TEORI AKREDITASI GUDEP,ASESOR DAN VISITASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

TEORI AKREDITASI GUDEP, ASESOR
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
pelaksanaan AMAI PADA JURUSAN-PROGRAM STUDI
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
SISTEM AUDIT SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL PERGURUAN TINGGI
DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM
PROSES KERJA AKREDITASI
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM
MEKANISME DAN KAJIAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
PANDUAN VISITASI DAN LAPORAN AKREDITASI SMA/MA
Disampaikan oleh : Nama: SURONO No.HP/TELP: / Alamat Kantor: SDN NO. 017 Bukit Bestari Tanjungpinang Jalan Pramuka Lorong.
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
PROSES KERJA AKREDITASI
Universitas Gunadarma
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMP/MTs
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMA/MA
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SD/MI
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
PANDUAN VISITASI Materi VI Disampaikan pada :
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PANDUAN VISITASI SD / MI
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMP/MTs
ETIKA DAN PROFESIONALISME Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
Oleh Ka. Pudiklacab Ponorogo Kak Sumadi Harsono
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
TIPS AND TRICK Imas Soemaryani
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMA/MA
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
NORMA DAN KODE ETIK ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
RAKORNAS-I BAN-S/M DAN BAP-S/M
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017.
1. Pokok Bahasan Pengertian audit Pengertian audit Jenis audit Jenis audit Pengertian audit internal Pengertian audit internal Manfaat audit internal.
Disampaikan dalam sosialisasi Akreditasi Tahun 2019
PENYUSUNAN PROGRAM PELATIHAN
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Akreditasi institusi.
Akreditasi Institusi.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

TEORI AKREDITASI GUDEP,ASESOR DAN VISITASI OLEH : Kak. AS

TUJUAN PELATIHAN Melalui pemaparan materi dan diskusi peserta pelatihan dapat menjelaskan dasar hukum, tujuan, fungsi, dan manfaat akreditasi gugus depan.  

Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 203 Tahun 2011 DASAR HUKUM Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 203 Tahun 2011 Tentang Pedoman Akreditasi Gugus Depan Pramuka  

PENGERTIAN AKREDITASI UU. No. 20 / 2003 tentang SISDIKNAS Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan / atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal ( pada setiap ) jenjang dan jenis pendidikan (Pasal 60 ayat 1) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan /atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik ( Pasal 60 ayat 2).

AKREDITASI GUGUS DEPAN Akreditasi Gugus Depan adalah proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen Gerakan Pramuka terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program pendidikan kepramukaan, untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan. Akreditasi Gugus Depan dilakukan oleh tim asesor yang terdiri dari unsur-unsur yang memahami hakekat Pengelolaan Gugus Depan.

LANJUTAN Mutu pendidikan didasarakan pada evaluasi dan penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang dan berdasarakan nalar dan pertimbangan para asesor yang ditugaskan oleh Kwartir.   Bukti-bukti yang diperlukan termasuk laporan tertulis yang disiapkan gugus depan yang diakreditasi melalui tim asesor ke gugus depan.

TUJUAN AKREDITASI GUDEP Menjamin gugus depan yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang tidak memenuhi standar. Memotivasi gugus depan untuk terus - menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.  

MANFAAT AKREDITASI GUDEP Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan gugus depan. Motivator agar gugus depan harus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana dan kompetetif baik ditingkat cabang, Daerah, Nasional ( maupun Internasional ) Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja Gugus Depan dalam rangka menerapakan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Gerakan Pramuka.

FUNGSI AKREDITASI GUDEP Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban Gerakan Pramuka kepada public, apakah pendidikan yang telah dilakukan oleh gugus depan telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat. Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan gugus depan dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikatornya. Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi gugus depan dalam peningkatan dan pengembangan mutu gugus depan.  

PRINSIF AKREDITASI GUDEP OBJEKTIF KOMPERHENSIF ADIL TRANSPARAN AKUNTABEL

KOMPONEN AKREDITASI Data Keanggotaan Standar Administrasi Gugus Depan Standar Pengelolaan Gugus Depan Standar Kompetensi Pembina Standar Kegiatan Gugus Depan Standar Pencapaian SKU, SKK, dan SPG Standar Sarana dan Prasarana. Pengalaman Pembina mengikuti kegiatan pada Bidang Pendidikan, Sosial dan Keagamaan. Penghargaan dan Prestasi.  

