KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA MENGHENDAKI (PASAL 2 KUHPdt). KEWENANGAN BERHAK BERLANGSUNG TERUS HINGGA AKHIR HAYAT. KEWENANGAN BERHAK SETIAP MANUSIA PRIBADI TIDAK DAPAT DIHILANGKAN/DITIADAKAN OLEH SUATU HUKUMAN APAPUN. HAL INI DITENTUKAN DALAM PASAL 3 KUHPdt YANG MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA SUATU HUKUMAN APAPUN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN KEMATIAN PERDATA ATAU KEHILANGAN HAK-HAK PERDATA SESEORANG. HAK PERDATA MERUPAKAN HAK ASASI YANG MELEKAT PADA DIRI PRIBADI SETIAP ORANG.
HAK PERDATA: IDENTITAS MANUSIA PRIBADI YANG TIDAK DAPAT HILANG ATAU LENYAP. CONTOH HAK PERDATA: HAK HIDUP, HAK MEMILIKI, HAK UNTUK KAWIN, HAK UNTUK BERANAK (BAGI WANITA), HAK WARIS, HAK ATAS NAMA, HAK ATAS TEMPAT TINGGAL. PERBEDAAN ANTARA HAK PERDATA DENGAN HAK PUBLIK: HAK PUBLIK DAPAT HILANG ATAU LENYAP APABILA NEGARA MENGHENDAKINYA DEMIKIAN, SEDANGKAN HAK PERDATA ITU DIBERIKAN OLEH KODRAT. CONTOH HAK PUBLIK: HAK MEMILIH DAN DIPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM, HAK MENJADI ANGGOTA TNI, HAK MENJADI PEGAWAI NEGERI, HAK MENDUDUKI JABATAN TERTENTU.
KEWENANGAN BERBUAT ADA DUA PENGERTIAN: CAKAP ATAU MAMPU BERBUAT KARENA MEMENUHI SYARAT HUKUM (CAPABLE), KECAKAPAN ATAU KEMAMPUAN BERBUAT KARENA MEMENUHI SYARAT HUKUM (CAPACITY); KUASA ATAU BERHAK BERBUAT KARENA DIAKUI OLEH HUKUM MESKIPUN TIDAK MEMENUHI SYARAT HUKUM (COMPETENT), KEKUASAAN ATAU KEWENANGAN BERBUAT (COMPETENCE). PADA DASARNYA SETIAP ORANG DEWASA ADALAH CAKAP ATAU MAMPU MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM KARENA MEMENUHI SYARAT UMUR MENURUT HUKUM. JIKA ORANG DEWASA ITU DALAM KEADAAN SAKIT INGATAN ATAU GILA, TDK MAMPU MENGURUS DIRINYA SENDIRI KARENA BOROS, MAKA IA DISAMAKAN DENGAN ORANG BELUM DEWASA DAN OLEH HUKUM DINYATAKAN TIDAK CAKAP MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM (PASAL 330 KUHPdt).
PERBUATAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG TIDAK CAKAP MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM ADALAH TIDAK SAH KARENA TDK MEMENUHI SYARAT HUKUM. PERBUATAN HUKUM YANG TIDAK SAH DAPAT DIMINTAKAN PEMBATALAN MELALUI HAKIM. PIHAK YG MEWAKILINYA TDK CAKAP MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM ORANG TUA (PSL. 47 UU No. 1 THN 1974)
WALINYA ANAK DIBAWAH PERWALIAN PASAL 50 UU No. 1 THN 1974 WALI PENGAMPUNYA ORANG DEWASA DLM PENGAWASAN (CURATELE) PASAL 433 KUHPdt
ORANG DEWASA YANG TDK BERKEPENTINGAN TDK WENANG MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM. CONTOH: SEORANG PENYEWA RUMAH TDK WENANG MENJUAL RUMAH YANG DISEWAKAN TERSEBUT KEPADA PIHAK LAIN KARENA RUMAH ITU BUKAN MILIKNYA. TETAPI APABILA IA MEMPEROLEH KUASA ATAU DIBERI HAK OLEH PEMILIKNYA UNTUK MENJUAL RUMAH ITU, MAKA IA BERWENANG MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM MEJUAL RUMAH TERSEBUT KARENA DIAKUI OLEH HUKUM, WALAUPUN RUMAH ITU BUKAN MILIKNYA.
HUBUNGAN DARAH DILIHAT DARI GARIS KETURUNAN PATRILINEAL: HUB. DARAH YG DIUTAMAKAN GARIS KETURUNAN AYAH GARIS KETURUNAN MATRILINEAL: HUB. DARAH YG MENGUTAMAKAN GARIS KETURUNAN IBU PARENTAL, BILATERAL: GARIS KETURUNAN AYAH DAN IBU/ GARIS KETURUNAN ORANG TUA
ASAS-ASAS PERKAWINAN (UU No. 1 THN 1974) PERKAWINAN MONOGAMI. PADA SATU MASA, PERKAWINAN ITU HANYA DIBOLEHKAN ANTARA SEORANG PRIA DAN WANITA. INI MENGANDUNG ARTI BAHWA DALAM WAKTU YANG SAMA SEORANG SUAMI DILARANG UNTUK KAWIN LAGI DENGAN WANITA LAIN. KEBEBASAN KEHENDAK. PERKAWINAN HARUS BERDASARKAN PERSETUJUAN BEBAS ANTARA SEORANG PRIA DAN WANITA YANG AKAN MELANGSUNGKAN PERKAWINAN. PERSETUJUAN BEBAS ARTINYA SUKA SAMA SUKA, TIDAK ADA PAKSAAN DARI PIHAK LAIN, MESKIPUN DARI ORANG TUA SENDIRI. PENGAKUAN KELAMIN SECARA KODRATI. KELAMIN PRIA DAN WANITA ADALAH KODRAT YANG DICIPTAKAN OLEH TUHAN, BUKAN BENTUKAN MANUSIA. SEBAB KEMAJUAN TEKNOLOGI DAN ILMU, MANUSIA SUDAH MAMPU MERUBAH BENTUK KELAMIN PRIA MENJADI KELAMIN WANITA (INGAT KASUS VIVIAN RUBIANTI). PRIA YANG MENJADI WANITA KRN DIOPERASI KELAMIN INI TDK TERMASUK DLM ARTI WANITA DALAM UNDANG-UNDANG INI.
