PENGELOLAAN KURIKULUM BAHAN AJAR PENGELOLAAN KURIKULUM DI SEKOLAH
UU SISDIKNAS NO 20 TH 2003 BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 35 ayat (1) dan (2): Isi Proses Kompetensi Lulusan Tenaga Kependidikan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pembiayaan, dan Penilaian
PENDAHULUAN Amanat UUSPN serta peraturan-peraturan di bawahnya yang berhubungan dengan pengembangan kurikulum mengakibatkan fungsi dan tugas Pusat Kurikulum mengalami perubahan besar. Pusat Kurikulum yang pada pengembangan kurikulum 75, 84, 94 menjadi ujung tombak, setelah keluar UUSPN bukan lagi sebagai institusi yang mengembangkan kurikulum secara nasional. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) memiliki wewenang dalam menetapkan Standar Nasional Pendidikan, termasuk di antaranya adalah Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan. Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan menjadi acuan utama sekolah dalam menyusun kurikulum masing-masing.
Kebijakan Pengembangan Kurikulum Tugas Pusat Kurikulum membantu sekolah untuk mampu menyusun kurikulum sekolah masing-masing. Pekerjaan ini bukan pekerjaan ringan karena saat ini di Indonesia ada 43.461 SD; 12731 SMP, 4499 SMA, 2655 SMK, belum termasuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Luar Biasa dan madrasah. Harus ada strategi agar sekolah mampu menyusun kurikulum masing-masing.
IMPLEMENTASI KURIKULUM Pelaksanaan kurikulum dari mulai sekolah dasar sampai dengan pendidikan tinggi, hendaknya mengacu pada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003. Dalam Bab X, secara jelas diatur bagaimana kurikulum itu harus dikembangkan. Lebih rinci dalam pasal 36 disebutkan bahwa: 1. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 2. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik
Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a. Peningkatan iman dan takwa; b. Peningkatan akhlak mulia; c. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; d. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional; e. Tuntutan dunia kerja; perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; f. Agama; g. Dinamika perkembangan global; dan h. Persatuan Nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
PASAL 37 Pasal ini mengatur muatan yang harus ada dari tingkat sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi, seperti dirinci dalam pasal: 37 ayat 1 kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan; c. bahasa; d. matematika; e. ilmu pengetahuan alam; f. ilmu pengetahuan sosial; g. seni dan budaya; h. pendidikan jasmani dan olahraga; i. keterampilan/kejuruan; dan j. muatan lokal kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: b. pendidikan kewarganegaraan; dan c. bahasa.
PASAL 38 1. Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah. 2. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah / madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah. 3. Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi untuk setiap program studi. 4. Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
KONSEP DASAR PENGELOLAAN KURIKULUM Pengelolaan pembelajaran seringkali disebut dengan pengelolaan kurikulum. Oleh karena itu pengelolaan kurikulum dimaknai sebagai pengaturan semua kegiatan pembelajaran, baik yang dikategrorikan berdasarkan kurikulum inti maupun penunjang berdasarkan kurikulum yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Departemen Pendidikan Nasional dan atau lembaga tertentu.
Pengelolaan kurikulum bertujuan untuk menciptakan proses pembelajaran yang mudah direncanakan, diorganisasikan, dilaksanakan, dan dikendalikan dengan baik secara efektif dan efisien. Efektif berarti membelajarkan peserta didik sesuai dengan apa yang seharusnya dikembangkan di setiap jenjang pendidikan. Sementara yang dimaksud dengan efisien adalah mendayagunakan tenaga, waktu, biaya, ruang atau gedung, dan fasilitas pendidikan lainnya sehemat mungkin.
PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN KURIKULUM 1. Keberhasilan proses pembelajaran haruslah dikelola seefektif mungkin; 2. Diarahkan pada upaya menciptakan suasana belajar yang kondusif melalui perencanaan dan pengorganisasian situasi belajar; 3. Harus mempertimbangkan perkembangan emosi dan daya nalar peserta didik.
RUANG LINGKUP PENGELOLAAN KURIKULUM Penyusunan program; dalam hal ini yang perlu dilakukan adalah menetapkan kegiatan untuk satu tahun ajaran, meliputi kegiatan yang akan dilakukan, waktu pelaksanaan, dan penanggung jawab pelaksanaan. Penyusunan kalender pendidikan; kegiatan ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat atau juga oleh badan penyelenggara pendidikan bagi sekolah swasta. Penyusunan jadwal kegiatan belajar; meliputi daftar yang berisi tentang kegiatan yang harus diikuti peserta didik, waktu dan tempat pelaksanaannya, serta guru yang bertugas sebagai pengelolanya. Perencanaan kegiatan belajar mengajar; meliputi penyusunan program tahuanan, semesteran, mingguan dan harian. Pengaturan pembukaan tahun ajaran baru; biasanya diadakan serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk memperkenalkan sistem pembelajaran lengkap dengan komponen pendukungnya kepada murid.
Pengaturan pelaksanaan program kegiatan belajar mengajar; dibagi menjadi dua kelompok: pengaturan di tingkat lembaga, bisa berupa melakukan pengawasan terhadap berlangsungnya pelajaran, memeriksa kebersihan dan memeriksa satuan kegiatan mingguan dan harian guru. Sedangkan pengaturan di tingkat kelas adalah pengaturan fasilitas kelas, pengelompokkan murid, pengaturan piket kelas, menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, merekapitulasi kehadiran murid, menganalisis tingkat pencapaian program kegiatan belajar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 7. Pengaturan kegiatan ko dan ekstra kurikuler; dimaksudkan untuk memberikan layanan kepada peserta didik. Selain itu juga untuk menyediakan ruang bagi penyaluran bakat dan minat peserta didik.
9. Pengaturan kegiatan evaluasi pelaksanaan program kegiatan belajar; dimaksudkan untuk menetapkan tingkat pertumbuhan dan perkembangan kemampuan peserta didik. Tujuannya adalah untuk memperoleh informasi tentang pertumbuhan dan perkembangan kemampuan peserta didik dari waktu ke waktu. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan evaluasi adalah penggunaan teknik penilaian, pencatatan hasil penilaian dan pelaporan hasil penilaian. 10. Pengaturan pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan; dimaksudkan untuk memberikan bantuan kepada peserta didik agar mampu mengikuti program pendidikan seoptimal mungkin sesuai dengan tuntutan dan keadaan lingkungan. 11. Pengaturan penutupan tahun ajaran; kegiatan ini menunjukkan bahwa kegiatan belajar mengajar dalam tahun ajaran tetentu berakhir dan akan memasuki tahun ajaran berikutnya. Kegiatan yang perlu diatur dalam penutupan tahun ajaran mencakup penyelesaian tugas ketatausahaan dan kegiatan graduation ceremony.
GURU DAN PENGELOLAAN KURIKULUM Ketercapaian tujuan kurikulum harus disertai kemampuan guru dalam memahami kurikulum, sehingga ia dapat menjadikannya dalam bentuk pengalaman yang bermakna bagi peserta didik. Hanya usaha gurulah yang dapat merealisasikan setiap kurikulum formal. Oleh karena itu, kurikulum yang diwujudkan dalam kelas selalu mengandung kepribadian guru. Pelaksanaan kurikulum selalu diwarnai oleh pribadi guru.
UU SISDIKNAS NO 20 TH 2003 BAB X - KURIKULUM Pasal 37 ayat (1): Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: pendidikan agama pendidikan kewarganegaraan bahasa matematika ilmu pengetahuan alam ilmu pengetahuan sosial seni dan budaya pendidikan jasmani dan olah raga keterampilan/kejuruan muatan lokal