PELAKSANAAN Pelaksanaan di lapangan, akreditasi gugus depan ini akan dilakukan oleh Kwartir Cabang, dan pengesahan penetapan hasil akreditasi akan dilakukan oleh Kwartir Nasional. Dalam pelaksanaan akreditasi Kwartir Cabang menunjuk dan menugaskan beberapa orang untuk menjadi asesor. Asesor yang sudah mendapatkan pelatihan dan sertifikat asesor yang akan melaksanakan penilaian.  

ASESOR Asesor adalah tenaga ( Profesional ) pada bidang kepramukaan yang telah memenuhi persyaratan diangkat dan ditugasi oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka untuk melakukan penilaian dan visitasi di gugus depan sebagai bagian dari proses akreditasi melalui tahapan : Penilaian Institusi yang disampaikan oleh gugus depan beserta lampirannya melalui pengkajian “ di atas meja ” ( desk evaluation ). Apabila diperlukan akan dilakukan penailaian ( visitasi ) untuk validitas dan verifikasi hasil desk evaluation, dengan melakukan penilaian di tempat kedudukan gugus depan. Jumlah anggota tim asesor disesuaikan dengan kebutuhan dengan jumlah minimal 2 ( dua ) orang untuk setiap gugus depan.

PERSYARATAN ASESOR Asesor harus memenuhi syarat sebagai berikut : Seorang Pelatih Pembina Pramuka atau Andalan minimal lulusan KPD yang terdaftar di Kwartir Cabang. Memiliki pengalaman di gugus depan minimal 5 tahun Memiliki integritas dan komitmen terhadap penjaminan mutu. Sanggup menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas sebagai Asesor akreditasi gugus depan. Dapat bekerjasama dalam tim Bersedia menjadi Asesor dinyatakan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp. 6000,-

REKRUTMEN ASESOR Tingkat Kwartir Cabang Kwartir Cabang mengumumkan rencana pembentukan Tim Asesor di wilayah kerjanya. Kwartir Cabang menentukan waktu proses seleksi, sekaligus memvalidasi dokumen syarat calon asesor. Setelah melalui proses seleksi yang diselenggarakan oleh Kwartir Cabang, Kwartir Cabang menentukan dan menetapkan sebanyak 3 ( tiga ) orang calon tersebut untuk diangkat menjadi asesor dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang. Asesor yang sudah ditetapkan oleh Kwartir Cabang dan mendapatkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oeh Kwartir Cabang, diajukan ke Kwartir Daerah.

TINGKAT KWARTIR DAERAH Kwartir Daerah mengumumkan rencana pembentukan asesor dengan syarat yang harus dipenuhi oleh calon asesor di wilayah kerjanya. Kwartir Daerah menentukan waktu proses seleksi, sekaligus memvalidasi dokumen syarat calon asesor. Setelah melalui proses seleksi yang diselenggarakan oleh Kwartir Daerah, Kwartir Daerah menentukan dan menetapkan sebanyak 3 ( tiga ) orang calon tersebut untuk diangkat menjadi asesor dengan Surat Keputusan Kwartir Daerah

PROSEDUR PELATIHAN ASESOR Para asesor yang sudah ditentukan dan ditetapkan oleh Kwartir Cabang dan Kwartir Daerah, dilatih mengenai bagaimana cara melaksanakan akreditasi gugus depan selama 2 ( dua ) hari di tingkat Kwartir Nasiional yang diselenggarakan oleh Pusdiklatnas Kwartir Nasional dan mendapatkan sertifikat sebagai ASESOR. Para calon asesor dilatih mengenai bagaimana cara melaksanakan akreditasi gugus depan selama 2 ( dua ) hari oleh para pelatih yang telah mengikuti Training of Trainers ( TOT ) di tingkat nasional.

MATERI PELATIHAN CALON ASESOR Penjelasan tentang akreditasi gugus depan Cara penilaian dengan menggunakan instrument akreditasi yang telah disiapkan. Penilaian laporan evaluasi diri gugus depan. Penilaian porto folio melalui dokumen beserta lampiran pendukung data yang disampaikan oleh gugus depan. Penilaian Visitasi Kode Etik Asesor.

