SUBDIT PEMBELAJARAN DIT. PSMK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGEMBANGAN SILABUS.
Advertisements

PERTEMUAN 3 DEFINISI KURIKULUM. SS eperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman.
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang.
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
PENYUSUNAN KTSP KTSP.
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
M ENYUSUN DAN M ENGEMBANGKAN KTSP KHUSUS IPS Oleh : Dra. Hj. Wafrohtur Rohmah, SE, MM Drs. Ahmad Muhibbin, M.Si Kuliah XIII.
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
PENGELOLAAN KURIKULUM
KURIKULUM DALAM KONTEKS STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
PENYUSUNAN KTSP KTSP.
Kedudukan Muatan Lokal dalam Kurikulum 2013
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PENGEMBANGAN SILABUS.
KOMPETENSI Menjelaskan standar isi (kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan).
01 PANDUAN PENYUSUNAN KTSP PANDUAN PENYUSUNAN KTSP.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
KTSP KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
STRUKTUR KURIKULUM UNTUK SMK NU ROGOJAMPI DAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
JUKNIS ANALISIS STANDAR ISI
Penyaji: Momon Sulaeman
Oleh BAEDHOWI PENGEMBANGAN KURIKULUM DAN MEDIA PEMBELAJARAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENDAMPINGAN PEMBELAJARAN MUATAN LOKAL
UU SISDIKNAS NO 20 TH 2003 BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 35 (1) dan (2):
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Standar Nasional Pendidikan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Oleh: Drs.Juanda Mansyur, M.Pd Drs. Muhammad H.Abubakar,M.Pd
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KONSEP DASAR PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
DISAMPAIPAIKAN OLEH LUGTYASTYONO bn PENGAWAS SMA Dinas P&k 2018
Transcript presentasi:

SUBDIT PEMBELAJARAN DIT. PSMK Selamat Datang Peserta Bimbingan Teknis Penyusunan KTSP SMK SUBDIT PEMBELAJARAN DIT. PSMK

SUBDIT PEMBELAJARAN DIT. PSMK KURIKULUM Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. (UU No. 20 Bab 1 Ps 1 butir 19) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan propinsi untuk pendidikan menengah (UU No. 20 Bab X. Ps.38 ayat 2) SUBDIT PEMBELAJARAN DIT. PSMK

(1) Kurikulum tingkat satuan pendidikan dikembangkan sesuai dengan potensi/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik. (2) Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan. Pasal 17 (PP 19/2005)

Kurikulum, pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. UUSPN BAB X Pasal 36 (2): Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. PP 19/2005 BAB I Pasal 1 butir 15

Berdasarkan aturan tersebut, maka: Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan dan komite sekolah (Tidak ada kurikulum nasional yang ada adalah ”Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan”) Dimaksudkan untuk memungkinkan adanya penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

SUBDIT PEMBELAJARAN DIT. PSMK Karakteristik SMK Mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu Didasarkan kebutuhan dunia kerja “Demand-Market-Driven” Penguasaan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja Kesuksesan siswa pada “Hands-On” atau performa di dunia kerja Hubungan erat dengan Dunia Kerja merupakan Kunci Sukses Pendidikan Kejuruan Responsif dan antisipatif terhadap kemajuan Teknologi Learning By Doing dan Hands On Experience Membutuhkan fasilitas Mutakhir untuk praktik Memerlukan biaya investasi dan operasional yang lebih besar dari pendidikan umum SUBDIT PEMBELAJARAN DIT. PSMK

SUBDIT PEMBELAJARAN DIT. PSMK K T S P KTSP adalah istilah generik dari kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum yang telah disusun sekolah disebut kurikulum sekolah yang bersangkutan Contoh : Penulisan Cover KURIKULUM SMK ....... KOMPETENSI KEAHLIAN ............ SUBDIT PEMBELAJARAN DIT. PSMK

KOMPONEN KTSP DOKUMEN I Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, Struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, Kalender pendidikan DOKUMEN II Silabus.

