UNDANG-UNDANG 5 TAHUN 1960 (UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA) dan PP Penatagunaan tanah Nindyantoro.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
outline Latar Belakang Kerangka Teori permasalahan solusi
Advertisements

HAK MILIK.
PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI Guru Besar Hukum Agraria FHUI
Alasan2 lahirnya UU No.5 Th 1960 (UUPA)
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
BAB V HAK ATAS TANAH.
Oleh : Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional
KEBIJAKAN PENYUSUNAN PERDA TANAH ULAYAT
Materi-7 HAK GUNA USAHA DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PENDAHULUAN SEJARAH PAJAK DI INDONESIA Sebelum Abad XV
PENGANTAR HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
BAB VIII LAND REFORM.
HUKUM AGRARIA M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
PERIODEISASI HUKUM AGRARIA NASIONAL
Landreform berasal dari kata
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PEMBAHARUAN HUKUM TANAH
DALAM PERSPEKTIF HUKUM TANAH NASIONAL (ASPEK PENGADAAN TANAH
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
Oleh : Dosen Tim Agraria
Konsep Hukum Agraria dan Hukum Tanah
REDISTRIBUSI TANAH ... ?.
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Kerancuan Hukum dalam Pengaturan Pertanahan akibat “Keistimewaan”
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
HAK MILIK.
BAB I PENGANTAR.
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
Landreform berasal dari kata
Politik dan hukum agraria
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.Hum.
ASAS-ASAS DALAM HUKUM TANAH
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
Pertemuan ke-5 HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Landreform berasal dari kata
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.H.
PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
HUKUM AGRARIA MRT BOEDI HARSONO Kata “agraria” berasal dr agrarius, ager (latin) atau agros (yunani), Akker (belanda) yg artinya tanah pertanian.
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
REFORMA AGRARIA: TANAH,PEMBANGUNAN, DAN KONFLIK SOSIAL
HAK MILIK.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

UNDANG-UNDANG 5 TAHUN 1960 (UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA) dan PP Penatagunaan tanah Nindyantoro

Sejarah Pengelolaan Agraria Era Pra Penjajahan,tanah itu milik kelompok: Kepala marga atau kepala ulayat Raja atau ratu memperuntukkan tanah bagi rakyat warga kerajaan Kepala desa mengatur peruntukkan tanah bagi warga di desanya Tidak ada hak milik mutlak perorangan Tanah yang ditinggalkan otomatis kembali pada marga/suku Tidak ada bukti tertulis

Pertanahan di era penjajahan Pra 1870 Sejak datang Belanda 1602 semua pedagang dikenakan hak kadastral untuk hak-hak barat Zaman Raffles mulai dikenalkan pajak tanah 1830: Tanam Paksa yaitu tanah rakyat ditanami tanaman ekspor Awal perambahan hutan oleh rakyat karena tanah usaha untuk tanam paksa

Pertanahan di era penjajahan Sesudah 1870: berlakunya hukum agraria kolonial Tanah dengan perlakuan hukum adat stmpt Tanah dengan hukum barat terus bertambah luas Pembukaan perkebunan besar dengan hak erfpacht Penebangan hutan oleh penguasa dan rakyat Kerusakan lingkungan mulai meningkat

Pertanahan di era penjajahan Masa penjajahan Jepang Kekacauan, perambahan perkebunan dan kehutanan oleh rakyat Tujuan utama menunjang kemenangan Jepang Usaha mengambalikan lagi pengelolaan oleh Belanda Langkah darurat dalam agraria

Pertanahan di Era (1945-1960) Pra UUPA Menghadapi peninggalan Jepang yang kacau Menertibkan, membentuk panitia Rancangan UUPA 1948 Nasionalisasi milik Belanda tahun 1959 Terbentuknya lembaga yang menangani pertanahan berupa departemen Agraria

