Sistem manajemen unjuk kerja (smuk) online

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
PANGKALAN DATA SEKOLAH & SISWA
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN LAMAN SIPKD Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
Akuntansi keuangan lanjutan 1
1. 1. Reviu Besaran Angka Dasar TA 2012 : a)Penggunaan Laporan (aplikasi) untuk Menganalisis Angka Dasar; b)Memastikan volume angka dasar sudah benar;
PEMBEKALAN MAGANG KERJA MAHASISWA
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
SIMULASI PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
PELAKSANAAN KEGIATAN APBD TA. 2013
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
Kinerja Pegawai Remunerasi
SNMPTN 2011 JALUR UNDANGAN.
KRRS ONLINE.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PANDUAN RINGKAS PENGOPERASIAN APLIKASI MONEV KINERJA PENGANGGARAN
PUBLISHING ORGANIZATION INFO LELANG BARANG SITAAN
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
________________ PENILAIAN PRESTASI KINERJA DAN PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENHUB.
Pola pemberian kompensasi Bagi pegawai negeri sipil
e-performance ENTRY NILAI
SOSIALISASI MANAJEMEN UNJUK KERJA / KINERJA PEGAWAI
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
Standard Operational Procedure (SOP) Data Siswa (NISN)
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
Pelayanan Standard Minimun
Panduan Pelaksanaan Peer Assessment
UNIKA WIDYA MANDALA SURABAYA
LAPORAN PELATIHAN LAKIP MEDAN MEI 2006.
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
KOMPENSASI MANAJEMEN.
PENGUKURAN KINERJA UNIT
SASARAN KERJA PEGAWAI.
FILOSOFI DAN KONSEP DASAR PENERAPAN SISTEM TUNJANGAN BERBASIS KINERJA
Akuntansi keuangan lanjutan 1
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
Penilaian Prestasi Kerja PNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
WORKSHOP MSDM-BK Bertumbuh kembang
Penggunaan Aplikasi E-Purchasing (Pejabat Pengadaan)
Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi E-Kin
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
1. Pendaftaran Member : Calon peserta membuka laman Member PLTI (Pusat Layanan Tes Indonesia) yang beralamatkan: Calon peserta.
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS)
MANAJEMEN UNJUK KERJA/
PRANATA KOMPUTER A. GANESWARA WISNU PUTRO S.Kom
PENYUSUNAN PENILAIAN INDEKS KINERJA INDIVIDU BAGI PERAWAT, PENUNJANG MEDIS DAN PEGAWAI NON MEDIS DI RSUP DR. SARDJITO.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
TUTORIAL VERIFIKASI DATA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
INPASSING Pranata Komputer.
REVIEW PENCAPAIAN KINERJA TW I HCR OCR produktivitas
Sekilas tentang SURVEILANS
Bagian Administrasi Pembangunan
Penyusunan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2019
TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) ARSIPARIS
SERTIFIKASI KOMPETENSI
PANDUAN APLIKASI KINERJA
SISTEM MANAJEMEN KINERJA (SMKI) BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) SUB BAGIAN PENGEMBANGAN URUSAN SMKI & RBK TAHUN 2019.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SDM DI LINGKUNGAN
SERTIFIKASI KOMPETENSI
Transcript presentasi:

Sistem manajemen unjuk kerja (smuk) online Implementasi Sistem manajemen unjuk kerja (smuk) online Medan, April 2011 PT PLN ( Persero ) UIP Pembangkit Sumatera 1

SIKLUS PERENCANAAN Periode (11 April – 21 April 2011 ) Perencanaan dimulai dari penentuan target kinerja / KPI oleh atasan berdasarkan RKM Unit Induk dan KPI Strategis Unit Pelaksana. Setelah atasan mempunyai KPI maka atasan akan menurunkan ke bawahanyna. Kemudian bawahan menganalisa peran jabatannya dalam target kinerja / KPI atasannya. Setelah mengetahui perannya sibawahan merancang inisiatip strategis untuk mendukung tercapainya target kinerja atasanya. Dari inisiatif strategis itu bawahan menentukan standar unjuk kerjanya dan target pencapaian yang dapat di ukur. KPI atasan, Inisiatif strategis, standar unjuk kerja, dan target dimasukan ke dalam aplikasi SMUK Online. Setalah melaukan pengentryan di aplikasi, pegawai melaporkan ke pada atasan agar terjadi diskusi tentang isian perencanaan. Setelah perencanaan di setujui atasan mengklik cek aproval di aplikasi

