PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH DEWI NURUL MUSJTARI FH UMY Sumber: BNI Syariah
Bank Syariah KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH Shahibul maal Mudharib Proses Penghimpunan Dana Proses Penyaluran Dana Masyarakat Pemilik Dana Bank Syariah Masyarakat Pengguna Dana BAGI HASIL BONUS BAGI HASIL MARGIN Konsep Penyaluran Dana : 1. Mudharabah & Musyarakah 2. Murabahah, Istishna & Salam Konsep Penghimpunan Dana : 1. Wadiah 2. Mudharabah
PRINSIP YANG DIGUNAKAN PRODUK BANK SYARIAH FUNGSI BANK PRINSIP YANG DIGUNAKAN PRODUK RETURN Penghimpunan Wadi’ah (titipan) Giro Bonus Mudharabah (kongsi) Tabungan Deposito Bagi hasil Pembiayaan Murabahah (jual-beli) Pembiayaan murabahah Margin Mudh./Musyarakah (kongsi) Pembiayaan mudharabah Bagi hasil Qord (pinjaman) Qardhul hasan Jasa-Jasa Wakalah (wakil) Kiriman Uang Inkaso dan LC Fee Kafalah Bank Garansi
FUNGSI BANK SYARIAH INVESTOR JASA LAYANAN SOSIAL Aplikasi produk Penghimpunan dana : Prinsip wadiah Prinsip mudharabah MANAJER/AGEN INVESTASI Penyaluran dana Prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna dsb) Prinsip bagi hasil (mudharabah, musyarakah) TAMWIL INVESTOR Produk jasa Wakalah, Kafalah, Sharf, Qardh, wadiah Hawalah, Rahn dsb JASA LAYANAN Dana kebajikan Penghimpunan dan penyaluran Qardhul Hasan Penghimpunan dan penyaluran ZIS MAAL SOSIAL
1). Mekanisme Kerja Al-Wadi’ah Amanah : PRINSIP WADIAH Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja si penitip menghendaki. Landasan : QS. An-Nisa : 58; QS. Al. Baqarah : 283 1). Mekanisme Kerja Al-Wadi’ah Amanah : Titipan Barang Bebankan Biaya penitipan Aplikasinya: Safe Deposit Box
2). Skema Al-Wadi’ah Yad adh Dhamanah PRINSIP WADIAH 2). Skema Al-Wadi’ah Yad adh Dhamanah Bank 1 Titipan dana 4 Bonus Penitip 2 Pemanfaatan dana 3 Bagi Hasil/ Profit marjin Dengan konsep Al-Wadi’ah Yad Adh Dhamanah pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan Aplikasi di Perbankan/LKS : Current Account (Giro) Saving Account (Tabungan) Nasabah pembiayaan
Bonus Giro Wadi’ah INSENTIF/BONUS Pembagian share giro wadiah Total giro rata-rata produk giro wadiah ----------------------------------------------- x total pendapatan bank Total saldo rata-rata produk dana Pembagian bonus Saldo rata-rata giran ------------------------------------ x pendapatan giro wadiah x nisbah bonus Total rata-rata produk giro wadiah
PRINSIP MUDHARABAH Pengertian : Akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal (100%), sedang pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, kerugian ditanggung oleh pemodal selama kerugian tidak akibat kelalaian pengelola Landasan : Al-Qur’an : QS. Muzamil : 20; Al-Jum’ah : 10; Al-Baqarah : 198 Jenis Mudharabah : Mudharabah Mutlaqah (tanpa syarat) Mudharabah Muqayyadah (dengan syarat) Aplikasi pada perbankan : Sisi dana (tabungan/dep) Sisi pembiayaan
PRINSIP MUDHARABAH Bank Nas. Dana 1 Investor 4 Bagi hasil Skema Dana Mudharabah Bank 1 Investor 4 Bagi hasil Nas. Dana 2 Pengelola investasi 3 Bagi Hasil/ Profit marjin Nas. pembiayaan
Bagi Hasil Tabungan Syariah Rumus Bagi hasil Dana Tabungan yaitu : Alokasi pendapatan share tabungan : Total rata-rata produk tabungan ----------------------------------------------- x total pendapatan Total saldo rata-rata dana Bagi hasil nasabah : Saldo rata-rata nas. tab ---------------------------------------- x Alokasi pendapatan tabungan x % nisbah Total rata-rata produktabungan