PENUGASAN ASESOR Seluruh calon Asesor setelah mengikuti pelatihan ditetapkan sebagai Asesor dengan Surat Keputusan dari Kwartir Cabang atas nama Kwartir Nasional, dan kepada mereka diberi perlengkapan untuk pelaksanaan tugasnya di lapangan. Dalam melaksanakan tugasnya para Asesor dikoordinir oleh Pimpinan Kwartir Cabang yang diberi tugasa untuk melaksanakan akreditasi gugus depan di Kartir Cabang.  

KODE ETIK ASESOR Kode etik ini merupakan suatu ketentuan yang tidak boleh dilakukan oleh setiap asesor yaitu : Melakukan intimidasi agar gugusdepan berkeinginan untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apapun. Melakukan perjanjian / kesepakatan yang dapat mengakibatkan hasil akreditasi tidak obyektif. Menerima sesuatu yang akan mempengaruhi obyektifitas pelaksanaan dan hasil akreditasi. Membuka kerahasiaan data / informasi kepada pihak lain yang diperoleh dari hasil akreditasi.

VISITASI Visitasi adalah kunjungan ke gugusdepan yang dilakukan oleh tim asesor apabila diperlukan untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta informasi yang telah disampaikan oleh gugusdepan melalui pengisian instrument akreditasi.

TUJUAN VISITASI Menyakinkan keabsahan serta kesesuaian antar fakta di lapangan dengan data yang diperoleh melalui pengisian instrument akreditasi, apabila diperlukan. Memperoleh data dan informasi tambahan mengenai keadaan yang sesungguhnya dari gugusdepan yang diakreditasi, apabila dianggap kurang lengkap.

PRINSIP VISITASI Efektif : mampu menjaring informasi yang akurat dan valid sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat bagi semua yang memerlukannya. Efisien : dibatasi pada hal-hal yang pokok saja, namun cukup memberikan gambaran yang utuh dan terfokus pada subtansi yang telah ditetapkan. Obyektif : berdasarakan kenyataan pada sejumlah indikator yang dapat diamati. Mandiri : mendorong gugus depan melakukan pengisian instrumen akreditasi secara akurat sebagai salah satu fungsi pokok pengelolaan gugusdepan dalan rangka pemberdayaan gugusdepan.

PELAKSANAAN VISITASI Visitasi dilakukan selambat-lambatnya 1 ( satu ) bulan setelah Kwartir Cabang menerima berkas portofolio gugus depan. Visitasi dilakukan secara obyektif, bertanggungjawab, dan bebas dari tekanan. Visitasi dilaksanakan antar 1-2 hari di gugus depan. Perpanjangan waktu visitasi dapat diberikan oleh Kwartir Cabang apabila dipandang perlu. Hasil visitasi harus dilaporkan paling lambat satu minggu setelah penugasan visitasi.

PROSES VISITASI Visitasi dilakukan oleh asesor bersertifikat dari Kwartir Cabang. Visitasi dilakukan secara obyektif, bertanggungjawab dan bebas dari tekanan. Asesor wajib menjunjung tinggi kerahasiaan hasil visitasi. Asesor melaksanakan visitasi sesuai dengan surat tugas yang telah dikeluarkan oleh Kwartir Cabang.  

TATACARA PELAKSANAAN VISITASI Persiapan visitasi oleh asesor Verifikasi dan validasi data dan informasi oleh asesor Klarifikasi temuan oleh tim asesor gugusdepan Penyusunan laporan tim asesor berdasarakan laporan individual Penyerahan laporan tim asesor kepada Kwartir Cabang.  

PERSIAPAN VISITASI Kwartir cabang menunjuk dan menugaskan tim asesor Asesor melengkapi perangkat akreditasi dan format- format yang dibutuhkan Assesor mempelajari dan mencermati hasil evaluasi diri yang telah dilakukan gugusdepan Asesor memberikan catatan pada setiap komponen, sehingga memiliki pengetahuan awal tentang kondisi dan kinerja gugus depan. Asesor membuat surat pernyataan tentang pelakasanaan tugas visitasi, apabila diperlukan.   Mempelajari dan mencermati hasil isian instrument akreditasi gugus depan Mencari informasi tentang kondisi dan kinerja gugus depan Mempersiapkan format-format yang akan digunakan visitasi

VERIVIKASI DAN VALIDASI DATA Asesor melakukan visitasi ke gugus depan yang akan diakreditasi apabila diperlukan Asesor menemui Pembina gugus depan dan majelis pembimbing untuk menyampaikan tujuan visitasi Asesor membandingkan data instrument evaluasi diri degan kondisi nyata gugus depan melalui pengamatan, observasi latihan, wawancara dan pencermatan, ulang data pendukung. Asesor juga dimungkinkan untuk melakukan pencarian data dan informasi tambahan. Pembina gugus depan membuat surat pernyataan tentang pelaksanaan visitasi.  

