Dr. Ir. Osmet, MSc Dr. Ir. Endry Martius, MSc Ir. Yonariza, MSc, PhD

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KONSEP PUBLIK DALAM KEBIJAKAN
Advertisements

Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
POKOK BAHASAN DEFINISI PROPERTY RIGHT MACAM-MACAM PROPERTY RIGHTS
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Kehutanan Sosial (Social Forestry) KTM 311
BAB I KONSEP DASAR DAN ELEMEN BISNIS
Hak atas Sumber Daya Alam, Kebijakan Pemerintah & Pasar
Tata Guna Lahan dalam Perencanaan Ruang
Status Kepemlikan/Konsum si Kepemilkan/Konsum si Bersifat Excludable Kepemilkan/Konsum si Bersifat Non- Excludable Kepemilkan/Konsum si Bersifat Rivalitas/
NERACA ARUS DANA.
BAB V PEMBANGUNAN PERTANIAN DAN USAHATANI Dalam pembangunan pertanian, masalah penting tentang usahatani adalah merombak usahatani dalam arti luas dan.
Pertemuan Ke-4.  Properti biasanya menunjukkan kepada sesuatu kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
KELEMBAGAAN DAN KEBIJAKAN AGROFORESTRI
PERTEMUAN KEDUA Konsep Ekonomi dan Masyarakat dalam Perspektif Sosiologis (Marx Weber ) a. karisma b. masyarakat politik dengan dimensi. kelas, status.
AGROFOREST ATAU SISTEM AGROFORESTRI KOMPLEKS
Perkenalan  Mata kuliah Green Policy  Durasi : 150 menit  Kompetensi Dasar:  Mahasiswa dapat memiliki dasar pemikiran mengenai Pembangunan Berkelanjutan.
Pertemuan 10 Siswanto. 10 Maret 2006© Matthew Casey 2 Methodological Framework BIOPHYSICAL FACTORSSOCIOECONOMIC FACTORS TANAH A I R VEGETASI LAIN-LAIN.
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal yaitu:
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
Perencanaan Tata Guna Lahan
KONSERVASI, DEPLISI DAN PERSEDIAAN
BAB VIII LAND REFORM.
Catatan Regulasi Pilihan Kebijakan Penentuan Kawasan Hutan Partisipatif Grahat Nagara, 14 Agustus 2012.
AKTIFITAS ILLEGAL DI DALAM KAWASAN HUTAN
Oleh: Silvana Maulidah, SP. MP.
Mengidentifikasi Segmen Pasar dan Memilih Pasar Sasaran
Hukum Adat.
Pemerintah, Hukum, dan Resiko Politik dalam bisnis internasional
PEMBANGUNAN PERIKANAN BERKELANJUTAN
KELOMPOK BIAYA TRANSAKSI
POKOK BAHASAN DEFINISI PROPERTY RIGHTS TEORI PROPERTY RIGHTS
Hak kepemilikan, eksternalitis dan masalah lingkungan
Kelompok : 1. AZIS BASUKI 2. ANDI FIRMANSAH 3. M.ROFIQUL F 4. M.AMALUDIN 5. YUNUS WIDODO.
MASALAH DAN ISUE-ISUE PEMBANGUNAN PERTANIAN (1)
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
BAB 19 Property Rights and forest (kasus di Indonesia)
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Hukum Adat.
Definisi dan Klasifikasi Usahatani
SDA DAN SDM DALAM TATA GUNA TANAH
POLITIK DAN HUKUM AGRARIA
PERUSAHAAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
PERKEBUNAN DAN MASALAHNYA
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
BAGI HASIL TANAH ABSENTEE (Studi Kasus di Dataran Tinggi Pasemah Kabupaten Lahat)   Permasalahan penguasaan tanah (pemilikan dan penggarapan) pada  hakikatnya.
Definisi dan Klasifikasi Usahatani
Hubungan Petani dng Tanah
Hak Kepemilikan Hutan Nama kelompok: Masruri ( )
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
BARANG SWASTA DAN BARANG PUBLIK
REVOLUSI HIJAU.
HUKUM WARIS ADAT.
POKOK BAHASAN TIPE PROPERTY RIGHTS HAK KEPEMILIKAN DAN SISTEM EKONOMI
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KARAKTERISTIK NEGARA SEDANG BERKEMBANG
KELEMBAGAAN DALAM SISTEM EKONOMI
Ekonomi Sumber Daya Air dan Tanah
Segmentasi Pasar industri
Definisi dan Klasifikasi Usahatani
Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup
Pariwisata Bekelanjutan
STRUKTUR AGRARIA NEGARA BERKEMBANG
PERBEDAAN EKONOMI, POLITIK DAN HUKUM DALAM BISNIS INTERNASIONAL
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Segmentasi Pasar industri
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

Dr. Ir. Osmet, MSc Dr. Ir. Endry Martius, MSc Ir. Yonariza, MSc, PhD Hukum Adat dan Pertanahan PAB414 Dr. Ir. Osmet, MSc Dr. Ir. Endry Martius, MSc Ir. Yonariza, MSc, PhD

Bukan hanya pengertian pemilikan terhadap sesuatu atau terhadap tanah. Sistem penguasaan tanah disini diterjemahkan secara bebas dari istilah Inggris “land tenure system.” “tenure” Bukan hanya pengertian pemilikan terhadap sesuatu atau terhadap tanah. Mencakup: hak pakai (access), hak mengawasi (control), dan hak memiliki (ownership) baik terhadap, tanaman, hewan ternak, dan air.