ACUAN PENGEMBANGAN KTSP Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional UUSPN 2003 BAB X Pasal 36 (1) Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP. PP 19 Pasal 16 Materi pembelajaran Dasar Kompetensi Kejuruan dan Kompetensi Kejuruan disesuaikan dengan kebutuhan kompetensi keahlian untuk memenuhi standar kompetensi kerja di dunia kerja. Permen Diknas No.22 Implikasi dari struktur kurikulum SMK butir 2

UU SISDIKNAS NO 20 TH 2003 BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 35 (1) dan (2): (1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga pendidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan

SUBDIT PEMBELAJARAN DIT. PSMK Standar Isi SI mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, Standar Kompetensi (SK) Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SK dan KD Kompetensi Keahlian ditetapkan pada Permendiknas No. .... Tahun 2009 tentang Dasar Kompetensi Kejuruan dan Kompetensi Kejuruan SMK. SI ditetapkan dengan Permendiknas No. 22 Tahun 2006. SUBDIT PEMBELAJARAN DIT. PSMK

Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan. PP 19/2005 BAB I Pasal 1 butir 14

Standar Kompetensi Lulusan SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Permendiknas No. 23 Tahun 2006. SUBDIT PEMBELAJARAN DIT. PSMK

PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP SMK Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, serta kepentingan peserta didik dan lingkungannya Beragam dan terpadu Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni Relevan dengan kebutuhan kehidupan Menyeluruh dan berkesinambungan Belajar sepanjang hayat Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah SUBDIT PEMBELAJARAN DIT. PSMK

Acuan Operasional Penyusunan KTSP Peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan Tuntutan pembangunan daerah dan nasional Tuntutan dunia kerja Perkembangan IPTEKS Agama Dinamika perkembangan global Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan Kondisi sosial budaya masyarakat setempat Kesetaraan jender Karakteristik satuan pendidikan SUBDIT PEMBELAJARAN DIT. PSMK

STRUKTUR KURIKULUM SMK Struktur kurikulum SMK meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun atau dapat diperpanjang hingga empat tahun, sesuai dengan kebutuhan Kompetensi keahlian Struktur kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diarahkan untuk mencapai tujuan Pendidikan Kejuruan. Kurikulum SMK/MAK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri.

Struktur Kurikulum

Komponen Durasi Waktu (Jam) A. MATA PELAJARAN 1. Pendidikan Agama 192 2. Pendidikan Kewarganegaraan 3. Bahasa Indonesia 4. Bahasa Inggris 440 a) 5. Matematika 5.1 Matematika Bidang Studi Keahlian Seni, Kerajinan dan Pariwisata. 330 a) 5.2 Matematika Bidang Studi Keahlian Bisnis dan Manajemen 403 a) 5.3 Matematika Bidang Studi Keahlian Teknologi dan Rekayasa, Kesehatan, Agrobisnis dan Agroindustri, Teknologi Informasi dan Komunikasi 516 a) 6. Ilmu Pengetahuan Alam 6.1 IPA 192 a) 6.2 Fisika 6.2.1 Fisika Bidang Studi Keahlian Agrobisnis dan Agroindustri 6.2.2 Fisika Bidang Studi Keahlian Teknologi dan Rekayasa, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi. 276 a) 6.3 Kimia 6.3.1 Kimia Bidang Studi Keahlian Agrobisnis dan Agroindustri 6.3.2 Kimia Bidang Studi Keahlian Teknologi dan Rekayasa dan Kesehatan 6.4 Biologi 6.4.1 Biologi Bidang Studi Keahlian Agrobisnis dan Agroindustri 6.4.2 Biologi Bidang Studi Keahlian Kesehatan 7. Ilmu Pengetahuan Sosial 128 a) 8. Seni Budaya 9. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

B. Kelompok Program Produktif Dasar Kompetensi Kejuruan ……………. …………… 140 2. Kompetensi Kejuruan ………………… 1044 C. Muatan Lokal 192 D. Pengembangan Diri (192)

Keterangan Struktur Kurikulum SMK a) Durasi Waktu: Durasi waktu adalah jumlah jam minimal yang digunakan oleh setiap Kompetensi Keahlian. Kompetensi Keahlian yang memerlukan waktu lebih, jam tambahannya diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang sama di luar jumlah jam yang dicantumkan. ( contoh: matematika untuk BSK Teknologi dan Rekayasa, jam terstruktur = 516. karena kebutuhan pendalaman, dibutuhkan tambahan waktu 120 jam, maka jumlah jam tersruktur matematika menjadi 636)

Keterangan Struktur Kurikulum SMK b) Kompetensi Kejuruan terdiri atas berbagai mata pelajaran yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan Kompetensi keahlian. c) Jumlah jam terstruktur untuk kompetensi kejuruan sebagai hasil dari konversi jumlah jam ril kebutuhan standar kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tidak boleh kurang dari 1044 jam. Jumlah jam terstruktur untuk Dasar kompetensi kejuruan sebagai hasil dari konversi jumlah jam ril, tetapi tidak boleh lebih dari 140 jam.

