pada tingkat masyarakat luas dengan menggunakan media massa ( pers, radio, televise,film, dll ). Ciri-ciri utama komunikasi massa sumbernya adalah organisasi formal dan pengirimnya adalah professional, dengan pesan beragam, diperkirakan, diproses dan distandarisasikan . Hubungan antara komunikan dan komunikator bersifat satu arah .
Komunikasi media ( media communication ) Media massa adalah institusi yang berperan sebagai pelopor perubahahan atau agent of change” . Adapun jenis-jenis media massa adalah sebagai berikut : Surat Telepon Pamflet Poster Spanduk Dan lain-lain
b. Komponen komunikasi Komunikator ( communicator ) : pemberi pesan Pesan ( message ) : Sesuatu yang dikomunikasikan Media ( media ) : alat untuk komunikasi Komunikan ( communicant ) : penerima pesan
c. Proses komunikasi Proses secara primer : proses komunikasi secara langsung Proses secara sekunder : proses komunikasi dengan perantara ( technology maupun non technology )
Sifat komunikasi Dalam melakukan proses interaksi social atau komunikasi bisa dengan cara : 1.Tatap muka ( face to face ) 2. Bermedia ( mediated ) 3. Verbal ( verbal ) - Lisan ( oral ) - Tulisan/cetak ( written/printed ) 4. Nonverbal ( non-verbal ) - Isyarat badananiah ( gestural/body language ) - Bergambar ( pictorial )
Metode komunikasi Jurnalistik ( journalism ) Jurnalistik cetak ( printed journalsm ) Jurnalistik elektronik ( electronic journalism ) Jurnalistik radio ( radio journalism ) Jurnalistik televise ( television journalism ) Hubungan masyarakat ( public relation ) Periklanan ( advertising ) Pameran ( exhibition/exposition ) Publisitas ( publicity ) Propaganda : ada anggapan bahwa suatu tindakan atau pesan menguntungkan sumbernya, tetapi tidak menguntungkan penerimanya Perang urat saraf ( psychological warfare )
Tujuan komunikasi Perubahan sikap ( attitude change ) Perubahan pendapat ( opinion change ) Perubahan perilaku ( behavior change ) Perubahan social ( social change )
Fungsi komunikasi Menyampaikan informasi ( to inform ) Mendidik ( to educate ) Menghibur ( to entertain ) Memengaruhi ( to influence )
HUKUM KOMUNIKASI hokum yang mengatur kebebasan dan tanggung jawab antara manusia dalam proses penyampaian pesan baik secara langsung ( non media ) dan atau secara tidak langsung ( dengan media cetak maupun technology elektromagnetik /telekomunikasi ) .
TUJUAN Agar Hak asasi dan kemerdekaan setiap orang dalam melakukan interaksi social atau berkomunikasi dapat berlangsung dengan aman dan penuh tanggung jawab , maka diperlukan adanya suatu aturan-aturan yang mengaturnya agar proses penyampaian pesan antara manusia dapat berjalan dengan baik dan benar demi mewujudkan rasa keadilan, ketertiban, kedamaian dan keamanan sebagai bentuk dari demokrasi .
Hukum media atau media law hokum yang mengatur tentang hak dan kewajiban para praktisi ( journalist, broadcaster, editor, produser, atau siapapun juga yang mempublikasikan suatu pesan/berita ) atau lebih kepada bagaimana hokum mengatur manusia menggunakan media dalam mengomunikasikan gagasan dan karya ciptanya