TUJUAN PERKAWINAN. SETIAP PERKAWINAN HRS MEMILIKI TUJUAN MEMBENTUK KELUARGA/RUMAH TANGGA BAHAGIA DAN KEKAL BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. PERKAWINAN YANG TDK MEMILIKI TUJUAN INI, BUKAN PERKAWINAN DLM ARTI UNDANG-UNDANG INI. PERKAWINAN KEKAL. SEKALI KAWIN DILAKUKAN, BERLANGSUNGLAH IA SEUMUR HIDUP, TDK BOLEH DIPUTUSKAN BEGITU SAJA. PERKAWINAN KEKAL TIDAK MENGENAL JANGKA WAKTU, TDK MENGENAL BATAS WAKTU. PERKAWINAN YG BERSIFAT SEMENTARA BERTENTANGAN DGN ASAS INI. PERKAWINAN MENURUT HUKUM AGAMA. PERKAWINAN HANYA SAH APABILA DILAKUKAN MENURUT HUKUM AGAMA YANG DIANUT OLEH PIHAK YANG AKAN KAWIN ITU. PIHAK YANG AKAN KAWIN ITU ADALAH PRIA DAN WANITA. KEDUA-DUANYA MENGANUT AGAMA YANG SAMA. JIKA KEDUA-DUANYA ITU BERLAINAN AGAMA, MAKA PERKAWINAN TIDAK DAPAT DILANGSUNGKAN, KECUALI APABILA SALAH SATUNYA IKUT MENGANUT AGAMA PIHAK LAINNYA ITU.
PERKAWINAN TERDAFTAR. SETIAP PERKAWINAN YANG DILAKUKAN MENURUT HUKUM AGAMA SAH MENURUT HUKUM POSITIF, APABILA DIDAFTARKAN PADA LEMBAGA LEMBAGA PENCATATAN PERKAWINAN. PERKAWINAN YANG TIDAK TERDAFTAR TIDAK AKAN DIAKUI SAH MENURUT UNDANG-UNDANG INI. KEDUDUKAN SUAMI-ISTRI SEIMBANG. SUAMI-ISTRI MEMILIKI KEDUDUKAN SEIMBANG DALAM KEHIDUPAN RUMAH TANGGA DAN PERGAULAN HIDUP BERMASYARAKAT. MASING-MASING PIHAK BERHAK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM. POLIGAMI SEBAGAI PENGECUALIAN. DALAM KEADAAN TERTENTU MONOGAMI BOLEH DISIMPANGI OLEH MEREKA YANG DIPERKENANKAN AJARAN AGAMANYA, DENGAN ALASAN DAN SYARAT-SYARAT YANG SANGAT BERAT. BATAS MINIMAL USIA KAWIN. PERKAWINAN DAPAT DILAKUKAN OLEH MEREKA YANG SUDAH DEWASA YAITU SUDAH GENAP 21 TAHUN. TETAPI APABILA SEBELUM 21 TAHUN MEREKA AKAN MELANGSUNGKAN PERKAWINAN, BATAS UMUR MINIMAL BAGI WANITA 16 TAHUN, BAGI PARA PRIA BERUSIA 19 TAHUN.
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN MONOGAMI PERSETUJUAN KEDUA CALON MEMPELAI. PRIA SUDAH BERUMUR 19 TAHUN, WANITA 16 TAHUN. IZIN ORANG TUA/PANGADILAN JIKA BELUM BERUMUR 21 TAHUN. TIDAK MASIH TERIKAT DALAM SATU PERKAWINAN. TIDAK BERCERAI UNTUK KEDUA KALI DENGAN SUAMI/ISTRI YANG SAMA YANG HENDAK DIKAWINI. BAGI JANDA, SUDAH LEWAT WAKTU TUNGGU. SUDAH MEMBERI TAHU KEPADA PEGAWAI PENCATAT PERKAWINAN 10 HARI SEBELUM DILANGSUNGKAN PERKAWINAN. TIDAK ADA YANG MENGAJUKAN PENCEGAHAN. TIDAK ADA LARANGAN PERKAWINAN.
ALASAN ORANG MELAKUKAN POLIGAMI ISTRI TIDAK DAPAT MENJALANKAN KEWAJIBANNYA SEBAGAI ISTRI. ISTRI MENDAPAT CACAT BADAN ATAU PENYAKIT YANG TIDAK DAPAT DISEMBUHKAN. ISTRI TIDAK DAPAT MELAHIRKAN KETURUNAN. SYARAT MELAKUKAN PERKAWINAN POLIGAMI ADANYA PERSETUJUAN DARI ISTRI/ISTRI-ISTRI; ADANYA KEPASTIAN BAHWA SUAMI MAMPU MENJAMIN KEPERLUAN HIDUP ISTRI-ISTRI DAN ANAK-ANAK MEREKA; ADANYA JAMINAN BAHWA SUAMI AKAN BERLAKU ADIL TERHADAP ISTRI-ISTRI DAN ANAK-ANAK MEREKA.