FORMAT VISITASI Dokumen / instrument akreditasi gugus depan Format isian untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi untuk setiap komponen. Format perhitungan / skoring hasil – hasil visitasi Format catatan hasil visitasi untuk tiap komponen. Format saran dan rekomendasi dari hasil visitasi.  

KLARIFIKASI TEMUAN Setelah melakukan verifikasi, tim asesor melakukan pertemuan dengan para Pembina gugusdepan dan Pembimbing gugusdepan. Pertemuan untuk mengklarifikasi berbagai pertemuan penting atau ketidaksesuaian yang sangat signifikan antar fakta dan data evaluasi diri. Pada tahap klarifikasi temuan ini, gugus depan memiliki hak jawab untuk mengklarifikasi. Klarifikasi ini bukan merupakan langkah kompromi antara tim asesor dengan gugusdepan untuk memperoleh peringkat akreditasi secara tidak benar.

PENYUSUNAN LAPORAN Masing-masing anggota tim asesor menyusun laporan individual yang memuat catatan untuk memuat nilai dan catatan hasil dari analisis dari kelemahan gugus depan yang diakreditasi dalam bentuk catatan dan rekomendasi. Laporan individual dijadikan bahan untuk didiskusikan bersama-sama anggota tim asesor lainnya untuk menyusun laporan tentang pelaksanaan dan hasil vistasi. Dalam diskusi tersebut dibahas berbagai komponen, aspek dan indikator akreditasi sesuai dengan hasil verifikasi, validasi, dan pendalaman data serta informasi untuk menetapkan laporan akhir dan perumusan rekomendasi.

PENYERAHAN LAPORAN Asesor Kwartir cabang menyerahkan berkas dokumen instrument akreditasi ( hard copy ) dan dokumen instrument akreditasi versi digital ( soft copy ) lengkap dengan portofolionya kepada Asesor Kwartir Daerah. Asesor Kwartir Daerah menerima dokumen yang diserahkan asesor Kwartir Cabang kemudian memeriksa isi catatan dan rekomendasi dari asesor Kwartir Cabang. Asesor Kwartir Daerah menerima dokumen yang diserahkan asesor Kwartir Cabang kemudian memberikan catatan dan rekomendasi dari asesor Kwartir Cabang. Asesor Kwartir Daerah kemudian menyerahkan / mengirimkan dokumen akreditasi gugus depan dalam bentuk soft copy ke Kwartir Nasional.

LANJUTAN Masing-masing anggota tim asesor menyusun laporan individual yang memuat nilai dan catatan untuk masing-masing komponen Laporan individual dijadikan bahan untuk diskusi bersama-sama dengan tim asesor lainnya untuk menyusun laporan tentang pelaksanaan dan hasil visitasi. Dalam diskusi tersebut berbagai komponen, aspek dan indikator akrediasi sesuai dengan hasil verifikasi, validasi dan pendalaman data serta informasi untuk menetapkan laporan akhir dan perumusan rekomendasi.

TATAKRAMA VISITASI Melakukan wawancara dengan suasana yang kondusif Menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif Tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden. Tidak menggurui responden. Tidak merasa kedudukan lebih tinggi Bersahabat dan membantu secara professional Menghindari suasana menekan Tidak mengada-ada Tidak meminta sesuatu diluar kepentingan akreditasi Menyesuaikan diri dengan budaya setempat. Menunjukkan adanya kekompakan tim

TATA TERTIB VISITASI Datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Menunjukkan surat tugas meskipun tidak diminta Menyampaikan secara jelas mengenai tujuan, mekanisme, dan jadwal vistasi. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dan Berpakaian rapi dan sopan.

KODE ETIK BAGI PIHAK GUDEP Kode etik ini merupakan suatu ketentuan yang tidak boleh dilakukan oleh Gudep yaitu : Melakukan kegiatan yang menghambat visitasi Memanipulasi data dan memberi keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata gugusdepn. Memberi apapun kepada asesor yang akan mengurangi obyektifitas pelaksanaan dan hasil visitasi.