SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK Depdiknas 2007
ALUR KEGIATAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2007
Menilai Portofolio Peserta Sertifikasi Menerima Informasi LPTK Pelaksana utk masing-masing Kab/Kot GURU KAB/KOTA PROPINSI PMPTK LPTK Menetapkan Daftar Peserta dan Menyerahkan ke Dinas Pend. Provinsi Mengisi Instrumen portofolio beserta lampirannya Menyerahkan Instrumen dan berkas portofolio ke Dinas Pend.Kab/Kota Mengumpulkan Instrumen dan berkas portofolio dari Guru Menyerahkan Berkas Portofolio ke LPTK Menerima Berkas Peserta Sertifikasi Mengikuti Sosialisasi Sertifikasi Guru Melaksanakan Sosialisasi Mengumpulkan Berkas Portofolio Mengumpulkan Daftar Peserta dr Kab/Kota dan Menyerahkan ke Ditjen PMPTK Mengumpulkan Daftar Peserta dari Propinsi Membentuk Panitia Sertifikasi Guru DIKTI Data LPTK yang ditunjuk melaksanakan Sertifikasi Menilai Portofolio Peserta Sertifikasi Penyusunan Pedoman Melaksanakan Sosialisasi Sertifikasi Guru: Daftar peserta Menyerahkan berkas sertifikasi (No. peserta, format, instru) ke guru Informasi lain Penyusunan pedoman Sosialisasi pada LPTK Penetapan LPTK Pelatihan Penilai Portofolio Dll sesuai kewenangan Ditjen Dikti dan LPTK Ke halaman berikutnya
Menerima Sertifikat Profesi Menilai Portofolio Peserta Sertifikasi GURU KAB/KOTA PROPINSI PMPTK LPTK DIKTI Mengumumkan Hasil Sertifikasi Guru Menerima Hasil Sertifikasi Guru Memberi Nomor Registrasi Guru bagi yang lulus Mengeluarkan Sertifikat Profesi bagi yang lulus Menerima Sertifikat Profesi Rekomendasi bagi yang tidak lulus Menerima dan Menilai Kelengkapan Berkas Melengkapi Portofolio dan menyerahkan ke LPTK Mengikuti Diklat Profesi Guru Belajar Mandiri Melaksanakan Ujian ulang Melakukan Monitoring dan Evaluasi Memfasilitasi Remediasi Menilai Portofolio Peserta Sertifikasi Melaksanakan Diklat Profesii Guru diakhiri ujian Menerima Nomor Registrasi Guru Dari halaman sebelumnya
MEKANISME PELAKSANAAN
Pembentukan Panitia Tingkat Kabupaten/Kota Pada Dinas Pendidikan Provinsi : Panitia Sertifikasi Tingkat Provinsi Pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota : Panitia Sertifikasi Tingkat Kab./Kota Struktur Kepanitiaan Tingkat Provinsi Pengarah : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Ketua : Kasubdin Bidang Ketenagaan atau Kasubdin yang menangani guru Sekretaris : Unsur dari eselon IV pada Dinas Pendidikan Anggota : Staf dari Dinas Pendidikan Provinsi minimal 3 orang atau disesuaikan dengan beban kerja Tingkat Kabupaten/Kota Pengarah : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Sekretaris : Unsur dari eselon IV pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Anggota : Staf dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota minimal 3 orang atau disesuaikan dengan beban kerja
Ruang Lingkup Tugas Panitia Panitia Sertifikasi Tingkat Provinsi: Mengikuti sosialisasi sertifikasi di Pusat Melakukan sosialisasi sertifikasi di Kabupaten/Kota Mengumpulkan rekap data peserta sertifikasi dari Kabupaten/Kota Mengirimkan rekap data peserta sertifikasi ke Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK. Memfasilitasi pelaksanaan diklat pendidikan profesi bagi guru yang tidak lulus penilaian portofolio Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Panitia Sertifikasi Tingkat Kabupaten/Kota Mengikuti sosialisasi sertifikasi di Pusat dan atau di Provinsi Menentukan urutan prioritas peserta sertifikasi sesuai dengan kuota Kabupaten/kota Membuat SK penetapan peserta sertifikasi Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi kepada guru Menyerahkan kepada peserta sertifikasi berkas-berkas sebagai berikut: Formulir pendaftaran Nomor peserta/nomor kuota Panduan pengisian instrument portofolio Instrumen portofolio Instrumen Penilaian Atasan
