OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Advertisements

Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
Perkawinan antara orang berbeda agama.
12/18/20141 HUKUM ISLAM TENTANG MUNAKAHAT By: Mista Hadi Permana, S.Ag., M.Pd.I.
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
SIFAT-SIFAT TERPUJI ADIL Pengertian Adil
Munakahat / perkawinan
Irdanuraprida Idris, SH, MH
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
NIKAH SIRRI, POLIGAMI, dan KAWIN KONTRAK
HUKUM PERKAWINAN PERKAWINAN CAMPURAN
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
CERAI? trus KAWIN LAGI?.
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Pencegahan Perkawinan
HUKUM PERKAWINAN ISLAM
PROSEDUR PERKAWINAN OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Kartika Melati Putri P E R N I K A H A N.
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PENCEGAHAN PERKAWINAN
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
Pernikahan dalam islam
PERNIKAHAN Lanjutan.
Syarat-Syarat Perkawinan
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Semester I Kelas XII Sekolah Menengah Atas
MUNAKAT Standar Kompetensi:
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. DASAR PERKAWINAN OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.

TUJUAN PERKAWINAN MENURUT UU NO.1 TAHUN 1974 MENURUT HUKUM ADAT MENURUT HUKUM AGAMA HUKUM AGAMA ISLAM HUKUM AGAMA KRISTEN PROTESTAN HUKUM AGAMA KRISTEN KHATOLIK HUKUM AGAMA BUDHA HUKUM AGAMA HINDU

TUJUAN PERKAWINAN MENURUT UU NO.1/74 MEMBENTUK KELUARGA (RUMAH TANGGA) YANG BAHAGIA KEKAL BERDASARKAN KETUHANAN YME bahagia Ajaran agama RT kekal

TUJUAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT SISTEM KEKERABATAN PATRILINEAL UNTUK MEMPERTAHANKAN GARIS KETURUNAN BAPAK SISTEM KEKERABATAN MATRILINEAL UNTUK MEMEPERTAHANKAN GARIS KETURUNAN IBU SISTEM KEKERABATAN BILATERAL UNTUK MEMPERTAHANKAN DAN MENERUSKAN KETURUNAN DARI KELUARGA YANG DIMAKSUD (DUA BELAH PIHAK)

TUJUAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA MENURUT HUKUM AGAMA ISLAM UNTUK MENEGAKKAN AGAMA ALLAH, MENDAPATKAN KETURUNAN YANG SAH DALAM MASYARAKAT, MENCEGAH MAKSIAT DAN UNTUK MEMBINA KELUARGA (RT) YANG TERATUR DAN DAMAI DENGAN MENTAATI PERINTAH-NYA DAN MENJAUHI LARANGAN-NYA.

HUKUM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM HARAM SUNNAH WAJIB perkawinan untuk menyakiti salah satu pihak Jika telah berniat/ berkemampuan Jika telah berkemampuan Dan takut dosa

TUJUAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA KRISTEN HUKUM AGAMA KRISTEN PROTESTAN MEMBENTUK SUATU PERSEKUTUAN HIDUP YANG BERKAH ANTARA PRIA DAN WANITA BERDASARKAN CINTA KASIH HUKUM AGAMA KRISTEN KHATOLIK UNTUK MELAHIRKAN ANAK DAN MENDIDIK ANAK SERTA SALING TOLONG MENOLONG ANTARA SUAMI-ISTERI DAN OBAT NAFSU

TUJUAN PERKAWINAN MENURUT AGAMA HINDU UNTUK MENDAPATKAN KETURUNAN DAN UNTUK MENEBUS DOSA-DOSA ORANG TUA DENGAN MENURUNKAN SEORANG PUTRA (ANAK PRIA) YANG MENYELAMATKAN ARWAH ORANG TUANYA DARI NERAKA PUT.

TUJUAN PERKAWINAN MENURUT AGAMA BUDHA UNTUK MEMBENTUK SUATU KELUARGA (RUMAH TANGGA) BAHAGIA YANG DIBERKAHI OLEH SHANG YANG ADI BUDHA ATAU TUHAN YME, PARA BUDHA DAN BODHISATWA MAHATSATWA.

