PROGRAM JPK (JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN) PT. JAMSOSTEK (PERSERO) Disampaian Pada Acara POAD Kantor Cabang PT. Jamsostek (Persero) Cawang Jakarta,Gedung Cawang Kencana,15 Desember 2009
PROGRAM PT JAMSOSTEK Dalam bentuk “santunan” : JHT (Jaminan Hari Tua) JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) JKM (Jaminan Kematian) Dalam bentuk “pelayanan” : JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan)
PROGRAM JPK Melindungi Tenaga Kerja dan Keluarga (3 orang anak) Anak kandung / tiri yang belum menikah atau bekerja dan berumur di bawah 21 tahun. Tidak ada proses seleksi peserta baik Adverse Selection atau Cream Skimming
PROGRAM JPK Tidak ada “waiting period” Pelayanan yang paripurna (promotif, preventif,kuratif, dan rehabilitatif) Iuran 3% (lajang) dan 6% (keluarga) dengan dasar upah maksimum Rp. 1000.000,-
RUANG LINGKUP PELAYANAN JPK Rawat Jalan Tingkat Pertama Rawat Jalan Tingkat Lanjutan Rawat Inap Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan Penunjang Diagnostik Pelayanan Khusus Gawat Darurat
Rawat Jalan Tingkat Pertama Diberikan di Provider I : Klinik Swasta yang ditunjuk Puskesmas yang ditunjuk Pelayanan yang diberikan meliputi : Pemeriksaan dan pengobatan dokter umum Pemeriksaan dan pengobatan dokter gigi Pemberian obat – obatan Pemeriksaan kehamilan, bersalin dan nifas
Rawat Jalan Tingkat Pertama Keluarga Berencana Pemeriksaan Laboratorium Sederhana Tindakan Medis Sederhana Imunisasi Rujukan ke Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
Rawat Jalan Tingkat Pertama Pulang Membawa obat PPK I : KPK Valid Peserta Rujuk ke PPK II Mendapat surat Rujukan (berlaku 1 bulan
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan Pulang (Mendapat Resep yang di Ambil di apotek Yang ber-IKS) PPK II Syarat : KPK Valid Surat rujukan dari PPK I atau Surat rujukan Extren antar RS Peserta Advis dokter Rawat Inap Tindakan ODC Penunjang Diagnostik
Rawat Inap Surat Jaminan diurus dalam jangka waktu 2x24 jam Lama perawatan maksimal 60 hari/kasus/tahun (termasuk ICU/ICCU 20 hari) Fasilitas : Kelas 2 (RS Pemerintah) Kelas 3 (RS Swasta atau ABRI)
Penunjang Diagnostik Pemeriksaan Laboratorium Pemeriksaan Radiologi EEG ECG USG CT SCAN Dan pemeriksaan diagnostik lanjutan lainnya
Rawat Inap, Penunjang Diagnostik, ODC Bagian P2D RS Syarat : KPK Valid Surat aktif bekerja Surat Ket.Masuk / tindakan Surat Ket. Perawatan / Tindakan PT Jamsostek Syarat : KPK Valid Surat Ket. Perawatan/ tindakan 3. Surat aktif bekerja Surat Jaminan Rwt Inap/ Tindakan UGD Perintah dokter spesialis
Gawat Darurat Kecelakaan bukan karena kecelakaan kerja Serangan Jantung Astma berat Kejang demam Perdarahan hebat Muntah berak disertai dehidrasi Colic renal dan abdominal Kehilangan kesadaran (koma, epilepsi) Keadaan gelisah pada gangguan jiwa
Gawat Darurat Pulang Mendapat resep obat Langsung Ke PPK II Syarat : - KPK Valid Emergency Perintah rawat inap
Persalinan Persalinan yang ditanggung adalah persalinan anak 1, 2 dan ke 3 Bila sudah mempunyai 3 orang anak atau lebih tidak berhak mendapat pertolongan persalinan Bila ada penyulit dalam persalinan bisa dilakukan di Rumah Sakit Penggantian Rp. 500.000,- /kasus (reimburst)
Pelayanan Khusus Hanya diberikan untuk tenaga kerja Meliputi : Kacamata Prothese mata Prothese gigi Alat bantu dengar Prothese anggota gerak
Pelayanan Khusus Penggantian kacamata : Rp 200.000,- Lensa 2 tahun sekali : Rp 80.000,- Frame 3 tahun sekali : Rp 120.000,- Prothese mata maks. Rp 300.000,- Prothese gigi maks. Rp 250.000,- Prothese tangan maks. Rp 350.000,- Prothese kaki maks. Rp 500.000,- Alat bantu dengar maks. Rp 300.000,-
Prosedur Pengambilan Kacamata PPK I RUJUKAN RS (dr. spesialis mata) Legalisasi Ke PT Jamsostek Syarat : KPK valid Resep kacamata Rujukan Surat aktif bekerja Optik yang ber IKS
Prosedur Pengambilan Obat di Apotik (PPK II) UGD KPK Valid Resep asli cap UGD Rawat Jalan Rujukan PPK I Resep asli Rawat Inap Surat jaminan rawat inap Resep Asli
KLAIM PERORANGAN (REIMBURSEMENT) Klaim perorangan adalah klaim atas biaya sendiri pengobatan di luar PPK yang ditunjuk. Klaim bisa dilayani bila ada indikasi gawat darurat yang dinyatakan dengan resume medis dari dokter yang menangani Klaim maksimal diganti 7 hari
KLAIM PERORANGAN (REIMBURSEMENT) Syarat Pengajuan Klaim Persalinan : Foto copy KPK Foto copy KTP Surat aktif bekerja dari perusahaan Kuitansi asli bermaterai secukupnya Surat kelahiran atau akte kelahiran Resume medis bila ada persalinan dengan penyulit Perincian obat – obatan,laboratorium dan penunjang diagnostik bila ada persalinan penyulit
KLAIM PERORANGAN (REIMBURSEMENT) Syarat Klaim Emergency : Foto copy KPK Foto copy KTP Surat aktif bekerja dari perusahaan Kuitansi asli bermaterai secukupnya Perincian obat – obatan, laboratorium, dan penunjang diagnostik Resume medis dokter
Pelayanan Yang Tidak Dicover Tidak mentaati peraturan General Chek Up Olahraga tertentu yang membahayakan seperti terbang layang, balapan Pelayanan diluar PPK yang ditunjuk Kecelakaan karena kecelakaan kerja Penyakit alkohol, narkoba dan penyakit kelamin AIDS Kanker
Pelayanan Yang Tidak Dicover Perawatan kosmetik untuk kecantikan Kelainan herediter Hemodialisa Aborsi tanpa indikasi medis
Wassalammualaium Wr.Wb TERIMA KASIH Wassalammualaium Wr.Wb Kantor PT. Jamsostek (Persero) Cabang Cawang Bidang Pelayanan Jaminan