OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. DASAR PERKAWINAN OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
TUJUAN PERKAWINAN MENURUT UU NO.1 TAHUN 1974 MENURUT HUKUM ADAT MENURUT HUKUM AGAMA HUKUM AGAMA ISLAM HUKUM AGAMA KRISTEN PROTESTAN HUKUM AGAMA KRISTEN KHATOLIK HUKUM AGAMA BUDHA HUKUM AGAMA HINDU
TUJUAN PERKAWINAN MENURUT UU NO.1/74 MEMBENTUK KELUARGA (RUMAH TANGGA) YANG BAHAGIA KEKAL BERDASARKAN KETUHANAN YME bahagia Ajaran agama RT kekal
TUJUAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT SISTEM KEKERABATAN PATRILINEAL UNTUK MEMPERTAHANKAN GARIS KETURUNAN BAPAK SISTEM KEKERABATAN MATRILINEAL UNTUK MEMEPERTAHANKAN GARIS KETURUNAN IBU SISTEM KEKERABATAN BILATERAL UNTUK MEMPERTAHANKAN DAN MENERUSKAN KETURUNAN DARI KELUARGA YANG DIMAKSUD (DUA BELAH PIHAK)
TUJUAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA MENURUT HUKUM AGAMA ISLAM UNTUK MENEGAKKAN AGAMA ALLAH, MENDAPATKAN KETURUNAN YANG SAH DALAM MASYARAKAT, MENCEGAH MAKSIAT DAN UNTUK MEMBINA KELUARGA (RT) YANG TERATUR DAN DAMAI DENGAN MENTAATI PERINTAH-NYA DAN MENJAUHI LARANGAN-NYA.
HUKUM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM HARAM SUNNAH WAJIB perkawinan untuk menyakiti salah satu pihak Jika telah berniat/ berkemampuan Jika telah berkemampuan Dan takut dosa
TUJUAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA KRISTEN HUKUM AGAMA KRISTEN PROTESTAN MEMBENTUK SUATU PERSEKUTUAN HIDUP YANG BERKAH ANTARA PRIA DAN WANITA BERDASARKAN CINTA KASIH HUKUM AGAMA KRISTEN KHATOLIK UNTUK MELAHIRKAN ANAK DAN MENDIDIK ANAK SERTA SALING TOLONG MENOLONG ANTARA SUAMI-ISTERI DAN OBAT NAFSU
TUJUAN PERKAWINAN MENURUT AGAMA HINDU UNTUK MENDAPATKAN KETURUNAN DAN UNTUK MENEBUS DOSA-DOSA ORANG TUA DENGAN MENURUNKAN SEORANG PUTRA (ANAK PRIA) YANG MENYELAMATKAN ARWAH ORANG TUANYA DARI NERAKA PUT.
TUJUAN PERKAWINAN MENURUT AGAMA BUDHA UNTUK MEMBENTUK SUATU KELUARGA (RUMAH TANGGA) BAHAGIA YANG DIBERKAHI OLEH SHANG YANG ADI BUDHA ATAU TUHAN YME, PARA BUDHA DAN BODHISATWA MAHATSATWA.
SAHNYA PERKAWINAN MENURUT UU NO.1/1974 MENURUT HUKUM ADAT MENURUT HUKUM AGAMA HUKUM AGAMA ISLAM HUKUM AGAMA KRISTEN/KHATOLIK HUKUM AGAMA BUDHA HUKUM AGAMA HINDU
SAHNYA PERKAWINAN MENURUT UU NO.1/1974 PASAL 2 AYAT (1) PERKAWINAN ITU DIKATAKAN SAH APABILA DILAKUKAN MENURUT HUKUM MASING-MASING AGAMANYA DAN KEPERCAYAANNYA ITU PASAL 2 AYAT (2) PERKAWINAN SAH MENURUT NEGARA APABILA TELAH DICATATKAN DI PENCATATAN NEGARA
SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT PERKAWINAN DINYATAKAN SAH APABILA PERKAWINAN TERSEBUT DISELENGGARAKAN SECARA UPACARA ADAT DENGAN MEMENUHI SEMUA PERSYARATAN-PERSYARATAN UNTUK MASUK KE DALAM SUATU SISTEM KEKERABATAN ADAT YANG DIMAKSUD.
SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA ISLAM JIKA DISELENGGARAKAN DITEMPAT MEMPELAI, ATAU DI MASJID, ATAU DI KANTOR AGAMA; MELAKSANAKAN AKAD NIKAH YANG BERUPA IJAB (SERAH) YANG DIUCAPKAN WALI CATIN WANITA, DAN KABUL (TERIMA) YANG DIUCAPKAN OLEH CATIN PRIA; LAFAZ AKAD NIKAH (IJAB DAN KABUL) HARUS DIUCAPKAN DENGAN JELAS DAN LANTANG; DIHADAPAN DUA ORG SAKSI YANG SAH.
WALI NIKAH CATIN WANITA BAPAK DARI MEMPELAI WANITA SAUDARA LAKI-LAKI MEMPELAI WANITA, KAKEK, PAMAN, SAUDARA SEPUPU LAKI-LAKI YANG KESEMUANYA MASIH MEMPUNYAI HUBUNGAN DARAH WALI HAKIM
SAHNYA PERKAWINAN MENURUT AGAMA KRISTEN/KHATOLIK PERKAWINAN SAH APABILA SYARAT-SYARAT PERKAWINANNYA TELAH DIPENUHI DAN PERKAWINANNYA DILAKSANAKAN DIHADAPAN PASTUR ATAU IMAM DENGAN MENGUCAPKAN JANJI BERSATU DENGAN DIHADIRI OLEH 2 (DUA) ORANG SAKSI.
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA KRISTEN/KHATOLIK KEDUA CALON MEMPELAI HARUS SUDAH DIBAPTIS; TELAH MELEWATI SAKRAMEN KESEPAKATAN KEDUA MEMPELAI (TIDAK DIPAKSA UTK MENIKAH); TIDAK ADA KEKELIRUAN TENTANG DIRI ORANGNYA; UNTUK PRIA MINIMAL 16 THN DAN WANITA MINIMAL 14 THN; SALAH SATU ATAU KEDUA CALON PENGANTIN TIDAK TERIKAT PERKAWINAN SEBELUMNYA; PERKAWINAN DILAKUKAN DAN DITEGUHKAN DIHADAPAN PASTUR / PENDETA
SAHNYA PERKAWINAN MENURUT AGAMA HINDU Berdasarkan ajaran agama Hindu, perkawinan itu sah apabila dilakukan dihadapan Brahmana atau Pendeta atau pejabat agama yang memenuhi syarat untuk melakukan perbuatan tersebut
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA HINDU Dilaksanakan berdasarkan hukum Hindu Kedua calon suami-istri harus beragama Hindu
SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA BUDHA Menurut agama Budha suatu perkawinan akan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan agama Budha Indonesia
SYARAT SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA BUDHA Kedua mempelai harus menyetujui dan cinta mencintai Kedua mempelai harus mengikuti penataran yang diberikan Pandita satu bulan sebelum perkawinan dilangsungkan. Umur kedua mempelai sudah mencapai 21 tahun dan jika belum mencapai 21 tahun harus mendapat izin dari orang tua atau wali yang bersangkutan.
Lanjutan…… Perkawinan hanya dibolehkan jika wanita berumur 17 (tujuh belas) tahun dan pria berumur 20 (dua puluh) tahun. Kedua mempelai tidak ada hubungan darah dan susuan. Diantara mereka tidak terikat tali perkawinan dengan orang lain Tempat upacara perkawinan harus dilakukan di Vihara atau Cetya atau didepan altar suci sang Budha atau Bodhisatwa.
S E K I A N