Pertanahan di era UUPA (1960-1965) UUPA diundangkan 24 Sept 1960 Departemen Agraria UU 56 tahun 1960: penataan batas pengua- saan maksimum luas tanah pertanian , PP 10 thun 1961 tentang pendaftaran tanah Akademi Agraria di Jogyakarta; Akademi pendafaran tanah di Semarang Isue Landreform dimanfaatkan petani untuk kepentingan politik; penjarahan perkebunan dan kehutanan mencapai puncak tahun 1965

Sejarah UU 5/1960 Tgl 24 September 1960 disahkan presiden Sukarno Perubahan fundamental : struktur perangkat hukum, konsepsi yang mendasarinya dan isi. Sebelum ada UU 5/1960 berlaku berbagai perangkat hukum agraria: Bersumber pada hukum adat (komunalistik), Bersumber pada hukum barat (liberal) Bekas pemerintahan swapraja yang bersfat feodal Bersumber pada hukum adminisrasi negara (agrarishe wet 1870)

Panca Program Agrarian Reform Indonesia Pembaruan hukum agraria melalui unifikasi hukum nasional dan memberi kepastian hak. Penghapusan hak asing dan konsesi kolonial atas tanah Menghindari penghisapan feodal secara berangsur Perombakan pemilikan dan peguasaan tanah Perencanaan persediaan dan peruntukan bumi, air dan kekayaan alam

Pengertian Agraria Menurut UU 5/1960: melipui bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya Pasal 48: tenaga dan unsur yang dapat digunakan untuk usaha memperkembagkan dan memelihara kesuburan bumi, air serta kekayaan yang terkandug di dalamnya. Pengertian bumi meliputi permukaan bumi tanah , tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air (pasal 4 ayat 1)

Pengertian Hukum Agraria Kelompok berbagai bidang hukum yg mengatur hak penguasaan atas sumber daya alam tertentu. Hukum tanah Hukum air Hukum pertambangan Hukum kehutanan Hukum perikanan Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa

Hak penguasaan atas tanah Hak bangsa Indonesia Hak menguasai dari negara Hak ulayat masyarakat hukum adat Hak individual: a. hak individu yang bersumber pada hak bangsa b. wakaf c. Hak jaminan atas tanah.

Hak atas tanah (UU5/60 ps4) Primer: Hak Milik, Hak Guna Usaha, hak guna bangunan, yang diberikan negara dan hak pakai yang juga diberikan negara Sekunder: hak guna bangunan dan hak pakai, yang diberikan oleh pemilk tanah, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, hak sewa dan ainnya.

Hukum tanah administrasi pemerintahan hindia belanda Agrarische wet 1870 lahir atas desakan kapitalis krn sebelumna harus menyewa tanah dr pemerintah: Diberikan tanah dengan hak erfpacht selama 75 tahun Tanah pribumi yg dipakai turun temurun (hak milik adat) dapat diberkan hak eigendom Perewaan atau serah pakai anah oleh orang pribumi kepada non pribumi diatur oleh ordonansi

Hukum tanah administrasi pemerin-tahan hindia belanda(2) Domein verklaring: semua tanah kosong dalam wilayah pemerintahan langsung adalah domein negara kecuali yang diusahakan oleh penduduk asli dengan hak yg bersumber pada hak membuka hutan. Fungsi domein verklaring: Landasan hukum bagi pemerintah yang mewakili negara sebagai pemilik tanah Pembuktian pemilikan

Permasalahan Dalam tafsiran pemerintah hindia Belanda tanah yang dimiliki rakyat dengan hak milik adat , demikian pula tanah ulayat adalah domein negara. Hukum tanah yang dualistik, dalam hukum perdata ada diskriminasi hukum yang berlaku antara golongan Eropa dan Timur asing China berlakukhukum Barat; bagi golongan timur asing non china berlaku sebagtian hukum perdata Barat, dan bagi pribumi berlaku hukum erdata adat. Ada tanah hak Barat dan hak Indonesia Hukum tanah Barat yang individualistik Hukum adat yang tidak murni lagi Tidak adanya jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan

Penyesuaian hukum agraria setelah proklamasi kemerdekaan Penghapusan desa perdikan di Surakarta dan jogyakarta (hak istimewa Raja memberi hak pada bekel pemegang apanage untuk memperoleh seperlima dari hasil rakyat, penguasa 2/5 sehingga rakyatdpt 2/5 saja; rakyat wajib bekerja untuk penguasa. Menghapus tanah partikelir (tanah hak erfpacht perkebunan besar, tanah hak konsesi, hak eigendom, opstal dan erfpacht perumahan Pengawasan terhadap pemindahan hak

Pasal 16 UUPA : Hak atas tanah Hak Milik b. Hak Guna Usaha (HGU) c. Hak Guna Bangunan (HGB) d. Hak Pakai e. Hak Sewa f. Hak Membuka Tanah g. Hak Memungut Hasil Hutan h. Hak-hak lain yg tidak termasuk di atas yang akan ditetapkan pada UU

Pasal 16 UUPA : Hak atas air dan ruang angkasa Hak Guna Air 2. Hak Pemeliharaan dan penangkapan ikan 3. Hak Guna ruang angkasa

Perbedaan Hak Masa Hindia Belanda, Kemerdekaan & hak barat UU Hindia Belanda UUPA Free hold (hak milik) Hak Erfpacht Hak Guna Usaha Lease hold (hak sewa) Hak Opstal Hak Guna Bangunan Hak Eigendom Hak Milik dsb Hak Sekunder seperti hak Pakai Hak Sewa Hak Agunan/ gadai

Hukum Adat dalam Hukum Tanah Nasional Penjelasan UUPA hukum adat itu adalah hukum aslinya golongan pribumi, yg merupa- kan hukum yang hidup dalam bentuk tertulis dan tak tertulis dan mengandung unsur nasional yang asli, yaitu sifat kemasyarakatan dan kekeluargaan Hukum adat: hak ulayat masyaakat hukum adat, hak kepala adat dan para tetua adat, hak-hak atas tanah.

Definisi Ter Haar rumusan Ter Haar masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang teratur, menetap disuatu daerah tertentu, mempunyai kekuasaan sendiri, dan mempunyai kekayaan sendiri baik berupa benda yang terlihat maupaun tidak terlihat, dimana para anggota kesatuan masing-masing mengalami kehidupan dalam masyarakat sebagai hal yang wajar menurut kodrat alam dan tidak seorangpun diantara para anggota itu mempunyai pikiran atau kecenderungan untuk membubarkan ikatan yang telah tumbuh itu atau meninggalkannya dalam arti melepaskan diri dari ikatan itu untuk selama-lamanya.

Wilayah Hukum Adat Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Van Vollenhoven, jauh sebelum kemerdekaan di wilayah nusantara terdapat 19 wilayah hukum adat, yaitu daerah Aceh, (2) Gayo, Alas, Batak dan Nias, (3) Minangkabau, Mentawai, (4) Sumatera Selatan, Enggano, (5) Melayu, (6) Bangka, Belitung, (7) Kalimantan, (8) Minahasa, (9) Gorontalo, (10) Toraja, (11) Sulawesi Selatan, (12) Kepulauan Ternate, (13) Maluku, (14) Irian Barat, (15) Kepulauan Timor, (16) Bali, Lombok, (17) Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura, (18) Solo, Yogyakarta, (19) Jawa Barat, Jakarta.

Wilayah Hukum Adat penjelasan Bab VI UUD 1945 : dalam teritori Indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelfbestuurende land-schappen dan Volksgemeen -schappen, seperti Desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minang-kabau, Dusun dan Marga di Palembang dan sebagainya. Daerah ini mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.