Hak atas tanah adalah yang dimiki seseorang atau sekelompok orang atas sebidang tanah yang dijamin oleh hukum adat atau hukum negara Hak kepemilikan itu bukanlah menunjukan hubungan antara manusia dan benda, akan tetapi hubungan antara manusia sekaitan dengan property (tanah)

Dimensi hak atas tanah Dimensi Menggunakan Mengawasi Memiliki Manusia Penggunaan Waktu

Dinamika sistem penguasaan tanah demografi, organisasi sosial, jenis penggunaan lahan, pasar, dan teknologi

jumlah dan pertumbuhan penduduk (Boserap 1965). Faktor demografi jumlah dan pertumbuhan penduduk (Boserap 1965). Dengan semakin bertambahnya jumlah  perubahan sistem penguasaan tanah dari komunal menjadi tanah pribadi karena semakin banyak orang membutuhkan tanah. Faktor organisasi masyarakat dilihat dalam hal struktur masyarakat (Boserap 1965), bahwa elit masyarakat menentukan siapa-siapa yang berhak atas sebingkah tanah Faktor organisasi masyarakat dilihat dalam hal sruktur masyarakat (Boserap 1965), bahwa elit masyarakat menentukan siapa-siapa yang berhak atas sebingkah tanah

Jenis penggunaan tanah (Boserup 1965) memperlihatkan bahwa penggunaan tanah yang berbeda merefleksikan perbedaan sistem penguasaan tanah. Faktor pasar (Crocombe 1971) terlihat dimana perubahan usaha pertanian dari subsisten menjadi usaha yang berorientasi pasar ternyata diiringi dengan pengalihan sistem penguasaan tanah dari tanah komunal menjadi tanah pribadi, karena untuk terlibat dalam ekonomi pasar, membutuhkan jaminan investasi dalam bentuk status tanah.

Faktor teknologi (Crocombe 1971) karena setiap teknologi baru yang diperkenalkan tidak akan efisien dengan sistem penguasaan tanah tradisional, dan hanya akan dapat diakomodasi dengan merubah sistem penguasaan tanah tersebut.

Hak-Hak Kepemilikan (Property Right) Feder dan Feeny (1991) property adalah institusi sosial yang menggambarkan sistem relasi antara individual, termasuk hak-hak, tugas, kekuasaan, perlakuan khusus dan lain-lain pada hal-hal yang tertentu

hak-hak kepemilikan (property right) adalah bundel dari karakteristik eksklusifitas, pewarisan, transfer, dan mekanisme pelaksanaan (Alchian dan Demsetz, 1973 dalam Feder dan Feeny, 1991). Property right didefinisikan sebagai penggunaan sesuatu dengan legitimasi yang ditunjukkan secara eksklusif dan siapa yang mempunyai hak-hak eksklusif tersebut.

Tipologi hak-hak kepemilikan: perorangan (private), milik bersama (common), milik negara (state) dan akses terbuka (open access) yang berhubungan dengan situasi dimana tidak ada hak-hak-hak kepemilikan yang jelas, hal ini membedakannya dengan milik umum.

Tabel 2.2. Karakteristik empat tipologi hak-hak kepemilikan Tipe Sumber daya Karakteristik Sumber daya Karakteristik Rule (aturan) Karakteristik Institusi/ Lembaga Karakteristik Pemanfaatan Perorangan (Private) Batas jelas Dapat dijual beli dan mudah dipasarkan Legal Aturan dapat dilaksanakan atau dipaksa-kan Aturan tertulis Jaminan oleh lembaga peme-rintah yang di-perkuat sampai ting-kat lokal Subtractability dan exludability tinggi Bebas digunakan dan dilindungi Milik Bersama (Common Pool) Batas tidak jelas Bukan ben-tuk kepemilikan legal Aturan tertulis dan tidak ter-tulis, tetapi da-pat ditegakkan Lembaga lokal, tetapi dapat juga dijamin oleh lembaga pemerintah Subtractability tinggi, exludability rendah Rentan terjadi Over-use Pemanfaatan ter-gantung kepada pengguna yang lain Milik Negara (State) Batas sering tidak jelas Aturan tertulis, tetapi sering ti-dak dapat ditegakkan Lembaga pemerintah Subtractability rendah, exludability rendah Akses terbuka (Open Access) Tdak jelas batas Tidak legal Tidak ada aturan yang berlaku Tidak ada lembaga yang mengatur Siapa saja dapat mengakses Subtractability ting-gi, exludability rendah Cenderung terjadi overuse dan degradasi Sumber: Djogo et al. (2003), (Lynch, 2002), Agrawal (2001), Ostrom (1999), Wade (1987), dan Feder dan Feeny (1991)