Mengumpulkan dari guru peserta sertifikasi berkas : Formulir pendaftaran Instrumen portofolio yang sudah diisi Bukti fisik yang mendukung instrument portofolio Mengecek kelengkapan data/berkas peserta Mengirim berkas ke LPTK penyelenggara sertifikasi yang ditunjuk Pemerintah Mengumpulkan kelengkapan berkas portofolio bagi guru yang belum lulus atau belum lengkap portofolionya Memfasilitasi pelaksanaan diklat pendidikan profesi bagi guru yang tidak lulus penilaian portofolio
Sosialisasi Kegiatan sosialisasi dilakukan secara terpadu oleh Tim Ditjen Dikti dan Ditjen PMPTK Sosialisasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, MKKS, P4TK, MGMP, LPMP, guru, dan instansi lain yang terkait Sosialisasi kepada guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di daerahnya masing-masing.
PRINSIP SERTIFIKASI
Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel Objektif : mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan: mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang pengelolaan pendidikan, yang sebagai suatu sistem meliputi masukan, proses, dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
2. Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan mutu guru dan kesejahteraan guru Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (non PNS/swasta). Peningkatan mutu dan kesejahteraan guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
3. Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan Program sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Dilaksanakan secara terencana dan sistematis Sertifikasi mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru (kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional) Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru, perlu dilakukan penilaian terhadap unjuk kerjanya, sebagai bukti penguasaan seperangkat kompetensi yang dipersyaratkan. Instrumen penilaian kompetensi tersebut dapat berupa tes dan non tes. Pengembangan instrumen penilaian kompetensi guru dilakukan oleh LPTK tertentu yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan standar yang sama untuk seluruh Indonesia.
5. Menghargai pengalaman kerja guru Pengalaman kerja guru disamping lamanya guru mengajar juga termasuk pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti, karya yang pernah dihasilkan baik dalam bentuk tulisan maupun media pembelajaran, serta aktifitas lain yang menunjang profesionalitas guru. Pengalaman kerja guru perlu mendapat penghargaan sebagai salah satu komponen yang diperhitungkan dalam sertifikasi guru
6. Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah Untuk alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahunnya ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/ Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
PENETAPAN PESERTA DAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2007
1. Perhitungan Kuota Provinsi Kuota calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan dengan sistem indeks yang ditentukan berdasarkan jumlah guru. Perhitungan kuota untuk calon peserta sertifikasi guru pada tingkat Provinsi ditentukan berdasarkan jumlah guru yang pada suatu Provinsi dibagi jumlah guru secara nasional dikalikan target sertifikasi guru pertahun. GP KP = ----------x TN GN KP = jumlah kuota provinsi GP = jumlah guru seprovinsi GN = jumlah guru nasional TN = jumlah target sertifikasi nasional per tahun.