SIKLUS PEMANTAUAN SIKLUS PENILAIAN (Periode Aprovel Atasan 22 April – 24 April 2011) Dilakukannya diskusi antara atasan dan bawahan mengenai perencanaan dan target dan hal-hal lain yang dimungkinkan ada perubahan misalnya perubahan target dari KPI atasan. Setelah muncul diskusi dan menghasilkan kesepakatan antara atasan dan bawahan kemudian atasan mengaprovel perencanaan bawahanya. SIKLUS PENILAIAN Bawahan menyiapkan data-data pendukung terkait pencapai kinerjannya baik dalam bentuk surat-surat atau file yang dpt di buktikan ke pada atasan. Atasan melakukan penilaian setelah melakukan diskusi dengan bawahanya .

PENGENALAN APLIKASI (Pegawai & OJT) Alamat Website Aplikasi : http://smuk.pln-jawa-bali.co.id/~smukpln/kitsu1/ 1 Username dengan menggunakan Nomor Induk, Cth : 8508037A 2 Password 8508037A, Kemudian password dapat di ubah di menu user tools

1 Username dengan menggunakan Nomor Induk, Cth : OJT200109 Login Untuk OJT (Ang 20 dan 21) : Sesuai dengan Surat KDIV SDM Nomor 00231/430/DIVSDM/2011, mengunakan NIP “dummy” Login : OJTXXYYYY Password : YYYY XX = Angkatan OJT PLN YYYY = 4 Angka Terakhir Nomor Test Masuk Pegawai 1 Username dengan menggunakan Nomor Induk, Cth : OJT200109 Password 0109, OJT Ang 20, dengan nomor Test 0109 Password untuk sementara Jangan diganti

MENU UTAMA Menu untuk Bawahan Menu untuk Atasan

MENU DI TAHAPAN SMUK ONLINE Siklus Perencanaan Siklus Pemantauan Siklus Penilaian

MENGETAHUI ATASAN Untuk mengecek siapa Atasan kita di SMUK Online gunakan menu “Pilih Kandidat” lalu klik tab “Atasan” Klik Disini

YANG HARUS DIKETAHUI DALAM PENGISIAN SASARAN INDIVIDU Beberaba tab menu pada isian sasaran individu Kompetensi tab menu kompetensi tidak dilakukan pengisian karena pengisian langsung di akumulasikan oleh sistem, yang hasilnya di lihat pada awal semester berikutnya (masih dalam proses pengerjaan team SIMKP PLN Pusat). Sasaran Kinerja tab menu yang berisikan form isian sasaran individu diantaranya KPI Organisasi, KPI, Kesesuaian Kompetensi, sasaran unjuk kerja, indikator unjuk kerja, target dan kriteria. Pendukung sasaran kinerja yang berisikan pembelajaran dan CMC, akan tetapi CMC tidak perlu di isi karena diperuntukan untuk F-3 yang belum masuk dalam SIMKP Pengembangan Individu Penugasan khusus, penugasan kesamping, inovasi, sharing knowladge. Komentar

PENGISIAN PERENCANAAN SASARAN KINERJA Klik Menu “Sasaran Individu (Pegawai)” 31 Juli 2011 % Perbaikan Kuantitas dan Kualitas SDM Menyusun program diklat untuk kompetensi pegawai Rendiklat 2011 100 % Memenuhi kebuthuan diklat 31 Juli 2011 Melaksanakan pendapatan harga jual listrik rata-rata Melaksanakan selektif pemasaran sesuai TDL Jumlah pendapatan BP/UJL dan penjualan Tenaga listrik 606,61 Rp/kWh Pendapatan naik

