Oleh: Dr. P. Lindawaty S. Sewu, SH., M. Hum.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN PENGERTIAN
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Permasalahan dalam hubungan Kontrak
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KOSUMEN. BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung.
KONTRAK.
Oleh: LILI SYAFITRI AKAD ISTISHNA’.
MANAJEMEN RESIKO AGRIBISNIS.
Segi Hukum Kartu Kredit
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
Mukti Fajar UNIDROIT PRINCIPLES Mukti Fajar
ASPEK HUKUM PERDATA & PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum Persaingan Usaha UU Nomor 5 Tahun 1999
AUDIT FUNGSI PEMBELIAN
Referensi. referensi PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Shandy Christianto
ETIKA BISNIS purwati.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
HUKUM PERJANJIAN.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Klausula Baku Pengertian Klausula Baku:
(Barang Bergerak/Barang Dagang)
Hubungan Etis Konsumen dan Perusahaan
bisnis dan perlindungan konsumen
SAAT DAN TEMPAT LAHIRNYA PERJANJIAN
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
AKUNTANSI ISTISHNA‘ (Wulan Retnowati, SE., Ak. M.Akt)
AKUNTANSI ISTISHNA'.
ASPEK-ASPEK HUKUM PERANCANGAN & PENGELOLAAN KONTRAK BISNIS
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Franchise Bisnis dan Pengaturan Hukum Lintas Batas
PERLINDUNGAN KONSUMEN
TEKNIK PERANCANGAN KONTRAK BISNIS
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
P R O G R A M S T U D Y I L M U H U K U M
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
AKUNTANSI ISTISHNA'.
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
copyright by dhoni yusra
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
Sri Nurhayati / Wasilah
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
PENDAHULUAN KONTRAK : Suatu Persetujuan yang memuat janji-janji yang bertimbal-balik, yang secara hukum mengikat pihak-pihak pembuatnya, dan karena itu.
Ruang Lingkup Akutansi
HUKUM PERJANJIAN.
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
PENAFSIRAN PERJANJIAN DAN ITIKAD BAIK PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
HUKUM PERJANJIAN.
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
BEBERAPA PERMASALAHAN DALAM HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Penyusunan, Struktur dan Anatomi Kontrak
Transcript presentasi:

Oleh: Dr. P. Lindawaty S. Sewu, SH., M. Hum. KONTRAK STANDAR Oleh: Dr. P. Lindawaty S. Sewu, SH., M. Hum.

KONTRAK STANDAR adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)

KONTRAK STANDAR perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman) is one in which there is great disparity of bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction

KONTRAK STANDAR Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.

INTI KONTRAK STANDAR salah satu pihak (biasanya debitur atau pembeli yang berhubungan bisnis dengan perusahaan besar) tidak memiliki hak memilih yang berarti terhadap beberapa atau seluruh persyaratan kontrak; persyaratan kontrak biasanya ditetapkan oleh pihak yang memiliki kedudukan kontraktual yang lebih kuat dihadapkan pada harapan-harapan pihak yang berkedudukan lebih lemah.

KARAKTERISTIK UTAMA KONTRAK STANDAR 1. dibuat agar suatu industri atau bisnis dapat melayani transaksi tertentu secara efisien, khususnya untuk digunakan dalam akti- vitas transaksional yang diperkirakan akan berfrekuensi tinggi; 2. dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang cepat bagi penggunanya, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum bagi pembuatnya;

KARAKTERISTIK UTAMA KONTRAK STANDAR 3. demi pelayanan cepat, ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis dan dipersiapkan untuk dapat digandakan dan ditawarkan dalam jumlah sesuai kebutuhan; 4. isi persyaratan distandarisir atau dirumuskan terlebih dahulu secara sepihak; 5. dibuat untuk ditawarkan kepada publik secara massal.

ELEMEN POKOK KONTRAK STANDAR Perjanjian yang disepakati oleh para pihak yang dijadikan acuan atau pedoman bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian; Pihak penyusun perjanjian yaitu pihak pemilik / produsen dari barang atau jasa yang seringkali memiliki daya tawar lebih kuat dikarenakan memiliki kekuatan secara finansial, memiliki merek dagang terkenal, memiliki know how, memiliki pengalaman bisnis yang teruji, memiliki metode bisnis yang baik;

ELEMEN POKOK KONTRAK STANDAR Pihak yang menerima perjanjian dari pihak pemilik / produsen biasanya berada dalam posisi menerima perjanjian yang ditawarkan kepadanya tanpa atau dengan kemungkinan untuk melakukan negosiasi atas perjanjian yang ditawarkan; Posisi para pihak seringkali berada dalam keadaan tidak berimbang; Klausula perjanjian biasanya disusun oleh salah satu pihak;

ELEMEN POKOK KONTRAK STANDAR Isi dari perjanjian yang berupa klausula-klausula disusun secara seragam untuk diberlakukan pada para pihak yang terikat dalam perjanjian tanpa kecuali; Hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang menerima penawaran untuk melakukan negosiasi ulang atas klausula-klausula yang disodorkan padanya; Terdapat hal-hal yang dibakukan, antara lain model, rumusan, bentuk.

JENIS-JENIS KONTRAK STANDAR Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi: 1. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur; 2. kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak; 3. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.

JENIS-JENIS KONTRAK STANDAR Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu: 1. kontrak standar menyatu; 2. kontrak standar terpisah.

JENIS-JENIS KONTRAK STANDAR Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara: 1. kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandata- ngani; 2. kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan

SYARAT PERUMUSAN KONTRAK STANDAR 1. Perancangan kontrak standar harus berpedoman pada asas fairness dan reasonableness; 2. Persyaratan kontrak yang membebani salah satu pihak secara tidak wajar (unconscionable bargain); 3. Kesadaran akan akibat-akibat pokok dari pengikatan diri pada kontrak dalam waktu yang wajar sebelum penutupan perjanjian; 4. Perhatian pada penerapan prinsip bahwa penafsiran isi kontrak untuk keuntungan pihak yang berkedudukan lebih lemah.

Klausula Eksonerasi adalah klausula yang dibuat untuk membebaskan tanggung jawab kreditur dari resiko-resiko yang sebenarnya/secara yuridik merupakan tanggung jawabnya. Klausula eksonerasi berbeda dengan force majeur