2. Perhitungan Kuota Kabupaten/Kota Perhitungan kuota guru peserta sertifikasi Kabupaten/Kota didasarkan pada jumlah guru dan kuota Provinsi yang bersangkutan. Kuota guru peserta sertifikasi Kabupaten/Kota dihitung berdasarkan jumlah guru pada suatu Kabupaten/Kota dibagi jumlah guru pada Provinsi yang bersangkutan dikalikan dengan kuota sertifikasi guru Provinsi. GK KK = ----------x KP GP KK = jumlah kuota kabupaten/kota GK = jumlah guru kabupaten/kota GP = jumlah guru provinsi KP = jumlah kuota provinsi
3. Perhitungan Kuota menurut Satuan Pendidikan Perhitungan kuota guru peserta sertifikasi per satuan pendidikan didasarkan pada jumlah guru dan kuota Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Kuota guru peserta sertifikasi per satuan pendidikan dihitung berdasarkan jumlah guru pada suatu satuan pendidikan dibagi jumlah guru yang ada di Kabupaten/Kota dikalikan dengan kuota sertifikasi guru Kabupaten/Kota yang bersangkutan. GSp KSp = ----------x KK GK KSp = jumlah kuota per satuan pendidikan GSp = jumlah guru pada satuan pendidikan GK = jumlah guru kabupaten/kota KK = jumlah kuota kabupaten/kota
2. Penetapan Peserta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 : sertifikasi guru dalam jabatan dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Guru Non PNS yang dapat disertifikasi adalah guru Non PNS yang berstatus sebagai guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas. Penentuan guru calon peserta sertifikasi dalam jabatan menggunakan sistem ranking bukan berdasarkan seleksi melalui tes.
PRIORITAS CALON PESERTA PENGALAMAN MENGAJAR USIA PANGKAT/GOLONGAN BEBAN JAM MENGAJAR TUGAS TAMBAHAN PRESTASI
Masa kerja dihitung sejak guru yang bersangkutan diangkat menjadi pegawai negeri sipil sebagai guru, hingga yang bersangkutan dinominasikan sebagai calon peserta sertifikasi guru melalui SK Penetapan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Bagi guru PNS yang sebelumnya pernah menjadi guru tetap Yayasan (Non PNS), masa kerja sebagai guru Yayasan ikut diperhitungkan Bagi Guru Non PNS, masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan pertama kali diangkat dan bertugas menjadi guru pada suatu satuan pendidikan.
Usia yang dihitung adalah usia kronologis, diperinci sampai dengan bulan. Pangkat/Golongan, adalah pangkat/golongan guru PNS yang diusulkan untuk disertifikasi tahun 2007 berdasarkan SK Penetapan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. (Untuk tahun 2007 kriteria pangkat/golongan tidak berlaku bagi guru Non PNS). Beban mengajar dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar per minggu.
Jabatan atau tugas tambahan yang dijadikan kriteria dalam penyusunan urutan daftar guru calon peserta sertifikasi adalah jabatan atau tugas tambahan yang disandang oleh guru yang diusulkan untuk disertifikasi, seperi jabatan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program/Jurusan, Kepala Bengkel, dan lain-lain.
Prestasi kerja yang dijadikan kriteria dalam penyusunan urutan daftar guru calon peserta sertifikasi adalah prestasi yang pernah diraih guru yang dinominasikan untuk disertifikasi tahun 2007 seperti meraih predikat sebagai guru teladan, guru berprestasi, guru berdedikasi, disiplin, dedikasi, dan loyalitas, pembimbingan teman sejawat, pembimbingan siswa sampai mendapatkan penghargaan baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional, dsb.
Proses penentuan calon peserta oleh Panitia Tingkat Kabupaten/Kota Menyusun daftar guru yang ada di kabupaten/kota dengan cara: Daftar urut guru dibuat per jenis satuan pendidikan (TK, SD, SLB, SMP, SMA, SMK). Daftar guru PNS dan guru Non PNS dipisahkan untuk masing-masing kabupaten/kota. Daftar guru yang ada di kabupaten/kota dibuat dengan urutan prioritas: masa kerja sebagai guru, usia, golongan/pangkat, beban mengajar, jabatan/tugas tambahan, dan prestasi kerja.
Contoh Penyusunan Daftar Urut Guru PNS untuk Sekolah Dasar (SD):
Contoh 2 : Penyusunan Daftar Urut Guru Non PNS
Setelah menyusun daftar urutan guru dengan kriteria di atas, langkah berikutnya adalah menetapkan calon peserta sertifikasi guru sesuai dengan kuota yang diterima.