Hak ulayat dalam UUPA Hak ulayat diakui dengan syarat: Eksistensinya: sepanjang menurut kenyataannya masih ada Pelaksanaan harus sesuai kepentingan nasional dan negara

Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang HAM Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang HAM ini, boleh dibilang sebagai operasionalisasi dari TAP MPR XVII/1998 yang menegaskan bahwa hak-hak masyarakat hukum adat sebagai bagian dari Hak Asazi Manusia. Pasal 6 UU No.39/1999, menyebutkan: Dalam rangka penegakkan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah. Indentitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan jaman.

UU No. 41/1999 tentang Kehutanan pasal 1 angka 6: Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa hutan; dan bahwa Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah (pasal 1 angka 4).

UUK no 41 tahun 1999 Dephut diberikan mandat untuk menetapkan mana yang merupakan kawasan hutan dan mana yang bukan serta juga menetapkan fungsi hutannya. Seharusnya Dephut (Sekarang Deptanhut) hanya menetapkan fungsinya bukan statusnya, untuk mencegah conflict of interest. Sehingga sebaiknya ditetapkan adanya kawasan hutan negara (Public forest) dilakukan melalui proses pengukuhan hutan secara partisipatif sehingga penetapatn staus hutan menjadi legal dan legitimate

Hak adat vs hak negara Masyarakat Hukum Adat memiliki hak yang bersifat Original atau hak asli yang diciptakan sendiri sebelum ada pengaturan hak lainnya. Istilah hukum a prima facie yang mengatur terlebih dahulu. Sedangkan yang diatur mencakup atas tanah dan sumber daya hutan. Sedangkan hak-hak yang dikenal dalam bidang kehutanan bersifat Derivat atau pemberian hak atas penguasaan oleh negara contohnya adalah HPH, HPHTI, HPP, HPHKM

Hak adat vs hak negara Bila hak tersebut berasal dari tanah negara maka bentuk haknya adalah pemberian (granting) yang dapat ditarik kembali oleh negara sedangkan bila hak berasal dari hak adat maka bentuknya adalah pengakuan (recognition) yang tak dapat ditarik kembali oleh negara.

Hukum Adat dan Hak Pengelolaan UUPA Nomor 5 tahun 1960 hak pengelolaan dapat diberikan kepada masyarakat hukum adat Masyarakat adat memerlukan kepastian hak yang bersifat khusus (ekslusif; tidak tumpang tindih dengan hak lain), dimana masyarakat dapat melestarikan, memanfaatkan (termasuk membudidayakan), memasarkan hasil hutan, serta tidak dapat dipindah tangankan kepada pihak lain diluar masyarakat hukum adat tersebut.

Hak Menguasai dari negara Diatur pada pasal 2 UUPA: Pasal 33 ayat 3 UUD bumi air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, pada tingkatan yang tertinggi dikuasai negara Wewenang Hak menguasai negara memberi wewenang untuk: 1. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pe- meliharaan bumi, air dan ruang angkasa 2. menentukan dan mengatur hubungan hukum

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG PENATAGUNAAN TANAH

Definisi Penatagunaan tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. Penguasaan tanah adalah hubungan hukum antara orang per orang, kelompok orang, atau badan hukum dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Penatagunaan tanah bertujuan untuk: a. mengatur penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi berbagai kebutuhan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; b. mewujudkan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan arahan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah; c. mewujudkan tertib pertanahan yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah termasuk pemeliharaan tanah serta pengendalian pemanfaatan tanah; d. menjamin kepastian hukum untuk menguasai, menggunakan dan memanfaatkan tanah bagi masyarakat yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan.

Kebijakan penatagunaan tanah diselenggarakan terhadap: a. bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya baik yang sudah atau belum terdaftar; b. tanah negara; c. tanah ulayat masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Contoh Pasal Pasal 7 (1) Terhadap tanah-tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, penggunaan dan pemanfaatan tanahnya harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Pasal 8 Pemegang hak atas tanah wajib menggunakan dan dapat memanfaatkan tanah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, serta memelihara tanah dan mencegah kerusakan tanah.

(1) Terhadap tanah dalam kawasan lindung yang belum ada hak atas tanahnya dapat diberikan hak atas tanah, kecuali pada kawasan hutan. (2) Terhadap tanah dalam kawasan cagar budaya yang belum ada hak atas tanahnya dapat diberikan hak atas tanah tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali pada lokasi situs. Pasal 12 Tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi di wilayah perairan pantai, pasang surut, rawa, danau, dan bekas sungai dikuasai langsung oleh Negara.

Pasal 13 (1) Penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung atau kawasan budidaya harus sesuai dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. (2) Penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengganggu fungsi alam, tidak mengubah bentang alam dan ekosistem alami. (3) Penggunaan tanah di kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh diterlantarkan, harus dipelihara dan dicegah kerusakannya. (4) Pemanfaatan tanah di Kawasan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak saling bertentangan, tidak saling mengganggu, dan memberikan peningkatan nilai tambah terhadap penggunaan tanahnya.

Penyesuaian Penggunaan Lahan (5) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. kebijakan penatagunaan tanah; b. hak-hak masyarakat pemilik tanah; c. investasi pembangunan prasarana dan sarana; d. evaluasi tanah. (6) Dalam pelaksanaan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan melibatkan peranserta masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, melalui upaya   a. penataan kembali; b. upaya kemitraan; c. penyerahan dan pelepasan hak atas tanah kepada negara atau pihak lain dengan penggantian sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 28 Pembinaan dan pengendalian penatagunaan tanah terhadap pemegang hak atas tanah diselenggarakan pula dengan pemberian insentif dan pengenaan disinsentif. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemegang hak atas tanah yang secara sukarela melakukan penyesuaian penggunaan tanah. Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pemegang hak atas tanah yang belum melaksanakan penyesuaian penggunaan tanahnya. Bentuk-bentuk insentif dan disinsentif ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Penataan Kembali (land consolidation) Pasal 29 Pemerintah melaksanakan penataan kembali terhadap pemegang hak atas tanah dari golongan ekonomi lemah.

Land Consolidation Means.. Development of area without any dislocations Preservations of private property & security of tenure Provision of public facilities and infrastructure through voluntary contribution of land

Benefits to people In land consolidations benefits to people in the form of increased land values due to: a. regular shape of plot-more efficienbt land use Improved access and other public facilities A better urban environment

Land consolidation can be applied in areas With haphazard developments & uncontroled settlements With inadequate infrastructure facilities With fragmented or irregularly shape land holdings At the periphery of metropolises under development presures

Mengapa dibutuhkan konsolidasi lahan? Perkotaan: banyak pemukiman kumuh, tidak teratur menyulitkan penyediaan infrastruktur Pertanian dan perdesaan: lahan pertanian yang terpencar fragmentasi dan menyempitnya lahan

Paradigma Baru Pembangunan Membangun tanpa menggusur

Siklus Perencanaan

Konsolidasi Lahan di Indonesia Kendala Kebijakan: Tak ada aturan bagi mereka yang tidak mau berpartisipasi secara sukarela Tidak ada aturan kopensasi bagi aset yang hilang Tidak ada aturan apakah hak telah disertifikasi atau belum Partisipasi masyarakat dala pengelolaan tidak dijamin Tak ada aturan bagi sektor koperasi dan swasta

Konsolidasi Lahan di Indonesia B. Kendala operasional : Dibutuhkan keterampilan teknis valuasi, perencanaan dan pengembangan tapak Partisipasi publik pada proses konsultasi dalam perencanaan dan disain/perancangan proyek kurang Tak adanya transparansi Tak adanya pendanaan dari pemerintah pusat maupun daerah

Konsolidasi Lahan di Indonesia Prosedur implementasi tidak memadai: Prosedur valuasi tidak diterapkan Tidak berimbang antara biaya dan manfaat Partisipasi masyarakat dalam rancangan proyek tidak memadai Tidak adanya transparansi dana

Sekian Terima kasih