Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Media Planning A. Problems in Media Planning B. Factors that influence the Media Plan C. Factors in Media Selection
A. Problems in Media Planning Media Proliferation Insufficient Media Data Time Pressure External Influences on Media Decisions Lack of Objectivity Measuring advertising effectiveness
1. Media Proliferation (perkembangan media) Berkembang cepat: jenis dan jumlah media (www.mnc.co.id, www.gramedia-majalah.com) Segmented Kebanyakan tidak mempunyai pengukuran audiens Advertising clutter
2. Insufficient Media Data Data seringkali tidak tersedia: audiens tidak bisa diukur atau mahalnya biaya untuk pengumpulan data Tidak ada data tentang jumlah audiens iklan, yang ada adalah data audiens program/acara (AGB Nielsen sudah mengembangkan pengukuran rating iklan TVC) Tidak ada pengukuran tentang atensi dari audiens saat mengekpose iklan
3. Time Pressure Tekanan waktu dalam pembuatan keputusan Terbatasnya jumlah waktu dan program yang tersedia di TV pada waktu tertentu Kelambatan klien dalam memberi persetujuan padahal harus booking dulu ke pihak media house Terlalu banyak data, tetapi tidak sempat dianalisa
4. External Influences on Media Decisions Tekanan untuk menciptakan media plan yang “creative”: feeling vs data Pengaruh institusi dalam keputusan media: tekanan dari klien untuk menggunakan/tidak menggunakan media/ vehicles tertentu, atau menggunakannya dengan cara tertentu Tekanan dari Account dept, director in media dept.
5. Lack of Objectivity Media planner terlalu bergantung pada “angka” padahal belum tentu data tersebut valid dan reliable Relative data dimaknai sebagai absolute data
6. Measuring advertising effectiveness Bias dari Media planner terhadap media vehicle yang disukainya
B. Factors that influence the Media Plan Size of advertising budget Media discount structure Media efficiency Media Availability Competition Nature of the product Promotion Mix
1. Size of advertising budget Anggaran dapat membatasi media plan, atau media plan digunakan untuk meminta anggaran
2. Media discount structure Tiap media dan vehicle mempunyai struktur diskon yang berbeda-beda Struktur diskon digunakan untuk mendapatkan keuntungan yang terbaik Kesalahan media planner, seringkali menempatkan iklan pada media yang memberikan diskon paling banyak tanpa memperhitungkan efektivitasnya (reach & frequency) Contoh: sistem diskon dari Denstu
1). Regular Scheme a. Sistem Bonus Misalnya : Bayar Total (Gross) Rp 100.000.000. Biasanya dari station mendapatkan discount 20% berarti Nett sebesar Rp 80.000.000, Untuk setiap program ada yang mendapatkan bonus seperti Platinum (45%) dan ada program dengan bonus Gold (65%). Perhitungan bonus dihitung dari jumlah Gross. Misalnya untuk bonus 45% dari Gross berarti besarnya Rp 45.000.000, dan jumlah bonus tersebut harus dibelikan program yang boleh untuk bonus.
1. Regular Scheme b). Sistem Cash Discount misalnya 75% Program X harganya Rp 10.000.000 (Cost Gross), berarti hanya bayar Rp 2.500.000 (Nett).
1). Regular Scheme c. Sistem Gabungan Sistem Bonus + Cash Discount Misalnya : Bayar Total (Gross) Rp 100.000.000, Sistem Bonus mis. 45% bonus Rp 45.000.000 (dibelikan program). Cash Discount mis. 10% dari Gross menjadi Rp 90.000.000, belum termasuk discount agency sebesar 20% (dari Rp 90.000.000) berarti sebesar Rp 72.000.000 (Nett).
Setiap station TV dengan Agency memiliki kesepakatan billing dan sistem regular scheme yang berbeda. Untuk setiap campaign bisa memilih sistem mana yang ingin dipakai. Misalnya campaign A sebesar Rp 500.000.000, bisa memilih Rp 200.000.000 ingin memakai sistem cash discount dan sisanya Rp 300.000.000 digunakan untuk CPRP Guarantee atau sistem bonus atau sistem gabungan.
2). CPRP Guarantee Ada perjanjian selama satu tahun misalnya dari tahun 2008 sampai tahun 2009, dinamakan istilah “Forecast
Contohnya Klien A untuk TV memiliki budget sebesar Rp 100 Milyar. Dari uang tersebut mau dibelanjakan ke beberapa station, misalnya : SCTV Rp 30 Milyar IVM Rp 30 Milyar RCTI Rp 20 Milyar TRANS Rp 20 Milyar Klien B memiliki budget sebesar Rp 50 Milyar. Dari uang tersebut mau dibelanjakan ke beberapa station, misalnya : Metro TV Rp 25 Milyar TV One Rp 25 Milyar Klien C memiliki budget sebesar Rp 10 Milyar. Dari uang tersebut mau dibelanjakan ke beberapa station, misalnya : SCTV Rp 5 Milyar IVM Rp 5 Milyar
Total : SCTV Rp 35 Milyar Deal IVM Rp 35 Milyar Deal RCTI Rp 20 Milyar Deal TRANS Rp 20 Milyar Deal METRO Rp 25 Milyar Deal TV-ONE Rp 25 Milyar Deal
Misalnya : Program A sebesar Rp 10.000.000 (Nett) Program A, target audience : 10 – 15 th, besar GRPs 7, CPRP = Rp 10.000.000/ 7 = Rp 1,428571.4 juta. 15 – 20 th, besar GRPs 5, CPRP = Rp 10.000.000/ 5 = Rp 2 juta. 20 – 30 th, besar GRPs 2, CPRP = Rp 10.000.000/ 2 = Rp 5 juta. Misalnya : T.A. = 15 – 20 th CPRP nya Rp 2 juta (CPRP masih bisa dinego kembali).