SASARAN UNJUK KERJA MINIMAL 5 ITEM, MAKSIMAL 8 ITEM Pilih KPI Managemennt bila Sasaran Unjuk Kerja adalah turunan/cascading KPI Pilih Rutin/Urjab bila Sasaran Unjuk Kerja adalah Uraian Jabatan Pegawai KPI : (drop down list) pilih insiatif KPI yg menjadi induk KPI Atasan Langsung: KPI atasan yang telah ada & menjadi acuan Sasaran Unjuk Kerja (= INISIATIF STRATEGIS) : ISIAN PEGAWAI, merupakan hasil penurunan dari KPI Atasan langsung; kegiatan/ inisiatif apa yang ingin/akan dilakukan Indikator Unjuk Kerja (= UKURAN UNJUK KERJA) : apa yang dihasilkan dari pelaksanaan Inisiatif Strategis SASARAN UNJUK KERJA MINIMAL 5 ITEM, MAKSIMAL 8 ITEM

SASARAN UNJUK KERJA MINIMAL 5 ITEM, MAKSIMAL 8 ITEM Tiap Sasaran Unjuk Kerja memiliki TARGET Tiap target terdiri dari 4 ukuran “Waktu” bersifat ukuran batasan waktu pengerjaan, cth : 31 Des 2011 “Kuantitas” lebih bersifat ukuran , cth : 98%, 25 pegwai, 7.5 dll “Kualitas” sesuatu ukuran standar, cth : memenuhi kepdir 309, memenuhi kebuthan diklat, memenuhi TNA, bersertifikat dll “Efisiensi” bersifat opsional, berupa biaya penghematan, cth Rp. 2 M , Rp 200jt, dll SASARAN UNJUK KERJA MINIMAL 5 ITEM, MAKSIMAL 8 ITEM

URAIAN SASARAN UNJUK KERJA Pendukung Sasaran Kinerja: Sertifikasi SK Dir 305 mengenai pengadaan barang dan jasa Automatis Klik SAVE

027.E.DIR.2010 - KRITERIA PENILAIAN PENGEMBANGAN INDIVIDU URAIAN SASARAN UNJUK KERJA Pengembangan Individu: 027.E.DIR.2010 - KRITERIA PENILAIAN PENGEMBANGAN INDIVIDU

027.E.DIR.2010 - KRITERIA PENILAIAN PENGEMBANGAN INDIVIDU URAIAN SASARAN UNJUK KERJA Pengembangan Individu: dapat menambah poin nilai kinerja, max 100 poin. 027.E.DIR.2010 - KRITERIA PENILAIAN PENGEMBANGAN INDIVIDU

Kewajibat atasan pada siklus perencanaan : KEWAJIBAN ATASAN PADA SIKLUS PERENCANAAN Kewajibat atasan pada siklus perencanaan : Memeriksa, Mengoreksi dan Meng-approve isian Unjuk Kerja Bawahan

Kewajibat atasan pada siklus perencanaan : KEWAJIBAN ATASAN PADA SIKLUS PERENCANAAN Kewajibat atasan pada siklus perencanaan : Memeriksa, Mengoreksi dan Meng-approve isian Unjuk Kerja Bawahan 31 Juli 2011 % Perbaikan Kuantitas dan Kualitas SDM Menyusun program diklat untuk kompetensi pegawai Rendiklat 2011 100 % Memenuhi kebuthuan diklat 31 Juli 2011 Melaksanakan pendapatan harga jual listrik rata-rata Melaksanakan selektif pemasaran sesuai TDL Jumlah pendapatan BP/UJL dan penjualan Tenaga listrik 606,61 Rp/kWh Pendapatan naik

Klik tombol “Sign” untuk mengaprov KEWAJIBAN ATASAN PADA SIKLUS PERENCANAAN Klik tombol “Sign” untuk mengaprov Tombol “Save” berfungsi hanya menyimpan hasil ceklis Tombol “Sign” berfungsi mengaprov isi perencanaan kinerja bawahan.

ENTRI PENCAPAIAN KINERJA Klik Menu “Entri Pencapaian Kinerja” Melaksanakan pendapatan harga jual listrik rata-rata Melaksanakan selektif pemasaran sesuai TDL Pendapatan BP/UJL dan penjualan Tenaga listrik Naik 606,61 Rp/kWh * Penjelasan rumus hitungan di halaman berikut

KRITERIA PENILAIAN SASARAN KINERJA STRUKTURAL MANAJEMEN UNJUK KERJA / KINERJA PEGAWAI KRITERIA PENILAIAN SASARAN KINERJA STRUKTURAL WAKTU CARA PENCAPAIAN Mandiri, CMC minimal+ide terobosan < 100% > 110% Mandiri, CMC minimal - ide terobosan 101 – 105% 101 – 110% Kriteria penilaian Pejabat Struktural  perbedaan dari metode penilaian sebelumnya : Acuan penilaian dilakukan dengan lebih realistis  pencapaian waktu, kauantitas dan kualitas dll Penilaian dapat dilakukan berbentuk “gergaji”, dalam artian Pegawai dapat mendapat penilaian Waktu 400 (<100%), namun secara kuantitas hanya 200 (95%), dan dengan pengerjaan dengan CMC sangat ketat + ide terobosan (200) Acuan penilaian CMC lebih terukur pada Pejabat Struktural, terkait Cascade KPI, pelaksanaan program pengembangan diri, Penbcapaian KPI bawahan, dll 106 – 110% 91 – 100% CMC Ketat + ide terobosan 111 – 130% 75 – 90% CMC Ketat - ide terobosan Tidak terlaksana > 131% < 75% 20

KRITERIA PENILAIAN SASARAN KINERJA FUNGSIONAL WAKTU CARA PENCAPAIAN Mandiri, CMC minimal+ide terobosan < 90% > 110% Mandiri, CMC minimal - ide terobosan KRITERIA PENILAIAN SASARAN UNJUK KERJA (SMUK) 91 – 100% 101 – 110% 101 – 110% 91 – 100% CMC Ketat + ide terobosan Kriteria penilaian Pejabat Struktural  perbedaan dari metode penilaian sebelumnya : Acuan penilaian dilakukan dengan lebih realistis  pencapaian waktu, kauantitas dan kualitas dll Penilaian dapat dilakukan berbentuk “gergaji”, dalam artian Pegawai dapat mendapat penilaian Waktu 400 (<90%), namun secara kuantitas hanya 200 (95%), dan dengan pengerjaan dengan CMC sangat ketat + ide terobosan (200) Acuan penilaian CMC fungsional lebih pada bagaimana Pegawai Fungsional mampu menjadi role model dan melakukan sharing Penilaian pada Fungsional pada SMUK hanya pada acuan waktu, pencapaian dan cara pengerjaan 111 – 130% 75 – 90% CMC Ketat - ide terobosan Tidak terlaksana > 131% < 75% 21

PEMILIHAN KANDIDAT PENILAIAN MULTISUMBER Klik Menu “PILIH KANDIDAT”

SIKLUS PENILAIAN – OLEH ATASAN Klik Menu “EVALUASI PENCAPAIAN KINERJA OLEH ATASAN LANGSUNG” 31 Juli 2011 Pendapatan BP/UJL dan penjualan Tenaga listrik Naik 606,61 Rp/kWh * Penjelasan rumus hitungan di halaman berikut 606,61 Rp/kWh Pendapatan naik Tombol “Save” berfungsi hanya menyimpan hasil ceklis Tombol “Sign” berfungsi mengaprov hasil penilaian

PENGHARGAAN Pegawai berhak mendapatkan penghargaan atas prestasi kerja dan kontribusinya dalam melaksanakan Manajemen Kinerja/Unjuk Kerja berupa Pay for Performance 1 (P3-1). Pegawai yang berhak mendapatkan Kriteria Talenta adalah memenuhi persyaratan aktif bekerja minimal 3 (tiga) bulan kerja pada periode semester berjalan atau bersatus sebagai Pegawai dalam Tugas Pendidikan, serta tidak berhenti bekerja selama periode semester berjalan. Pegawai berhenti bekerja pada tanggal 1 Januari atau 1 Juli, maka Pegawai yang bersangkutan tidak mendapatkan Kriteria Talenta. Pegawai yang ditahan pihak yang berwajib yang tidak dapat memenuhi persyaratan aktif bekerja, kemudian dinyatakan tidak terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, diberikan rehabilitasi penetapan Nilai Kinerja Pegawai dan Kriteria Talenta sama dengan Kriteria Talenta terakhir sebelum Pegawai ditahan.  Pencapaian Sasaran Kinerja/Unjuk Kerja di atas Level Kompetensi mendapatkan apresiasi berupa penambahan 20 poin pada nilai Pengembangan Individu Pegawai.

