Prof. Suyanto, Ph.D. Direktur Jenderal PEMANFAATAN HASIL AKREDITASI DALAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN MUTU SEKOLAH/MADRASAH Prof. Suyanto, Ph.D. Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 30 Nopember 2011
DASAR PELAKSANAAN AKREDITASI Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan [Pasal 60 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003] Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan [Pasal 86 ayat (1) PP No. 19 Tahun 2005] Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik, dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan [Pasal 86 ayat (3) PP No. 19 Tahun 2005] 2
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Standar Isi Standar Proses Standar Kompetensi Lulusan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Penilaian Pendidikan 3 Sumber : PP No. 19 Tahun 2005
HUBUNGAN ANTAR PILAR DALAM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PEMENUHAN SNP MUTU PENDIDIKAN SNP AKREDITASI EVALUASI HASIL PENDIDIKAN Sumber : BAN S/M
PERANAN AKREDITASI DALAM JENJANG PENDIDIKAN DASAR KRITERIA : LEGAL PEDAGOGIK SOSIAL SBI (0%) Status Sekolah = f(Q) dimana Q = f(X:Pemenuhan SNP) Pengukuran melalui Akreditasi RSBI (595 = 0,33%) Xi : variabel X1 (isi) X2 (proses) X3 (Kompetensi lulusan) X4 (PTK) X5 (sarana dan prasarana) X6 (Pengelolaan) X7 (Pembiayaan) X8 (Penilaian) Total SSN (14.542 = 8,03%) SPM (91.191= 50,36%) SPM (74.761 = 41,28%) 5
HASIL AKREDITASI SEBAGAI SALAH SATU PENENTUAN KRITERIA: PEMANFAATAN HASIL AKREDITASI DALAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN MUTU SEKOLAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR FORMAL NON FORMAL PROSES AKREDITASI: Standar Isi Standar Proses Standar Kompetensi Lulusan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Penilaian Pendidikan HASIL AKREDITASI SEBAGAI SALAH SATU PENENTUAN KRITERIA: Sekolah < SPM Sekolah SPM Sekolah SSN Sekolah RSBI Sekolah SBI 6
TERIMA KASIH