Plan yang dibuat berdasarkan periode campaign dan jenis program yang diinginkan. Plan dibuat tentunya ketika campaign akan berjalan. Pihak media agency memberitahukan periode campaign klien dari periode misalnya 2 Agustus 2008 - 2 Desember 2008 untuk satu campaign kepada pihak station dan media agency meminta jenis program apa yang bisa diberikan station kepada media agency. Lalu media agency minta dibuatkan plan CPRP Guarantee per campaign oleh pihak station.
3. Media efficiency Majalah seringkali menerbitkan edisi khusus, dari segi target audiens sudah sesuai, tetapi dalam hitungan CPM seringkali terlalu mahal TV: program spesial
5. Competition Tidak asal meniru pesaing Berdasar data yang bisa dibeli dari pihak ekternal
6. Nature of the product Product life cycle Produk pengganti Adakah produk fit (komplemen) dengan produk perusahaan lain Family brand or individual brand
7. Promotion mix Apa taktik promosi yang dilakukan selain menggunakan periklanan? Misal: advertising dilakukan pada tahap awal promosi mempengaruhi scheduling media
c. Factors in Media Selection Target market Product characteristics Advertising objectives Cost Advertising by competitors Media selectivity Media Coverage Media availability Media flexibility Media life Media Acceptance Quality of workmanship Media Support Media benefits Media Restriction
1. Target market Media audiens = target market Contoh: Femina: wanita, dewasa, mandiri, karir Kartini: wanita, dewasa, ibu rumah tangga
2. Product characteristics
3. Advertising objectives Awarenessrating Situasi persainganindex
4. Cost
5. Advertising by competitors
6. Media selectivity
7. Media Coverage Jangkauan geografis: lokal, nasional, internasional Media cetak: sirkulasi Media network
8. Media availability
9. Media flexibility Radio dan koran, lebih mudah mengubah draft iklan pada saat-saat akhir
10. Media life Media tercetak mempunyai masa hidup yang lebih lama, sehingga pesan iklan dapat diakses berulang kali
11. Media Acceptance Apakah media diterima “dengan baik” oleh audiens? Contoh: kasus Majalah Play boy
12. Quality of workmanship Majalah: warna dan kualitas kertas lebih bagus daripada koran FM lebih jernih suaranya dibanding AM Beberapa TV nasional mempunyai kualitas gambar yang lebih bagus dibanding TV lokal
13. Media Support Radio: tim spreading Koran: advertorial Majalah: Editorial dari pihak media
14. Media benefits Jika klien menjadi pemasang iklan yang loyal untuk jangka waktu yang lama, maka seringkali mendapatkan kemudahan, diskon yang besar dan prioritas
15. Media Restriction Aturan yang berlaku: Misal: Iklan rokok di TV: 21.30-05.00 Ukuran billboard di Yogya Direct mail: ukuran dan berat Contoh: aturan beriklan di SKH Kompas
Contoh: ketentuan beriklan di SKH Kompas IKLAN YANG TIDAK DAPAT DIMUAT Menjurus kepada kesukuan, agama, ras dan antargolongan (sara) Menggunakan huruf lain yang bukan huruf latin, kecuali jika digunakan untuk merek dagang, logo perusahaan, penerbangan, lambang negara, bendera negara, alamat atau nama jalan di suatu negara Menggunakan ungkapan superlatif atau over promised (misalnya : ter…, paling, satu-satunya) tentang manfaat atau keberadaan suatu produk/jasa, kecuali didukung bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan Memuat gambar dan/atau anjuran mengonsumsi minuman keras Memuat gambar/foto yang dapat dikategorikan porno, seronok atau menyerang perasaan susila Yang dapat menimbulkan permusuhan antarnegara, misalnya : gambar mata uang yang dirobek/digunting/kusut,gambar bendera yang dirobek, dll Iklan dicari/panggilan/putus hubungan kerja yang menggunakan kata "dipecat", "melarikan diri", "penggelapan", dan/atau memasang foto orang yang dicari/dipanggil Iklan kehilangan yang menggunakan kata : "dicuri", "ditipu", digelapkan" Iklan panti pijat dan iklan lowongannya
lanjutan Iklan diskotek/karaoke Iklan lowongan yang menggunakan nomor telepon Iklan KOMPAS atau PO Box Kompas Iklan obat/pengobatan/alat medis yang menggunakan kata "menyembuhkan", kecuali diganti dengan kata "membantu mengatasi" Iklan investasi, baik mencari atau menyediakan dana/modal, kecuali lembaga keuangan Iklan perceraian yang mencantumkan "talak…" Iklan lowongan yang meminta perangko untuk balasan, uang atau barang berharga lainnya Iklan berbau mistik, kecuali iklan nomor hoki dan keberuntungan Iklan mengenai jasa dokter Iklan mengenai jasa pengacara Iklan Party Line Iklan dengan format atau kata-kata yang dengan sengaja dibuat terbalik atau miring, kecuali iklan 1 halaman