Keterangan Struktur Kurikulum SMK d) Pengembangan Diri ekuivalen dengan 2 jam pembelajaran per minggu. Alokasi waktu untuk Praktik Kerja Industri (Prakerin) diambil dari durasi waktu mata pelajaran Kompetensi Kejuruan (1044 jam). Total beban belajar bagi SMK - 3 tahun tidak boleh lebih dari 5700 jam pembelajaran. (mg efktf 114 x 50 jp/mg), dan 7700 Jam pembelajaran bagi SMK- 4 tahun.

8. PERHITUNGAN JAM TERSTRUKTUR

LANGKAH-LANGKAH PERHITUNGAN JAM TERSTRUKTUR Analisis silabus Estimasi kebutuhan jam tatap muka, jam praktik di sekolah dan jam praktik di industri Konversi jam estimasi dengan perbandingan jam tatap muka : jam praktik di sekolah : jam praktik di industri = 1 : 2 : 4 Hitung jumlah total jam terstruktur sbb : Estimasi jam TM Estimasi jam PS Estimasi jam PI + + 1 4 2

Contoh : tatap muka (TM) : 8 jam praktik di sekolah (PS) : 28 jam Misalnya satu kompetensi dasar membutuhkan jam belajar sbb : tatap muka (TM) : 8 jam praktik di sekolah (PS) : 28 jam praktik di industri (PI) : 20 jam Maka : Jumlah jam terstruktur : 8/1 + 28/2 + 20/4 = 27 jam Jumlah jam di sekolah : 8 + 28 = 36 jam jumlah jam di industri (dalam bentuk prakerin) = 20 jam Total jam belajar yang tercantum dalam jadwal adalah : 8 + 28 + 20 = 56 jam pelajaran

9. PENENTUAN JAM PRAKERIN

BEBAN BELAJAR Satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem : * Tatap Muka (TM) * Penugasan Terstruktur (PT) * Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT)

TM : Kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik PT : Kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk siswa, dirancang guru untuk mencapai kompetensi - Waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh guru KMTT : Kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk siswa, dirancang guru untuk mencapai kompetensi - Waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh siswa

PENGATURAN BEBAN BELAJAR Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

Muatan Lokal Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler yang berbentuk mata pelajaran, yang pengembangannya disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah serta selaras dengan program keahlian Tujuan mata pelajaran muatan lokal adalah untuk memperkaya dan meningkatkan kualitas keahlian sesuai dengan tuntutan lapangan kerja

Muatan Lokal Lanjutan... Standar kompetensi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, yang kompetensinya tidak dapat diwadahi pada mata pelajaran yang telah ada Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan minimal satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Atau dengan kata lain muatan lokal tidak harus terus-menerus diajarkan setiap semester, tetapi dapat diajarkan hanya dalam waktu tertentu

Kegiatan Pengembangan Diri Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.

Kegiatan Pengembangan Diri lanjutan ...... Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja. Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif.

PENYUSUNAN KTSP Tim Penyusun Mekanisme Penyusunan guru konselor KTSP SMK dikembangkan sekolah dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan Tim Penyusun guru konselor kepala sekolah, ketua merangkap anggota komite sekolah (du/di, asosiasi, dunia kerja, dan anggota institusi pasangan lainnya) nara sumber dinas pendidikan provinsi, sebagai koordinator dan supervisor.

TEACHING LEARNING ACTIVITIES KURIKULUM sebagai Produk, KURIKULUM sebagai Program KURIKULUM sebagai Hasil Belajar yang diingingakan KURIKULUM sebagai Pengalaman Belajar Analis SWOT Visi,Misi, Tujuan TEACHING LEARNING ACTIVITIES ANALISIS KONTEKS Identifikasi SI dan SKL TIM KERJA Draft Dokumen KTSP REVISI Review Validasi PENYUSUNAN

SUBDIT PEMBELAJARAN DIT. PSMK Sukses SMK SUBDIT PEMBELAJARAN DIT. PSMK