Jika Masa Kerja sama besar, lihat prioritas ke 2 Penentuan Kuota Guru SD PNS dengan mempertimbangkan skala prioritas Sebelum dipotong sesuai kuota urutkan terlebih dahulu sesuai kriteria yang disepakati Dari 888 guru SD PNS, Kuota untuk guru SD PNS di Kab. Bantul adalah 261 Jika Masa Kerja sama besar, lihat prioritas ke 2
Penentuan Kuota Guru SMP NON PNS dengan mempertimbangkan skala prioritas Sebelum dipotong sesuai kuota urutkan terlebih dahulu sesuai kriteria yang disepakati Dari 519 guru SMP NON PNS, diambil sebanyak 43 orang sesuai kuota Bantul Jika Masa Kerja sama besar, lihat prioritas ke 2 Jika Masa Kerja sama besar, lihat prioritas ke 2
SERTIFIKASI BAGI GURU YANG MENGAJAR TIDAK SESUAI DENGAN BIDANGNYA (MISMATCH) Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya dapat memilih proses sertifikasi berbasis pada ijazah S1/D4 yang dimiliki, atau memilih proses sertifikasi berbasis bidang studi yang diajarkan. Jalur sertifikasi mana yang akan dipilih oleh guru, sepenuhnya diserahkan guru yang bersangkutan dengan segala konsekuensinya
Pemberian Nomor Registrasi Guru Nomor Registrasi Guru bagi yang sudah lulus sertifikasi akan diberikan oleh Ditjen PMPTK. Pemberian nomor ini menggunakan sistem koding, mencerminkan bidang studi, tahun mendapatkan sertifikat, Rayon LPTK, dan Kabupaten/Kota asal peserta.
PENGENDALIAN PROGRAM Pengendalian program penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan ini dimaksudkan untuk menjamin rekrutmen terhadap guru yang berhak mengikuti sertifikasi dan pelaksanaan sertifikasi itu sendiri. Pengendalian program rekruitmen calon peserta sertifikasi guru ini akan menjadi tolok ukur keberhasilan program penetapan calon peserta sertifikasi guru yang meliputi: cakupan pengendalian dan pemantauan program.
PENGENDALIAN PROGRAM Cakupan Pengendalian Pendataan Guru per sekolah per Kabupaten/Kota Jadwal Persiapan dan Pelaksanaan Program Mekanisme dan Prosedur Rekruitmen calon guru peserta sertifikasi Permasalahan dan upaya pemecahannya Pelaporan dari pihak yang terlibat (akademis dan keuangan) Pemantauan dan Evaluasi Program Laporan hasil pemantauan dan evaluasi program merupakan bahan masukan kepada pimpinan sebagai bahan kebijakan selanjutnya; dll
PENGENDALIAN PROGRAM Pemantauan program Pemantauan dan evaluasi Program Rekruitmen calon peserta sertifikasi guru menggunakan indikator cakupan pengendalian yang telah disebutkan sebelumnya, melalui penyusunan kisi-kisi indikator untuk masing-masing cakupan pemantauan; Instrumen Pemantauan dan evaluasi Program yang digunakan dapat berupa kuesioner, observasi atau wawancara. Jumlah dan Sasaran Responden adalah 33 Provinsi Pelaksana Pemantauan dan evaluasi Program, terdiri dari unsur-unsur Pusat; Jadwal pelaksanaan Pemantauan dan evaluasi Program dilakukan minimal 1 kali setiap semester yang akan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; Sumber dana pemantauan dibebankan pada DIPA Pusat; Penyusunan laporan dilakukan oleh masing-masing pelaksana/petugas pemantau.
TERIMA KASIH Website PMPTK www.pmptk.net www.sertifikasiguru.org