HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN DINAR
Latar Belakang ketenagakerjaan eksistensi perusahaan Lingkup fungsi pekerja menjaga ketertiban menyalurkan aspirasi memajukan perusahaan mengembangkan keterampilan memperjuangkan kesejahteraan Masalah Hak-hak dan Kepentingan bekerja perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB,waktu kerja& waktu istrahat, upah kerja lembur,PHK,jaminan perlindungan, partisipasi pekerja
Hubungan Ketenagakerjaan suatu perusahaan ?? Hak-hak dan Kepentingan Pekerja?? Peran Partisipasi Pekerja??
Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Hubungan industrial sendiri merupakan suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Hubungan industrial dan ketenagakerjaan tujuan menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis Lingkup Hubungan Ketenagakerjan Produksi dan Produktivitas
Perjanjian kerja Perjanjian kerja Sepakat mengikat diri Bentuk Perjanjian Kerja dalam praktik di kenal 2 bentuk perjanjian yaitu : 1. Perjanjian Tertulis, diperuntukan perjanjian-perjanjian yang sifatnya tertentu atau adanya kesepakatan para pihak, bahwa perjanjian yang dibuat harus secara tertulis, agar adanya kepastian hukum. 2. Perjanjian Tidak Tertulis, perjanjian yang oleh undang-undahng tidak disyaratkan dalam bentuk tertulis
Peraturan Perusahaan Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)orang wajib membuat peraturan perusahaan Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat : a. hak dan kewajiban pengusaha b. hak dan kewajiban pekerja/buruh c. syarat kerja d. tata tertib perusahaan e. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan
Perjanjian Kerja Bersama Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat : a. hak dan kewajiban pengusaha b. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh c. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama d. tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama. e. Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT Ketentuan waktu kerja tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.
PENGUPAHAN kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh, meliputi : upah minimum upah kerja lembur upah tidak masuk kerja karena berhalangan upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya bentuk dan cara pembayaran upah denda dan potongan upah hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah struktur dan skala pengupahan yang proporsional upah untuk pembayaran pesangon upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pemutusan Hubungan kerja Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alas an pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
HAK-HAK DAN KEPENTINGAN PEKERJA Keselamatan dan Kesehatan Kerja Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Perlindungan Upah Pelatihan Kerja
Ppelibatan dan partisipasi kerja Pelibatan dan partisipasi menurut Institute of Personel and Development adalah proses yang dirancang untuk: Menyampaikan informasi kepada pekerja mengenai inisiatif bisnis,keputusan, dan hasil Memungkinkan pekerja untuk memainkan peran yang lebih besar dalam pembuatan keputusan untuk meningkatkan komitmen pekerja untuk mencapai keberhasilan perusahaan Memungkinkan perusahaan bisa memenuhi kebutuhan pelanggan secara lebih baik dan menyesuaikan diri dengan perubahan tuntutan pasar,sehingga dapat memaksimalkan prospek masa depan perusahaan dan pekerjanya. Membantu perusahaan meningkatkan kinerja dan produktivitasnya serta mengadopsi metode kerja baru untuk menyesuaikan dengan teknologi baru, dengan memanfaatkan pengetahuan dan keterampilan praktis seluruh pekerjanya. Meningkatkan kepuasan kerja pekerja
Kesimpulan Hubungan kerja itu timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian kerja, dimana pekerja atau serikat pekerja disatu pihak mengikatkan dirinya untuk melakukan pekerjaan pada pengusaha atau organisasi pengusaha dilain pihak selama suatu waktu, dengan menerima upah. Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Kebijakan ketenagakerjaan di bidang perlindungan tenaga kerja ditujukan kepada perbaikan upah, syarat-syarat kerja, kondisi kerja , dan hubungan kerja.
Wassalamualaikum wr.wb