SAHNYA PERKAWINAN MENURUT UU NO.1/1974 MENURUT HUKUM ADAT MENURUT HUKUM AGAMA HUKUM AGAMA ISLAM HUKUM AGAMA KRISTEN/KHATOLIK HUKUM AGAMA BUDHA HUKUM AGAMA HINDU

SAHNYA PERKAWINAN MENURUT UU NO.1/1974 PASAL 2 AYAT (1) PERKAWINAN ITU DIKATAKAN SAH APABILA DILAKUKAN MENURUT HUKUM MASING-MASING AGAMANYA DAN KEPERCAYAANNYA ITU PASAL 2 AYAT (2) PERKAWINAN SAH MENURUT NEGARA APABILA TELAH DICATATKAN DI PENCATATAN NEGARA

SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT PERKAWINAN DINYATAKAN SAH APABILA PERKAWINAN TERSEBUT DISELENGGARAKAN SECARA UPACARA ADAT DENGAN MEMENUHI SEMUA PERSYARATAN-PERSYARATAN UNTUK MASUK KE DALAM SUATU SISTEM KEKERABATAN ADAT YANG DIMAKSUD.

SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA ISLAM JIKA DISELENGGARAKAN DITEMPAT MEMPELAI, ATAU DI MASJID, ATAU DI KANTOR AGAMA; MELAKSANAKAN AKAD NIKAH YANG BERUPA IJAB (SERAH) YANG DIUCAPKAN WALI CATIN WANITA, DAN KABUL (TERIMA) YANG DIUCAPKAN OLEH CATIN PRIA; LAFAZ AKAD NIKAH (IJAB DAN KABUL) HARUS DIUCAPKAN DENGAN JELAS DAN LANTANG; DIHADAPAN DUA ORG SAKSI YANG SAH.

WALI NIKAH CATIN WANITA BAPAK DARI MEMPELAI WANITA SAUDARA LAKI-LAKI MEMPELAI WANITA, KAKEK, PAMAN, SAUDARA SEPUPU LAKI-LAKI YANG KESEMUANYA MASIH MEMPUNYAI HUBUNGAN DARAH WALI HAKIM

SAHNYA PERKAWINAN MENURUT AGAMA KRISTEN/KHATOLIK PERKAWINAN SAH APABILA SYARAT-SYARAT PERKAWINANNYA TELAH DIPENUHI DAN PERKAWINANNYA DILAKSANAKAN DIHADAPAN PASTUR ATAU IMAM DENGAN MENGUCAPKAN JANJI BERSATU DENGAN DIHADIRI OLEH 2 (DUA) ORANG SAKSI.

SYARAT-SYARAT PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA KRISTEN/KHATOLIK KEDUA CALON MEMPELAI HARUS SUDAH DIBAPTIS; TELAH MELEWATI SAKRAMEN KESEPAKATAN KEDUA MEMPELAI (TIDAK DIPAKSA UTK MENIKAH); TIDAK ADA KEKELIRUAN TENTANG DIRI ORANGNYA; UNTUK PRIA MINIMAL 16 THN DAN WANITA MINIMAL 14 THN; SALAH SATU ATAU KEDUA CALON PENGANTIN TIDAK TERIKAT PERKAWINAN SEBELUMNYA; PERKAWINAN DILAKUKAN DAN DITEGUHKAN DIHADAPAN PASTUR / PENDETA

SAHNYA PERKAWINAN MENURUT AGAMA HINDU Berdasarkan ajaran agama Hindu, perkawinan itu sah apabila dilakukan dihadapan Brahmana atau Pendeta atau pejabat agama yang memenuhi syarat untuk melakukan perbuatan tersebut

SYARAT-SYARAT PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA HINDU Dilaksanakan berdasarkan hukum Hindu Kedua calon suami-istri harus beragama Hindu

SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA BUDHA Menurut agama Budha suatu perkawinan akan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan agama Budha Indonesia

SYARAT SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA BUDHA Kedua mempelai harus menyetujui dan cinta mencintai Kedua mempelai harus mengikuti penataran yang diberikan Pandita satu bulan sebelum perkawinan dilangsungkan. Umur kedua mempelai sudah mencapai 21 tahun dan jika belum mencapai 21 tahun harus mendapat izin dari orang tua atau wali yang bersangkutan.

Lanjutan…… Perkawinan hanya dibolehkan jika wanita berumur 17 (tujuh belas) tahun dan pria berumur 20 (dua puluh) tahun. Kedua mempelai tidak ada hubungan darah dan susuan. Diantara mereka tidak terikat tali perkawinan dengan orang lain Tempat upacara perkawinan harus dilakukan di Vihara atau Cetya atau didepan altar suci sang Budha atau Bodhisatwa.

S E K I A N