Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
Nama Kelompok Ika Apri Trismi Safitri( ) Windia Wati Kusuma( ) Rochmah Eka Wati( ) Lika Hardianti ( ) Gelar Putri M( ) Widarti( ) Rizki Nur Alifah( )
Rumusan Masalah 1. Apa langkah pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia? 2. Bagaimana alur dan penilaian dalam sertifikasi? 3. Apa saja standar kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru agar dapat tersertifikasi?
1.Langkah Pemerintah Dalam Rangka Meningkatkan Mutu Pendidikan di Indonesia Disahkanlah UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengenai persoalan Sertifikasi Guru. Sehubungan dengan usaha pemerintah dalam meningkatkan kualifikasi, kompetensi, dan profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan Pemahaman tentang sertifikasi terdapat dalam UU RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Pasal 1 butir 11:Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru dan Dosen. Pasal 1 butir 12: Sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru dan Dosen sebagai tenaga profesional. Pasal 8: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk menunjukan tujuan pendidikan nasional
5 Sertifikasi Guru Sertifikasi Guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru dan Dosen. Sertifikat didapat melalui ujian kompetensi Tujuan Sertifikasi Guru a) Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. b) Peningkatan proses dan mutu hasil-hasil pendidikan. c) Peningkatan profesionalisme guru. Manfaat Sertifikasi Guru a) Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru. b) Melindungi masyarakat dari praktik- praktik pendidikan yang tidak berkualifikasi dan tidak profesional. c) Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan- ketentuan yang berlaku
2. Alur dan Penilaian dalam Sertifikasi Sertifikasi guru terdapat dua jalur a) Sertifikasi pra jabatan dan b) Sertifikasi guru dalam jabatan. Guru pra jabatan adalah lulusan S1 atau D4 Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan(LPTK) atau non-LPTK yang berminat dan ingin menjadi guru, dimana mereka belum mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat. Guru dalam jabatan adalah guru PNS dan non PNS yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dan sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
Diagram Alur Aktifitas Guru Dalam Sertifikat Masuk daftar peserta Lulus Tidak lulus Lulus tidak lulus Sosialisasi SertifikasiGuru (calon peserta sertifikasi) Daftar urut peserta sertifikasi Mendapat 1. No peserta, 2. Instrumen Portofolio, 3. Format A1 dan A2. Mengisi format A1 dan format A2 Menyusun portofolio Menyerahkan Dinas Pendidikan kab/kota Pengumuman Hasil Penilaian Melakukan kegiatan untuk melengkapi portofolio Sertifikat pendidik Dinas pendidikan kabupaten/ kota Pelaksanaan Diklat Ujian Ujian ulang 2x DIKLAT PROFESI GURU (PLPG)
Lembar Portofolio Komponen 1: Kualifikasi Akademik Komponen 2: Pendidikan dan Pelatihan Komponen 3: Pengalaman mengajar Komponen 4:Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran Komponen 5: Penilaian dari atasan dan pengawas Komponen 6: Prestasi akademik Kompenen 7 : Karya pengembangan profesi Komponen 8 : Keikutsertaan dalam forum ilmiah Kompenen 9 : Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial Komponen 10 : Penghargaan yang relevan dengan bidang kependidikan
Penyelenggara Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan Sertifikasi bagi guru dalam jabatan merupakan kegiatan bersama antara Ditjen PMPTK/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai pengelola guru dan Dirjen Dikti/Perguruan Tinggi sebagai Penyelenggara Sertifikasi. Sebagai pengelola guru, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dalam LPMP (sebagai jajaran Ditjen PMPTK) bertugas menyiapkan guru agar siap mengikuti sertifikasi, termasuk mengatur urutan jika pesertanya melebihi kapasitas yang di tetapkan. Beberapa pertimbangan yang di gunakan untuk menyusun urutan daftar calon peserta sertifikasi guru antara lain : 1. Prestasi kerja, 2. Beban mengajar, 3. Urutan kepangkatan, 4. Masa kerja, 5. Usia, dan 6. Kesiapan guru dalam mengikuti uji sertifikasi Penyelenggaraan uji sertifikasi dilaksanakan oleh Konsorsium Penyelenggara Sertifikasi yang terdiri dari LPTK, Dirjen Dikti, dan Dirjen PMPTK. Guru peserta sertifikasi yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengikuti uji kompetensi yang dikemas dalam seperangkat instrumen portofolio yang telah dibakukan oleh Tim Sertifikasi Pusat
3. Standar Kompetensi Yang Harus Dimiliki Oleh Seorang Guru Agar Dapat Tersertifikasi Dalam UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa: “kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” Kompetensi kepribadian Kompetensi pedagogik Kompetensi profesional Kompetensi sosial
Kesimpulan Upaya pemerintah untuk memajukan pendidikan di Indonesia rupanya bukan merupakan wacana semata, hal ini terbukti dengan pemberian sertifikat kepada para guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Guru yang telah tersertifikasi secara tidak langsung dapat diketahui bahwa ia telah profesional karena ia telah teruji melalui uji kompetensi sebagai bukti kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Daftar pustaka Kunandar.2007.Guru Profesional.Jakarta:PT. Raja Grafindo Muslich,Mansur.2007.Sertifikasi Guru menuju Profesionalisme Pendidik.Jakarta:Bumi Aksara Mulyasa,E.2012.Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru.Bandung:PT. Remaja Rosdakarya
By : Gelar Putri Mahardhanie