IKLAN YANG DAPAT DIMUAT DENGAN PERSYARATAN Iklan kehilangan: dilampiri surat lapor dari kepolisian, fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain) Iklan dicari/panggilan/putus hubungan : dengan mencantumkan nama pemanggil dalam iklan dan dilampiri : Pribadi/perorangan : surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan pemasang bertanggung jawab penuh atas iklan yang dimuat, fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain) Perusahaan: surat pernyataan bertanggung jawab atas iklan yang dimuat dari perusahaan, fotokopi KTP yang bertanda tangan pada surat pernyataan tersebut dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
IKLAN YANG DAPAT DIMUAT DENGAN PERSYARATAN 3. Iklan keluarga : Kematian/dukacita, kelahiran: melampirkan fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain) Menikah: melampirkan fotokopi KTP yang menikah (mempelai laki-laki dan perempuan) dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain) Perceraian: melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan pemasang bertanggung jawab atas iklan yang dimuat, fotokopi surat cerai dari pengadilan, fotokopi KTP pemasang dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain) 4. Iklan kerjasama: mencantumkan bidang kerjasama yang dimaksud, nama perusahaan dan alamat jelas serta melampirkan surat resmi dari perusahaan dan fotokopi KTP pemasang 5. Iklan yang mensyaratkan pengiriman uang, perangko atau barang berharga lainnya harus mencantumkan nama dan alamat perusahaan secara jelas, dan melampirkan surat pengantar/pernyataan resmi dari perusahaan dan fotokopi KTP yang bertanda tangan pada surat pernyataan tersebut
lanjutan Iklan lowongan : Mencantumkan posisi lowongan yang dicari/dibutuhkan Yang menggunakan alamat PO BOX harus mencantumkan nama kota dan kode pos, misalnya : PO BOX 425 Jkt 11010. Untuk PO BOX luar Jakarta harus mencantumkan nama kota lengkap, misalnya PO BOX 356 Medan 20019 Melampirkan surat pengantar resmi dari perusahaan/kedutaan Untuk tenaga penjahit, kapster, pembantu rumah tangga, melampirkan fotokopi KTP yang datang Menempatkan tenaga kerja ke luar negeri, melampirkan surat pengantar dari perusahaan, fotokopi izin dari Depnaker. Khususnya perusahaan penyalur tenaga kerja (PJTKI), melampirkan izin khusus dari Depnaker dan surat pengantar dari perusahaan, baik penempatan dalam maupun luar negeri Perusahaan dari luar negeri yang mencari tenaga di Indonesia untuk ditempatkan di luar negeri harus dilampiri surat pengantar resmi dari perusahaan dan KBRI setempat 7. Iklan permohonan maaf : Perusahaan: melampirkan surat pengantar/pernyataan resmi dari perusahaan Perorangan/pribadi: melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermaterai bahwa pemasang bertanggung jawab penuh dan fotokopi KTP pemasang Melalui pengacara: baik teks maupun surat pengantar resmi dari pengacara yang bersangkutan
lanjutan Iklan sengketa: baik teks maupun surat pengantar resmi dari pengacara yang bersangkutan, yang menyatakan bertanggung jawab penuh atas iklan tersebut serta ditandatangani dan distempel di atas materai yang berlaku, dilampiri fotokopi KTP yang bersangkutan Iklan undian berhadiah mencantumkan izin Depsos pada iklannya atau surat pengantar dari penyelenggara Iklan dukacita : Yang menggunakan foto, mohon melampirkan foto asli. Sedangkan iklan dari luar kota yang tidak menyertakan foto asli akan dimuat tanpa foto. Iklan dukacita yang belum dimakamkan/dikremasikan dapat dimuat esok hari dengan ukuran maksimal 2 kolom x 150 mm (300 mmk) Iklan sekolah/kursus: mencantumkan alamat jelas atau e-mail Iklan kontak jodoh: melampirkan fotokopi KTP pemasang, buat surat pemberitahuan ke biro iklan Iklan imigrasi dan permanent residence: mencantumkan nama dan alamat perusahaan secara jelas, dilampiri surat pengantar resmi di atas kop surat dan fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain) Iklan rokok: dapat dimuat dengan mengikuti PP no.81 Iklan obat/suplemen/multivitamin: lihat KETENTUAN KHUSUS IKLAN OBAT/SUPLEMEN/MULTIVITAMIN.