Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa 2013 1 11 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 132 345678910111213.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KETENTUAN TENTANG DOSEN
Bismillahirrohmaanirrohiem
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Oleh : I Wayan Eka A. Saroli Siti Rahmi. Latar Belakang Masalah Guna meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan di Indonesia, pemerintah telah meluncurkan.
SERTIFIKASI BK PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN TETAP (SIPKD)
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
SERTIFIKASI GURU.
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NON FORMAL DAN INFORMAL
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Standar dan Mutu Pendidikan Sekolah Menengah
Suatu upaya untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuannya, sekolah khususnya serta.
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2007.
Kebijakan Pemerintah Tentang Sertifikasi Dosen
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
Materi Sesi Kelompok 6 Panduan Menerapkan dan Melaksanakan Penjaminan Mutu Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
SISTEM REKRUTMEN DAN MATRIKULASI
Strategi Sertifikasi Dosen
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
HUBUNGAN ANTARA SERTIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU
HASIL RUMUSAN SIDANG KOMISI IV PADA REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2009.
Disampaikan Oleh : Drs.H.Andi M.Darlis,M.Pd.I
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Harnen Sulistio (Sekretaris Komisi Pengarah PTP serdos UB)
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Permendiknas No. 18/2007 SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN.
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Hak dan Kewajiban HAK GURU
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Disampaikan Dalam Seminar Tgl 6 Januari 2008 di Kudus
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
sertifikasi guru (Sergur) dan Uji kompetensi guru (UKG)
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Transcript presentasi:

Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa

Nama Kelompok Ika Apri Trismi Safitri( ) Windia Wati Kusuma( ) Rochmah Eka Wati( ) Lika Hardianti ( ) Gelar Putri M( ) Widarti( ) Rizki Nur Alifah( )

Rumusan Masalah 1. Apa langkah pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia? 2. Bagaimana alur dan penilaian dalam sertifikasi? 3. Apa saja standar kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru agar dapat tersertifikasi?

1.Langkah Pemerintah Dalam Rangka Meningkatkan Mutu Pendidikan di Indonesia Disahkanlah UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengenai persoalan Sertifikasi Guru. Sehubungan dengan usaha pemerintah dalam meningkatkan kualifikasi, kompetensi, dan profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan Pemahaman tentang sertifikasi terdapat dalam UU RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Pasal 1 butir 11:Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru dan Dosen. Pasal 1 butir 12: Sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru dan Dosen sebagai tenaga profesional. Pasal 8: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk menunjukan tujuan pendidikan nasional

5 Sertifikasi Guru Sertifikasi Guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru dan Dosen. Sertifikat didapat melalui ujian kompetensi Tujuan Sertifikasi Guru a) Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. b) Peningkatan proses dan mutu hasil-hasil pendidikan. c) Peningkatan profesionalisme guru. Manfaat Sertifikasi Guru a) Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru. b) Melindungi masyarakat dari praktik- praktik pendidikan yang tidak berkualifikasi dan tidak profesional. c) Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan- ketentuan yang berlaku

2. Alur dan Penilaian dalam Sertifikasi Sertifikasi guru terdapat dua jalur a) Sertifikasi pra jabatan dan b) Sertifikasi guru dalam jabatan. Guru pra jabatan adalah lulusan S1 atau D4 Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan(LPTK) atau non-LPTK yang berminat dan ingin menjadi guru, dimana mereka belum mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat. Guru dalam jabatan adalah guru PNS dan non PNS yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dan sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama

Diagram Alur Aktifitas Guru Dalam Sertifikat Masuk daftar peserta Lulus Tidak lulus Lulus tidak lulus Sosialisasi SertifikasiGuru (calon peserta sertifikasi) Daftar urut peserta sertifikasi Mendapat 1. No peserta, 2. Instrumen Portofolio, 3. Format A1 dan A2. Mengisi format A1 dan format A2 Menyusun portofolio Menyerahkan Dinas Pendidikan kab/kota Pengumuman Hasil Penilaian Melakukan kegiatan untuk melengkapi portofolio Sertifikat pendidik Dinas pendidikan kabupaten/ kota Pelaksanaan Diklat Ujian Ujian ulang 2x DIKLAT PROFESI GURU (PLPG)

Lembar Portofolio Komponen 1: Kualifikasi Akademik Komponen 2: Pendidikan dan Pelatihan Komponen 3: Pengalaman mengajar Komponen 4:Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran Komponen 5: Penilaian dari atasan dan pengawas Komponen 6: Prestasi akademik Kompenen 7 : Karya pengembangan profesi Komponen 8 : Keikutsertaan dalam forum ilmiah Kompenen 9 : Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial Komponen 10 : Penghargaan yang relevan dengan bidang kependidikan

Penyelenggara Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan Sertifikasi bagi guru dalam jabatan merupakan kegiatan bersama antara Ditjen PMPTK/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai pengelola guru dan Dirjen Dikti/Perguruan Tinggi sebagai Penyelenggara Sertifikasi. Sebagai pengelola guru, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dalam LPMP (sebagai jajaran Ditjen PMPTK) bertugas menyiapkan guru agar siap mengikuti sertifikasi, termasuk mengatur urutan jika pesertanya melebihi kapasitas yang di tetapkan. Beberapa pertimbangan yang di gunakan untuk menyusun urutan daftar calon peserta sertifikasi guru antara lain : 1. Prestasi kerja, 2. Beban mengajar, 3. Urutan kepangkatan, 4. Masa kerja, 5. Usia, dan 6. Kesiapan guru dalam mengikuti uji sertifikasi Penyelenggaraan uji sertifikasi dilaksanakan oleh Konsorsium Penyelenggara Sertifikasi yang terdiri dari LPTK, Dirjen Dikti, dan Dirjen PMPTK. Guru peserta sertifikasi yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengikuti uji kompetensi yang dikemas dalam seperangkat instrumen portofolio yang telah dibakukan oleh Tim Sertifikasi Pusat

3. Standar Kompetensi Yang Harus Dimiliki Oleh Seorang Guru Agar Dapat Tersertifikasi Dalam UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa: “kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” Kompetensi kepribadian Kompetensi pedagogik Kompetensi profesional Kompetensi sosial

Kesimpulan Upaya pemerintah untuk memajukan pendidikan di Indonesia rupanya bukan merupakan wacana semata, hal ini terbukti dengan pemberian sertifikat kepada para guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Guru yang telah tersertifikasi secara tidak langsung dapat diketahui bahwa ia telah profesional karena ia telah teruji melalui uji kompetensi sebagai bukti kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional

Daftar pustaka Kunandar.2007.Guru Profesional.Jakarta:PT. Raja Grafindo Muslich,Mansur.2007.Sertifikasi Guru menuju Profesionalisme Pendidik.Jakarta:Bumi Aksara Mulyasa,E.2012.Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru.Bandung:PT. Remaja Rosdakarya

By : Gelar Putri Mahardhanie