“PENTINGNYA SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN” 1 “PENTINGNYA SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN” Nama : Meriana NIM : 2012001105 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
2 Pasal 45 1)Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dasn perkembangan potensi fisisk,kecerdasan intelektual,sosial,emosional,dan kejiwaan peserta didik. 2)Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan pada semua satuan pendidikan sabagaimana dimaksudkan pada ayat(1)diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
3 Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satu diantaranya adalah tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai disertai pemanfaatan dan pengelolaan secara optimal. Sebagaimana ditetapkan dalam UU sisdiknas No 20/2003 Bab XII pasal 45 ayat 1 menyatakan bahwa : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
4 (1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat bekreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
5 A. Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Dan sarana dan prasarana meliputi : 6 Standar sarana dan prasarana ini mencakup: 1. kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah, 2. kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah. Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah, untuk itu perlu dilakukan peningkatan dalam pendayagunaan dan pengelolaannya, agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Dan sarana dan prasarana meliputi : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
7 Sarana Pendidikan sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran. Sarana pendidikan berdasarkan fungsinya dapat dibedakan menjadi: 1. Alat pelajaran: alat-alat yang digunakan untuk rekam-merekam bahan pelajaran atau alat pelaksanaan kegiatan belajar, contoh: papan tulis. 2. Alat peraga : segala macam alat yang digunakan untuk meragakan objek atau materi pelajaran. Pada intinya “meragakan,” yaitu menjadikan sesuatu yang “tak terlihat” menjadi terlihat. 3. Media pendidikan : sesuatu (apapun) yang di dalamnya terkandung pesan (message) komunikasi, merupakan saluran (perantara) komunikasi. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
8 Prasarana Pendidikan Prasarana pendidikan adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang dapat digunakan untuk memudahkan (membuat nyaman) pelaksanaan pendidikan.Prasana Yang Harus Ada Pada Sekolah: • Ruang kelas • Ruang perpustakaan • Laboratorium IPA • Ruang pimpinan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
9 • Ruang guru • Tempat beribadah • Ruang UKS • Toilet • Gudang • Ruang sirkulasi • Tempat bermain/berolahraga 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
10 TERIMA KASIH 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10