SANKSI Pegawai yang tidak melakukan perencanaan MKP/MUK pada periode Penyusunan Kontrak Sasaran Kinerja/Unjuk Kerja, mendapatkan pengurang 15 poin untuk Nilai Kompetensi Individu. Pegawai yang tidak melakukan pemilihan kandidat Penilai Multi Sumber, dan atau tidak melakukan penilaian Multi Sumber sesuai kewenangannya, maka Nilai Kompetensi Individu Pegawai yang bersangkutan ditetapkan melalui justifikasi Atasan Langsung dengan nilai maksimal sebesar 150 poin. Pegawai yang mencapai target Sasaran Kinerja/Unjuk Kerja di bawah Level Kompetensi mendapatkan pengurang 15 poin untuk nilai Pengembangan Individu. Pemberian hukuman berlaku secara kumulatif.

SANKSI Atasan yang tidak melakukan pengesahan Kontrak Sasaran Kinerja/Unjuk Kerja bawahannya dan atau tidak melakukan penilaian Kinerja/Unjuk Kerja bawahannya dan atau tidak memberikan umpan balik Kinerja/Unjuk Kerja, maka Atasan Pegawai yang bersangkutan mendapat pengurang 15 poin untuk Nilai Kompetensi Individu. Pegawai yang menjalani Hukuman Disiplin pada Semester berjalan, mendapatkan Nilai Kompetensi Individu maksimal 200 poin. Atasan Pegawai merekomendasikan bawahan untuk mengikuti Uji Portofolio Kompetensi (UPK) atau Diklat Penjenjangan sampai dengan 2 (dua) kali, kemudian setelah kepesertaannya bawahan dinyatakan tidak lulus, maka Kriteria Talenta Atasan yang merekomendasikan Pegawai pada semester berjalan adalah maksimal Kandidat Potensial.

Output Sistem Manajemen Kinerja/Unjuk Kerja Hasil Penilaian Kompetensi Individu Hasil Penilaian Sasaran Individu Marginal (0-100) Need Improvement (101-200) Meet requirements (201-300) Exceeds requirements (301-400) Outstanding (401-500) Kom-1 (401-500)   Sangat Potensial Luar Biasa Kom-2 (301-400) Kandidat Potensial Potensial Optimal Sangat Optimal Kom-3 (201-300) Perlu Perhatian Kom-4 (101-200) Sangat Perlu perhatian Perlu Penyesuaian 400 Target kinerja > 110 % 300 Target kinerja 101% - 110% 200 Target kinerja 91% - 100% 100 Target kinerja 75% - 90% Target kinerja < 75% Pencapaian > 400 hanya didapatkan bila Pegawai memiliki pemenuhan ketentuan pengembangan individu penilaian Kompetensi dilakukan secara 360*, sedangkan penilaian Kinerja dilakukan hanya oleh Atasan Langsung. Filosofi diberikan Black Box, adalah pengakuan Perusahaan Atas Penilaian Kinerja dan Kompetensi, serta ketidakmungkinan seseorang memiliki Kompetensi tinggi, namun memiliki penilaian Kinerja yg sangat rendah dan sebaliknya Pegawai tidak boleh diberikan penilaian pada Kotak Hitam(Black Box) Apabila penilaian Pegawai masuk dalam Black Box, maka dilakukan justifikasi oleh Atasan Langsung dengan lebih memperhatikan bobot/poin/sisi penilaian Sasaran Kinerja/Individu. Nilai Kinerja >400: Kompetensi : Kompetensi Istimewa 401 - 500 Kompetensi Selalu ditampilkan 301 - 400 Kompetensi Sering ditampilkan 201 - 300 Kompetensi Jarang ditampilkan 101 - 200 Tambahan Nilai Kinerja : 20 Tugas di atas Level Kompetensi Knowledge sharing Penugasan Khusus 15 Penugasan ke Samping 25 Inovasi Metode Penilaian: MKP & MUK dilakukan secara Multi Sumber (360º) Dinilai Oleh Atasan langsung

027.E.DIR.2010 - KRITERIA PENILAIAN PENGEMBANGAN INDIVIDU CATATAN Dengan Pemberlakuan SMUK Online “mulai Semester I tahun 2011 nilai Unjuk Kerja Pegawai yang diakui adalah yang berdasarkan aplikasi SMUK Online” 027.E.DIR.2010 - KRITERIA PENILAIAN PENGEMBANGAN INDIVIDU

Terima Kasih