Standar Pelayanan Profesional PENILAIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PP No. 32 Tahun 2013 Sebagai Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005
Advertisements

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Menilai Pencapaian Kompetensi lulusan Secara Nasional Pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
PENDIDIKAN KESETARAAN
Materi Sesi 6 Kelas PENILAIAN EMPAT KELOMPOK MATA PELAJARAN
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN dalam STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
S O S I A L I S A S I U J I A N N A S I O N A L D A N U J I A N S E K O L A H T A H U N SMP BUDHAYA III SANTO AGUSTINUS Terakreditasi “A” SMP BUDHAYA.
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
STANDAR PROSES PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah.
MATERI-1 PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN
Materi Sosialisasi SPM Kepada Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB
PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BUTIR SOAL.
A PENGERTIAN DAN KONSEP *
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
RAPAT PLENO KELULUSAN SMAN 71 JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2011/2012
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
STANDAR PENILAIAN BUKU TEKS PELAJARAN
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN LIMA KELOMPOK MATA PELAJARAN
HALAMAN MATERI PELATIHAN KTSP 2009 DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Analisis Standar Penilaian
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
KOMPETENSI Menjelaskan standar isi (kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan).
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
MATERI-2 EVALUASI PEMBELAJARAN
SOSIALISASI HASIL DAN PEMANFAATAN DATA UJIAN NASIONAL 2013/2014
Sosialisasi KTSP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP Materi 2.
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Rengga Dwi Hermawan,Ama.Pd
SOSIALISASI STANDAR KELULUSAN MINIMAL TAHUN 2010/2011
Evaluasi Pembelajaran (2 SKS)
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
Standar Isi dan Standar Proses
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
SELAMAT DATANG PESERTA WORSHOP PENINGKATAN KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN PASCA EVALUASI HASIL BELAJAR DINAS DIKPORA Kabupaten dompu Tanggal: Desember.
UU SISDIKNAS NO 20 TH 2003 BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 35 (1) dan (2):
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
S O S I A L I S A S I UJIAN NASIONAL & UJIAN SEKOLAH TAHUN 2013.
PENGEMBANGAN INDIKATOR.
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Sosialisasi Penyelenggaraan
PENGEMBANGAN INDIKATOR.
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
PREDIKSI UJIAN NASIONAL b.bremaniwati, s.pd..
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
PERBEDAAN KURIKULUM 2004 Dan KTSP
Standar penilaian.
Sosialisasi KTSP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP Materi 2.
Transcript presentasi:

Standar Pelayanan Profesional PENILAIAN Sudaryat Nurdin Akhmad sunurakhmad@upi.edu

CAKUPAN STANDAR PELAYANAN PROFESIONAL PENILAIAN STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR PENGEMBANGAN BAHAN UJIAN DAN ANALISIS HASIL UJIAN SISTEM PENILAIAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN BSNP PP No. 19/2005, Pasal 63-72 KEPMEN DIKNAS No. 20/2007

PP NO. 19 TAHUN 2005 Pasal 63 (1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik; Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK (Pasal 64) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 butir a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. menilai pencapaian kompetensi peserta didik; b. bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan c. memperbaiki proses pembelajaran.

PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK (Pasal 64, Lanjutan) (3) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui: a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta b. ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.

PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK (Pasal 64, Lanjutan) (4) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai. (5) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.

PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK (Pasal 64, Lanjutan) (6) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui: a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; serta b. ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.

PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK (Pasal 64, Lanjutan) (7) Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; kelompok mata pelajaran estetika; dan Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.

PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN (Pasal 65) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sbgmana dimaksud dalam Psl 63 ayat (1) butir b bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar sbgmana dimaksud pada ayat (1) utk semua mata pelajaran pada klpk matpel agama dan akhlak mulia, klpk matpel kewarganegaraan dan kepribadian, klpk matpel estetika, dan klpk matpel jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Penilaian akhir sbgmana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik sbgmana dimaksud dalam Psl 64.

PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN (Pasal 65, Lanjutan) (4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN (Pasal 65, Lanjutan) (5) Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), peserta didik harus mendapatkan nilai sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. (6) Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.

PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH (Pasal 66) Penilaian hasil belajar sbgmana dimaksud dalam Psl 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran iptek dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional. Ujian nasional diadakan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel. Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.

PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH Pasal 67 Pemerintah menugskan BSNP untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti oleh semua peserta didik… Pasal 68 Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH (Pasal 69) Setiap peserta didik jalur formal dikdasmen dan jalur formal kesetaraan berhak mengikuti UN dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus (3) Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti ujian nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP.

PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH (Pasal 70) SD/MI/SDLB: B.Ind, Matematika, dan IPA Paket A: B. Ind, Matematika, IPA, IPS, dan PPKn. SMP/MTs/SMPLB: B.Ind, B. Inggris, Matematika, dan IPA. Paket B: B. Ind, B. Inggris, Matematika, IPA, IPS, dan PPKn. SMA/MA/SMALB: B. Ind, B. Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pend. Paket C: B. Ind, B. Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pend. SMK/MAK: B. Ind, B. Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.

PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH (Pasal 72) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah setelah: menyelesaikan seluruh program pembelajaran memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran (kecuali IPKTEK). lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok matpel IPTEK; dan lulus ujian nasional. (2) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan ybs sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP